Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128990 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fany Tri Agustin
"Perencanaan pajak secara agresif yang dilakukan oleh perusahaan multinasional merupakan permasalahan global. Sebagian besar dari transaksi lintas batas terjadi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam perusahaan multinasional. Adanya gaps dan celah dalam peraturan domestik dan internasional sering dimanfaatkan untuk mengalihkan laba/keuntungan dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang dibayar. Sebagai langkah melawan praktik penghindaran pajak secara agresif, negara-negara yang tergabung dalam G20 bersama dengan Organization for Economic Corporation and Development (OECD) mendeklarasikan 15 Rencana Aksi yang berkaitan dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). khususnya action plan ke-13 mengembangkan peraturan terkait dengan dokumentasi transfer pricing dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak yaitu country reporting. Country-by-country reporting mengharuskan perusahaan multinasional untuk melaporkan pendapatan, pajak dibayar, dan ukuran aktifitas ekonomi di masing-masing yuridiksi dimana mereka melakukan usaha. Laporan tersebut menyediakan informasi kepada grup stakeholder yang akan berguna untuk mengawasi praktik korupsi, corporate governance, pembayaran pajak, dan arus perdagangan dunia. Country-by-country reporting juga dapat menguntungkan investor melalui pengungkapan perusahaan yang beroperasi di wilayah yang keadaan politiknya tidak stabil, tax havens, wilayah peperangan, dan area sensitif lainnya. Meskipun tidak dapat menghentikan semua tindakan penghindaran pajak, namun diharapkan hasil dari country-by-country reporting akan menjamin perusahaan membayar pajak sesuai dengan bagiannya di setiap negara mereka beroperasi, yang artinya menjamin lebih banyak pajak dibayar di negara berkembang. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, negara berkembang dapat menciptakan kemandirian untuk mendanai penyediaan jasa dan belanja negara. Sehingga pada akhirnya pengungkapan informasi melalui country-by-country reporting dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada negara.

Aggressive tax planning by multinational company become a global problem. A major part of global cross-border transactions happen between related parties in multinational company. This type of transaction is susceptible to abuse gaps and loopholes in domestic and international tax law that allow profit shifting from country to country, with intention of reducing the tax paid. As a measure against aggressive tax planning, the countries incorporated in G20 together with Organization for Economic Corporation and Development (OECD) declare 15 Action Plans related to Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). BEPS Action Plan, especially action plan 13th develop the regulation related to transfer pricing documentation to improve transparency in tax administration namely country-by-country reporting. Country-by-country reporting requires multinational company to report annualy income, tax paid and accrued, and measurement of economy activity in each jurisdiction where they perform the business. The report provides information to stakeholder that will be useful to oversees corruption practice, corporate governance, tax payment, and global trading. Country-by-country reporting also can be profitable for the investor through disclosure of company operating in the area with unstable political condition, tax havens, war area, and other sensitive area. Even though country-by-country reporting cannot prevent all of tax evasion, but the result of country-by-country reporting be expected will guarantee the company to pay the tax according to their part in every country where they operate, which means to guarantee more taxes being paid in developing country. With the improvement of tax revenue, developing country can create independence to fund the provision of state service and expenditure. So that, in the end the information disclosure through country-by-country reporting can re-build the trust of society to the state."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ifti Khori Royhan
"ABSTRACT
Arms Length Principle ALP sebagai prevailing approach dalam analisis transfer pricing memiliki beberapa kelemahan sehingga muncul gagasan mengenai Global Formulary Apportionment sebagai pendekatan alternatif. Namun, OECD secara tegas menolak pendekatan non-ALP dan menyebutkan bahwa Profit Split Method PSM dapat memberikan solusi atas beberapa kelemahan ALP. PSM sendiri merupakan metode transfer pricing yang dianggap kompleks dengan beberapa kesulitan terutama dalam mengakses informasi afiliasi luar negeri. Kebijakan Country by Country Reporting CbCR mepersyaratkan perusahaan multinasional untuk melaporkan informasi keuangan seluruh anggota grup usaha secara global. Keberadaan informasi dalam kerangka kebijakan tersebut perlu dikaji apakah dapat berguna bagi penerapan PSM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa qualitative interview dan qualitative document. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSM di masa datang akan menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan perusahaan multinasional dan proyek Anti-BEPS Base Erosion and Profit Shifting. Meskipun, penerapan PSM di Indonesia pada saat ini masih tergolong jarang karena terdapat kesulitan-kesulitan tertentu yang ditemui oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak. Data CbC Report semata-mata tidak dapat dijadikan dasar penerapan PSM karena akan muncul beberapa permasalahan terkait aspek yuridis dan praktis. Namun demikian, CbC Report masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan PSM dengan dikolaborasikan dengan data dan informasi lain seperti yang berasal dari dokumen lokal, dokumen induk, dan laporan keuangan.

