Ditemukan 225146 dokumen yang sesuai dengan query
Elizabeth Panatitty Nanaricka
"Convention on Protection of Children and Co-Operation in Respect of Intercountry Adoption (“Convention on Intercountry Adoption”) merupakan salah satu konvensi HCCH yang berhasil diratifikasi oleh 104 negara, yang menawarkan perlindungan dan kerja sama secara khusus pada negara peserta terhadap pengangkatan anak antarnegara. Dalam Penulisan ini, Indonesia, sebagai negara yang belum mengaksesi Convention on Intercountry Adoption, akan dibandingkan dengan Jerman sebagai negara peserta Konvensi ini. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kepentingan Convention on Intercountry Adoption, apabila diaksesi oleh Indonesia serta membandingkan dengan Negara Jerman melalui kasus-kasus pengadilan di Indonesia maupun di Jerman. Sejarah Konvensi Pengangkatan Anak antarnegara, prinsip the best interest of the child, sampai dengan implementasi pengangkatan anak akan dibahas dalam penulisan ini agar lebih mudah menganalisis hukum materiil dan hukum formil dalam pengangkatan anak antarnegara. Selain itu juga, peraturan pengangkatan anak Indonesia dan Jerman akan dijabarkan, dan menjawab apakah Indonesia perlu untuk mengaksesi Konvensi ini, walaupun Indonesia telah mempunyai peraturan yang cukup mengenai pengangkatan anak antarnegara di Indonesia.
Convention on Protection of Children and Co-Operation in Respect of Intercountry Adoption (“Convention on Intercountry Adoption”) is one of the successful convention of the Hague Convention, which has been ratified by 104 states. This Convention offers safeguards and cooperation between the contracting states for intercountry adoption. In this research, Indonesia, as a country that has not yet ratified the convention, will be compared to Germany as one of the contracting states of this convention. This research intends to analyze the significance of Convention on Intercountry Adoption if Indonesia decides to accede. Furthermore, through analyzing the court decisions, a comparison with Germany has also been made. The background of the intercountry adoption convention, the principal of the best interest of the child, and the implementation of intercountry adoption is analyzed for a better understanding between the substantive law and the procedural law of intercountry adoption. Moreover, Indonesian’s and Germany’s regulations regarding intercountry adoption is explained to identify if Indonesia needs to accede Convention on Intercountry Adoption, while having regulations that has been already governing intercountry adoption in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Telisa R. Saputro
"Kepentingan terbaik bagi anak merupakan suatu hal yang paling utama untuk diperhatikan dalam memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan anak. Hal ini sesuai dengan prinsip The Best Interest of the Child. Setiap anak memiliki hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali pada kasus-kasus dimana pengasuhan oleh orang tua biologis anak tersebut justru bertentangan dengan prinsip The Best Interest of the Child. Namun, pengasuhan alternatif terhadap seorang anak juga tidak serta merta langsung menjamin prinsip tersebut telah diterapkan secara optimal. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menentukan apakah pengaturan prinsip The Best Interest of the Child menurut Hukum Perdata Internasional Indonesia telah cukup memadai serta untuk menentukan apakah penerapan dari prinsip ini telah dilaksanakan secara optimal dalam pengangkatan anak antarnegara di Indonesia. Penulisan ini menjelaskan mengenai hak-hak anak yang harus terpenuhi agar prinsip The Best Interest of the Child dapat dikatakan telah diterapkan secara optimal. Lebih lanjut, penulisan ini juga bermaksud untuk menganalisa penerapan dari prinsip The Best Interest of the Child pada tiga studi kasus pengangkatan anak antarnegara di Indonesia, yaitu pada Putusan No. 480/Pdt.P/2016/PN. Jkt. Sel., Penetapan No. 659/Pdt.P/2013/PN. Mlg, dan kasus Engeline di Bali yang merupakan pengangkatan anak secara ilegal. Penulisan ini memberikan gambaran mengenai akibat-akibat yang dapat terjadi jika prinsip The Best Interest of the Child tidak diterapkan secara optimal serta saran mengenai hal-hal yang dapat dilakukan agar prinsip ini dapat diterapkan secara lebih optimal.
The child's best interest is the most important thing to consider in deciding every matter related to a child. This is in accordance with The Best Interest of the Child principle. Every child has the right to be cared for by their biological parents, except in cases where the care of the child's biological parents is contrary to The Best Interest of the Child principle. However, alternative care for a child also does not necessarily guarantee that this principle has been implemented optimally. This paper aims to determine whether the arrangement of The Best Interest of the Child principle according to Indonesian International Private Law is sufficient and whether this principle has been implemented optimally in intercountry adoption in Indonesia. This paper explains the rights of the child that must be fulfilled to say that The Best Interest of the Child principle has been applied optimally. Furthermore, this paper also analyzes the implementation of The Best Interest of the Child principle in three intercountry adoption cases in Indonesia, namely in Decision No. 480/Pdt.P/2016/PN. Jkt. Sel., Designation No. 659/Pdt.P/2013/PN. Mlg, and the Engeline case in Bali, which was illegal adoption. This paper provides an overview of the consequences that can occur if The Best Interest of the Child principle is not applied optimally and suggestions on things that can be done to ensure that this principle is applied more optimally."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Arsandy Rananda D. S.
