Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164452 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Safira Ayudiatri
"Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap pencegahan perkawinan di bawah umur serta untuk mengetahui latar belakang dari kaidah dispensasi kawin dalam mengadili pemberian izin dispensasi kawin di Pengadilan Agama Depok. Penelitian ini menggunakan yuridis empiris dan yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan hasil data dari jumlah pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Depok dan 2 (dua) contoh penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Depok. Dari penelitian ini, Penulis mendapatkan hasil bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak sepenuhnya berjalan efektif dalam mencegah perkawinan di bawah umur di Indonesia. 

This thesis discourse the Effectiveness of The Law Number 16 Year 2019 Regarding to Amendment on The Law Number 1 Year 1974 on Marriage in the Prevention of Underage Marriage and to examine the background of the rules of marriage dispensation in adjudicating the granting of a marriage dispensation permit in the Depok Religious Court. This study uses empirical juridical and normative juridical with qualitative approaches. The results conferred from the number of marriage dispensation submissions in the Depok Religious Court and examples of Court Decision regarding to marriage dispensations permits in Depok Religious Court serve as the basis of this study. The result from this study shows the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 Year 1974 concerning marriage is not effectively prevents the underage marriages in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chyka Yustika Anggraini
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah mengatur mengenai Pembatalan Perkawinan dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Hal-hal yang diatur mengenai Pembatalan Perkawinan di dalam UU Perkawinan sendiri adalah mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya suatu perkawinan. Bahwa secara keseluruhan dibatalkannya suatu perkawinan adalah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat bagi suami dan/atau isteri untuk melangsungkan perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu alasan suatu perkawinan dapat dimohonkan pembatalannya adalah karena terdapat salah sangka atas diri suami atau isteri. Ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya permohonan perkawinan yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor 1360 K/Pdt/2012, dimana Pemohon yang berkedudukan sebagai Isteri mendalilkan telah adanya salah sangka terhadap keadaan orientasi seksual Termohon—suami yang dinikahinya. Hakim pada Pengadilan Negeri maupun sampai dengan Mahkamah Agung, menolak adanya permohonan ini dengan alasan bahwa keadaan salah sangka tidak mencakup keadaan orientasi seksual dan perkawinan yang terjadi tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setelah dikaji lebih lanjut dapat dipahami bahwa perkawinan yang demikian sebenarnya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan yang mengamanatkan kehidupan perkawinan yang langgeng. Lebih lanjut, dikaitkan dengan kajian psikologis mengenai kelainan orientasi seksual, dapat dipahami bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari identitas diri seorang individu, sehingga merupakan bagian dari diri seseorang sebagaimana rumusan dari Pasal 27 ayat 2 UU Perkawinan. Untuk itu perkawinan yang demikian sepatutnya dibatalkan.

Marriage Regulation Number 1 Year 1994 as amended with The First Amendment of Marriage Regulation Number 16 Year 2019 (later on mentioned as “UU Perkawinan”) has regulated the annulment of marriage in the provisions of Article 22 through Article 28. UU Perkawinan regulates regarding what are the reasons that can be the cause of marriage being annulled. In general, the annulment of marriage can happen because of the conditions that already been established in UU Perkawinan is not fulfilled by the husband and/or the wife. In the provision of Article 27 verse (2) mentioned that one of the reason why marriage can be annulled is because there has been such misinterpretation towards the husband and/or the wife. This provision later became the main reason of marriage annulment petition that requested by the applicant in the case number 1360 K/Pdt/2012 in which the applicant has a legal standing as the wife that postulates that there had been some sort of misinterpretation towards her husband’s sexual orientation. Judges in Pengadilan Negeri and Mahkamah Agung rejected this petition with consideration that misinterpretation as mentioned in the provision of Article 27 verse 2 can not be applied for sexual orientation and there was no one in that marriage violates marriage law, thus, the petition can not be granted. However, after further study it can be understood that this kind of marriage is not comply with the provision of Article 1 UU Perkawinan which mandates that any marriage should expected to be last for a lifetime. Furthermore, related with physicology perspective regarding sexual orientation, it can be understood that sexual orientation is a part of the identity of an individual, therefore it is part of oneself as is mentioned in the Article of 27 verse (2) UU Perkawinan. For this reason such marriages should be cancelled."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chyka Yustika Anggraini
"

