Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171890 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anggyka Nurhidayana
"

ABSTRAK

Perjanjian perkawinan yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri mengenai harta benda perkawinan, selain harus dibuat di hadapan Notaris harus pula disahkan/dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan agar perjanjian perkawinan yang dibuat berlaku pula terhadap pihak ketiga. Dalam penelitian tesis ini, dibahas mengenai bagaimana keberlakuan perjanjian perkawinan yang belum disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan terhadap suami-istri dan pihak ketiga serta bagaimana perlindungan hukum bagi istri terhadap perbuatan hukum yang dilakukan suami atas harta bersama yang diikat dalam  perjanjian perkawinan yang belum disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, dengan menganalisis Putusan Nomor 82/Pdt.G/2018/Pn.Skt. dan kesesuaian putusan tersebut dengan KUHPerdata, UU Perkawinan, dan KHI. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan tipologi penelitian preskriptif. Pasal 29 UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian perkawinan harus disahkan/didaftarkan oleh pagawai pencatat perkawinan. Akibat hukum dari perjanjian perkawinan yang belum disahkan adalah tetap mengikat kedua belah pihak, namun tidak mengikat pihak ketiga. Sehingga keberlakuan perjanjian perkawinan yang belum disahkan/dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan tetap mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian perjanjian perkawinan dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum kepada salah satu pihak saat terjadi sengketa pembagian dan pemisahan harta kekayaan. Dapat diambil kesimpulan bahwa Notaris harus mensosialisasikan perjanjian perkawinan secara jelas kepada para penghadapnya, sehingga mereka mengetahui akibat hukum dari perjanjian perkawinan yang telah disahkan kepada pihak ketiga dan perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan Notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan pemisahan harta kekayaan dalam  perkawinan.

 

Kata Kunci: Perjanjian perkawinan, Notaris, Pegawai Pencatat Perkawinan.

 


ABSTRACT

Marriage agreements made by prospective spouses regarding marital property, other than to be made in the presence of the Notary, must also be confirmed / signed by the marriage registrar in order for the marriage agreement to be valid with the third party. In the study of this thesis, it discusses how the validity of the marriage agreement has not been ratified by the marriage registrar against the spouse and the third party and how the legal protection of the wife against the lawful act of the husband on the common property is bound by the marriage agreement which has not been confirmed by the employee marriage registrar, by analyzing Decision No. 82 / Rev.G / 2018 / Pn. and the suitability of the decision in accordance with the Penal Code, the Marriage Law, and the KHI. The type of research used is descriptive analysis with typological research typology. Article 29 of the Marriage Law stipulates that the marriage agreement must be ratified / signed by the marriage registrar. The legal consequences of unresolved marriage agreements remain binding on both parties, but not third parties. So that the validity of the marriage agreement not yet signed / signed by the marriage registrar remains binding on both parties. Thus the marriage agreement can be one form of legal protection to either party in the event of a division of property and property disputes. It can be concluded that the Notary must explicitly negotiate the marriage agreement with his or her party, so that they are aware of the legal consequences of the marriage agreement being passed to the third party and that the marriage agreement made before the Notary can be a powerful tool for filing a suit of separation of property in marriage.

 

Keywords: Marriage agreement, Notary, Marriage Registrar.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imelda Julia
"Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai kemungkinan penyimpangan terhadap harta benda suami dan istri di dalam perjanjian perkawinan. Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan kemungkinan kepada calon suami dan calon istri untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan mengenai pembentukkan harta bersama, penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat suatu perjanjian perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan bersama antara calon suami dan calon istri yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta benda mereka yang menyimpang dari persatuan harta kekayaaan. Dalam hal terjadi perkawinan di luar wilayah Indonesia, yang mana sebelum perkawinan calon suami dan calon istri telah membuat perjanjian perkawinan, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak mendapat pengesahan dari Pegawai Pencatat Perkawinan di Indonesia, dengan demikian status perjanjian perkawinan yang demikian tetap berlaku tidak menjadi batal, kecuali dalam proses pembuatannya menyalahi hukum, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan tersebut berlaku sebagai akta otentik bagi para pihak yang membuatnya, akan tetapi akta perjanjian perkawinan tersebut hanya mengikat kedua belah pihak yang membuatnya. Dengan status perjanjian perkawinan tersebut, maka Perlindungan hukum terhadap harta kekayaan suami dan istri adalah apabila terdapat permasalahan atau sengketa yang menyangkut harta kekayaan suami dan istri maka perjanjian perkawinan tersebut hanya berlaku terhadap mereka saja sedangkan terhadap pihak ketiga tetap menganggap mereka melangsungkan perkawinan dengan percampuran harta. Agar perjanjian perkawinan tersebut dapat disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, maka suami dan istri dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dalam bentuk Surat Penetapan Pengadilan Negeri yang memerintahkan agar Kantor Catatan Sipil bersedia untuk mengesahkan perjanjian perkawinan tersebut.

