Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 216253 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bitra Mouren Ashilah
"Sejak tahun 2019, Direktorat Kriminal Khusus SubDit IV Tindak Pidana Cybercrime telah memulai untuk penanganan kasus kejahatan penagihan hutang pinjaman online yang berujung pada penyalahgunaan data pribadi, hal ini dilakukan oleh debt collector dari fintech peer to peer lending. Sampai bulan Oktober tahun 2020, telah ada 12 data aduan yang masuk terkait penyalahgunaan data pribadi. Kasus-kasus tersebut terjadi karena fintech menggunakan data pribadi untuk melakukan verifikasi pinjaman. Oleh karena itu, penelitian ini diperlukan untuk mendiskusikan aturan apa yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dalam hal fintech peer to peer lending. Metode peneltiain yang digunakan adalah hukum Normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan melakukan wawancara mendalam dan terstruktur dengan lembaga terkait yaitu YLKI. Kesimpulan dari penelitian ini, 1) Perlu adanya peraturan khusus yang mengatur terkait pengaturan dan pengawasan fintech di sektor peer to peer lending, aturan yang dikeluarkan oleh OJK dan AFPI masih memiliki masalah kepastian hukum; 2) Aturan untuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan data oleh fintech peer to peer lending, masih menggunakan aturan konvensional yaitu KUHP yang sifatnya umum atau generik berlaku; 3) Penerapan pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan data masih menggunakan KUHP. Namun, jika permasalahan yang timbul lebih kompleks seperti hacking, maka KUHP saja menjadi tidak cukup. Oleh karena itu perlu segera dirumuskan dan disahkannya UU Perlindungan data pribadi yang tidak hanya berlaku untuk individu tetapi juga penyelenggara fintech, selain itu kewenangan OJK dan AFPI juga perlu diperluas tidak hanya penyelenggara fintech peer to peer lending tetapi juga peminjam individu

Since 2019, the Special Criminal Directorate of Sub-Directorate IV for Cybercrime has started to handle criminal cases involving online loan debt collection dissemination of personal data, this is done by debt collectors from peer to peer lending fintechs. Until October 2020, there have been 12 complaints relating the misuse of personal data filed. These cases occured because fintech uses personal data to make loan verification. Hence, this research attemps to discuss regulatory framework to protect personal data in the context of peer to peer lending. The method used in this research is a normative legal approach based on literature studies particulary, primary legal and secondary legal materials. Data collection techniques used in this research is literature studies and structured in-depth interviews with related institutions, namely YLKI. It is argued here that, 1) there is no specific law regulating fintech in the peer to peer lending sector because the rules currently used are not complete considering that this crime is quite complex, regulations issued by OJK and AFPI still cannot provide significant protection leading to legal uncertainity; 2) rules for criminal liability for misuse of data in fintech peer to peer lending, still applies conventional rules, namely the Criminal Code, which are generic in nature; 3) in the practice, the application of criminal responsibility for data misuse can still use the Criminal Code. However, if the problems that arise are more complex, such as hacking, then the Criminal Code alone is not enough. Here the act should be applicable not only to individual user but also fintech operations. For that reason, the outreach of OJK and AFPI should be extended: not only be focusing on peer to peer lending fintech providers but also to individual borrowers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Anifah
"Lahirnya era digital pada teknologi finansial ditandai dengan munculnya layanan keuangan berbasis teknologi yang dikenal dengan istilah Financial Technology atau fintech. Bentuk dasar fintech antara lain pembayaran (digital wallets, P2P payments), investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), pembiayaan (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), asuransi (risk management), lintas-proses (big data analysis, predicitive modeling), infrastruktur (security). P2P lending merupakan suatu layanan yang disediakan oleh suatu perusahaan kepada masyarakat dengan tujuan pinjam meminjam uang secara online melalui website atau aplikasi yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Dalam pelaksaaan timbul permasalahan terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi pengguna aplikasi dalam transaksi elektronik peer to peer lending. Hal ini dikarenakan belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekataan undang-undang, historis, dan konseptual. Guna mengantisipai hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan sebagai wasit industri keuangan telah mengeluarkan aturan pembatasan data yang dapat diakses, yakni Camera, Michrophone dan Location (CAMILAN), akan tetapi pelaksaannya masih timbul kendala terkait dengan pemberian sanksi terhadap pelanggar. Pengguna aplikasi yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka dapat membuat laporan polisi.