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah mengatur mengenai Pembatalan Perkawinan dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Hal-hal yang diatur mengenai Pembatalan Perkawinan di dalam UU Perkawinan sendiri adalah mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya suatu perkawinan. Bahwa secara keseluruhan dibatalkannya suatu perkawinan adalah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat bagi suami dan/atau isteri untuk melangsungkan perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu alasan suatu perkawinan dapat dimohonkan pembatalannya adalah karena terdapat salah sangka atas diri suami atau isteri. Ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya permohonan perkawinan yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor 1360 K/Pdt/2012, dimana Pemohon yang berkedudukan sebagai Isteri mendalilkan telah adanya salah sangka terhadap keadaan orientasi seksual Termohon—suami yang dinikahinya. Hakim pada Pengadilan Negeri maupun sampai dengan Mahkamah Agung, menolak adanya permohonan ini dengan alasan bahwa keadaan salah sangka tidak mencakup keadaan orientasi seksual dan perkawinan yang terjadi tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setelah dikaji lebih lanjut dapat dipahami bahwa perkawinan yang demikian sebenarnya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan yang mengamanatkan kehidupan perkawinan yang langgeng. Lebih lanjut, dikaitkan dengan kajian psikologis mengenai kelainan orientasi seksual, dapat dipahami bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari identitas diri seorang individu, sehingga merupakan bagian dari diri seseorang sebagaimana rumusan dari Pasal 27 ayat 2 UU Perkawinan. Untuk itu perkawinan yang demikian sepatutnya dibatalkan.


Marriage Regulation Number 1 Year 1994  as amended with The First Amendment of Marriage Regulation Number 16 Year 2019 (later on mentioned as “UU Perkawinan”) has regulated the annulment of marriage in the provisions of Article 22 through Article 28. UU Perkawinan regulates regarding what are the reasons that can be the cause of marriage being annulled. In general, the annulment of marriage can happen because of the conditions that already been established in UU Perkawinan is not fulfilled by the husband and/or the wife. In the provision of Article 27 verse (2) mentioned that one of the reason why marriage can be annulled is because there has been such misinterpretation towards the husband and/or the wife. This provision later became the main reason of marriage annulment petition that requested by the applicant in the case number 1360 K/Pdt/2012 in which the applicant has a legal standing as the wife that postulates that there had been some sort of misinterpretation towards her husband’s sexual orientation. Judges in Pengadilan Negeri and Mahkamah Agung rejected this petition with consideration that misinterpretation as mentioned in the provision of Article 27 verse 2 can not be applied for sexual orientation and there was no one in that marriage violates marriage law, thus, the petition can not be granted. However, after further study it can be understood that this kind of marriage is not comply with the provision of Article 1 UU Perkawinan which mandates that any marriage should expected to be last for a lifetime. Furthermore, related with physicology perspective regarding sexual orientation, it can be understood that sexual orientation is a part of the identity of an individual, therefore it is part of oneself as is mentioned in the Article of 27 verse (2) UU Perkawinan. For this reason such marriages should be cancelled. 

 

