Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137308 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Tresya
"Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam(GNPSDA)merupakan program bersama kementerian/lembaga yang diinisiasi,dikoordinasi,dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).Penataan perizinan merupakan salah satu fokus utama dalam GNP SDA berdasarkan temuan bahwa perizinan merupakan salah satu wilayah rentan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam(SDA)di Indonesia.Kajian ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian penataan perizinan tersebut serta merumuskan catatan pembelajaran dan rekomendasi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka beserta wawancara dan diskusi dengan pemangku kepentingan serta ahli yang relevan.Kajian ini menemukan bahwa penataan perizinan telah menghasilkan berbagai tonggak capaian namun belum selesai
dan penting untuk dilanjutkan dengan rekomendasi(i)pengembangan strategi sistemik untuk penguatan fungsi pengendalian dalam perizinan;(ii)identifikasi solusi untuk penguatan koordinasi antar-institusi, pusat dan daerah;(iii) penertiban kepatuhan
persyaratan lingkungan serta pemulihan lingkungan;(iv) pembangunan safeguards antikorupsi dalam sistem perizinan; dan (v) moratorium pemberian izin baru sampai Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS),rencana tata ruang,rencana pengelolaan SDA,dan penataan izin selesai."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2-2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Cahyono
"Upaya resolusi konflik adalah salah satu syarat wajib agar wilayah daulat rakyat dapat diperluas dan diakui bagi kedaulatan dan keadilan ruang hidup rakyat. Hal ini menjadi tujuan besar KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA). Dalam proses implementasinya, terdapat catatan pembelajaran dan tantangan di masa yang akan datang, baik dari sisi internal batas kewenangan dan otoritas pelaksana (kementerian dan lembaga) dalam resolusi konflik, maupun yang bersifat eksternal akibat dinamika politik nasional negara dan intervensi politik kekuatan oligarki mafia SDA. Untuk itu rekomendasi dan agenda selanjutnya adalah pentingnya keseriusan politik negara dan jajarannya untuk menjadikan agenda resolusi konflik SDA dan agraria sebagai bagian yang melekat dalam kebijakan nasional, penguatan regulasi payung resolusi konflik, kelembagaan yang otoritatif, pengakuan wilayah daulat rakyat, pembatasan maksimum dan minimum penguasaan tanah
dan sumber agraria, serta membuka terobosan kebijakan yang dapat melampaui penyelesaian kasus konflik tanah dan SDA nasional yang berlandasakan prinsip kemanusiaan
dan keadilan sosial-ekologis."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2-2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Epakartika
"Masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Tulisan ini mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana peran masyarakat sipil dalam kegiatan
Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan melibatkan beberapa pihak lain seperti Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dari tulisan ini setidaknya menunjukan bagaimana pelibatan masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan tata kelola sumber daya
alam dapat memberikan dampak positif tidak hanya dalam mendukung kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun juga mendorong terjadinya evolusi peran masyarakat sipil dari pemberi informasi menjadi pelaksana dalam kegiatan GNP SDA."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2-2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Grahat Nagara
"Persoalan struktural menyebabkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) tidak berdaya ketika berhadapan dengan eksploitasi sumber daya alam yang tidak tercatat, rusaknya lingkungan hidup akibat minimnya kepatuhan, dan korupsi dalam sendi-sendi administrasi pemerintahan di bidang sumber daya alam. Meski sektor sumber daya alam merupakan sektor yang memiliki kelengkapan instrumen penegakan hukum yang memadai, dalam praktiknya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di bidang sumber daya alam tidak banyak berjalan efektif. Tulisan ini akan menguraikan kendala itu, dan juga menjabarkanpengalaman dan pembelajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat penegakan hukum di bidang SDA-LH melalui inisiatif yang berjalan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA). Secara khusustidak hanya menjadi pemantik (trigger mechanism)terhadap proses penegakan hukum, GNP SDA KPKjuga mendorong penguatan terhadap politik hukum dalam penegakan hukum di bidang SDA-LH."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2-2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rimawan Pradiptyo
"Sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih mendominasi perekonomian Indonesia, namun tata kelola SDA yang ada belum mampu mengoptimalkan penerimaan negara. Program Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (GNP SDA) KPK, bertujuan memperbaiki aspek tata kelola di sektor tersebut. Studi ini menganalisis capaian GNP SDA terkait kebijakan fiskal dan
