Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 222738 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dinda Namira Anindya
"

Walaupun secara normatif penggunaan Paten sebagai agunan dalam pemberian kredit bank dapat dilakukan, nyatanya praktik ini belum dapat diwujudkan di Indonesia karena terdapat beberapa permasalahan. Berbeda dengan Indonesia, Singapura telah melakukan praktik ini sejak tahun 2016. Skripsi ini membahas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan praktik pemberian kredit bank dengan Paten sebagai agunan belum dapat dilakukan di Indonesia dan perbandingannya dengan Singapura. Pada skripsi ini, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan: (1) bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Singapura mengatur mengenai pemberian kredit dan jaminan kredit perbankan; dan (2) bagaimana pengikatan paten sebagai agunan dalam pemberian kredit bank di Indonesia dan Singapura. Bentuk penelitian dari skripsi ini ialah yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif-analitis yang didukung oleh studi bahan pustaka dan wawancara sebagai alat pengumpul data. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengikatan paten sebagai agunan di Indonesia belum dapat dilakukan karena terdapat beberapa permasalahan, yaitu belum terdapat kepastian hukum mengenai penggunaan paten sebagai agunan, risiko berupa sifat paten yang jangka waktunya terbatas, belum terdapat pihak yang dapat melakukan valuasi terhadap paten, dan kurangnya pemahaman dari para pihak terkait pemberian kredit bank mengenai Hak Kekayaan Intelektual secara umum. Di sisi lain, walaupun pengikatan paten sebagai agunan di Singapura sudah dapat dilakukan, terdapat beberapa permasalahan terkait dengan praktiknya, meliputi permasalahan dalam IP-Creation, IP-Protection, dan IP-Commercialization. Agar praktik ini dapat dilakukan di Indonesia, diperlukan adanya penyesuaian dari segi peraturan, pelatihan bagi para pihak berkepentingan, dan kepastian mengenai valuasi paten di Indonesia.


Even though the use of Patents as collateral in bank credit can be done according to the law, this practice has not been realized in Indonesia. In contrast to Indonesia, Singapore has been practicing bank credit with Patents as collateral since 2016. This thesis raises two main issues: (1) how the laws and regulations in Indonesia and Singapore monitor the provision of credit and collateral for bank credit; and (2) how is the use of Patents as collateral in the provision of bank credit in Indonesia and Singapore. Data are collected by studying the library materials and interviews conducted. The results of this thesis indicate that the use of patents as collateral in bank credit in Indonesia can’t be carried out there are several problems such as the lack of legal certainty concerning the use of patents as collateral, risks from patents’ limited period of time, no party who can evaluate the patents, and the lack of general understanding from parties related to bank lending regarding Intellectual Property Rights. On the other hand, even though the use of patents as collateral in bank credit in Singapore, there still are some obstacles on field practices regarding IP-Creation, IP-Protection, and IP-Commercialization. In order for this practice to be carried out in Indonesia, it requires adjustments in the law and regulations, training for related parties, and certainty regarding Patent valuation in Indonesia.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anastasya Prawesti Wulandari
"Eksistensi penggunaan merek sebagai agunan kredit pada praktik perbankan masih belum diakui di Indonesia. Pada kenyataannya, merek yang memiliki nilai ekonomi dapat memberikan manfaat kepada para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperoleh pendanaan dari bank. Namun, berbagai peraturan yang terdapat di Indonesia belum mengatur secara komprehensif terkait penggunaan merek untuk dijadikan agunan kredit bank. Selain itu, penggunaan merek sebagai agunan kredit bank juga tidak diakomodir oleh mekanisme yang jelas. Berbeda halnya dengan Indonesia, negara Malaysia telah melaksanakan praktik penggunaan merek sebagai agunan kredit bank sejak tahun 2013 yang dikenal dengan Intellectual Property Financing Scheme dan telah diatur dalam peraturan tersendiri. Skripsi ini membahas mengenai rencana pengaturan mekanisme penggunaan merek untuk dijadikan agunan kredit bank di Indonesia serta perbandingan pengaturan penggunaan merek sebagai agunan kredit di Malaysia. Bentuk penelitian dari skripsi ini adalah yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif yang didukung oleh studi bahan pustaka dan wawancara sebagai alat pengumpul data. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan mekanisme penggunaan merek sebagai agunan kredit di Indonesia telah dirancang dalam rancangan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual serta Indonesia telah melakukan beberapa persiapan untuk melaksanakan skema tersebut. Sedangkan, Malaysia telah mengembangkan dan melaksanakan Intellectual Property Financing Scheme dengan berfokus pada tiga aspek, yaitu intellectual property valuation, intellectual property financing, dan intellectual property marketplace. Saran yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah adanya urgensi untuk menerbitkan peraturan pemerintah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual serta mempersiapkan dan mewujudnyatakan berbagai elemen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual di Indonesia.

