Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196181 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhamad Nabhan Amin
"Menurut Pasal 1 UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. Penegasan oleh Pasal 1 UUD ini membawa berbagai macam konskuensi dalam bernegara. Salah satu nya adalah pembagian kekuasaan dalam negara kepada tiga fungsi, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun terdapat pembagian kekuasaan tersebut, UUD 1945 memberikan kekuasaan legislasi kepada Presiden sebagai eksekutif untuk mengeluarkan peraturan pemerintah yang dapat mengikat secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui mengenai konsep pemisahan kekuasaan di Indonesia, dan (2) mengetahui mengenai kedudukan, fungsi, dan karakteristik peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Presiden berdasarkan kewenangan atribusi UUD 1945 pada keadaan normal dengan peraturan yang dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif, termasuk juga studi kepustakaan yang terkait dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peraturan pemerintah yang dikeluarkan dalam keadaan normal berlaku untuk menjalankan undang-undang, sehingga berkedudukan di bawah undang-undang serta memiliki karakteristik sebagaimana peraturan di bawah undang-undang. Sedangkan peraturan pemerintah yang dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa berfungsi untuk menggantikan undang-undang secara sementara sehingga disejajarkan dengan undang-undang. Selain itu, peraturan pemerintah yang dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa memiliki dua alasan pembentukan yang tidak saling terikat, yaitu karena adanya kegentingan internal atau adanya kegentingan yang berasal dari luar pemerintahan. Dengan ditemukannya dua alasan pembentukan tersebut dalam penelitian ini, maka perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai peraturan pemerintah jenis kedua, yaitu yang dibentuk dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

According to article 1 of the 1945 Constitution, the Unitary State of the Republic of Indonesia is a democratic rule of law. This clear statement brings various kinds of consequences in the state. One of which is to distribute power within the state into the legislative, executive, and judiciary. Although there is a distribution of powers, the 1945 Constitution provides legislation power for the President to issue government regulation that can bind legal subjects in the country. This study aims to find out (1) about the concept of distribution of power in Indonesia, (2) knowing about the position, function and characteristics of the regulations that is formed based on President's attribution authority within normal conditions and in a matter of coercive emergency. To achieve this goal, this study uses normative juridical methods, namely research that aims to examine the application of the rules in positive law, including literature studies related to the object of research. The results of this study indicate that government regulations which issued in a normal circumstances are applied to carry out the law, so it is placed under the law and has characteristics as it should be under the law. Whereas, the government regulation which issued in the case of coercive emergency is forced to function to replace the law on a temporary basis so that it is aligned with the law. In addition, government regulations which issued regarding the issue of coercive emergency have two reasons for its establishment that are not bound to one another, it is because of an internal concern or it is because a concern originating from outside the government. With the discovery of the two reasons for this establishment in this research, it is necessary to do a more in-depth study of the second type of government regulation, which is formed in the case of a matter of emergency."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dompas, Radianta Sileka Suryandei
"Kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu hanya dapat dilaksanakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar untuk menetapkan Perppu ditentukan berdasarkan subjektivitas Presiden, di mana setiap kali Presiden menetapkan Perppu seringkali timbul perdebatan mengenai hal ihwal kegentingan yang memaksa itu sendiri. Skripsi ini membahas mengenai kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu dan hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti apa yang menjadi dasar ditetapkannya Perppu No. 1 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Meskipun penilaian terhadap ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan subjektivitas Presiden, tetap harus sejalan juga dengan syarat kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2017 adalah karena adanya kebutuhan mendesak untuk segera membuat peraturan sesuai dengan standar pelaksanaan AEOI, sedangkan ketentuan dimaksud belum ada pengaturannya dalam undang-undang di Indonesia, peraturan dimaksud juga harus berlaku sebelum tanggal 30 Juni 2017 agar Indonesia dapat ikut serta dalam pelaksanaan AEOI. Syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 sebaiknya dimuat ke dalam peraturan perundang-undangan dan disusun secara lebih lengkap dan komprehensif.