ABSTRACT
Arm 39s Length Principle ALP as a prevailing approach in the transfer pricing analysis has several shortcomings so that the idea of Global Formulary Apportionment emerged as an alternative approach. However, OECD has strongly rejected the non ALP approach and said that Profit Split Method PSM can provide solution to some of ALPs weaknesses. PSM itself is a transfer pricing method that is perceived to be complex with some difficulties especially in accessing foreign affiliate information. The Country by Country Reporting CbCR policy requires multinational enterprises MNEs to globally report the financial information of all business group members. The existence of information within the policy framework needs to be assessed as to whether it can be useful for the application of PSM. This research uses qualitative approach with the data collection techniques are qualitative interview and qualitative document. The result shows that PSM will become increasingly important in the future along with the development of MNEs and Anti BEPS Base Erosion and Profit Shifting Project. Even though, the application of PSM in Indonesia at this time is still rare because there are certain difficulties encountered by taxpayers and tax authorities. The data of CbC Report solely can not be used for the basis of PSM application because there will be several problems related to juridical and practical aspects. However, CbC Report can still be utilized by the taxpayers as a basis for PSM application by collaborate it with other data and information e.g. which comes from the local files, master files, and financial reports."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Choirun Nisa
"Penelitian ini membahas mengenai informasi di dalam Laporan per Negara atau Country-by Country Report (CbCR) pada regulasi transfer pricing dalam mendorong transparansi perpajakan. Metode penelian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Adanya persaingan global yang semakin ketat menyebabkan Perusahaan Multinasional melakukan manajemen biaya, salah satunya dengan meminimalkan beban pajak. Aggressive tax planning yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional menyebabkan BEPS Inclusive Framework bersama OECD menerbitkan 15 Aksi BEPS, salah staunya adalah BEPS Action Plan 13 tentang Transfer Pricing Documentation and Country-by-Cuntry Reporting. Pada BEPS Action Plan 13, dijelaskan bahwa tujuan utama Dokumentasi Laporan per Negara atau CbCR yakni untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Transparansi perpajakan atas informasi yang dilaporkan Entitas Pelapor pada Laporan per Negara atau CbCR dapat diketahui dari pemenuhan indikator transparansi yang dikemukakan oleh OECD (2011), yaitu (i) Ketersediaan informasi; (ii) Ketersediaan Akses Informasi; dan (iii) Mekanisme Pertukaran Informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi yang termuat di di
dalam Laporan per Negara atau CbCR dapat mendorong transparansi perpajakan karena telah memenuhi semua indikator transparansi tersebut. Namun sampai saat ini,
penerapkan Dokumentasi Laporan per Negara atau CbCR di dalam PMK 213/2016 dan PER 29/2017 masih mengalami kendala, baik dari sisi Otoritas Pajak maupun Wajib Pajak, yakni kurangnya pemahaman baik dari Otoitas Pajak maupun Wajib Pajak tentang CbCR, Sistem yang masih di bangun, pengelolaan belum di lakukan oleh Otoritas Pajak, meningkatnya collection cost DJP, dan meningkatnya compliance cost Wajib Pajak.