The birth of the digital era in financial technology was marked by the emergence of technology-based financial services known as Financial Technology or fintech. Basic forms of fintech include payments (digital wallets, P2P payments), investments (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), financing (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), insurance (risk management), cross-process (big data analysis, predictive modeling), and infrastructure (security). Peer to peer lending is a service provided by a company to the community with the aim of borrowing money online through a website or application managed by the company. In its implementation, problems arise regarding the protection of the privacy and personal data of the application users in peer to peer lending electronic transactions. This is due to the absence of laws specifically regulating the protection of personal data. This study uses the normative juridical method with a range of laws, historical, and conceptual. In order to anticipate this, the Otoritas Jasa Keuangan, as a referee in the financial industry has issued a regulation limiting data that can be accessed, namely camera, microphone and location (CAMILAN), but the implementation is still a problem related to sanctions against violators. Application users who feel disadvantaged can file a lawsuit, and if any criminal element is found, they can make a police report."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anillah Fadia Trasaenda
"Perkembangan teknologi saat ditandai dengan adanya e-commerce di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Mulanya e-commerce identik dengan kegiatan jual beli, namun kini merambah pada kegiatan pinjam meminjam dengan skema financial technology peer to peer lending (fintech P2PL). Kegiatan fintech P2PL di Indonesia tidak lepas dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai dasar hukum perjanjian. Akan tetapi, nyatanya KUHPer belum mampu mengatur terkait unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam suatu perjanjian. KUHPer hanya menentukan tiga hal yang membuat suatu perjanjian dapat dibatalkan yaitu Kekhilafan (Dwaling), Paksaan (Dwang), dan Penipuan (Bedrog). Berdasarkan kondisi tersebut penelitian ini dibuat untuk menganalisis apakah terdapat potensi penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian fintech P2PL pada salah satu layanan fintech P2PL di Indonesia yaitu layanan Shopee Pinjam (SPinjam). Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Syarat dan Ketentuan SPinjam yang berlaku sebagai perjanjian bagi para pihak memiliki potensi penyalahgunaan keadaan. Oleh karena itu, agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan fintech P2PL maka diharapkan Indonesia memiliki dasar hukum yang tegas perihal penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian serta pengaturan terkait fintech P2PL yang memberikan perlindungan kepada pengguna layanan fintech P2PL.

The development of technology is currently marked by the existence of e-commerce in Indonesian society. Initially, e-commerce was synonymous with buying and selling activities, but now it has penetrated lending and borrowing activities with financial technology peer to peer lending (fintech P2PL) schemes. P2PL fintech activities in Indonesia cannot be separated from the provisions of the Civil Code (KUHPer) as the legal basis for the agreement. However, the Civil Code has not been able to regulate the element of abuse of circumstances (Misbruik van Omstandigheden) in an agreement. The Civil Code only specifies three things that make an agreement voidable, namely Oversight (Dwaling), Coercion (Dwang), and Fraud (Bedrog). Based on these conditions, this study was made to analyze whether there is a potential for misuse of circumstances in the P2PL fintech agreement on one of the P2PL fintech services in Indonesia, namely the Shopee Pinjam (SPinjam) service. This research was conducted using qualitative research methods with a normative juridical form. The result of this study is that the Terms and Conditions of SPinjam which apply as an agreement for the parties have the potential for abuse of circumstances. Therefore, for there to be legal certainty in the implementation of P2PL fintech, it is hoped that Indonesia will have a firm legal basis regarding the misuse of circumstances in an agreement and arrangements related to P2PL fintech that protects users of P2PL fintech services."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Samuel
"ABSTRAK
Sistem peradilan pidana sejatinya adalah proses yang dikonstruksikan untuk menanggulangi kejahatan melalui proses peradilan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Proses yang dilakukan tersebut memperhadapkan pelaku tindak pidana dengan negara yang diwakili oleh penuntut umum. Dalam proses demikian pelaku tindak pidana didampingi dan dibela oleh advokat. Advokat melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang menjalankan profesinya di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang integratif dalam rangka menanggulangi kejahatan. Pada saat ini sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem non-adversarial yang memberikan posisi sentral kepada hakim untuk bertindak aktif dalam menilai fakta (kesalahan), hukum, dan hukuman. Bahkan hakim cenderung bertindak sebagai semi-prosecutor. Tentu saja keadaan demikian tidak memberikan keleluasaan kepada advokat untuk melakukan pembelaan kepada kliennya berdasarkan dalil-dalil yang dibenarkan oleh hukum. Dalam perkembangannya, karakter adversarial yang merupakan ciri sistem peradilan di negara-negara common law diadopsi ke dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun demikian karakter adversarial tersebut tidak