"Perkembangan ekonomi dunia/global yang begitu cepat, dan semakin terintegrasi, dimana arus barang, arus jasa, modal, teknologi, informasi, arus manusia antar negara semakin intensif, mempunyai dampak langsung terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Sistem perdagangan multilateral yang diawali dengan terbentuknya GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) pada tahun 1948 hingga berdirinya W WTO (World Trade Organization) pada tahun 1995, pada prinsipnya menghendaki dihilangkannya hambatan dalam perdagangan dunia baik yang berupa tarif dan non tarif (barrier to entry).
Pemerintah sebagai penyelenggara negara sekaligus pelaku usaha, dituntut mampu bersikap transparan, jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan setiap kebijakannya (akuntabilitas). Pemerintah didalam menyelenggarakan fungsi ekonominya, hendaknya berpegang pada pendoman penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga regulasi yang dikeluarkan tidak menimbulkan distorsi pasar, atau bertentangan dengan semangat persaingan yang sehat. Untuk menciptakan/menumbuhkan pelaku usaha yang memiliki daya saing yang tinggi, sehingga mampu bersaing dipasar global, maka lahirlah Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) yang bertujuan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Disamping itu sebagal konsekuensi telah dirativikasinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Ratifikasi Persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Lemahnya pelaksanaan Good Governance (tata pemerintahan yang baik) dalam rangka melaksanakan fungsi ekonomi pemerintah, berkorelasi terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS). Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu (pemerintah atau swasta), sosialisasi dan penegakkan konsep Good Governance untuk Pemerintah dan Good Corporate Governance untuk Perusahaan Swasta menjadi sangat penting. Praktek budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Birokrasi Pemerintah dan praktek budaya Koneksi, Proteksi dan Relasi (KPR) di lingkungan pelaku usaha menjadi faktor kendala yang cukup dominan dalam pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 1999, selain hambatan-hambatan substansi, prosedural, dan kelembagaan. Kurangnya sosialisasi Undang-undang nomor 5 tahun 1999 kepada aparat Birokrasi, Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, dan Polisi), Pelaku Usaha dan Masyarakat akan berpotensi menjadi kendala dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pelaksanaan dan penegakkan Good Govemance serta Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) merupakan kepentingan Bangsa Indonesia untuk dapat bangkit dari krisis ekonomi, sehingga melahirkan pelaku usaha yang kompetitif (mampu bersaing) baik dipasar nasional maupun global."