The existence of trademark utilization as credit collateral in banking practice is still not recognized in Indonesia. In fact, the trademark that has economic value can provide benefits to business actors, especially small and medium-sized enterprises, to obtain funding from banks. However, various regulations in Indonesia do not explicitly regulate the using of trademark as collateral for bank credit. Other than that, utilization of trademark as bank collateral also not accommodated by a clear mechanism. Different from Indonesia, Malaysia has implemented the practice of using the trademark as collateral for bank credit since 2013, known as the Intellectual Property Financing Scheme, and has been regulated in a separate regulation. This thesis discusses the plan to regulate the mechanism for trademark utilization as bank credit collateral in Indonesia as well as a comparison of the regulation on the use of the trademark as credit collateral in Malaysia. The research form of this thesis is juridical-normative with a descriptive research typology that is supported by library study materials and interviews as a tool for collecting data. From this research, it can be concluded that the regulations and mechanisms for using the trademark as bank credit collateral in Indonesia have been designed in the draft government regulations regarding intellectual property rights-based financing schemes, and Indonesia has made several preparations to implement the scheme. Meanwhile, Malaysia has developed and implemented an Intellectual Property Financing Scheme by focusing on three aspects, that is intellectual property valuation, intellectual property financing, and intellectual property marketplace. Recommendations for Indonesia are the urgency to issue government regulations on intellectual property-based financing schemes and prepare and implement various elements needed in implementing intellectual property rights-based financing schemes in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agniya Anggraeni
"Penjaminan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedang marak dalam masyarakat internasional. Hak paten sebagai bagian dari HKI di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura telah diakui untuk dapat dimanfaatkan yaitu sebagai jaminan pinjaman perusahaan khususnya bagi perusahaan dalam sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara di Indonesia, pelaksanaan hak paten sebagai jaminan masih kurang memadai karena belum tersedianya suatu ketentuan yang mengatur tentang penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam pembiayaan yang diberikan bagi perusahaan. Disamping itu, masih rendahnya tingkat keberanian bank di Indonesia untuk menerima hak paten sebagai jaminan yang dianggap penuh dengan resiko tinggi.
Metode penelitian yang digunakan dalam rangka penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan dengan analisis data berupa deskriptif analisis.
Tujuan penelitian ini adalah agar HKI khususnya hak paten dapat menjadi terobosan baru bagi para pengusaha UMKM, para pihak penyalur dana baik milik pemerintah maupun swasta dalam memanfaatkan hak paten sebagai sumber dana atau untuk meningkatkan suatu modal usaha sehingga hal tersebut dapat turut memberikan efek peningkatan perekonomian Indonesia. Hak paten memiliki potensi yang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dengan melihat adanya unsur hak eksklusif yang memberikan kebebasan bagi penciptanya untuk mengalihkan hak paten tersebut.
Sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura hak paten sebagai jaminan telah diatur dan diakui di dalam peraturan perundang-undangan negara tersebut. Beberapa negara diantaranya bahkan telah melaksanakan penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam praktek pembiayaan bagi perusahaan di negaranya. Berdasarkan data yang diberikan secara terbuka pada negara-negara tersebut dapat diketahui bahwa sesungguhnya hak paten dapat dijadikan sebagai jaminan karena adanya pengakuan dan eksistensi dari hukum yang berlaku pada negara bersangkutan.

Financing based an IPR assets becomes flare in the international society. In the developed country such as United States, China, United Kingdom dan Singapore, patent rights as the part of the IPR is recognized to be utilized as the company's collateral especially by Small Medium Enterprise (SME) company. Whilst in Indonesia, the implementation of the patent right as the collateral yet inadequate since there is no law and regulation that governs the using of patent as collateral which provided by financing scheme to the company. Other than that, the courage of Indonesian bank to accept patent as collateral is still lack taking to consideration of the high risk in such scheme.
The research methods which support this research is normative legal methods that particularly emphasizes on the documentation study in library research with data analysis in the form of descriptive analysis.
This research is aimed for the IPR, especially patent rights that can be the new breakthrough for the SME entrepreneur, state or private funder in order to utilize the patent right as the capital source or as to increase the business capital itself and therefore it would be affect to increasing the Indonesian economic condition. Patent right has a huge potential to be used as a collateral with its exclusive right in which granting the holder of such rights capability to assign his patent right.
As occurred in the developed country such as United States, China, United Kingdom and Singapore, patent right as collateral has been governed and recognized in the prevailing law and regulation in such country. Some of country among other is even clearly have implemented the using of patent right as collateral related to the financing granted for the company in respective country. According to the disclosure information provided from such
countries concerned can be recognized that basically patent right is being able to be collateral since there is acknowledgement and existences in the prevailing law and regulation regarding patent as collateral.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44741
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Irfan Hielmy
"Pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditur maupun debitur menjadi hal yang sering dijumpa, hal ini mengakibatkan terdapat lebih dari satu hubungan hukum, untuk menjamin terlunasinya utang debitur, hak atas tanah seringkali dijadikan sebagai agunan bersama terhadap beberapa perjanjian kredit. Dalam kondisi demikian, Bank atau Notaris mencantumkan klausul cross default dan cross collateral, guna menjamin kepentingan bank dalam rangka eksekusi, adanya klausula cross default maka bilamana debitur wanprestasi, mengakibatkan perjanjian kredit terkait perjanjian tersebut juga default. Sedangkan klausul cross collateral dimaksudkan bahwa jaminan yang diserahkan debitur mengikat beberapa perjanjian kredit.
Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai penerapan cross default dan cross collateral pada perjanjian kredit serta prosedur eksekusi hak atas tanah yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan pada BNI. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, alat pengumpul data berupa studi literatur didukung wawancara, dan metode analisis kualitatif, tipologi yang bersifat deskriptif yang menghasilkan penelitian deskriptif analitis.
Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa klausul cross default dan cross collateral belum menjadi klausul yang distandarisasi dalam perjanjian kredit BNI, namun pada praktik, klausul cross default selalu dicantumkan guna menjamin kepentingan bank, sedangkan klausul cross collateral hanya dicantumkan bilamana agunan menjadi agunan bersama. Dalam hal debitur wanprestasi, maka prosedur eksekusi hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang menjadi agunan bersama diawali terlebih dahulu dengan pemberitahuan kepada kreditur lain, dan pelunasan utang dari penjualan agunan dilakukan secara berurut sesuai peringkat hak tanggungan.

Provision of credit which involves more than two debtors and / or two creditors is very common nowadays, as a result, there are more than two legal relationship between creditor and debtor. To guarantee the repayment of debtors debt, land rights is commonly used as a collateral for several credit agreements. In such conditions, Bank or Notary includes cross default and cross collateral clauses to protect the banks interest, with cross default clause, in the event of default of credit agreement, other credit agreement related to it will be also in default condition. Meanwhile, cross collateral clause is intended that collateral binds several credit agreements.