diadopsi secara utuh, setidaknya demikian terlihat dalam Rancangan KUHAP. Karakter adversarial yang dianut dalam Rancangan KUHAP masih menganut prinsip hakim aktif dalam persidangan. Dalam sistem adversarial, advokat sebagai penasihat hukum terdakwa di sidang pengadilan memiliki peran yang lebih baik untuk membela kepentingan hukum terdakwa. Peran tersebut ditandai dengan kedudukan yang sama antara penuntut umum maupun advokat di persidangan. Penuntut umum dan advokat akan berperan aktif untuk menemukan kebenaran berdasarkan pembuktian melalui proses adu atau counter balance. Posisi penuntut umum dan advokat sebagai demikian menjadikan posisi hakim bersifat pasif atau hakim hanya sebagai wasit dalam proses adu tersebut. Letak pembenaran sistem adversarial atau sistem perlawanan adalah pada kenyataan bahwa sistem ini merupakan suatu sarana, di mana kemampuan individu dapat ditingkatkan sampai titik di mana ia memperoleh kekuatan untuk melihat realitas dengan mata yang bukan matanya sendiri, di mana ia mampu untuk menjadi bebas dari keberpihakan dan bebas dari prasangka sebagaimana “dapat dimungkinkan oleh keadaan manusia”. Dengan kata lain, sistem adversarial menyakini bahwa kebenaran akan muncul melalui proses adu yang dilakukan secara seimbang dan fair antara penuntut umum dan advokat.

ABSTRACT
The criminal justice system is actually a constructed process to overcome crime through judicial proceedings against defendant. The process undertaken is by confronting the defendant with the state represented by the public prosecutor. In the process, the defendant is represented and defended by advocates. Advocate based on Law Number 18 of 2003 regarding advocate is a law enforcerment officer who is free and independent, performing his profession in or outside the court. Advocate is a part of an integrated criminal justice system to overcome crime. Nowadays, the criminal justice system in Indonesia adopts non-adversarial system that gives the judge a central position to act actively in assessing the facts (guilty), law, and punishment. Moreover, the judges tend to act as a semi-prosecutor. Indeed, such conditions do not give adequate freedom to the advocates in defending their clients based on justified arguments. In the development, adversarial characteristic as the characterictic of criminal justice system of common law’s country is being adopted in criminal justice system in Indonesia. However, the adversarial characteristic is not fully adopted as a seen in the draft of The Code of Criminal Procedure which is still adhered to the principle of active judges in the trial. In the adversarial system, advocates as the defendant’s legal counsel in the trial have a better role in defending the legal interests of the accused. That role is characterized by an equal position of both the public prosecutor and the advocate in the court. Prosecutor and advocate will play an active role to find the truth through evidence-based process or counter balance. The position of the public prosecutor and advocate will give a passive position to the judge or the judge only play as a referee in that trial. The justification of adversarial system is a reality that the system is a place, where any individual’s ability could be improved up to the point where he gains the power to see the reality through his own eyes, where he was able to be free from prejudice as “human condition possibility”. In other words, the adversarial system believes that the truth will appear through counter balance process which is equally and fairly between prosecutor and advocate."
Universitas Indonesia, 2013
T33133
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Setia Wibawa
"Dinamika perkembangan hukum pidana di Indonesia mulai mengarah kepada restorative justice. Hal ini didukung dengan kehadiran Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2022 dan Undang-Undang Hukum Pidana Baru tahun 2023 yang memiliki semangat restorative justice dalam pelaksanaannya. Implikasi kedua undang-undang tersebut terhadap Pemasyarakatan juga turut memperluas tugas dan fungsi di setiap proses peradilan pidana khususnya untuk pelaku dewasa. Meskipun demikian, untuk sistem peradilan pidana umum, Pemasyarakatan belum memiliki model mengenai pelaksanaan restorative justice. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari kedua Undang-Undang tersebut maka diperlukan suatu model implementasi restorative justice yang dapat dilakukan oleh Pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan untuk mencari model restorative justice Pemasyarakatan dalam dua konteks berbeda yaitu dalam hubungan dengan sub sistem peradilan pidana lain dan dalam fungsi Pemasyaratan seperti pembinaan dan pembimbingan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen peraturan-peraturan terkait pelaksanaan restorative justice di Indonesia serta wawancara studi lapangan. Kemudian peneliti menggunakan teknik delphi untuk memvalidasi rencana model yang telah diusulkan berdasarkan kerangka teoritik Evidence-Based Practice. Hasil penelitian memperoleh konsensus terhadap lima model implementasi restorative justice yang dapat dilakukan Pemasyarakatan dalam dua konteks tersebut. Model dalam hubungan dengan sub sistem peradilan pidana lain ditujukan untuk memberikan rekomendasi kepada penegak hukum melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sedangkan model dalam fungsi pembinaan dan pembimbingan dilakukan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, masyarakat dan korban melalui program pembinaan dan pembimbingan. Untuk mendukung pelaksanaan model yang telah disusun, diperlukan dasar hukum yang mengikat seluruh aparat penegak hukum, reformulasi terhadap litmas dan penguatan struktur lembaga-lembaga terkait.