In the Law Number 1/1974 on Marriage, it doesn’t explicitly provide the possible aberration on a married couple’s property in a marriage contract. Article 29 of Law Number 1/ 1974 on Marriage gives possibility to the prospective husband and prospective wife to commit violation of the provisions on the formation of joint property, such violation is committed by entering into a marriage contract before a marriage takes place. A Marriage Contract forms a joint agreement between prospective husband and prospective wife that is legalized by Marriage Registrar to govem the marriage consequences against their properties that aberrate from the unity of property. If a marriage takes place outside the territory of Indonesia, in which prior to a marriage the prospective husband and wife have entered into a marriage contract, the said mairiage contract doesn’t obtain an approval from a Marriage Registrar in Indonesia, there by such marriage contract status remains in effect and not invalid except, its drafling process violating the law, public order and morality. Such marriage contract shall become effective as an authentic deed for the parties who entered into it; however such marriage contract deed shall only bind on both parties who entered into it. With such marriage contract status, the Legal Protection against a married. couple’s property is, in case of any problem or dispute in respect of a married couple’s property then such marriage contract shall be effective for them only while against the third party remains considering them to have solemnized a marriage with the confusion of property. In order that the said marriage contract can be legalized by a Marriage Registrar then a married couple may file an application for obtaining an approval from the District Court in the form of a Stipulation of the District Court instructing the Civil Registration Office is willing to legalize the said marriage contract."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26389
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Beby Humaira
"ABSTRACT
Pada praktiknya, perjanjian perkawinan mengatur mengenai harta dalam perkawinan, yakni mengenai pemisahan harta. Persyaratan perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974, yakni perjanjian perkawinan harus didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Namun pada kenyataannya, masih banyak para pihak suami isteri yang membuat perjanjian perkawinan tetapi tidak didaftarkan. Hal ini mengakibatkan perjanjian perkawinan tersebut hanya berlaku bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian, tidak berlaku bagi pihak ketiga. Penulis tertarik meneliti masalah perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan ini apabila harta dalam perkawinan dipindahtangankan secara sepihak (oleh salah satu pihak suami atau isteri saja) kepada pihak ketiga melalui jual beli. Untuk mencari solusi dari masalah ini penulis melakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif, perundang-undangan, dan analitis. Karya ilmiah ini menggunakan kajian ilmu hukum normatif dan tipe berdasarkan sifatnya merupakan penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan ialah tidak berlakunya atau mengikatnya perjanjian perkawinan tersebut terhadap pihak ketiga, sehingga harta yang diperjualbelikan bagi pihak ketiga masih merupakan harta bersama. Oleh karena itu, maka dalam proses jual beli harta bersama tersebut pihak ketiga harus mendapat persetujuan kedua belah pihak suami isteri. Apabila dilakukan dengan tanpa persetujuan salah satu pihak suami isteri, maka pihak tersebut dapat mengajukan pembatalan jual beli harta bersama tersebut. Mengenai perlindungan terhadap pihak ketiga, perlindungan hanya dapat dilakukan apabila pihak ketiga beritikad baik pada saat proses jual beli harta bersama tersebut.