"Adopsi internasional di Indonesia telah menjadi kenyataan sosial, dan hubungan hukum keperdataan semacam ini diliputi unsur-unsur asing yang menjadikan perbuatan hukum ini memiliki hubungan yang kompleks antara para pihak terkait sehingga memiliki konsekuensi hukum yang kompleks pula. Adopsi internasional ini merupakan persoalan HPI sehingga tinjauan dengan menggunakan aspekaspek HPI akan membantu menguraikan dan menentukan hukum yang seharusnya diberlakukan dalam persoalan tersebut dengan demikian, fungsi hukum sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warganegaranya dapat diterapkan secara tepat. Kesimpulan yang diperoleh dalam pembahasan kasus-kasus contoh adalah Indonesia perlu terus mengupayakan terciptanya suatu sistem adopsi domestik maupun internasional yang kredibel dan menjamin perlindungan anak.
International adoption in Indonesia has become a social reality and it is complex because there are foreign elements surrounding it, making its legal consequences complex as well. International adoption is a Private International Law matter, hence an analysis using aspects of Private International Law will help in determining what is the applicable law so a resolution can be achieved and the law can excell in its function of guardians of public interests. In conclusion based on the case studies, Indonesia have to continue taking steps for establishing a credible adoption system that will ensure the protection of children."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46683
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dyah Apriliana Chandra Dewi
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan pengangkatan anak di Indonesia, Turki dan Brunei Darussalam, termasuk di dalamnya perihal bentuk pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, dan akibat hukum yang timbul dari dilakukannya pengangkatan anak. Peraturan yang mengatur pengangkatan anak di tiga negara ini, yaitu di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dalam Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, di Turki diatur dalam Turkish Civil Code dan di dalam Regulation on The Conduct of Intermediation Activities in The Address of Minors, dan di Brunei Darussalam diatut dalam Adoption of Children Act dan Islamic Adoption of Children Act. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dan juga menggunakan metode pendekatan perbandingan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa Indonesia perlu untuk segera membentuk suatu undang-undang khusus yang mengatur pengangkatan anak secara komprehensif demi kepentingan terbaik anak dan sebagai wujud perlindungan terhadap pengangkatan anak.
This thesis discusses the arrangements of child adoption in Indonesia, Turkey and Brunei Darussalam, including the forms of child adoption, requirements for child adoption, procedures for child adoption, and the legal consequences arising from doing the adoption. The regulations governing child adoption in these three countries: in Indonesia, it is regulated in Government Regulation No. 54 of 2007 concerning the Implementation of Child Adoption and in the Regulation of the Minister of Social Affairs No. 110/HUK/2009 concerning Requirements for Adoption of Children, in Turkey it is regulated in the Turkish Civil Code and in the Regulation on The Conduct of Intermediation Activities in The Address of Minors, and in Brunei Darussalam it is regulated in the Adoption of Children Act and the Islamic Adoption of Children Act. This study was conducted using the juridical- normative method, also by using comparative approach based on the applicable law in Indonesia, Turkey and Brunei Darussalam. The result of this study suggests that Indonesia needs to establish a legislation that regulates child adoption comprehensively for the best interests of the child and as a form of protecting the child adoption itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ariqa Nindya Luana
"Sudah menjadi hak anak untuk diakui dan memperoleh hubungan hukum dengan kedua orang tuanya, terlepas dari dalam keadaan apa pun anak tersebut dilahirkan. Pada dasarnya, pengakuan anak dikenal sebagai suatu lembaga untuk memfasilitasi pengakuan orang tua terutama ayah atas anak yang lahir di luar perkawinan. Dalam penjelasan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengakuan anak lebih dikenal sebagai pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Berkaitan dengan pendefinisian tersebut, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengsyaratkan adanya perkawinan antara kedua orang tua anak yang akan diakui untuk melangsungkan perkawinan yang sah secara agama. Hal tersebut menimbulkan kejanggalan tersendiri, sebab ketentuan tersebut seakan menggeser makna “anak luar kawin”, sebab menurut pemahaman umum, anak luar kawin dikenal sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama. Selain itu, ketentuan tersebut telah menutup akses hak asasi bagi anak-anak hasil perkawinan adat untuk diakui. Nyatanya dalam keadaan kongkrit, perkawinan adat berdasarkan aliran kepercayaan masih marak dilakukan di Negara Indonesia, mengingat tingkat pluralisme yang sangat tinggi dan kentalnya hukum adat dalam Sebagian titik masyarakat Indonesia. Oleh karenanya dibutuhkan suatu pemahaman komprehensif untuk dapat melaksanakan pengakuan anak hasil perkawinan adat di Negara Indonesia.