The authority of the President in establishing the Perppu can only be carried out in the relevance and urgency. The relevance and urgency as the basis for establishing the Perppu is determined on the basis of the President 39 s subjectivity, of which every time the President establishes the Perppu there is often a debate about the relevance and urgency itself. This thesis discusses the authority of the President in establishing the Perppu and the relevance and urgency of what is the basis for the stipulation of Perppu No. 1 of 2017. The research method used is normative juridical, that is research using secondary data. Although the assessment of the relevance and urgency were based on the subjectivity of the President, it must also be in line with the requirement of relevance and urgency as referred to in the Decision of the Constitutional Court No. 138 PUU VII 2009. The establishment of Perppu No. 1 of 2017 is due to the urgent need to immediately establish regulations in accordance with AEOI implementation standards, whereas those provisions have not yet been regulated in law in Indonesia, they shall also apply before 30 June 2017 so that Indonesia may participate in the implementation of AEOI. The requirement of relevance and urgency as referred to in Decision of the Constitutional Court No. 138 PUU VII 2009 should be incorporated into legislation and prepared more fully and comprehensively.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Farida Indrati
"Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa 'Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945' itu merupakan pula Cita Hukum (Rechtsidee) dan sekaligus Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm), hal ini membawa akibat bahwa setiap peraturan perundang-undangan selain harus bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, juga harus sesuai dengan Pancasila sebagai Cita Hukum, serta sesuai pula pada UUD 1945 balk Pembukaannya (Pancasila) yang merupakan Norma Fundamental Negara, maupun Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Aturan Pokok/Dasar Negara. Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang mengatur lebih lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan suatu peraturan yang dibentuk dalam rangka menghadapi Era Globalisasi, di mana di dalamnya menyangkut hal-hal yang termasuk 'sektor-sektor yang penting bagi negara, dan memenuhi hajat hidup orang banyak' yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ditentukan penguasaannya diserahkan pada Negara. Walaupun Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang bersumber dari kewenangan delegasi dari Undang-undang, akan tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tersebut ternyata bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-undang yang dibentuk terdahulu, dan juga tidak sesuai dengan Sistem Pemerintahan Negara, Cita Hukum serta Norma Fundamental Negara Republik Indonesia.(MFIS)."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Decision of official of the state administrative court is a written policy containing action of the state administrative law based on prevailing laws, which is concrete, individual and final, and final, and causing a legal consequence of the state administrative laws between a person/a civil legal body and the official of the state administrative court due to the issuance of the state administrative decision. To the test validity and to annul the decisions disputed in the court, two standards can be used, namely the decision disputed in the state administrative court colliding the prevailing laws and the decision disputed in the state administrative court colliding the general principles of good governance. As known, the principles of good governance are unwritten laws in implementing the governance affairs."
JHHP 4:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Badru Zaman
"Pembentukan Lembaga Pemerintahan Non Struktural di Indonesia tidak diikuti dengan adanya cetak biru dalam pelembagaan lembaga pemerintahan non struktural dan beragamnya model peraturan yang membentuknya serta kewenangannya dalam membentuk peraturan perundangan-undangan. Skripsi ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, lembaga non struktural yang memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kedua, dasar pembentukan lembaga lembaga pemerintahan non struktural dan kewenangannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, jenis kewenangan yang dimiliki oleh lembaga pemerintahan non struktural dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Penulis menggunakan lembaga KPU, KPK, KPPU dan BSSN sebagai bahan untuk dikaji dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang seharusnya diinklusikan hanya sebagai kewenangan pemerintahan. Selanjutnya, penulis menganalisis ada 4 (empat) dasar pembentukan lembaga pemerintahan non struktural dan kewenangannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu dibentuk dengan undang-undang dan memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, dibentuk atas perintah undang-undang dengan undang-undang dan memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, dibentuk atas perintah undang-undang dengan Keputusan Presiden namun tidak memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan dibentuk melalui Peraturan Presiden namun tidak atas perintah Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil dari lembaga yang dikaji menunjukan bahwa KPU, KPK, KPPU dan BSSN adalah lembaga non struktural yang berada di bawah kekuasaan eksekutif, namun tidak semua memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan. KPU dan KPK memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, sementara KPPU dan BSSN tidak memiliki kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan.

The establishment of Non Structural Government Institutions in Indonesia is not followed by a blueprint for institutionalizing Non Structural Government Institutions and the variety of laws that forming it and so its authority of forming laws and regulations. This thesis discusses three main problems. First, non-structural institutions that have the authority to form legislation under the law. Second, the basis for the formation of non-structural government institutions and their authority to forming laws and regulations. third, under the context of duties and functions to run the government, what kind of authority that held by non-structural government institutions in forming laws and regulations. The author uses KPU, KPK, KPPU and BSSN institutions as material to be studied through normative juridical approach method. The results of this study indicate that with the authority being possessed by the government to carry out executive functions and implement laws, the forming of law and regulations under the law shall be included limitedly as governmental authority. Furthermore, the author analyzes there are 4 (four) bases/models to establish Non Structual Government Institutions and its authority to form law and regulations, which is formed by law and has the authority to form legislation, formed by the order of the law and has the authority to form legislation, is formed at the order of the law with a Presidential Decree but does not have the authority to form legislation and is formed through a Presidential Regulation but is not ordered by the Law and does not have the authority to form legislation. The results of this research on the Institutions show that KPU, KPK, KPPU and BSSN are considered as executive authority non-structural institutions, but not all of these institutions have the authority to form legislation. KPU and KPK have the authority to form legislation, while KPPU and BSSN do not have the authority to form legislation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Girindro Pringgodigdo
"