The problems in this thesis is about the application of cross default and cross collateral clause in credit agreement and the procedure of land rights execution which binds with several credit agreements in BNI. The method that has been used in this thesis is juridical normative.
As a conclusion of thesis, the cross default and cross collateral clauses have not become standardized in BNI credit agreements, but in practice, the cross default clause is always included to guarantee banks interest, in contrast to the cross collateral clause which is only included when collateral objects become collective collateral. In the case of defaults, the procedure for executing the mortgage of land rights that become collective collateral begins with notification to other creditors, and the repayment of debt from the sale of collateral is carried out in sequence according to the rating of the mortgage rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Rahmawati
"Bank sebagai badan usaha melakukan kegiatan usaha, terkait dengan fungsi dan tujuan bank sebagai penyimpan dan penyalur dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam kegiatan bank sebagai penyalur dana, yaitu pemberi fasilitas kredit, terdapat 2 (dua) pihak yaitu bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur. Dalam kegiatan pemberian fasilitas kredit antara bank dan nasabah, kedua belah pihak terikat dalam suatu hubungan hukum dan oleh karena itu perlunya perlindungan hukum bagi para pihak. Pemberian fasilitas kredit oleh bank tidak lepas dari pemberian jaminan oleh nasabah kepada bank atas kredit yang diterimanya. Jaminan kredit yang diberikan dapat berupa emas yang fisiknya dikuasai oleh bank sebagai pemberi kredit. Atas jaminan kredit berupa emas tersebut, bank hanya menguasai fisiknya dan bukan sebagai pemilik. Kepemilikan emas tersebut masih berada pada si nasabah debitur. Dalam praktek pemberian kredit oleh bank dengan jaminan, ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak bank sebagai kreditor atas perlakuannya terhadap jaminan yang diberikan nasabah debitur. Untuk itu perlu perlindungan hukum terhadap nasabah debitur atas jaminan yang diberikannya kepada bank yang disalahgunakan sehingga menimbulkan peristiwa hukum, yaitu pelanggaran hukum yang merugikan nasabah debitur.

Banks as business entity are doing business activities, which is related with the function and the purpose as the depositary bank and channeling funds to the community in order to improve the living standard of the people. In bank's activities as channeling funds, that is as a credit facilitator, there are 2 (two) parties, that are bank as a creditor and debtor customers. In credit facilities activity between bank and debtor customer, both parties are bound in a relationship of law and therefore need for legal protection for the parties. Provision of credit facilities by banks cannot be separated from the provision of collateral by the customer to the bank for a loan that they have received. Credit assurance or credit collateral that is given to the bank can be form such as gold and the form of the gold is held by the bank as a lender. Gold which is as bank collateral, the bank only has a possesion of the gold physical and not acting as the owner. The ownership of that gold as a credit collateral is still on the debtor customer. On credit facilities activity with collateral, is found the indication of irregularities committed by the banks as creditor for their authority of collateral that is given by debtor customers. Based on that issue, we need legal protection to debtor customers against bank for the collateral that is given to the bank, which is being abused and caused legal events, that is tort law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39357
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Merah Dhaka Satria
"Upaya bank untuk mengakomodir kepercayaan dan kepentingan nasabah dilakukan melalui standar layaknya rahasia bank dan penyelesaian sengketa perbankan. Namun, dalam sengketa antara bank dengan nasabah, kedua hal tersebut tumpang tindih. Mengingat hukum perbankan di Indonesia hanya mengecualikan rahasia bank untuk proses di pengadilan, proses penyelesaian sengketa yang rahasia seperti mediasi perbankan dapat menjadi solusi atas tumpang tindih tersebut. Tetapi, pemahaman yang menyeluruh mengenai implementasi rahasia bank dalam mediasi perbankan tidak terlihat di hukum Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana rahasia bank diimplementasikan dalam mediasi perbankan di Indonesia, khususnya dalam praktik bank konvensional dan bagaimana hal tersebut ketika dibandingkan dengan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dan dibuat dalam hasil deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa di bawah hukum Indonesia, Pasal 43 Undang-Undang Perbankan dapat diterapkan kepada mediasi perbankan melalui analogi. Sebagai alternatif, perjanjian mediasi, yang mengikatkan nasabah pada peraturan mediasi, menjadi persetujuan secara diam-diam oleh nasabah untuk bank membuka rahasia bank. Setelah dibuka, kerahasiaan mediasi menjamin bahwa informasi nasabah akan terjaga kerahasiannya, dengan tunduk pada beberapa pengecualian yang terbatas. Meskipun banyak kesamaan yang dimiliki antara Indonesia dengan Singapura, hubungan yang menyeluruh antara pengaturan rahasia bank dan mediasi perbankan lebih jelas terlihat di bawah hukum Singapura.

