Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164784 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Leonardo Lance Lentini
"Bank Umum dalam memenuhi kewajiban pemberian kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pola channeling dengan penyelenggara Peer to Peer Lending (P2P Lending). Akan tetapi, dalam melakukan pola channeling tersebut, Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian karena masih dihadapkan oleh suatu risiko. Skripsi ini membahas mengenai implementasi prinsip kehati-hatian oleh Bank Umum dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, dengan studi pada PT Bank Central Asia Tbk sebagai salah satu Bank Umum yang telah melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian Bank Umum dalam melakukan pemilihan terhadap penyelenggara P2P Lending yang akan melakukan pola channeling dengan Bank Umum dan bagaimana implementasi 5C of Credit Bank Umum dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis dan data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Hasil penelitian adalah Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Hal tersebut dilakukan oleh Bank Umum sebelum bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dengan melakukan due diligence terhadap penyelenggara P2P Lending. Selain itu, dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, Bank Umum perlu melakukan analisis kredit dengan tetap memperhatikan 5C of Credit, di mana analisis 5C of Credit dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan sesudah bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending. Penelitian ini menyarankan agar dibentuk Pusat Data Fintech Lending untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara P2P Lending sehingga mengurangi keraguan dari Bank Umum untuk bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dan agar memberikan akses pada Fintech Data Center kepada Bank Umum untuk meningkatkan manajemen risiko sebelum memberikan keputusan kredit.

Commercial Banks can utilize the channeling pattern with Peer to Peer Lending (P2P Lending) in fulfilling their obligations to give credit to Micro, Small and Medium Enterprises (MSME). However, in using this channeling pattern, commercial banks need to apply the prudential banking principle due to being faced with a risk. This thesis discusses the implementation of prudential baking principle by Commercial Banks in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms, by conducting studies on PT Bank Central Asia Tbk as one of the commercial banks that has conducted the channeling pattern with P2P Lending platforms. The problem formulation in this thesis are how the implementation of the prudential banking principle by commercial banks in selecting P2P Lending platforms who will conduct channeling pattern with commercial banks and how the implementation of the 5C of Credit by Commercial Banks in giving credit through channeling pattern with P2P Lending platforms. The research method used in this thesis is juridical-normative with the descriptive-analytical research typology and the data used are secondary data supported by interviews. The result of this research is commercial banks need to implement the prudential banking principle in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms. This was done by commercial banks before cooperating with P2P Lending platforms by conducting due diligence on P2P Lending platforms. In addition, in giving credit through a channeling pattern with P2P Lending platforms, commercial banks need to carry out credit analysis with regards to 5C of Credit, in which the 5C of Credit analysis is carried out twice, namely before and after cooperating with P2P Lending platforms. This research recommends that a Fintech Lending Data Center should be formed to increase surveillance of P2P Lending platforms so as to reduce doubts from Commercial Banks to cooperate with P2P Lending platforms and to provide access to the Fintech Data Center for Commercial Banks to increase risk management before granting credit decisions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anissa Noor Andriani
"Dalam menjalankan usahanya, tidak dapat dipungkiri bahwa bank juga menghadapi berbagai risiko dimana salah satunya adalah risiko kredit. Sejalan dengan perkembangan zaman, terdapat teknik mitigasi risiko kredit baru yang telah dikenal sesuai dengan standar praktek internasional (best international practices) yaitu sekuritisasi aset. Skripsi ini membahas pengaturan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset dan penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank BTN dalam melaksanakan sekuritisasi aset KPR nya dikaitkan dengan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan bentuk penelitian normatif deskriptif.
Hasil penelitian menyatakan pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam aktivitas tersebut diatur dalam PBI No. 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum dimana Bank BTN telah menerapkan prinsip kehati-hatiannya sesuai dengan amanat peraturan tersebut. Dengan demikian Bank BTN dapat dijadikan acuan bagi bank-bank lain untuk melaksanakan sekuritisasi aset.