ABSTRACT
In practice, marriage agreements usually regulate property in marriage, namely regarding the separation of assets. The requirements of the marriage agreement are regulated in Article 29 of Law No. 1 of 1974, as the marriage agreement must be registered with the Department of Population and Civil Registration or the Office of Religious Affairs. But in the reality, there are still many spouses that make marriage agreements but not registered. That caused the marriage agreements are only valid for both parties who making the agreement, but not for third parties. The author is interested in examining the issue of marriage agreements that are not registered if the assets in marriage are unilaterally transferred (by one of the husband or wife) to a third party through buying and selling. To find a solution to this problem, the author conducted there search with a qualitative, legislatif, and analytical approach. This scientific work uses the study of legal science and type based on its nature which is descriptive research. The results of the study indicate that the legal consequences of the marriage agreement that is not registered are the non-valid or attachement of the marriage agreement to a third party, so that the traded asset by the third party is still considered as a joint asset. Therefore, in the process of buying and selling shared assets, the third party must obtain the approval of both husband and wife parties. If it is carried out without the consent of one of the husband and wife parties, then the party may submit a cancellation of the sale of the joint assets. Regarding the protection of third parties, protection can only be done if the third party has good intentions during the process of  buying and selling of the joint assets."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvien
"Perjanjian perkawinan dibuat untuk mengatur harta benda milik suami istri. Perjanjian perkawinan yang telah dibuat harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersamaan dengan pendaftaran akta nikah. Namun dalam praktiknya para pihak yang membuat akad nikah tidak melampirkan akad nikah pada saat pencatatan nikah. Pentingnya pencatatan berdampak pada status aset dan hutang pihak ketiga. Berdasarkan aturan, akad nikah yang tidak tercatat membuat akad nikah tidak sah, karena tidak memenuhi asas publisitas. Dengan menggunakan metode penulisan normatif, makalah ini akan membahas tentang perjanjian nikah yang tidak tercatat dalam akta nikah dengan menganalisis Putusan Nomor 25 / Pdt.G / 2013 / PN.Tbn. Dapat disimpulkan bahwa akad nikah siri akan membatalkan akad nikah yang tidak mengikat pihak ketiga. Namun keberadaan akad nikah tetap berlaku bagi pihak yang membuatnya. Penulis menyarankan kepada hakim untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembuatan dan pencatatan akad nikah serta mempertimbangkan pula untuk menentukan perpanjangan atau pembaharuan akad nikah.

The marriage agreement is made to regulate the property belonging to the husband and wife. Marriage agreements that have been made must be registered at the Population and Civil Registry Service together with the registration of a marriage certificate. However, in practice, the parties making the marriage contract do not attach the marriage contract at the time of registration of marriage. The importance of record-keeping has an impact on the asset and debt status of third parties. Based on the regulations, an unregistered marriage contract invalidates the marriage contract, because it does not fulfill the principle of publicity. By using the normative writing method, this paper will discuss about marriage agreements that are not recorded in the marriage certificate by analyzing Decision Number 25 / Pdt.G / 2013 / PN.Tbn. It can be concluded that the siri nikah contract will cancel the marriage contract that is not binding on a third party. However, the existence of the marriage contract still applies to the party who made it. The author suggests the judge to provide socialization to the public regarding the procedures for making and recording marriage contracts and also considering determining the extension or renewal of the marriage contract."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yedia Dini
"Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami atau istri, untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka, yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Perjanjian Perkawinan bukanlah hal yang popular dalam masyarakat, karena dalam masyarakat terdapat pemikiran bahwa suami-istri yang membuat perjanjian perkawinan dianggap tidak mencintai pasangannya sepenuh hati, karena tidak mau membagi harta yang diperolehnya. Hal ini disebabkan dengan adanya perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya dalam perkawinan tersebut tidak terdapat harta bersama dan yang ada hanya harta pribadi masing-masing dari suami atau istri. Mengenai perjanjian perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 29. Permasalahan yang dikemukakan pada tesis ini adalah apakah dimungkinkan pengesahan perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung serta apakah konsekuensi dari perjanjian perkawinan terhadap pihak ketiga yang tidak didaftarkan pada pencatat perkawinan. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian perkawinan mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga adalah dengan cara mensahkan perjanjian perkawinan tersebut kepada pegawai pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan untuk suami-istri tidak mempunyai akibat hukum yang signifikan, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga.