penerimaan negara di sektor kehutanan, perkebunan sawit, pertambangan minerba, serta kelautan dan perikanan. Program GNP SDA meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 22,64 triliun pada periode 2015-2017, Rp 8,82 triliun berupa penerimaan pajak dan Rp 13,82 triliun berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Program GNP SDA mendorong penataan perizinan, membangun sistem informasi penatausahaan dan penerimaan negara, pertukaran data, dan sinergi antar-kementerian. Perbaikan aspek kelembagaan tersebut belum optimal menutup celah kerugian penerimaan negara dan membangun kebijakan fiskal yang kredibel. Perbaikan sistem informasi penerimaan negara, perbaikan kebijakan insentif dan disinsentif untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, adalah beberapa strategi kebijakan yang perlu ditempuh di masa mendatang."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2-2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hariadi Kartodihardjo
"Sumber terjadinya korupsi sepanjang menyangkut kekayaan negara selalu terkait dengan kinerja birokrasi dan kebijakan lembaga yang keduanya masuk dalam lingkup kelembagaan dimana korupsi itu terjadi. Dalam evaluasi lima tahun pelaksanaan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan bahwa lemahnya kelembagaan menjadi penyebab utama, dan situasi itu juga dipengaruhi oleh adanya tekanan kekuasaan baik dari dalam maupun luar organisasi. Persoalan korupsi sumber dayaalam itu berjalan dalam suatu arena aksi yang dapat dikenali melalui pendekatan institutional analysis development(IAD). Hasil tinjauan ini menunjukkan bahwa penguatan pencegahan korupsi perlu pendekatan politik yang diterapkan sesuai dengan tipologi yang berbeda-beda."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2-2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Edward Trias Pahlevi
"Praktik politik uang akan menciptakan korupsi dan merugikan masyarakat. Penelitian ini membahas pendidikan politik dalam mencegah praktik politik uang, dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini, pertama, pendidikan politik dengan konsep per-emtif dimana masyarakat desa mendeklarasikan desa anti-politik uang di 34 desa di daerah istimewa yogyakarta."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2020
364 INTG 6:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tesalonika
"Penulisan ini membahas mengenai proporsionalitas penghukuman dalam kasus korupsi di Indonesia. Korupsi merupakan pelanggaran hak asasi berupa hak sosial dan ekonomimasyarakat. Sehingga korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukanpenanganan secara luar biasa pula. Penanganan yang diharapkan adalah hukuman yangdirasa adil. Dalam kasus korupsi, keadilan tersebut diharapkan dapat dirasakan olehmasyarakat karena pelaku korupsi telah merugikan negara dan dampak dari korupsidapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat. Untukdapat mendapatkan hukuman yang adil maka hukuman tersebut seharusnyaproporsional. Penulis mengambil data dari laporan yang dibuat ICW yangmenunjukkan bahwa penghukuman dalam kasus korupsi masih belum proporsionalkarena masih banyak terdapat disparitas pemidanaan. Penulis menggunakan dua konsepdalam menentukan hukuman yang proporsional yaitu faktor keseriusan kejahatan danfaktor individu pelaku. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukumanyang seharusnya diterapkan agar hukuman tersebut proporsional melalui dua konseptersebut dan masyarakat merasakan keadilan.

This writing discusses the proportionality of punishment on corruption cases inIndonesia. Corruption i a violation of human rights in the form of social and economicrights of society. Because of that, corruption is seen as a extraordinary crime thatrequires extraordinary handling as well. The expected treatment is a punishment that isfair. In the case of corruption, justice is expected to be perceived by the society becauseof the perpetrators of corruption have been detetrimental to the State and the impacts ofcorruption could be felt directly and or indirectly by the community. To be able to get afair punishment then the punishment should be proportionate. The author retrieve datafrom a report by ICW that shows the punishment on corruption cases is still notproportional because there are still many dsiparities in punishment. The author uses twoconcepts in determining the punishment that is proportional to the seriousness of crimeand individual factors of the perpetrator. This writing aims to find out how thepunishment should be applied so that the punishment is proportional through the twoconcepts and the public can feel justice through a proportional punishment."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Yogi Prima Danu
"ABSTRAK
Penelitian ini fokus pada pola kerjasama interorganisasional KPK ? ICW dalam
agenda pemberantasan korupsi politik di Indonesia melalui pendekatan teori New
Institusionalisme Victor Nee. Pola kerjasama interorganisasional KPK ? ICW
terbangun karena adanya kesamaan visi dan konsen terhadap agenda pemberantasan
korupsi, serta interaksi antar aktor ? aktor anti korupsi KPK ? ICW. Pola kerjasama
interorganisasional KPK ? ICW menuai dukungan dan tantangan.Dukungan secara
moril maupun materil datang dari masyarakat sipil serta dunia internasional.