We can't deny that banks in conducting its business are also facing the risk. One of them is credit risk. In line with the times, there is a new credit risk mitigation techniques that have been recognized in accordance with the standards of international practice (best international practices) called assets securitization. This thesis talks about prudential banking regulation in asset securitization and the application of the prudential banking principle made by Bank BTN carrying their mortgage backed securities in associated with prudential banking regulation. This type of research is a library research which produces descriptive normative research.
The results stated that the setting of the prudential banking principle in this activity regulated in PBI No. 7/4/PBI/2005 about The Prudential Banking Principle in Asset Securitization Activity for Commercial Banks where Bank BTN has applied that principle in accordance with the mandate of that regulation. Thus Bank BTN can be a reference for other banks to implement their asset securitization.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44789
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Darma Putra
"Sebagai lembaga intermediasi, bank harus melaksanakan prinsip kehati hatian termasuk dalam kerjasama Channeling dengan Fintech Lending, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan risiko yang dapat timbul dalam penyaluran kredit tersebut. Berdasarkan hal tersebut. Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu 1) bagaimana Pengaturan Prinsip Kehati-hatian pada bank dan Penyelenggara fintech lending sebagai lembaga intermediasi, khususnya dalam memberikan fasilitas kredit 2) Bagaimanakah implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui kerjasama channeling antara Bank dan Fintech Lending. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya khususnya dalam memberikan kredit diatur oleh regulasi yang ketat dan baku, hal ini berbeda dengan fintech lending yang diatur oleh regulasi yang lebih dinamis 2) Sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam kerjasama Channeling, Bank melakukan penilaian terhadap Aspek Operasional, Aspek Hukum Penyelenggara fintech lending, selain itu penerapan prinsip kehati- hatian dalam kerjasama channeling diterapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara bank dan fintech lending dengan mewajibkan fintech lending untuk memitigasi risiko yang meliputi adanya kewajiban penilaian kelayakan calon penerima pinjaman, penerapan prinsip Know Your Customer.

This thesis discusses the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. as an intermediary institution, banks must implement the principle of prudence including in Channeling cooperation with Fintech Lending, this aims to identify, monitor and control the risks. In view of such topic, the author proposes the following main issues: 1) the application of Prudential Principle regulations upon banks and fintech lending companies as intermediary institutions, specifically in providing credit facilities 2) the implementation of the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. The research conducted in developing this thesis uses a normative juridical literature approach. The conclusions attained are as follows: 1) in providing credit to debtors, banks must comply with strict regulations, this is different from fintech lending, which is regulated by a more ‘dynamic’ regulation. 2) As a form of prudential principle implementation in channeling cooperation, Banks are assessing the operational and legal aspects of fintech lending companies. Such prudential principle is also applied in cooperation agreements by banks and fintech lending companies, the agreements of which include the obligation to assess the viability of the proposed borrower and the application of the Know Your Customer principle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilwa Az Zahra Adwani
"Dalam skripsi ini, analisis difokuskan pada penyaluran dana oleh bank umum syariah kepada para penerima pembiayaan melalui P2P Financing. Untuk memfasilitasi penyaluran pembiayaan, bank umum syariah dan penyelenggara P2P Financing pada umumnya akan melaksanakan perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian kerja sama akan diatur beberapa hal, yaitu pihak-pihak terkait, tujuan, mekanisme pemberian dana, hak dan kewajiban para pihak, dan lain-lain. Perjanjian kerja sama juga harus mencakup prinsip kehati-hatian serta prinsip syariah. Studi kasus utama dalam skripsi ini adalah perjanjian kerja sama channeling yang telah dilaksanakan oleh dan antara Bank X dan P2P Y. Untuk itu, skripsi ini akan menganalisis mengenai bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam perjanjian channeling antara bank umum syariah dan penyelenggara P2P Financing. Bentuk penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yang mana penulis melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini menyarankan agar dalam melakukan channeling, bank umum syariah harus memastikan kepatuhan terhadap hukum positif. Lebih lanjut, sistem yang lebih fleksibel di sektor perbankan disarankan guna meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak dalam sistem keuangan. Selain itu, penulis juga menemukan bahwa dalam menggunakan akad wakalah bil ujrah, disarankan bagi penyelenggara P2P Financing untuk hanya mengenakan ujrah dan mengambil marketplace fee dari ujrah tersebut. Terakhir, bank umum syariah dan penyelenggara P2P Financing harus memastikan kejelasan dari perjanjian channeling.