This study focuses on the information in Country-by Country Report (CbCR) on Transfer Pricing Documentation Regulation to Enhance Tax Transparency. The research method used in this study is descriptive qualitative with qualitative data analysis technique. A growing global rivalry led a Multinational Enterprise (MNEs) to manage their cost. One of the costs that can be minimize is tax expense. Aggressive tax planning by the MNEs couses BEPS Inclusive Framework publish 15 BEPS Action Plan, one of them is BEPS Action Plan Frame 13 about Transfer Pricing Documentation and Country by-Country Reporting. BEPS Action Plan 13 explains that the primary purpose of CbCR Documentation is to enhance tax transparency. Tax Transparency for information reported by Constituent Entity in CbCR can be known from the indicator stated by OECD (2011), that is: (i) Availability of information; (ii) Access to information; and (iii) Exchange of Information. The research show that information within the CbCR can enhance tax transparency it meets all that tax transparency indicator. But implementation of CbCR Documentation in PMK 213/2016 and PER 29/2017 still face challenges both from the Competent Authorities and from the Taxpayer, there are lack of understanding about CbCR by Competent Authorities and Taxpayer, the system is still built, data of CbCR has not been managed by Competent Authorities, the collection cost of DGT and compliance cost of Taxpayer increases."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jesselyn Audrye Fun
"Skripsi ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan dokumentasi transfer pricing berdasarkan ketentuan terbaru di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pihak Wajib Pajak dan pihak pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini ditentukan oleh dua hal yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi yang jika dilihat dari keduanya belum secara keseluruhan terpenuhi sehingga terdapat masalah-masalah yang timbul dalam pengimplementasiannya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan pemerintah antara lain adalah keterbatasan sumber daya, kurangnya kepastian hukum hingga tingginya biaya-biaya yang dikeluarkan.

This thesis aims to analyze the implementation of the latest transfer pricing documentation policy in Indonesia as stipulated in Regulation of the Minister of Finance No. 213/PMK.03/2016 and the problems faced by the Taxpayer and the government in implementing the policy. The research method used in this study is qualitative method with data collection technique through literature study and field study. This research indicates that the implementation of this policy is determined by two things which are content of the policy and context of implementation which if seen from both has not been fully fulfilled, resulting problems arise in the implementation. The problems faced by both Taxpayer and government includes limited human resources, the lack of legal certainty also the high cost incurred"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes
"Penelitian ini membahas mengenai implikasi Aksi Base Erosion and Profit Shifting Nomor 13 dalam Regulasi Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Implikasi Aksi BEPS 13 dalam regulasi dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016, di antaranya adalah bertambahnya compliance cost yang harus ditanggung Wajib Pajak. Implikasi Aksi BEPS 13 dalam regulasi dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016 juga terlihat dari pengadopsian beberapa ketentuan baru yaitu penggunaan dokumentasi tiga tingkat three-tiered documentation , penggunaan pendekatan arm's length price setting atau ex-ante basis, nilai threshold atau ambang batas yang baru, pengaturan kerangka waktu ketersediaan dokumentasi transfer pricing, dan penggunaan bahasa dalam dokumentasi transfer pricing. Untuk mengurangi cost of compliance yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, dibutuhkan simplification measures berupa safe harbors yang mengatur jenis-jenis transaksi afiliasi tertentu saja yang diwajibkan untuk menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing seperti jenis transaksi afiliasi yang berpotensi melakukan penghindaran pajak.