Sedangkan tantangan popular dikenal dengan istilah?Corruptor Fight Back?.
Terdapat dinamika diantara aparatur hukum negara, bahkan diantara KPK ? ICW
juga terdapatdinamika, walaupun mereka masih tetap konsisten sebagai aktor anti
korupsi

ABSTRACT
This study focuses on the pattern of interorganizational cooperation KPK - ICW in
the agenda of political corruption eradication in Indonesia by theoretical approaches
New institutionalism Victor Nee. Interorganizational cooperation pattern Commission
- ICW woke up because of the similarity of vision and concern about the anticorruption
agenda, as well as the interaction between actors of anti -corruption
between KPK - ICW. Interorganizational cooperation between KPK - ICW getting
support and challenge. Moral and material supporting come from the civil society and
the international community. In the other side the challenge popularly known by the
term "Corruptor Fight Back". There is a dynamic between the legal apparatus of the
state, even among KPK - ICW also found dynamics, although they still remain
consistent as anti -corruption actors"
2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Galang Adhyaksa Pratama
"Dalam tulisan ini penulis akan menganalisis dan mengkritisi mengenai perdagangan pengaruh dan urgensi kriminalisasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Salah satu norma yang diatur di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah perdagangan pengaruh atau trading in influence. Indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi ini, tetapi masih belum diundangkan ke dalam hukum positif. Memperdagangkan pengaruh memiliki korelasi kuat dengan tindak pidana korupsi yang harus melibatkan tiga pihak (trilateral relationships), yakni pihak yang memiliki kepentingan, orang yang memiliki pengaruh atau akses terhadap kekuasaan, dan pejabat atau otoritas publik. Namun, dalam rumusan pasal UNCAC dan konvensi antikorupsi lain masih mengakomodasi bentuk bilateral relationship yang merupakan bentuk dalam tindak pidana suap. Dalam perdagangan pengaruh pejabat tidak perlu memperdagangkan pengaruhnya, cukup dilihat bahwa pejabat tersebut menyalahgunakan kewenangannya. Perdagangan pengaruh sulit untuk dilihat bentuknya dan sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia karena menganggap menggunakan pengaruh seseorang adalah hal yang wajar. Hal ini dapat terlihat dari praktik perdagangan pengaruh yang semakin marak terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Dalam praktiknya penuntut umum sering kali menggunakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) untuk menjerat pelaku perdagangan pengaruh, tetapi dalam pembuktiannya tidak semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Berbanding terbalik dengan unsur-unsur dalam Pasal 18 UNCAC yang mengakomodasi perbuatan perdagangan pengaruh. Agar pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan lebih baik dan maksimal pengaturan norma untuk menjerat pelaku perdagangan pengaruh harus menjadi prioritas utama agar segera dibentuk undang-undang atau peraturan mengenai perbuatan memperdagangkan pengaruh dalam hukum positif di Indonesia.

In this paper, the author will analyze and criticize the trading of influence and the urgency of criminalization. One of the norms regulated in the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) is trading in influence. Indonesia has ratified this anti-corruption convention, but it has not yet been enacted into positive law. Trading in influence has a strong correlation with corruption which must involve three parties (trilateral relationships), namely parties with interests, people with influence or access to power, and officials or public authorities. However, the formulation of the UNCAC article and other anti-corruption conventions still accommodates the form of a bilateral relationship which is a form of bribery. In trading the influence of an official, it is not necessary to trade his influence, it is sufficient to see that the official is abusing his authority. Trading in influence is difficult to see in its form and is deeply rooted in Indonesian society because it is considered normal to use someone's influence. This can be seen from the practice of trading in influence which is increasingly prevalent and is carried out by people who have power. In practice, public prosecutors often use Article 11 of Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption in conjunction with Article 55 paragraph (1) in conjunction with Article 64 paragraph (1) to ensnare the perpetrators of influence trading, but in proving not all elements in the article are legally and convincingly fulfilled. In contrast to the elements in Article 18 UNCAC which accommodates acts of trading in influence. For the eradication of criminal acts of corruption to run better and optimally, regulation of norms to ensnare influence trading actors must be a top priority so that laws or regulations are immediately formed regarding acts of trading in influence in positive law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>