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzia Wulan Suci Siswanto
"Tulisan ini berfokus pada analisis mengenai pembatalan perkawinan karena salah sangka terhadap diri pasangan dalam Putusan No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan). Adapun metode penulisan yang digunakan adalah doktrinal dengan studi kepustakaan. Salah sangka terhadap diri pasangan didefinisikan ahli hukum dan para hakim terdahulu sebagai suatu penipuan identitas yang disengaja mengenai dirinya karena tidak terdapat pengaturan mendetail yang mendefinisikan salah sangka di dalam UU Perkawinan. Selaras dengan hal tersebut, Putusan No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn mengandung pokok perkara mengenai salah sangka mengenai diri istri yang diajukan oleh Pemohon. Pemohon menilai bahwa terdapat kebohongan mengenai latar belakang profesi, pendidikan, domisili, serta sikap Termohon yang tidak sesuai dengan sangkaannya sebelum perkawinan. Hakim dalam perkara mengabulkan permohonan Pemohon selaku suami secara seluruhnya dengan mempertimbangkan adanya kebohongan mengenai identitas diri istri selaku Termohon. Penulis menilai bahwa No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn telah sesuai dengan UU Perkawinan, tetapi tidak menyetujui pertimbangan hakim yang menafsirkan sikap pemarah Termohon dan percekcokan setelahnya sebagai suatu salah sangka, karena tidak relevan dengan penipuan identitas yang dilakukan Termohon dan merupakan sebab akibat dengan hak nafkah Termohon yang tertahan. Dalam menghadapi kekosongan hukum terkait salah sangka, hakim juga tidak mengakomodasi hukum agama Kristen yang dianut Pemohon dan Termohon serta memberi pertimbangan yang kurang cermat yang tidak didasarkan pada pengaturan selain UU Perkawinan. Penulis menilai bahwa hakim kurang mencerminkan penguasaan hukum. Dibutuhkan pula pengaturan yang spesifik mengenai definisi dan kategorisasi salah sangka untuk menciptakan kepastian hukum.

This paper analyzes marriage annulment due to false presumption towards the spouse in District Court Decision No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn with reference to Law No. 1 of 1974 which was amended by Law No. 16 of 2019 (Marriage Law). The writing method used is doctrinal method with literature study. False presumptions as the basis of marriage annulment has been defined by legal experts and previous judges as deliberate identity fraud regarding oneself due to unavailable provisions in defining false presumptions in the Marriage Law. In accordance with this, District Court Decision No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn contains the subject of the case regarding false presumptions submitted by the husband as Petitioner. The Petitioner considered that there were lies regarding the Respondent's professional background, education, domicile, and attitude which did not match Petitioner presumptions before the marriage. The judge granted the Petitioner's petition in its entirety taking into account the lies regarding the wife's identity as the Respondent. The author considers that No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn was in accordance with the Marriage Law, but disagree with the judge's consideration which interpreted the Respondent's temperament and subsequent quarrel as a false presumptions, owing to the fact that it was irrelevant to the identity fraud committed by the Respondent and was a causality of the Respondent's livelihood being withheld. In facing the legal vacuum related to false presumptions, the judge also did not accommodate the Christian religious law adhered to by the Petitioner along with Respondent and gave inaccurate considerations that were not based on regulations other than the Marriage Law. In addition, the author considers that judges do not reflect their mastery of the law. Specific regulations are also needed regarding the definition and categorizations of false presumptions to contribute and construct legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ridzka Maheswari Djasmine
"Dengan adanya pembatalan perkawinan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan hukum perjanjian perkawinan terhadap pembatalan perkawinan di Indonesia serta akibat yang ditimbulkan terhadap para pihak dan pihak ketiga. Akibat pembatalan perkawinan yang mengakibatkan dibatalkannya perjanjian perkawinan di antara para pihak dalam perjanjian perkawinan pisah harta sama sekali adalah harta tetap menjadi milik masing-masing, dalam perjanjian perkawinan persekutuan untung dan rugi adalah pembagian untung dan rugi di antara para pihak berakhir, sedangkan dalam perjanjian perkawinan persekutuan hasil dan pendapatan adalah pembagian untung atau hasil dan pendapatan di antara para pihak berakhir. Apabila selama perkawinan dengan perjanjian perkawinan persekutuan untung dan rugi atau perjanjian perkawinan persekutuan hasil dan pendapatan terdapat harta yang dibuat atau dibeli atas nama bersama, maka pembagiannya dibagi dua di antara para pihak sesuai kesepakatan. Pihak ketiga tidak menanggung konsekuensi dari dibatalkannya perkawinan yang turut serta membatalkan perjanjian perkawinan di antara para pihak, sehingga perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dengan pihak ketiga masih tetap berlaku. Terhadap harta yang dibeli atas nama bersama, setelah putusan pembatalan perkawinan dijatuhkan dengan alasan pembatalan perkawinan itu bukan karena masih ada perkawinan terdahulu (bukan karena suami melangsungkan perkawinan lagi dengan wanita lain tanpa adanya persetujuan istri atau istri-istri), sebaiknya para pihak atas kesepakatan bersama langsung menentukan siapa pihak yang akan bertanggung jawab atas harta tersebut (dijadikan harta atas nama salah satu pihak). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak ketiga terkait siapa pihak yang harus dimintakan pertanggungjawabannya berkenaan dengan status kepemilikan harta tersebut.