This study focuses on the implications of Base Erosion and Profit Shifting Action Number 13 in transfer pricing documentation regulation in Indonesia. The research method used in this study is descriptive qualitative with qualitative data analysis technique. The implication of BEPS Action 13 in transfer pricing documentation regulation as stipulated in PMK 213 2016 is the increase of compliance cost that must be borne by Taxpayer. The other implication of BEPS Action 13 in transfer pricing documentation regulation as stipulated in PMK 213 2016 is the adoption of several new provisions, such as the use of three tiered documentation, the use of arm 39 s length price setting approach or ex ante basis, the use of new thresholds, the time frame of the availability of transfer pricing documentation, and the use of language in transfer pricing documentation. To reduce the cost of compliance that must be borne by Taxpayer, it is necessary to set out simplification measures in the form of safe harbors arranging certain types of affiliated transactions that are required to prepare transfer pricing documentation such as affiliated transaction that has the potential to do tax avoidance."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Belianto
"Indonesia telah mengadopsi Aksi BEPS Nomor 13 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang berlaku sejak 30 Desember 2016. Kewajiban pembuatan TP Doc sesuai PMK-213/2016 untuk Wajib Pajak yang hanya memiliki transaksi afiliasi domestik di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kelaziman internasional. Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi domestik dengan tidak adanya perbedaan tarif, tetap diwajibkan untuk membuat TP Doc sesuai PMK-213/2016. Pemberlakuan threshold kewajiban pembuatan TP Doc dalam PMK-213 dengan batasan nominal tertentu, tidak memilah dengan jelas terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi domestik yang sesungguhnya tidak memiliki risiko dan/atau memiliki risiko. Selain itu, pelaksanaan kewajiban TP Doc di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan Kelebihan pembuatan TP Doc dapat membantu Wajib Pajak sebagai bahan argumentasi dalam rangka pembuktian dan untuk mempertahankan kewajaran dan/atau kelaziman usaha (Arm’s Length Principle). Sedangkan, pelaksanaan pembuatan TP Doc memiliki beberapa kekurangan. Pertama, pembuatan TP Doc akan menambah cost compliance Wajib Pajak. Kedua, mekanisme corresponding adjustment yang belum sepenuhnya diterapkan dalam pemeriksaan pajak, dapat menimbulkan double tax secara ekonomi, sehingga merugikan Wajib Pajak yang hanya memiliki transaksi domestik.

Indonesia has adopted BEPS Action Number 13 into Regulation of the Minister of Finance Number 213/PMK.03/2016 which has been in effect since December 30, 2016. The obligation to make a TP Doc according to PMK-213/2016 for taxpayers who only has domestik related party transactions in Indonesia has not fully complied with international norms. Taxpayers who carry out domestik affiliated transactions with no difference in tariffs are still required to make a TP Doc in accordance with PMK-213/2016. The application of the mandatory threshold for making TP Doc in PMK-213 with a certain nominal limit does not clearly distinguish Taxpayers who carry out domestik affiliated transactions which actually have no risk and/or have risk. Other than that, application of the TP Doc obligation in Indonesia has advantages and disadvantages, especially for taxpayers who only have domestik related party transactions. The advantages of making a TP Doc can help taxpayers as argumentation material in the context of proof and to maintain Arm's Length Principle. Meanwhile, the implementation of making TP Doc has several shortcomings. First, the creation of a TP Doc will increase taxpayer compliance costs. Second, the corresponding adjustmentt mechanism, which has not been fully implemented in tax audits, can lead to double taxation economically, thus harming taxpayers who only have domestik transactions."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leonard Saputra
"Penelitian ini berfokus kepada analisis implikasi dari pengimplementasian konsep identifikasi fungsi dalam harta tidak berwujud yang dibahas dalam Action 8-10, dikenal sebagai DEMPE, dalam peraturan transfer pricing di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan wawancara mendalam sebagai sumber data primernya. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat relevansi untuk menerapkan BEPS Action Plan 8-10 di Indonesia, konsep DEMPE dapat diterapkan secara efektif di Indonesia untuk mengatasi berbagai permasalahan, dan pengimplementasiannya hanya membutuhkan penyesuaian yang tidak terlalu signifikan karena secara tersirat konsep DEMPE tersebut sudah diaplikasikan terutama sebagai dasar pemeriksaan. Pengimplementasiannya dalam peraturan transfer pricing di Indonesia dapat menciptakan peraturan baru yang secara umum dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK dan rinciannya dijelaskan kedalam Peraturan Dirjen Pajak PER dengan disesuaikan dengan relevansi di Indonesia yang memungkinkan ditambahkan fungsi marketing dalam konsep DEMPE tersebut. Implementasi ini diharapkan mampu mendekatkan pandangan setiap stakeholders terkait tata cara pengidentifikasian harta tidak berwujud yang menekankan pada analisis economic ownership.