Alasan pemilihan judul tersebut di atas tidak lain disebabkan, pertama, adanya dua kata atau istilah yakni kebijaksanaan (policy/beleid) dan kebijakan (wisdom/wijsheid) yang secara implisit memuat arti dan istilah diskresi (discretion/fales Ermessen), yang diartikan dengan kebebasan untuk memilih dan/atau memutuskan/ menentukan menurut pendapat sendiri, yang selalu menggelitik di dalam benak pikiran saya selama ini mengingat mudahnya terjadi semacam kebingungan, kekacauan atau kekeliruan (confusion) mengenai persepsi tentang kedua kata atau istilah tersebut; terutama, bila ditautkan dengan kekuasaan negara/publik (public power) dan penguasa/pejabat Negara/pejabat pemerintah (public authorities/ officials) yang memiliki kewenangan/wewenang atau yang memperoleh delegasi.

Alasan yang kedua adalah : sejauh mana kepatuhan/disiplin dan/atau kepedulian dari pemeran (actor) atau para pemeran (actors), baik perorangan maupun lembaga/badan yang terlibat dalam pembuatan rancangan perundang-undangan dan pemeran (actor) yang memutuskan/menetapkan peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan pelaksanaannya, menyadari dan mematuhi hirarkhi perundang-undangan atau penjenjangan dari atas ke bawah mengenai hukum posilif tertulis yang telah ditetapkan.

Kedua alasan tersebut di atas akan saya coba untuk menelaah dalam konteks Hukum Administrasi Negara (HAN) dan pengembangannya dewasa ini di Indonesia. Namun, sebelum menelaah dalam konteks HAN tersebut, secara garis besar perlu disinggung mengenai beberapa pengertian tentang Negara misalnya negara hukum (rechrssraar), negara nasional (national stare), negara teritorial modern (modern territorial state) dan mengenai Kekuasaan Negara (Public Power) dalam arti pembagian dan pendelegasian serta Kebijaksanaan Negara (Public Policy) yang mempengaruhi pengembangan HAN.

Negara, kekuasaan, kewibawaan dan kedaulatan (The.State, power, authority and sovereignty).

Negara menurut "konstruksi hukum" pada dasarnya merupakan badan hukum publik utama (prime public law body/entity) yang memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang diatur menurut (kebiasaan) Hukum Tata Negara, seperti subyek hukum lainnya yakni orang (person) dan badan yang dipersonifikasikan sebagai manusia. Namun, selain sebagai pembawa hak, kewajiban dan tanggung jawab, negara memiliki kekuasaan (power), kewibawaan (gezag, authority) dan kedaulatan (souvereiniteir; sovereignty) yang tidak dimiliki oleh badan hukum manapun.

"
Depok: UI-Press, 1994
PGB 0083
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan bisa bermacam-macam bentuknya, salah satunya dituangkan dalam ketentuan sanksi, yang dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administratif. Ketentuan sanksi ini, baik pidana, perdata, maupun administratif merupakan suatu pilihan, artinya tidak harus ketiga-tiganya diterapkan tetapi dapat dipilih mana yang paling efektif dan yang paling tepat dikaitkan dengan lingkup substansi pengaturannya. Bahkan sangat mungkin penegakan hukum dari suatu peraturan perundang-undangan sama sekali tidak diperlukan adanya sanksi. Pencatuman sanksi juga harus disesuaikan dengan substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk substansi yang berkaitan dengan masalah administratif, sanksi administratiflah yang paling efektif. Sanksi administratif dapat diterapkan baik melalui jalur pengadilan maupun jalur non pengadilan, yakni oleh pejabat administrasi. Sanksi administratif yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan kebanyakan terkait dengan masalah perizinan dan dilaksanakan oleh pejabat (badan) administrasi yang berwenang mengeluarkan perizinan tersebut. Sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi sering dikaitkan dengan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan. Setiap pengenaan sanksi administratif harus ada dasar hukumnya dan disertai dengan kemungkinan bagi yang terkena sanksi untuk mengajukan upaya hukum yaitu gugatan terhadap sanksi administrasi tersebut."
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wyllyan Ichsan Shab Billah
"Tesis ini membahas mengenai konsep konstitusionalisme deklarasi keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945. Secara teori, konsep pemberian kewenangan dalam mendeklarasikan keadaan darurat seharusnya tidak ada pada pemerintah daerah. Hal demikian, dikarenakan bentuk negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Namun menurut peraturan perundang-undangan yang lain, kewenangan deklarasi keadaan darurat dapat dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota yang menyesuaikan dengan skala kedaruratan yang terjadi di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, Gubernur dan Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah yang merupakan bagian dari pemerintahan pusat yang berada di wilayah mereka, sehingga dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki peran layaknya sebagai kepala negara. Dengan kata lain, semestinya kewenangan untuk mendeklarasikan keadaan darurat seharusnya tetap berada ditangan pemerintah pusat dalam hal ini hanya Presiden yang bertanggung jawab penuh terhadap negara ketika dalam kondisi darurat. Namun, secara praktik pelaksanaan deklarasi keadaan darurat dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan skala kedaruratan yang terjadi di sebagian wilayah negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UU 24/2007 Penanggulangan Bencana dan UU 7/2012 Penanganan Konflik Sosial. Sehingga, hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai deklarasi keadaan darurat di Indonesia saat ini belum memiliki kerangka konsep yang konsisten dan baku, seiring berjalannya waktu peraturan terkait deklarasi keadaan darurat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia akan saling tumpang tindih, dan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh legislatif, terlebih lagi tidak adanya pengaturan norma khusus mengenai batasan masa berlakunya keadaan darurat dalam konstitusi Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadaan darurat. Padahal dalam konteks negara-negara lain, masa berlaku keadaan darurat ditegaskan di dalam konstitusinya, hal ini sangat diperlukan guna untuk menegaskan batasan waktu terhadap berlakunya deklarasi keadaan darurat tersebut.

