Tugas dan tanggung jawab dari tenaga ahli teknologi laboratorium medik, melaksanakan pelayanan laboratorium medis, yang meliputi pengambilan dan analisis terhadap spesimen biologi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 menyebutkan minimal 9 jenis tenaga di Puskesmas, salah satunya tenaga ATLM, berdasarkan data SISDMK terdapat 43 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, semantara Puskesmas yang memiliki tenaga ATLM hanya ada 15 Puskesmas. Tujuan penelitian ini untuk melihat gambaran ketersediaan tenaga ATLM dan upaya pemenuhan tenaga ATLM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain studi kasus Analisis Ketersediaan tenaga ATLM dan upaya pemenuhan Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Atlm) Puskesmas di Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 43 Puskesmas di level Kabupaten ada 28 Puskesmas yang belum memiliki tenaga ATLM sehingga belum memenuhi kesesuaian standar PMK 43 tahun 2019, hanya 15 Puskesmas yang memiliki tenaga ATLM dan baru 7 Puskesmas yang memiliki 9 jenis tenaga. Perencanaan yang baik, insentif yang memadai, pengembangan karier yang jelas diharapakan mampu menjadi solusi terhadap ketersediaan dan pemenuhan tenaga ATLM di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.