In this thesis, the analysis focuses on the channeling of funds by sharia commercial banks to beneficiaries through P2P Financing. To facilitate the financing distribution, sharia commercial banks and P2P Financing provider usually engage in a cooperation agreement. In the cooperation agreement, several things will be set forth, namely the relevant parties, the purpose, the mechanism of fund disbursement, rights and obligations of the parties, and so on. The cooperation agreement shall also incorporate prudential principles as well as sharia principles. The main case study in this thesis is the channeling cooperation agreement conducted by and between Bank X and P2P Y. Therefore, this thesis will analyse how is the implementation of prudential principles and sharia principles in channeling agreement between sharia commercial banks and P2P Financing provider. The form of research used by the author in this thesis is juridical normative, whereby the author researches on applicable laws and regulations. The typology of this research is analytical descriptive. This research suggests that in conducting channeling, sharia commercial banks must ensure compliance with positive laws and the clarity of the channeling agreement. Furthermore, a more flexible system in the banking sector is advisable to increase cooperation between parties within the financial system. In addition, the author also finds that in using aqad wakalah bil ujrah, it is advisable for the P2P Financing provider to impose merely ujrah and take its marketplace fee from the ujrah. Lastly, both sharia commercial bank and P2P Financing provider shall ensure the clarity of the channeling agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Rachmaninda
"Peer-to-peer lending merupakan salah satu bentuk praktik pemberian pinjaman uang antara individu dimana peminjam dan pemberi pinjaman dipertemukan melalui platform yang diberikan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Prakteknya, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan bisnis peer-to-peer lending di Indonesia. Pertama adalah pemodal, kedua peminjam, dan ketiga adalah perusahaan peer-to-peer lending sebagai perantara. Pada praktek pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending, para pihak tidak bertatap muka secara langsung, melainkan bertemu dalam dunia maya melalui suatu media, yaitu platform yang disediakan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Bagaimanakah pengawasan dari pihak OJK selaku otoritas yang berwenang terhadap adanya pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending? Perlu adanya aturan yang dapat mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan, khususnya mengenai produk perjanjian pinjam-meminjam karena hingga saat ini, belum ada peraturan khusus yang diundangkan terkait permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) belum dilakukan secara optimal oleh pihak OJK. Hal ini membuat setiap perusahaan peer-to-peer lending ini mempunyai mekanismenya sendiri dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Selain itu, fungsi pengawasan oleh OJK belum cukup dilakukan khususnya terkait dengan produk yang dimiliki oleh perusahaan peer-to-peer lending.

Peer-to-peer lending is a loan activity between two parties which borrower and lender summoned by a platform that provided by peer-to-peer lending company. In fact, there are three parties that included in peer-to-peer lending business in Indonesia. First party is lender, second party is borrower, and third party is peer-topeer lending company as a connector. In loan activity based on peer-to-peer lending, each party no need to meet directly, but only virtually through a platform that provided by peer-to-peer lending company. How is OJK's supervision as the authorized authority on the existence of lending-based peer-to-peer lending? We need a regulations which can accommodate the implementation of prudential principle and surveillance especially on loan agreement enforcement is urgently needed because recently, there is no special regulation announced yet that manage about that issue. The research method of this thesis is a descriptive analytic through juridical normative. This research is literature review priority used the secondary data. The obtained data analyzed with normative qualitative method later. The effectivity of regulation about the implementation of prudential principle on loan based on information technology (peer-to-peer lending) by OJK is not good enough. This problem can make every peer-to-peer lending company create their own regulation in implementation of prudential principle. Besides, surveillance.function that held by OJK is not quite enough, especially about peer-to-peer lending company products.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48760
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Alvito Rizki
"Perkembangan perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang sangat pesat mendorong industri perbankan untuk tetap berkembang guna bersaing dengan perusahaan teknologi keuangan. Industri perbankan berdaptasi dengan menerbitkan layanan baru yaitu Bank Digital. Untuk mengurangi persaingan dengan perusahaan teknologi keuangan, Bank Digital juga melakukan kolaborasi dengan perusahaan teknologi keuangan Peer to Peer Lending. Salah satu bentuk kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending yaitu kerja sama penyaluran kredit. Penelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan kegiatan usaha Bank Digital dalam hal penyaluran kredit. Kedua, membahas permasalahan hukum dan non-hukum apa saja yang timbul pada kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending dalam penyaluran kredit. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah kerja sama penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending harus didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Kerja sama penyaluran kredit antara Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending diawali dengan perjanjian kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending dan setelah perjanjian setujui oleh kedua pihak, perusahaan Peer to Peer Lending melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan peminjam. Dalam kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending juga terdapat permasalahan hukum dan non-hukum. Permasalahan yang timbul dari kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending adalah penerima pinjaman yang gagal bayar dan Bank Digital menuntut perusahaan Peer to Peer Lending untuk mengganti kerugian dari penerima pinjaman yang gagal bayar sedangkan permasalahan non-hukum yang timbul adalah penyalahgunaan pinjaman, kesalahan penanggalan pada pencatatan Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending, dan pengembalian dana yang telat oleh perusahaan Peer to Peer Lending. Penelitian ini memberikan saran kepada OJK untuk menerbitkan panduan kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending dan kepada Bank Digital untuk membuat klasifikasi perusahaan teknologi keuangan yang dapat diajak bekerja sama.