Marital agreement is an agreement between a husband or wife, to arrange a marriage due to their property, which deviates from unity wealth. The marriage agreement is not popular in the community, because the community there is the idea that a husband and wife who made a marriage agreement is considered not wholeheartedly love their partner, because they do not want to divide the wealth obtained. This is due to the existence of the marriage covenant itself in the marriage there is no joint property and that there are only personal property of each of the husband or wife. Regarding the marriage agreement is regulated in Law No. 1 of 1974 on Marriage, Article 29. The problem presented in this thesis is whether the possible ratification of the treaty of marriage after the marriage took place and whether the consequences of the marriage covenant against third parties who are not registered with the registration of marriage, the research in this thesis is the type of normative research, the study of primary legal materials and secondary law.
From the results of this study concluded the requirements that must be met in order for a marriage agreement has binding force on the third party is to ratify the marital agreement to the employee registration of marriage as set out in Article 29 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage. The legal consequences if the marriage covenant are not registered to the husband and wife have no legal consequences are significant, because the agreement remains binding to both parties, while for a third party, if the marriage covenant are not registered then the legal consequences of the marriage covenant does not have binding legal force to third parties."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adlina Annisa
"ABSTRAK
Kepastian hukum dapat diartikan sebagai perlindungan hukum. Artinya, tiap masyarakat yang melakukan perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku akan mendapat perlindungan apabila haknya diganggu. Salah satu perbuatan hukum yang amat rawan dengan terjadinya sengketa adalah masalah harta bersama dalam perkawinan, yang biasanya bermasalah saat terjadi perceraian, terutama bila harta bersama berbentuk hak atas tanah dan berhubungan dengan pihak ketiga sebagai pembeli. Karena terkadang pembeli-lah yang akan mengalami kerugian akibat sengketa tersebut, penelitian ini akan berusaha menemukan bentuk perlindungan bagi pembeli harta bersama berupa hak atas tanah yang disengketakan tersebut dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2301 K/Pdt/2007, yang kasusnya sesuai dengan uraian tersebut di atas. Penelitian ini akan berbentuk yuridis normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif-preskriptif. Jenis data yang digunakan, terdiri dari Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier, yang akan didapat dengan cara studi dokumen dan wawancara dengan nara sumber yang berkaitan. Dan dalam menganalisis, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Inti dari objek penelitian ini adalah terjadinya jual beli atas tanah harta bersama milik pasangan suami istri yang telah bercerai, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak istri. Kemudian hak atas tanah tersebut dibebankan Hak Tanggungan oleh pemilik barunya, yang ternyata lalai menjalankan kewajibannya, sehingga Pemegang Hak Tanggungan bermaksud melelang tanah tersebut. Pada saat pengumuman lelang, pihak (mantan) istri mengajukan gugatannya. Majelis Hakim memenangkan gugatan pihak istri dengan mengembalikan status tanah tersebut menjadi harta bersama. Sebagai perlindungan hukum, pemilik baru hak atas tanah tersebut dapat mengajukan gugatan serta merta kepada pihak suami/penjual, yang akan menghasilkan putusan serta merta, sehingga pembeli mendapat ganti rugi berupa pengembalian uang sejumlah yang dibayarnya dulu. Walaupun menurut penulis Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang lebih menguntungkan semua pihak, dengan penggunaan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mengharuskan pihak suami membayar ganti rugi kepada pihak mantan istri sebesar setengah dari harga yang diterimanya saat ia menjual hak atas tanah tersebut.