The dynamics of the development of criminal law in Indonesia are starting to lead to restorative justice. This is supported by the presence of the Corrections Law of 2022 and the New Criminal Law Law of 2023 which have a spirit of restorative justice in their implementation. The implications of these two laws for Pemasyarakatan also expand the duties and functions in every criminal justice process, especially for adult offenders. However, for the criminal justice system, Pemasyarakatan do not yet have a model for implementing restorative justice. Therefore, as a follow-up to these two laws, a restorative justice implementation model is needed that can be carried out by Pemasyarakatan. This research was conducted to look for a restorative correctional justice model in two different contexts, namely in relation to other criminal justice sub-systems and in Pemasyarakatan functions such as rehabilitation and guidance. The research method used was a study of regulatory documents related to the implementation of restorative justice in Indonesia and field interviews. Then Delphi technique was used to validate the proposed model based on the Evidence-Based Practice theoretical framework. The research results obtained a consensus on five models of implementing restorative justice that can be carried out by Pemasyarakatan in these two contexts. The model in relation to other criminal justice sub-systems is aimed at providing recommendations to law enforcers through social inquiry reports (litmas) carried out by Probation Officers. Meanwhile, the model in the coaching and mentoring function is carried out to improve the relationship between the perpetrator, the community and the victim through a rehabilitation and guidance program. To support the model that has been prepared, a legal basis is needed that binds all law enforcement officials, reformulation of social inquiry reports and strengthening the structure of related institutions."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diny Arista Risandy
"ABSTRAK
Mediasi tidak lagi hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di ranah perdata, melainkan dalam perkembangannya dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana tertentu. Mediasi sebagai alternatif model penyelesaian perkara pidana ini dikenal dengan istilah mediasi penal. Indonesia telah mengimplementasikan konsep mediasi penal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yakni melalui Diversi dan dalam penanganan perkara-perkara pidana tertentu di tingkat penyidikan oleh aparat kepolisian. Namun demikian, masyarakat hukum adat di beberapa daerah di Indonesia pada dasarnya juga telah menerapkan konsep mediasi penal sejak lama, Aceh menjadi salah satunya. Tinjauan Yuridis dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana mekanisme dan kedudukan mediasi penal di Aceh dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia serta kekuatan hukum hasil mediasi penal yang dijalankan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal yang dijalankan di Aceh terintegrasi di dalam Peradilan Adatnya yang berasaskan musyawarah damai sesuai ajaran Islam, dimana Peradilan Adat ini merupakan tahap pendahuluan bagi penyelesaian perkara pidana tertentu. Apabila telah diupayakan penyelesaian di dalam Peradilan Adat namun tidak berhasil, maka pihak-pihak terkait dapat membawanya ke jalur Peradilan Formal Negara. Putusan yang dihasilkan oleh Peradilan Adat di Aceh memiliki kekuatan hukum yang mengikat langsung bagi para pihak yang telah menyatakan secara tegas menerima putusan tersebut.

ABSTRACT
Mediation is no longer used only for civil cases settlement, but has now been used for particular criminal cases settlement as well. Mediation as the alternative model of criminal cases settlement is known as penal mediation. Indonesia has implemented the concept of penal mediation in Juvenile Criminal Justice System through Diversion and in the dealing of particular criminal cases at the level of investigation by police officers. However, indigenous people in several areas in Indonesia basically have also implemented the concept of penal mediation since quite a long time, Aceh is one of them. Juridical review in this research is focused on how the mechanism and the position of penal mediation in Aceh in Indonesian Criminal Justice System are, also the legal force of the implementation of penal mediation in Aceh. This is a normative legal research which is conducted through literature and desk study. The results of this research show that the implementation of penal mediation in Aceh is integrated in their Customary Justice which is based on the principle of peaceful deliberation according to the teaching of Islam, where the Customary Justice they have is a preliminary stage for particular criminal cases settlement. If a settlement had been attempted through the Customary Justice but was unsuccessful, then the related parties could bring their cases for settlement through the Formal Justice. The decisions made by the Customary Justice in Aceh have a direct legal binding for the parties who have expressed their acceptance of the decisions explicitly."