With the existence of marriage annulment, it raises questions about the legal position of the prenuptial agreement on the annulment of marriage in Indonesia along with the consequences it has on the spouses and third parties involved. Consequences of the marriage annulment which results in the cancellation of the prenuptial agreement: in a full separation of property, properties remains as the property of each spouse; in a profit and loss partnership, the profit and loss sharing between the parties ends; whereas in a result and income partnership, the distribution of profits or income between the parties ends. During a marriage which has a profit and loss partnership prenuptial agreement or an income and profit partnership agreement, if there are assets made or purchased in a joint name, then the distribution is divided between the parties according to the agreement. The third party does not bear the consequences of the annulment of the marriage which also involves canceling the prenuptial agreement between the parties, so that the previously made agreement with the third party are still valid. To assets purchased in a joint name, after the court decision to annul the marriage on the grounds that it was not because there was still a previous marriage (not because the husband had remarried with another woman without the consent of the wife or the wives), it is best if the parties have a mutual agreement in regard to directly determine the party responsible for the assets (made assets on behalf of one of the parties). This aims to provide legal security to third parties regarding who the party should be held accountable for regarding the ownership status of the property."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Atagoran, Teresa Catharina Boi
"Wali sebagai pelaksana kekuasaan orang tua terhadap anak memiliki peran
yang signifikan dalam tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Namun jika pada
kenyataannya perwalian tidak berjalan sebagaimana mestinya, wali dapat dicabut
oleh Pengadilan setempat. Masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah
pengertian dan pengaturan mengenai anak, perwalian, perbandingan pengaturan
pencabutan perwalian antara Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, serta perbandingan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
302/Pdt.G/2012/PN.Mdo dengan ketentuan pencabutan perwalian dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode
analisa data kualitatif. Perbedaan antara pengaturan pencabutan wali dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali adalah lebih spesifiknya
pemohon pencabutan wali, yakni orang tua atau badan hukum atau orang yang akan
ditunjuk sebagai wali serta alasan-alasan pencabutan wali yang lebih mendetail dan
ada beberapa alasan baru, yakni wali melalaikan kewajibannya, wali tidak cakap
melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan kewenangan sebagai wali,
melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang ada dalam pengasuhannya, dan
orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya. Pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 302/Pdt.G/2012/PN.Mdo seharusnya merujuk pada
Undang-Undang Perkawinan sebagai dasar hukum pencabutan wali, namun
keputusan hakim dalam kasus ini tetap tepat, karena hakim mempunyai wewenang
untuk menggali nilai keadilan dalam masyarakat, yang dilakukan dengan cara
mempertimbangan pendapat anak yang berada dalam perwalian. Alasan pencabutan
wali, prosedur pencabutan wali dan penunjukan wali baru dalam kasus ini telah
sesuai dengan ketentuan pencabutan wali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuwanda Chairunnisa
"Skripsi ini membahas mengenai bagaimana hukum Islam serta perundangundangan yang bersifat nasional dan internasional memandang mengenai perkawinan di bawah umur, faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur dan dampak yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur serta bagaimana ketepatan hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan melalui studi penetapan Pengadilan Agama No. 023/Pdt.P/2013/PA.Cbd. Bentuk penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan berupa buku dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pada prinsipnya Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 35 Tahun 2014 tidak menghendaki adanya perkawinan di bawah umur kecuali ada cukup alasan dan alasan tersebut sifatnya mendesak serta menghindari kerugian yang lebih besar (2) Perkawinan di bawah umur melanggar hak-hak dasar anak yang jaminan pemenuhan haknya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan (3) Majelis Hakim dalam memberikan penetapan dispensasi perkawinan dalam penetapan No. 023/Pdt.P/PA.Cbd tidak mengedepankan hak-hak anak karena hanya bersandar pada prosedur formal hukum acara.
This thesis discusses the regulation, causes, and the impact of underage marriage under Islamic Law as well as national and international law. Further, it discusses the implementation of the law in determining marriage dispensation in Islamic Court Stipulation No. 023/Pdt.P/PA/Cbd. This thesis is a normative juridical research, based on literature such as books and related regulations. The result of the research showed that (1) Principally, Islamic Law, Law No. 1 of 1974 and Law No. 35 o 2014 does not recognize underage marriage, except supported by strong reason and there exists an urgent situation or to avoid a bigger loss (2) underage marriage violated fundamental human rights of the child guarenteed under the Law (3) Judges in marriage dispensation stipulation No. 023/Pdt.P/PA.Cbd did not prioritize the rights of the child but only relied on formal procedural law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60943
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cathlin Triana Mariama
"Untuk melangsungkan perkawinan, salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah batas umur. Mengenai ketentuan batas umur, telah terjadi Perubahan yang dituangkan dalam UU No.16 Tahun 2019 atas perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) dimana batas umur untuk melangsungkan perkawinan dipersamakan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita. Terhadap ketentuan ini, Undang-Undang memungkinkan untuk mengajukan dispensasi kawin. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan dispensasi perkawinan setelah adanya perubahan UU Perkawinan, akibat hukum penetapan dispensasi kawin, dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan dispensasi kawin No.39/Pdt.P/2020/PN.Lmj setelah adanya perubahan Undang-Undang. Terhadap penulisan ini, Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan berupa buku dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dispensasi kawin dapat dimintakan ke pengadilan apabila terdapat alasan mendesak dan cukup bukti. Terhadap pemberian penetapan ini, akan menimbulkan akibat hukum bagi pasangan di bawah umur. Selain itu, melihat pada penerapannya, Hakim dalam memberikan dispensasi kawin di Pengadilan masih memberikan kelonggaran karena tidak disertai alasan mendesak, belum menjalankan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, juga belum mengedepankan kepentingan anak.