This thesis discusses the constitutionalism concept of declaring a state of emergency as intended in the provisions of Article 12 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In theory, the concept of granting authority to declare a state of emergency should not exist in regional governments. This is because the form of the Indonesian state is a unitary state. However, according to other laws and regulations, the authority to declare an emergency can be owned by the regional government, in this case the Governor/Regent/Mayor, who adjusts it to the scale of the emergency occurring in the region. In this context, the Governor and Regent/Mayor are heads of regional government which are part of the central government in their region, so that in this case the regional government does not have a role like head of state. In other words, the authority to declare a state of emergency should remain in the hands of the central government, in this case only the President has full responsibility for the country when it is in an emergency. However, in practice the implementation of emergency declarations can be carried out by regional governments by adjusting the scale of emergencies occurring in some regions of Indonesia as intended in Law 24/2007 Disaster Management and Law 7/2012 Handling Social Conflict. Thus, the results of the research show that the provisions regarding the declaration of a state of emergency in Indonesia currently do not have a consistent and standard conceptual framework, as time goes by the regulations regarding the declaration of a state of emergency in the laws and regulations in force in Indonesia will overlap with each other, and there will be minimal supervision. carried out by the legislature, moreover there is no specific norm regulation regarding the validity period of the state of emergency in the Indonesian constitution and the laws and regulations relating to the state of emergency. Even though in the context of other countries, the validity period of a state of emergency is confirmed in their constitution, this is very necessary in order to emphasize the time limit for the entry into force of the declaration of a state of emergency."
2024: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sipayung, Iwan Yohannes
"ABSTRAK Adanya kegiatan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 membuat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dirasa tidak lagi memadai untuk mencegah kegiatan Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 memiliki banyak kelemahan substansial dalam pembentukannya Pertama, tidak adanya check and balances dalam penerapan sanksi pembubaran organisasi kemasyarakatan yang tanpa prinsip due process of law. Kedua, argumentasi penggunaan asas contrarius actus oleh pemerintah yang menganggap penerapan asas contrarius actus yang ditujukan kepada suatu ormas seharusnya tidak sekedar berhubungan dengan keabsahan administratif, tetapi juga membentuk subyek hukum baru Ketiga, pembatasan terhadap kemerdekaan berserikat kontradiktif dengan jaminan dalam deklarasi universal hak asasi manusia, undang-undang hak asasi manusia, dan konstitusi. Mekanisme Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 yang tanpa melalui due process of law menciderai prinsip negara Indonesia sebagai negara yang berdasaran atas hukum dan pada gilirannya dapat mengganggu bukan saja relasi eksekutif dan legislatif tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan dan kualitas putusan yang merugikan rakyat.

ABSTRACT
The existence of social organization activities that contradict Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia made the Government issue Law Number 16 of 2017 concerning the stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 Year 2017 concerning Amendments to Law Number 17 of 2013 concerning Community Organizations. Law Number 17 of 2013 is deemed no longer sufficient to prevent the activities of social organizations that are in conflict with Pancasila and the 1945 Constitution. Law Number 16 of 2017 has many substantial weaknesses in its formation. First, the absence of checks and balances in the application of dissolution sanctions. community organizations without the principle of due process of law. Secondly, the argumentation of the use of the contrarius actus principle by the government which considers the application of the contrarius actus principle addressed to a mass organization should not only relate to administrative validity, but also form the subject of a new law. human rights law, and constitution. Mechanism for Dissolution of Community Organizations in Law Number. 16 of 2017 which without due process of law violates the principle of the Indonesian state as a state that is based on law and in turn can disrupt not only the executive and legislative relations but also the abuse of power and quality of decisions that are detrimental to the people.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51822
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>