This study is focusing to analyze the implications of implementing the concept of function identification in the intangible asset that is discussed in Action 8 10, known as DEMPE, in the Indonesia rsquo s transfer pricing regulations. This research method is descriptive research with more priority to in depth interview as primary data source. The result of this research is that there is relevance to apply BEPS Action Plan 8 10 in Indonesia, DEMPE concept can be applied effectively in Indonesia to overcome various problems, and its implementation only requires less significant adjustment because implicitly DEMPE concept has been applied mainly as basic inspection. Implementation in Indonesia 39 s pricing transfer rules can create new regulations that are generally described in PMK and the details will be explained in PER by adjusting to the relevance in Indonesia that allows added ldquo marketing rdquo function in the DEMPE concept. This implementation is expected to be able to get closer to each stakeholder 39 s perspective regarding to the procedure of identifying intangible assets that emphasizes the analysis of economic ownership.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mikail Jaman
"Tesis ini meneliti ketentuan analisa kesebandingan pada ketentuan perpajakan transfer pricing di Indonesia dengan membandingka n ketentuan analisa kesebandingan di Indonesia dengan ketentuan Amerika Serikat dan India serta rekomendasi OECD, Penelitian juga menganalisa kesesuaian regulasi terkait analisa kesebandingan di Indonesia dengan asas-asas perpajakan (four maxims) serta kesesuaian ketentuan analisa kesebandingan antara Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-43/PJ/2010) dengan ketentuan pelaksanaan pemeriksaan (S-153/PJ.04/2010). Penelitian berbentuk dekriptif kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan nara sumber dari pihak fiskus. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek-aspek di dalam ketentuan analisa kesebandingan (faktor-faktor, data pembanding, kewajiban, dokumentasi, sanksi) pada ketentuan perpajakan di Indonesia sudah mengikuti perkembangan dari best practice internasional walaupun belum terdapat ketentuan pelaksanaan yang rinci. Ditinjau dari kriteria safe harbour yang ada, ketentuan perpajakan terkait yaitu PER-43/PJ/2010 belum dapat mengakomodasi asas keadilan, kemudahan serta ekonomi baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Adapun untuk asas kepastian hukum sendiri, masih belum terakomodasi secara mutlak karena belum terdapat ketentuan pelaksanaanyang rinci dari analisa kesebandingan. Dengan belum tersedianya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan dokumentasi terkait transaksi hubungan istimewa menjadi hambatan dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban dokumentasi analisa kesebandingan sesuai PER-43/PJ/2010. Ketentuan PER-43/PJ/2010 telah sejalan S-153/PJ04/2010 di dalam aspek yang tercakup dalam kewajiban pelaksanaan analisa kesebandingan dan faktor analisa kesebandingan namun terdapat perbedaan dimana pada S-153/PJ/2010 terdapat permintaan data tertentu kepada wajib pajak dimana hal tersebut tidak diwajibkan pada PER-43/PJ/2010.