To have a marriage, one of the conditions that must be met is the age limit. Regarding the age limit provisions, there has been a change as outlined in Law No. 16 of 2019 regarding the amendment of Law No.1 of 1974 concerning marriage in Article 7 paragraph (1) where the age limit for marriage is equalized to 19 years for men and women. Against this provision, the Act makes it possible to apply for dispensation of marriage. This thesis discusses the arrangement of marriage dispensation after the amendment of the Marriage Law, due to the law on stipulating marriage dispensation, and analyzes the Judge's consideration in determining the dispensation of marriage No.39 / Pdt.P / 2020 / PN.Lmj after the change of the Law. Regarding this writing, the research method used is normative juridical using library materials in the form of books and related laws and regulations. The results of this study indicate that dispensation of marriage can be requested to court if there are urgent reasons and sufficient evidence. The granting of this stipulation will have legal consequences for the underage spouse. In addition, looking at its application, Judges in giving dispensation to marriage in court still provide leniency because it is not accompanied by urgent reasons, has not implemented the applicable statutory provisions, nor has the interests of children prioritized."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elma Meniar
"Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur Usia minimal menikah, menimbulkan berbagai masalah terkait dengan pernikahan di bawah umur. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Pemohon untuk menambah ketentuan batas usia pernikahan bagi wanita, menarik perhatian penulis untuk penelitian Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan masalah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 / PUU-XV / 2017. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah ini, penulis menggunakan formulir penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dan didukung oleh data sekunder. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menganalisis data yang diperoleh dari studi pustaka dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa batasan usia minimal 16 tahun pernikahan bagi wanita tidak lagi sesuai dengan keadaan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan ketentuan ini, oleh Oleh karena itu, legislator harus melakukan kajian langsung kepada masyarakat dengan melibatkan pendampingan dari organisasi dan lembaga masyarakat yang bersangkutan untuk mendapatkan batasan usia minimal untuk menikah
pantas dan pantas, terutama bagi perempuan untuk diatur dalam UU Perkawinan dan memecahkan masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia.