ABSTRACT
Legal certainty can be interpreted as law protection. This means, each society which does an action in accordance with the prevailing law will be protected when its rights disturbed. One of the legal act that are particularly vulnerable to dispute is a matter of joint matrimonial property, which is usually troubled when there is a divorced, especially when the joint matrimonial property shaped land rights and associated with third parties as a buyer. Because sometimes the buyer who will suffer losses due to the dispute, this research will attempt to find a form of protection for the joint matrimonial property buyers shaped as land rights which be disputed and analyzing The Supreme Court Verdict Number 2301 K/Pdt/2007, which has case appropriate with the description above. This research will be shaped as Juridical Normative, with the Descriptive-Prescriptive research typology. The kind of data used, consisting of a Primary Law, Secondary and Tertiary, that will be obtained by the study of documents and interviews with informants related. And in analyzing, the writer uses the method of qualitative analysis. The core of the object of this research is the purchase of land which are joint matrimonial property belongs to a married couple who have divorced, which carried out without the knowledge and approval of the wife. Then the land rights are charged with Priority Security Rights/Mortgage by its new owner, who apparently negligent to fulfill her obligations, so the Priority Security Rights/Mortgage holder intends to auction off the land. At the time of announcement of the auction the (ex) wife filed the lawsuit. The Panel of Judges won the lawsuit of the wife by restoring the status of the land became the joint matrimonial property. For the legal protection, the new owner of the land could file a necessarily suit to the husband/sellers, which will produce the necessarily verdict, so the buyers receive a compensation a refund as much as she spent before. Altough by the writer, The Panel of Judges can made a decision which more beneficial to all parties, with using the provisions of Article 1365 of Kitab Undang-undang Hukum Perdata (The Code of Civil Law), which requiring the husband to pay a compensation to his ex-wife for half of the price he received when he sold the rights of the land before."
2013
T35300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Lenggo Sari
"Tesis ini membahas mengenai perjanjian kawin yang dibuat sepasang suami istri sepanjang perkawinan saat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK) belum diputuskan. Perjanjian kawin yang tujuan utamanya untuk mengatur harta benda perkawinan wajib dibuat secara tertulis oleh suami istri sebelum atau saat dilangsungkannya perkawinan serta disahkan ke Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Perihal inilah yang dibahas dalam penelitian ini, dengan berdasarkan pada kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 534/PDT/2019/PT SMG, dengan permasalahan yang ditemukan yaitu keabsahan dan pertanggungjawaban Notaris terkait dengan legalisasi perjanjian kawin bawah tangan, keabsahan perjanjian kawin yang dibuat sepanjang masa perkawinan dan tidak disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, dan keabsahan pembagian hutang bersama dan harta bersama oleh Majelis Hakim dengan berdasarkan pada perjanjian kawin yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Penulis melakukan penelitian dengan bahan pustaka berupa peraturan dan literatur terkait. Dan setelah dilakukan penelitian tersebut, Penulis menyimpulkan bahwa perjanjian kawin dapat berupa akta bawah tangan yang dilegalisasi Notaris, karena Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 hanya mensyaratkan perjanjian kawin dibuat secara tertulis. Penulis menyimpulkan bahwa membuat perjanjian kawin sepanjang masa perkawinan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 dan mengakibatkan perjanjian kawin menjadi batal demi hukum, sedangkan ketidakpatuhan untuk mengesahkannya ke Pegawai Pencatat Perkawinan mengakibatkan perjanjian kawin hanya mengikat diantara para pihak dan tidak kepada pihak ketiga. Lebih lanjut, penggunaan perjanjian kawin yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 sebagai dasar membagi harta dan hutang bersama dirasa kurang tepat, sekalipun perjanjian kawin tersebut dapat dibuat pada masa perkawinan sebagaimana tafsir Putusan MK, suatu perjanjian kawin tidaklah diperbolehkan untuk merugikan pihak ketiga. 