2017
S65601
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Purnomo Hadi
"Pembebasan bersyarat, pada hakekatnya merupakan satu tahapan dari proses pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Tahapan itu merupakan rangkaian dalam penegakan hukum pidana, yang berarti menanggulangi kejahatan dengan sarana hukum pidana, yang dioperasionalkan melalui suatu sistem yang di sebut sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai suatu sistem, maka akan didukung dengan unsur perundang-undangan (unsur substansial) dan unsur kelembagaan (unsur struktural) meliputi: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, yang harus bekerja secara terpadu. Namun, secara praktis, kenyataan menunjukkan, yang terjadi justru masih terdapat ketidakterpaduan baik unsur substansial maupun struktural, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Dalam unsur substansial terdapat kontradiksi antara hukum pidana material dengan hukum pidana formal; antara hukum pidana material dengan hukum pelaksanaan pidana; antara hukum pidana formal dengan hukum pelaksanaan pidana.
Aspek yang sangat penting yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, bahwa secara faktual sebagian besar narapidana ternyata hanya menjalani dan dibina di dalam lembaga pemasyarakatan kurang dari setengah masa pidana dari putusan hakim. Keadaan ini disebabkan karena cara penghitungan persyaratan masa menjalani pidana duapertiga yang tidak sesuai dengan ide KUHP yang menjadi dasar pembebasan bersyarat. Unsur struktural, juga masih terdapat ketidakserasian yang berkaitan dengan proses pemberian pembebasan bersyarat, yaitu tidak dilibatkannya Hakim Wasmat dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Ketidakserasian itu berarti mengarah pada ketidakterpaduan sistem peradilan pidana, yang jika tidak diadakan perbaikan, justru dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kejahatan, atau faktor kriminogen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrawan Agusta
"ABSTRAK
Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan Data Pribadi bagi pemilik Data Pribadi dan banyaknya aplikasi P2P Lending Illegal yang beroperasi di Indonesia. Pemilik Data Pribadi memiliki hak-hak sehubungan dengan datanya, salah satunya hak untuk meminta penghapusan Data Pribadi. Tesis ini membahas mengenai penghapusan Data Pribadi Pengguna Aplikasi dalam Penyelenggaraan P2P Lending yang tidak terdaftar. Di dalamnya juga membahas bagaimana tanggungjawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penghapusan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan P2P Lending yang tidak terdaftar.

ABSTRACT
Innovations in information technology bring in to new business models which in turn can produce efficiency for the community. The information technology revolution continues to grow and now entering the financial sector which is highly regulated. Collaboration between information technology and finance bring in to Financial Technology (Fintech), which is information technology-based money-lending (Peer to Peer Lending/P2P Lending). It is easier for people to access their financial needs through P2P Lending. On the other hand, challenges arise in P2P Lending regarding the protection of personal data for Data Subject and Illegal P2P Applications in Indonesia. Data Subject have rights related to Personal Data, one of them is the Right to Erasure. This thesis discusses the Right to Erasure in the Unregistered P2P Lending. It also discusses the responsibilities of the Ministry of Communication and Information Technology (MoCI) and the Financial Service Authority (FSA) for the Right to Erasure in the Unregistered P2P Lending."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahira Nabila
"Peer to peer lending merupakan sebuah inovasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Risiko umum dari kegiatan pinjam meminjam uang ini adalah kegagalan debitur untuk melunasi pinjamannya. Asuransi menjadi salah satu mitigasi yang digunakan terhadap risiko tersebut. Skripsi ini membahas mengenai apakah asuransi kredit fintech peer to peer lending sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme penutupan asuransi dan penyelesaian klaim, serta penerapan prinsip insurable interest dan indemnity. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa (1) peraturan perundangan perasuransian saat ini belum cukup mengatur mengenai asuransi kredit fintech peer to peer lending; (2) proses penutupan asuransi dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh penanggung dalam polis demikian juga untuk proses penyelesaian klaim; (3) prinsip insurable interest pada asuransi ini diterapkan dengan berlandaskan hubungan perjanjian antara penerima pinjaman (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) yang diwakili oleh penyelenggara, sementara prinsip indemnity diterapkan dengan menghitung sisa jumlah kewajiban yang belum dibayar (tunggakan kredit) setelah dikurangi dengan risiko sendiri atau deductible (excess), sehingga tidak melebihi kerugian yang benar-benar diderita oleh tertanggung. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran kepada OJK selaku regulator dan pengawas agar menerbitkan peraturan OJK yang memuat ketentuan yang lebih jelas dan lebih lengkap mengenai asuransi kredit fintech peer to peer lending.