Banks’ effort to accommodate customer confidence and interest is effectuated through standards such as bank confidentiality and banking disputes resolution. However, in the face of a bank-customer dispute, the two overlap. As the banking law in Indonesia only exempts bank confidentiality for court proceedings, confidential processes such as banking mediation might be the solution to such an overlap. Yet, an integrated exposition on the implementation of bank confidentiality in banking mediation is not apparent under Indonesian law. The purpose of this research is to analyze how bank confidentiality is implemented in banking mediation in Indonesia, particularizing on the practice of conventional banks and how it is when compared to Singapore. This thesis utilizes the normative legal research method by conducting literature study and interviews. The data obtained is analyzed using a qualitative approach and made into a descriptive-analytical outcome. The results showed that under Indonesian law, Article 43 of the Banking Law shall be applicable towards banking mediation by analogy. In alternative, the agreement to mediate, which subjects the customer to mediation rules, serves as an implied customer consent for the bank to disclose bank confidentiality. Upon disclosure, mediation confidentiality ensures that the customer information disclosed would stay in confidence—subject to several circumscribed exceptions. Although many similarities are shared between Indonesia and Singapore, a holistic linkage between the regulation of bank confidentiality and banking mediation is more apparent under Singaporean law. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tazkya Putri Amelia
"Kapal laut dapat dijadikan sebagai objek jaminan guna menjamin pelunasan suatu utang. Lembaga jaminan atas kapal laut adalah hipotik. Namun hanya kapal yang terdaftar dalam suatu register umum sajalah yang dapat dijadikan jaminan utang. Hipotik kapal laut juga dikenal di negara yang menganut sistem hukum common law, salah satu diantaranya adalah Singapura. Tesis ini membahas mengenai proses penjaminan kapal laut menurut hukum Indonesia dan Singapura serta persamaan dan perbedaan ketentuan kapal laut sebagai objek jaminan utang di Indonesia dan di Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan tipologi penelitian komparatif serta deskriptif. Selain itu dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini membahas mengenai proses penjaminan kapal laut di Indonesia dan di Singapura yang samasama terdiri dari 3 tahap yaitu tahap perjanjian kredit, tahap perjanjian pembebanan hipotik kapal laut dan tahap pendaftaran hipotik kapal laut. Selain itu terdapat persamaan dan perbedaan ketentuan hipotik kapal laut di Indonesia dan Singapura. Persamaan ketentuan hipotik kapal laut di Indonesia dan Singapura antara lain baik di Indonesia maupun di Singapura belum Undang-Undang Hipotik Kapal, hipotik kapal laut di Indonesia dan Singapura hanya dapat dibebankan atas kapal yang terdaftar, hipotik kapal laut harus didaftarkan dalam suatu register umum, kapal laut dapat dibebani lebih dari satu hipotik dan lain-lain. Sedangkan perbedaannya antara lain di singapura vessel mortgage terdiri dari 2 bentuk yaitu securing principle sum and interest dan securing current account, syarat pembebanan vessel mortgage di Singapura adalah kapal tersebut harus berusia kurang dari 17 tahun dan kapal tersebut harus berukuran minimal 1,600 Gross Tonnage dan Singapura memiliki pengadilan khusus di bidang admiral yaitu High Court (Admiral Jurisdiction).