This thesis analyzes marriage agreement between husband and wife during the marriage in times where the Verdict of the Constitutional Court of Republic of Indonesia Number 69/PUU-XIII/2015 have not been sentenced yet. Objective of marriage agreement is to regulate wealth and property between husband and wife during their marriage. Marriage agreement can only be made before or while marriage and must be registered to Marriage Registrar Official as regulated by Article 29 Law Number 1 Year 1974 regarding to Marriage (UU 1/1974). In a case in Central Java as documented in Central Java’s High Court Verdict Number 534/PDT/2019/PT SMG, several issues were found which are the validity of the notary regarding authorization of marriage agreement, validity of marriage agreement which did not authorized by Marriage Registrar Official and validity of  joint wealth and debt sharing which did not comply with Article 29  paragraph (1) Law 1/1974. Using normative juridical method, the writer did this research using reference to related regulations and literature. After conducting the research, the writer concluded that a marriage agreement can be authorized through legalization in front of a notary because Article 29 paragraph (1) Law 1/1974 only requires a marriage agreement to be made in written form. The writer also concluded that a marriage agreement which was made during the times of marriage did not comply with Article 29 paragraph (1) UU 1/1974 hence null and void in front of the law. Meanwhile, marriage agreement that had not been authorized by Marriage Registrar Official will only binding between the parties, not binding the third party.  Lastly, the use of unlawful agreement as the base of wealth and debt sharing between husband and wife is not rightly did by Council of the Judges, because although the marriage agreement can be made during the marriage as interpreted in the Verdict of the Constitutional Court of Republic of Indonesia Number 69/PUUXIII/2015, a marriage agreement made is not allowed to harm the third party. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hauna Nur Azizah
"Tesis ini membahas mengenai keabsahan perjanjian perkawinan dibawah tangan yang disahkan oleh notaris terhadap pihak ketiga dan harta perkawinan dalam perkawinan campuran dengan Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor 477/PDT/2019/PT.DKI. Putusan tersebut menyatakan bahwa pengesahan perjanjian perkawinan tidak berlaku terhadap pihak ketiga dan harus dikesampingkan, oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas dalam tesis ini mengenai akibat hukum terhadap pihak ketiga yang tersangkut serta mengenai keabsahan dari harta perkawinan yang diperoleh selama perkawinan tersebut. Untuk menjawab pemasalahan tersebut digunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Adapun analisis data dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statute apprach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian ini perjanjian perkawinan dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak sah dan mengikat para pihak dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang memperbolehkan dibuatnya dalam bentuk dibawah tangan dan ketentuan diadakan setelah perkawinan dapat dibenarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016, perjanjian perkawinan tidak dimaknai sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Oleh karena Para Pihak yang ternyata sudah bercerai, maka akta pengesahan perjanjian kawin dibawah tangan yang disahkan Notaris (akta authentik) menjadi “tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan”. Adapun Perjanjian Kawin dibawah tangan tersebut tidak didaftarkan ke Pegawai Pencatat Perkawinan sehingga hanya berlaku secara intern (suami-istri) dan selama belum didaftarkan terhadap pihak ketiga beranggapan perkawinan itu masih sah dengan kebersamaan harta perkawinan. Adanya kebersamaan harta dalam perkawinan campuran, WNI yang menikah dengan WNA tidak diperbolehkan memiliki Hak Milik atas tanah berdasar ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