Purposes of this research are to conduct analysis of Indonesia tax regulations regarding comparability analysis in transfer pricing by comparing Indonesia regulations with relevant regulations in United States of America, India and OECD recommendation; to analyze relevant tax regulation related to comparability analysis with taxation principle (“four maxims”); and to analyze whether Director General Of Tax Regulation (PER-43/PJ/2010) is align with Directorate General of Tax Letter for Transaction Arm’s Length Examination (S-153/PJ.04/2010). This study is using descriptive qualitative method, which conducted by literature study and interview to obtain the primary information. The analysis results provide that the relevant aspects (comparability factor, period and data comparable, tax payer liability, documentation, and penalty) in comparability analysis regulations have follow with which regulated in international best practice. Refer to safe harbour provision in PER-43/PJ/2010, research conclude that PER-43/PJ/2010 is not accommodate principle of equity among tax payers who have affiliated transaction; ease of administration principle; and economics principle for fiscal authority and tax payers. Further, compliance of principle of certainty, is not completely accommodated, since procedural regulation of comparability analysis not issued yet, and furthermore, absence of Minister of Finance Regulation that regulated documentation related to affiliated transactions is a of constraint in provide certainty of law for tax payers in doing tax compliance to conduct comparability analysis and prepare its documentation refer to PER-43/PJ/2010. Research provide other results that Per-43/PJ/2010 is in line with S-153/PJ/2010 in liability scope to conduct comparability analysis and comparability factors. Research found a difference of tax payers liability which in S-153/PJ/2010 required tax payers to provide certain data which in PER-43/PJ/2010 this is not included in tax payers liabilities provision."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2011
T34657
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tiara Alyska Danindya
"ABSTRAK
Indonesia sebagai salah satu negara yang termasuk ke dalam BEPS Inclusive Framework diwajibkan untuk menjadikan Aksi BEPS no. 13 sebagai standar minimum. Bentuk komitmen Indonesia dalam memenuhi standar minimum tersebut adalah dengan menerbitkan PMK-213/2016. Di dalam salah satu pasal, yaitu pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016 terdapat aturan baru mengenai keharusan menggunakan pendekatan ex-ante untuk Wajib Pajak yang berkewajiban menyelenggarakan dokumen lokal dan dokumen induk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pendekatan ex-ante dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing di Indonesia dengan merujuk teori Edwards III (1980) serta menganalisis implikasi pemeriksaan pajak di Indonesia yang menggunakan post audit terhadap implementasi kebijakan pendekatan ex-ante dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi langsung serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pendekatan ex-ante dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing di Indonesia belum berjalan sesuai dengan teori Edwards III (1980). Dilihat dari keempat dimensi, yaitu dimensi komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan disposisi tidak ada satu dimensi pun yang telah sesuai dengan Teori Edwards III. Selain itu, penegakkan hukum pada kebijakan pendekatan ex-ante di Indonesia tidak berjalan optimal akibat pemeriksa pajak di Indonesia menggunakan post audit."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niti Inda Maitasari
"Laporan magang ini membahas mengenai penyusunan transfer pricing documentation PT KLM tahun 2009 yang bergerak di bidang distribusi. PT KLM diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentaion dikarenakan transaksinya dengan perusahaan afiliasinya di luar negeri (transaksi afiliasi). Hal yang diuji adalah apakah transaksi afiliasi memiliki kesebandingan harga dengan transaksi independen. Metode yang digunakan dalam menguji kesebandingan harga transaksi afiliasi PT KLM adalah transactional net margin method (TNMM) dan menggunakan Berry ratio sebagai profit level indicator (PLI). Hasil perbandingan Berry ratio PT KLM dengan perusahaan pembanding menunjukkan bahwa transaksi afiliasi PT KLM sudah memenuhi prinsip kesebandingan harga.

The focus of this study is the establishment transfer pricing documentation of PT KLM for year 2009 that engaged in distributor business. PT KLM is required to provide transfer pricing documentation due to their transaction with the affiliated party (affiliated transaction). The test is whether the affiliated transaction has arm's length price with the independent transaction. The Method used in arms length test of PT KLM?s affiliated transaction is transactional net margin method (TNMM) and using Berry ratio as profit level indicator (PLI). The result of comparison Berry ratio of PT KLM with the compared company showed that affiliated transaction of PT KLM has appropriate with arm?s lenght principle."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>