Peer to peer lending is an innovative lending and borrowing service based on information technology. The general risk of lending and borrowing money is the failure of the debtor to repay the loan. Insurance is one of the mitigation used against that risk. This thesis discusses peer to peer fintech lending credit insurance from the point of whether it is sufficiently regulated in legislation, insurance closing mechanism and settlement of claims, as well as the application of the insurable interest and indemnity principle. The research method that used in this thesis is juridical-normative through literature study and applicable laws and regulations. The conclusions of this research state that (1) the current legislation is not sufficient to regulate fintech peer to peer lending credit insurance; (2) the insurance closing and settlement of claims is done by following the mechanisms and procedures that have been determined by the insurer under the policy; (3) the principle of insurable interest in this insurance is applied based on the agreement relationship between the borrower (debtor) and the lender (creditor) represented by the organizer, while the indemnity principle is applied by calculate the remaining amount of liabilities (credit arrears) after deducting the own risk or a deductible (excess), so it does not exceed the losses actually suffered by the insured. Based on these conclusions, the authors advise the OJK as regulators and supervisors to enact OJK regulations that contain better and more complete provisions for peer to peer fintech lending credit insurance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Amanda Geraldine Tesalonika
"Teknologi finansial peer-to-peer lending atau awam dikenal sebagai pinjaman online, yang diselenggarakan di Indonesia secara resmi dengan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, merupakan industri teknologi keuangan yang sedang pesat perkembangannya dalam masyarakat ekonomi digital. Masifnya perkembangan tersebut membuat perusahaan pinjaman online kian menjamur, baik yang diawasi maupun tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Munculnya teknologi keuangan yang menawarkan fasilitas pinjaman seperti layaknya bank, memposisikan teknologi finansial peer-to-peer lending sebagai salah satu teknologi keuangan yang paling rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat risiko pinjaman online yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni LPBBTI, terhadap kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, penelitian ini juga akan mencari tahu metode-metode apa yang digunakan oleh pelaku dalam menyalahgunakan LPBBTI sebagai maksud dan tujuan pencucian uang–baik oleh Pemberi Dana, Penerima Dana, maupun Penyelenggara. Selain mempelajari metode-metode yang dapat dilakukan oleh pelaku, penelitian ini akan menjabarkan upaya pencegahan yang sejauh ini diterapkan, baik secara kelembagaan maupun melalui penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan. Terakhir, untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia, Peneliti melakukan analisis perbandingan kepatuhan penerapan antara Indonesia dan Selandia Baru sebagaimana Rekomendasi Financial Action Task Force.

Fintech peer-to-peer lending, which is held in Indonesia under the official term of Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi or LPBBTI (Information Technology-Based Joint Funding Services), is a financial technology industry that is currently developing rapidly in the digital economic society. This massive development has increased peer-to-peer lending fintech companies in quantity, whether they are supervised or not supervised by the Financial Services Authority. The emergence of financial technology that offers loan facilities like conventional banks has positioned fintech peer-to-peer lending as one of the financial technologies most vulnerable to misuse as a means of money laundering crimes. This research was conducted to analyze the risk level of LPBBTI as fintech peer-to-peer lending whose operations are supervised by the Financial Services Authority in Indonesia, in regards of the possibility of money laundering crimes. In addition, this research will also find out what methods are used by perpetrators to misuse LPBBTI for the purposes and objectives of money laundering – by Lender, Borrower and the Company itself. Apart from that, this research will describe the prevention efforts that have been implemented so far, both institutionally and through the implementation of the Anti-Money Laundering Program in the Financial Services Sector. Finally, to identify the occuring implementation of the Anti-Money Laundering Program in Indonesia, this research conducts a comparative analysis of implementation compliance between Indonesia and New Zealand as per the Financial Action Task Force recommendations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>