The rapid development of financial technology (fintech) companies encourages the banking industry to continue to grow to compete with financial technology companies. The banking industry is adapting to issuing a new service, namely Digital Bank. To reduce competition with financial technology companies, Digital Bank collaborates with financial technology company Peer to Peer Lending. One form of cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies is credit channeling cooperation. This study addresses two issues. First, analyze how the regulation of business activities of Digital Bank in terms of credit channeling. Second, discuss what legal and non-legal issues arise in the cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies in lending. The form of research used is normative juridical with an analytical descriptive research type. The results of the research obtained are credit channeling cooperation conducted by Digital Bank and Peer to Peer Lending Companies must be based on Financial Services Authority Regulation ("POJK") Number 77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services ("POJK 77/2016"). The credit channeling cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending Company begins with a cooperation agreement between Digital Bank and Peer to Peer Lending company and after the agreement is agreed by both parties, Peer to Peer Lendingcompanies conduct loan agreements with borrowers. In cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies there are also legal and non-legal issues. Problems arising from the cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies are recipients of loans that default and Digital Bank demands Peer to Peer Lending companies to compensate for losses from defaulted loan recipients while non-legal problems that arise are loan abuse, dating errors on the recording of Digital Banks and Peer to Peer Lending Companies, and late refunds by Peer to Peer Lending companies. This research provides advice to OJK to issue cooperation guidelines between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies and to Digital Bank to make a classification of financial technology companies that can be invited to cooperate."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaky Irsad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23616
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Tapi Masniari
"Sebagai usaha untuk meningkatkan perekonomian nasional, diharapkan Devisa Hasil Ekspor dikelola oleh perbankan nasional menggunakan kegiatan trust, yang juga tidak menutup kemungkinan untuk mengelola harta non Devisa Hasil Ekspor. Namun, dalam melakukan kegiatan trust ini ada terdapat berbagai risiko sehingga bank harus bertindak penuh kehati-hatian. Untuk itu, skripsi ini membahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian pada kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust) dan penerapannya pada salah satu bank di Indonesia yaitu Bank X. Penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan bentuk penelitian deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian pada kegiatan trust tidak diatur secara khusus sehingga mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan dimana dalam pelaksanaannya Bank X telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun terdapat salah satu ruang lingkup prinsip kehati-hatian yang belum dilaksanakan.

In an effort to increase the national economic, Foreign Exchange Export Proceeds is expected to be managed by national bank using the bank business activity in the form of trust (trust activity), which is not rule the possibility to manage non Foreign Exchange Export Proceeds assets either. However, in conducting trust activities there are various risks so that banks must act very carefully and prudent. Therefor, this thesis discusses about the regulations of prudential banking principle for trust activity and the implementation in one of the Indonesian bank, Bank X. This type of research is a library research which produces descriptive analytical research.
The result stated that the regulations of prudential banking principle for bank business activity in the form of trust are not regulated in the specific regulation so that the regulations refer to various regulations where Bank X has implemented the prudential banking principle in trust activity based on the applicable regulations, eventhough there is some prudential standard which has not been implemented.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60844
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rayfarrelldwia
"Kredit Pemilikan Rumah secara Indent disingkat KPR-Indent merupakan salah satu produk yang ditawarkan Bank BTN untuk membiayai pembelian rumah masyarakat dengan sistim Indent. Seiring dengan meningkatnya permohonan untuk properti rumah, Permohonan KPR-Indent di Bank BTN juga semakin meningkat dan memberikan keuntungan. Tetapi peningkatan tersebut dapat menimbulkan berbagai macam risiko dan permasalahan kredit lainnya yang dapat terjadi dalam pelaksanaan KPR. Apabila penyediaan fasilitas KPR Indent tidak dibatasi, maka akan berdampak pada tingkat kesehatan bank dan ketidak stabilan harga properti perumahan. Sebagai BUMN yang ditunjuk membantu masyarakat mendapatkan rumah, Bank BTN harus menjadi contoh dan pedoman bank lain dalam memberikan fasilitas KPR. Penerapan berbagai kebijakan perkreditan yang telah dilakukan Bank BTN tetap tidak melindungi bank dari wanprestasi, baik yang dilakukan nasabah sebagai debitur maupun pengembang. Selain melindungi tingkat kesehatannya, Bank BTN juga harus mengedepankan hak - hak debiturnya. Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan dan pengawasan yang lebih dalam pemberian fasilitas KPR secara Indent.

Indent system in home loans sector or abbreviated in Indonesia as KPR-Indent is one of many products that BTN offers to fund people in purchasing property in lending system. The more demand in purchasing property for a living leads to the increasing of people that purchase Indent system in home loans sector in BTN and that’s actually beneficial for the bank. But unfortunately it can give some negative risks for the bank and other problems that can appear in BTN when doing this program. If the Indent system in home loans sector grows in BTN unlimitedly, it will give impact to health stability of the bank and the property market will be unstable. As a business entity that belongs to the government and pointed to funding peoples in property purchasing, BTN must become an examples and guidance for other bank that facilitate KPR. Many regulations have been made by BTN but it still not protect it from the impact of negative risks, either because the act of Bank Customers nor the developers. Besides protecting its health, BTN also need to giving priorities for its Customers right. Therefore more regulation and Supervision needed for KPR-Indent."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57802
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>