A vessel may be made as a collateral security for loan and the instrument creating the security over the vessel is a mortgage. Only registered vessel that can be made as an object of a mortgage. Vessel mortgage also known in common law legal system countries, such as Singapore. This research is discuss about the procedural of vessel mortgage in Indonesia and Singapore and also find out the similarities and differences among two of them. This research is using a juridicalnormative method as the research method with comparative and also descriptive research typology. The method of data analysis in this research is using qualitative approach.
The result of this research showed that both in Indonesia and Singapore, the process of vessel mortgage are consist of 3 steps which are the loan agreement, the collateral agreement and the registration of the vessel mortgage. Moreover, there are similarities between the provision regarding vessel mortgage in Indonesia and Singapore which are both in Indonesia and Singapore, there is no regulation that specifically regulates vessel mortgage, only registered vessel that can be made as an object of a mortgage under Indonesia and Singapore regulation, vessel mortgage shall be recorded by the Registrar in the register and the rest will be discussed in this reseach. Whereas the differences between the provision regarding vessel mortgage in Indonesia and Singapore among others are as follow, in Singapore vessel mortgage is divided by 2 forms which are Securing Principle Sum and Interest form and Securing Current Account form, in Singapore there are requirements regarding the vessel that can be made as an object of the mortgage, such as, the vessels should be less than 17 years old and the vessel must be a minimum size of 1,600 Gross Tonnage, furthermore, Singapore has a special court in the admiral field which is High Court (Admiral Jurisdiction).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Parsaulian, Evi Linawaty
"Hak Cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di negara-negara maju telah diperluas pemanfaatannya sebagai agunan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan. Permasalahan yang dihadapi di Indonesia adalah belum tersedianya suatu ketentuan tentang penggunaan Hak Cipta sebagai agunan dalam sistem penyaluran kredit perbankan serta belum tersedianya lembaga penilai yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari Hak Cipta.
Metode penelitian yang digunakan dalam rangka penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif. Tujuan memanfaatkan HKI sebagai agunan kredit adalah untuk membantu Pencipta maupun UKM dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan memberikan perlindungan hukum bagi lembaga keuangan perbankan dalam menyalurkan kredit melalui Hak Cipta sebagai agunan.
Meskipun Hak Cipta dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit, namun demikian kedudukannya dalam perjanjian penjaminan adalah bersifat perjanjian tambahan melengkapi suatu perjanjian pokok kredit. Hak Cipta memiliki prospek untuk dijadikan agunan kredit, karena Hak Cipta memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagaian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, perjanjian penjaminan kredit, termasuk menggunakan Hak Cipta sebagai agunan pada umumnya diikat dengan akta notaris yang bersifat baku dan bersifat eksekutoral. Untuk lembaga jaminan yang paling memungkinkan dibebankan pada Hak Cipta sebagai obyek jaminan utang adalah lembaga Jaminan Fidusia mengingat pada jenis obyek jaminan yang berupa benda bergerak yang tidak berwujud dan mengenai penyerahan benda jaminan selama pembebanan fidusia bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak Cipta harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat dijaminkan. Pendaftaran ini penting sebagai bukti bahwa pemberi fidusia adalah pemegang hak cipta dan pelaksanaan eksekusi terhadap nilai ekonomi Hak Cipta apabila wanprestasi dalam hal kredit macet melalui lembaga parate executie.

Copyright as a part of Intellectual Property Rights (IPRs) in developed countries have increased their use as collateral to obtain loans or financing from financial institutions. The problem faced in Indonesia is the unavailability of the provisions on the use of Copyright as collateral in loans, the banking system also yet the availability of appraisers that have the ability to provide assessment of the economic value of the Copyright.