It is one of a child's rights to be acknowledged and obtain a legal relationship with his parents, regardless of the kind of situation they were born into. Child acknowledgment is an institution that facilitates parents' acknowledgment, especially fathers, for children born out of wedlock. In the elucidation of Article 49 paragraph (2) of Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration, child recognition is better known as a father's confession to his child born from a legal marriage according to religious law and approved by the child's biological mother. In connection with this definition, Article 49 paragraph (2) of Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration requires a marriage between the child's two parents to be recognized to carry out a religiously legal marriage. It gives rise to its peculiarity because the provision seems to shift the meaning of "children outside of wedlock." In general understanding, "children out of wedlock," commonly known as children born outside a legal marriage according to religious law. In addition, this provision has closed access to children's rights from customary marriages to be acknowledged. In fact, in concrete circumstances, customary marriages based on beliefs are still prevalent in Indonesia, given the very high level of pluralism and the thickness of customary law in some areas of Indonesian society. Therefore, a comprehensive understanding is needed to acknowledge children born from customary marriages in the State of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
B. Bastian Tafal
Jakarta: Rajawali, 1989
346.017 8 BAS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
B. Bastian Tafal
Jakarta: Rajawali, 1983
346.017 8 BAS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
M. Budiarto
Jakarta: Akademika Pressindo, 1991
346.017 8 BUD p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
M. Budiarto
Jakarta: Akademika Pressindo, 1985
346.017 8 BUD p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Agnes Odelia
"Tulisan ini menganalisis bagaimana Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Penerapan Prinsip Best Interest of The Child dan Prinsip Non Diskriminasi Pasca Berlakunya Pasal 3A Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2022, khususnya dalam memberikan status kewarganegaraan pada anak. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif melalui studi kepustakaan. Terkait status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan campuran diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Undang-Undang Kewarganegaraan Lama No.62/1958 memberikan status kewarganegaraan anak secara tunggal. Dilihat dari beberapa kasus anak yang lahir dibawah Undang-Undang Kewarganegaraan Lama No. 62/ 1958, tentu saja banyak kesulitan yang perlu dihadapinya. Sehingga pada tertanggal 1 bulan agustus tahun 2006 disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Baru No. 12/ 2006. Undang-Undang Kewarganegaraan Baru No. 12/ 2006 memberikan status kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran. Masa transisi perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan ini mengakibatkan banyaknya anak hasil perkawinan campuran yang tidak terdaftar atau telat terdaftar kewarganegaraan gandanya atau bagi yang sudah terlajur berkewarganegaraan asing. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.21/ 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 2/ 2007 dalam memperbaiki permasalahan yang timbul akibat masa transisi tersebut yang tercantum dalam Pasal 3A. Pasal 3A tersebut hanya berlaku sampai 31 Mei 2024 , batas waktu Pasal 3A ini tidak melihat sisi kepentingan yang akhirnya menimbulkan persoalan baru seperti diskriminasi khususnya bagi anak-anak yang dalam hal ini adalah anak-anak hasil perkawinan campuran. Sehingga aturan tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang utuh terhadap anak-anak karena tidak mengadopsi Prinsip Best Interest of The Child dan Prinsip Non Diskriminasi dalam Perlindungan hak anak khususnya terkait status kewarganegaraan anak itu sendiri.
This article analyzes the changes to the Citizenship Law and the Implementation of the Best Interest of the Child Principle and the Principle of Non-Discrimination after the Implementation of Article 3A of Government Regulation No. 21 of 2022, especially in granting citizenship status to children. This article was prepared using qualitative legal research methods through literature study. Regarding the citizenship status of children born from mixed marriages, it is regulated in the Citizenship Law. The Old Citizenship Law No.62/1958 provides sole citizenship status for children. Judging from several cases of children born under the Old Citizenship Law no. 62/1958, of course there were many difficulties that he had to face. So on August 1 2006 the New Citizenship Law no. 12/ 2006. New Citizenship Law no. 12/2006 grants limited dual citizenship status to children born from mixed marriages. This transition period for changes to the Citizenship Law resulted in many children resulting from mixed marriages who were not registered or had their dual citizenship registered too late or for those who already had foreign citizenship. The government issued Government Regulation No.21/2022 concerning Amendments to Government Regulation No. 2/2007 in correcting problems arising from the transition period as stated in Article 3A. Article 3A is only valid until May 31 2024, the deadline for Article 3A does not look at the interests side which ultimately gives rise to new problems such as discrimination, especially for children, in this case children from mixed marriages. So this regulation is considered not to provide complete protection for children because it does not adopt the Principle of Best Interest of the Child and the Principle of Non-Discrimination in the Protection of children's rights, especially regarding the child's own citizenship status."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library