The provisions of Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law, which regulates the minimum age for marriage, raises various problems related to underage marriage. The Constitutional Court's Decision granted the Petitioner's request to increase the provisions for the age limit of marriage for women, attracting the attention of the author for research on how judges' legal considerations in solving problems are mentioned in the Constitutional Court decision Number 22 / PUU-XV / 2017. Therefore, to overcome this problem, the author uses a normative juridical research form that is descriptive analytical, and is supported by secondary data. In addition, this study uses a qualitative approach to analyze data obtained from literature studies and interviews. Based on the results of the research, it can be concluded that the minimum age limit of 16 years of marriage for women is no longer in accordance with the conditions of society so it is necessary to change this provision, therefore, legislators must conduct a direct study to the community by involving assistance from the relevant community organizations and institutions for get the minimum age for marriage appropriate and appropriate, especially for women to be regulated in the Marriage Law and solve the problem of underage marriage in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Fadli
"Tesis ini menganalisa terkait dorongan gerakan sosial dalam mendorong negara merevisi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 di Indonesia. Penelitian ini memberikan sebuah kontribusi bukan hanya Koalisi 18+ sebagai sebuah gerakan sosial yang memiliki aktivitas diorganisasi dalam memperjuangkan terciptanya kebijakan yang mengubah suatu situasi sosial politik yang ada. Namun juga keberpihakan Presiden Joko Widodo dan Eva Kusuma Sundari (anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP) dalam mendorong upaya revisi batas usia perkawinan pada UU Perkawinan tersebut sebagai suatu peluang politik yang mendukung aksi dari gerakan sosial dalam hal ini Koalisi 18+. Penelitian ini menggunakan teori gerakan sosial Macionis (1999) untuk melihat entitas Koalisi 18+ sebagai sebuah gerakan sosial di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada narasumber yang menjadi kunci dari penelitian ini, serta pengumpulan data-data sekunder berupa dokumen dan laporan-laporan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan Koalisi 18+ sebagai sebuah gerakan sosial telah berhasil mendorong upaya revisi batas usia perkawinan di Indonesia, keberhasilan ini didukung oleh peluang-peluang politik yang hadir dari Presiden Joko Widodo serta Eva Kusuma Sundari yang memiliki kekhawatiran yang sama dengan apa yang diperjuangkan oleh Koalisi 18+. Penelitian ini menunjukkan bahwa dorongan Koalisi 18+ relevan dengan teori gerakan sosial yang menjadi landasan teori dalam penelitian ini, serta keberhasilan Koalisi 18+ didukung oleh peluang politik yang mendorong keberhasilan suatu gerakan sosial.

This thesis analyzes the impetus of social movements in pushing the state to revise the Marriage Law No. 1 of 1974 in Indonesia. This research provides a contribution not only to the 18+ Coalition as a social movement that has organized activities in fighting for the creation of policies that change an existing socio-political situation. However, the President Joko Widodo and Eva Kusuma Sundari (members of the Indonesian Parliament from PDIP period 2014-2019) are also taking sides in pushing for efforts to revise the age limit for marriage in the Marriage Law as a political opportunity to support the actions of social movements, in this case the 18+ Coalition. This study uses the social movement theory of Macionis (1999) to view the 18+ Coalition entity as a social movement in Indonesia. Data collection techniques were carried out by in-depth interviews with informants who were the key to this research, as well as collecting secondary data in the form of related documents and reports. The results of this study show that the 18+ Coalition as a social movement has succeeded in encouraging efforts to revise the age limit for marriage in Indonesia, this success is supported by the political opportunities presented by President Joko Widodo and Eva Kusuma Sundari who have the same concerns as what the The 18+ Coalition. This research shows that the encouragement of the 18+ Coalition is relevant to the social movement theory that forms the basis of the theory in this research, and the success of the 18+ Coalition is supported by political opportunities that drive the success of a social movement."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>