The research methods used in the context of this research is normative legal research methods with qualitative data analysis. The purpose utilizes IPR as collateral loan is to assist author and UKM entrepreneurs in fulfill their working capital needs and provide legal protection for banking financial institutions in disbursing working capital loan through Copyright as a collateral. Although the Copyright can be used as loan collateral, but the position in the underwriting agreement to an additional agreement complements the primary credit agreement. Copyright has the prospect to be used on market prices, can be executed, can be transferred either wholly or partly by inheritance, grants, wills, written agreement or other causes that are justified by the law of rules.
In addition, the loan guarantee agreement, including the use of Copyright as collateral is generally associated with the raw action and executorial. To an institution the assurance that most allows charged on copyright as an object loan collateral is considering the fiduciary security on the type of an object the assurance that in the form of a moving object being intangible and on the surrender of security that copyright may be encumbered by fiduciary guarantee provided that the encumbrance be put nor over the copyrighted work, but on its economic value. In order to be secured under fiduciary claim, copyright must be registered with the Directorate General of Intellectual Property Rights. The registration is imperative as a proof that the fiduciary grantor is the holder of the copyright and the implementation of the execution of economic value copyright if breach of contract in terms of nonperforming loan through parate executie.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35122
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Maylia Murdiono
"HKI pada dasarnya mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang haknya. Dengan perkembangan masyarakat global, HKI dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit perbankan. Pengaturan materi baru terkait HKI sebagai objek jaminan kredit pertama kali diperkenalkan melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang secara tidak langsung menjadi landasan motivasi bagi para kreator, pencipta, dan/atau inventor karena negara sudah mulai menghargai karya mereka dengan adanya pengakuan dan pelindungan. Bahwa kehadiran PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif disinyalir dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk UMKM, perseorangan, maupun badan hukum, dengan merek sebagai agunan. Sampai saat ini, belum ada penerapan merek sebagai jaminan utama di Indonesia karena dalam POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, tidak mengakui merek sebagai aset/jaminan yang diakomodir. Di negara maju seperti Amerika Serikat, merek telah digunakan sebagai agunan utama dalam kredit perbankan. Maka dari itu, penelitian ini akan membandingkan pengaturan serta penerapan jaminan berbasis KI khususnya merek untuk mendapatkan jawaban bagaimana Amerika Serikat dapat menerapkan merek sebagai jaminan utama kredit perbankan. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini akan berupa sebuah laporan yang mengidentifikasi dan mengklarifikasi permasalahan yang ada sehingga dapat melewati proses analisis dan pengambilan kesimpulan. Dari temuan dan perbandingan hukum yang akan disampaikan dalam penelitian ini dapat dirumuskan berbagai solusi untuk mengatasi kendala penerapan merek sebagai jaminan utama kredit perbankan di Indonesia.

Intellectual Property Rights (IPR) essentially hold economic value that can be utilized by their holders. With the development of global society, IPR can be used as collateral to obtain bank loan. New regulations regarding IPR as a loan security were first introduced through Law No. 28 of 2014 concerning Copyright and Law No. 13 of 2016 concerning Patents, which indirectly became a source of motivation for creators, inventors, and/or inventors because the state has begun to appreciate their works by providing recognition and protection. The presence of Government Regulation No. 24 of 2022 concerning the Creative Economy is expected to facilitate creative economy players, including MSMEs, individuals, and legal entities, with trademarks as collateral. Until now, there has been no implementation of trademarks as primary collateral in Indonesia because, in Financial Services Authority Regulation No. 40/POJK.03/2019 concerning the Assessment of the Quality of Commercial Bank Assets, trademarks are not recognized as accommodated assets/collateral. In developed countries such as the United States, trademarks have been used as primary collateral in bank loan. Therefore, this research will compare the regulations and implementation of IPR-based collateral, particularly trademarks, to find out how the United States can implement trademarks as primary collateral for bank loan. The research methodology in this thesis writing is juridical-normative and uses library materials such as primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of this research will be a report that identifies and clarifies the existing problems so that they can undergo the process of analysis and conclusion drawing. From the findings and legal comparisons that will be presented in this study, various solutions can be formulated to overcome the obstacles to implementing trademarks as primary collateral for bank loan in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>