This thesis discusess about the legal validity of a prenuptial agreement under-hand which was ratified by a Notary to a third party and marital asset in intermarriage based on DKI Jakarta High Court Judgement case number 477/PDT/2019/PT.DKI. The decided that the legalization of the marriage agreement does not apply toward a third party and must be ruled out, therefore the autor is interested in discuss the legal consequences of the third party involved and the validity of the marital asset that is obtained during the marriage. To solve these problems, a normative juridical method with a typology of descriptive analytical was used. The data analysis was carried out using a statute approach and a case approach. Based on the result of this research show that an under-hand marriage agreement made by legitimate parties and binds the parties with the condition of section 29 subsection (1) of the Marriage Law, which allows it to be made under hand and provisions to be held after marriage can be justified based on the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XII / 2015 dated 27 October 2016, where the marriage agreement is not interpreted as an agreement made before marriage (prenuptial agreement) but can also be made after the marriage takes place (postnuptial agreement). Because the parties are already divorced, the deed of ratification of the marriage agreement under-hand of a Notary (authentic deed) become “.. doesn’t have the value of evidentiary and must be ruled out”. The marriage agreement under-hand is considered not validated by a marriage registrar or a notary that is only valid internally (husband-wife) and as long as it has not been registered with a third party it is consider that the marriage is still valid with togetherness of marital assets. The existence of togetherness of assets in intermarriages means that Indonesian citizens who are married to foreigners are not allowed to have ownership rights to land based on the provisions of the Basic Agrarian Law (UUPA)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Wahyuni
"ABSTRAK
Pasangan suami isteri sebelum melangkah ke jenjang perkawinan ada kalanya
membuat suatu perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan isi perjanjian perkawinan bukan hanya mengatur harta benda dan
akibat perkawinan saja juga meliputi hak-hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh
kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan.
Perjanjian perkawinan memiliki syarat yang harus terpenuhi salah satunya adalah
dilakukannya pencatatan pada lembaga perkawinan. Namun seringkali terjadi dimasyarakat
perjanjian perkawinan yang telah dibuat lalai untuk dimintakan pencatatan. Atas dasar latar
belakang diatas dapat dirumuskan pokok permasalahan pada penulisan tesis ini yaitu :1.
Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila perjanjian perkawinan lalai untuk dimintakan
pencatatan kepada pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil? 2.Bagaimana
upaya hukum yang harus dilakukan agar perjanjian perkawinan yang lalai dimintakan
pencatatan menjadi sah mengikat secara hukum?. Metode penelitan yang digunakan adalah
yuridis normatif, dengan data sekunder, kemudian didapatkan kesimpulan yaitu Perjanjian
perkawinan yang lalai dimintakan pencatatan pada pegawai kantor catatan sipil tidak
memiliki akibat hukum mengikat terhadap pihak ketiga sepanjang perkawinan, dan upaya
hukum yang dapat dilakukan adalah meminta penetapan pengadilan untuk dimintakan
pencatatan kepada kantor catatan sipil.

"
[, ], 2016
T44754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanda Charissa
"Penelitian ini membahas mengenai peran notaris dalam membuat akta perjanjian perkawinan serta pentingnya pencatatan perjanjian perkawinan ke Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil (KCS) dalam Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa SHM XXXX/Ciriung merupakan harta bersama. Padahal, jika ditinjau dari UU Perkawinan serta Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, seharusnya SHM XXXX/Ciriung bukan merupakan harta bersama sehingga jika terjadi pengalihan hak dikemudian hari atas aset tersebut dibutuhkan persetujuan pasangan. Metode penelitian yang digunakan adalah evaluatif dengan pendekatan kasus (case approach). Analisis didasarkan pada ketentuan dalam UUJN terkait kewenangan Notaris serta UU Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda dalam perkawinan. Hasil analisa adalah bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dalam akta notaris diikuti pelaporan ke Catatan Sipil sesuai Surat Edaran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876. Maka dari itu, perjanjian perkawinan yang tidak dibuat dalam bentuk akta notaris dan tidak dicatatkan ke pegawai pencatat perkawinan hanya mengikat pihak yang membuatnya saja berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan tidak memiliki daya ikat terhadap pihak ketiga. Sehingga, berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa hakim telah keliru dalam memberi pertimbangan karena harta yang diperoleh semasa perkawinan dalam Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr seharusnya merupakan harta bersama.

This study discusses the role of a notary in making a marriage agreement deed and the importance of the ratification of a marriage agreement by the Marriage Registrar at the Civil Registry Office (CRO) in Decision No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr. The judges in their decision stated that SHM XXXX/Ciriung was a joint property. In fact, when viewed from the Marriage Law and the Constitutional Court's Decision No. 69/PUU-XIII/2015, SHM XXXX/Ciriung should not be a joint property so that if there is a transfer of rights in the future on the asset, the spouse's approval is required. The research method used is evaluative with a case approach. The analysis is based on the provisions in the UUJN related to the authority of the Notary and the Marriage Law as well as the Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015 related to property in the marriage. The result of the analysis is that the marriage agreement must be made in a notarial deed followed by reporting to the Civil Registry in accordance with the Circular Letter of the Directorate General of Population and Civil Registry Number 472.2/5876. Therefore, a marriage agreement that is not made in the form of a notarized deed and is not ratified by the marriage registrar is only binding on the party who made it based on Article 1338 of the Civil Code and has no binding force against third parties. Thus, based on the results of this study, it can be concluded that the judge has erred in giving consideration to the property acquired during the marriage in Decision No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr should be common property."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>