Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180291 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panjaitan, Yohanna Ameilya
"Perkembangan dunia digital telah membuka jaringan yang lebih luas untuk terbentuknya perekonomian global, yang juga mendorong munculnya berbagai transaksi bisnis yang banyak melibatkan perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi aplikasi (financial technology) atau Fintech. Fintech sangat berkembang pesat dan signifikan di Indonesia, sub-sektor Fintech yang terlihat tumbuh subur, yakni lending dan e-wallet (dompet elektronik) di mana dompet elektronik diyakini akan menjadi sub-sektor Fintech yang paling berpotensi. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perang harga dan promosi pun tidak dapat dihindari oleh pelaku usaha dompet elektronik. Praktik perang harga dan promosi tidak wajar antar perusahaan dompet elektronik tersebut mengarah pada predatory pricing yang akan menghilangkan posisi tawar-menawar konsumen dengan pelaku usaha karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar. Artikel ini bertujuan memberikan analisis mengenai indikasi predatory pricing pada praktik perang harga antara pelaku usaha dompet elektronik. Praktik persaingan pemberian promosi tersebut akan dikaitkan dan dianalisis dari sisi hukum persaingan usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu, Penulis akan membandingkan penerapan dan pengaturan terkait persaingan usaha di negara Amerika Serikat.

The development of the digital world has opened a wider network for the formation of the global economy, which has also led to the emergence of various business transactions involving many financial companies based on application technology. Fintech is growing rapidly and significantly in Indonesia, the Fintech sub-sector that looks to be thriving, namely lending and e-wallet where e-wallet is believed to be the most potential Fintech sub-sector. In carrying out their business activities, price and promotions wars cannot be avoided by the e-wallet companies. The practice of price war and improper promotion between the e-wallet companies lead to predatory pricing which will eliminate the bargaining position of consumers and business actors because unhealthy practices will only leave one dominant player in the market. This article aims to provide an analysis of predatory pricing indications in price war practices between the e-wallet companies. The competitive practice of promotion will be linked and analyzed from the legal side of business competition based on Law No. 5 of 1999 and other related regulations. In addition, the author will compare the application and regulation related to business competition in the United States."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bianda Callista Prawira
"Jasa Titip Luar Negeri (Jastip) service, or proxy service, providers have gained prominence in Indonesia's luxury goods industry, raising concerns about potential unfair business competition. These services help customers buy luxury designer bags at lower prices from overseas markets, leading to price disparities in the local market. This issue highlights the urgency to understand the broader context of Indonesian competition law and the implications of predatory pricing practices within the luxury goods industry. Therefore, this thesis examines the potential of unfair business competition arising from the alleged predatory pricing practices on luxury designer bags by Jastip service providers in Indonesia based on Law No. 5 of 1999. The research method used is juridical normative, which involves a comprehensive review of relevant literature, including legal frameworks, legal theories, and comparison studies. The research concludes that the pricing strategy of Jastip providers, while not considered predatory pricing by the bright line evidence theory, can foster unfair competition through price manipulation, violating Article 21 of the Indonesian Competition Law. The findings of this research contribute to a better understanding of the potential implications of predatory pricing on luxury designer bags by Jastip service providers in Indonesia.

Maraknya penyedia jasa titip luar negeri (Jastip) dalam industri barang mewah telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Kegiatan usaha ini membantu pelanggan membeli tas mewah dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah, sehingga menimbulkan perbedaan harga yang signifikan jika dibandingan dengan harga retail. Permasalahan ini menunjukan akan pentingnya memahami konteks yang lebih luas terkait hukum persaingan usaha di Indonesia dan implikasi dari praktik penetapan harga jual rugi dalam industri barang mewah. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat praktik penetapan harga jual rugi yang diduga dilakukan oleh penyedia Jastip terhadap tas mewah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, meliputi tinjauan komprehensif terhadap literatur, termasuk kerangka hukum, teori, dan studi perbandingan. Menurut teori bright line evidence, penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi penetapan harga oleh penyedia Jastip, meskipun tidak dianggap sebagai jual rugi, tetap dapat menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat yang disebabkan dengan adanya manipulasi harga, yang melanggar Pasal 21 UU Persaingan Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terkait potensi implikasi dari praktik penetapan harga jual rugi terhadap tas mewah oleh penyedia jasa titip luar negeri di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifia Putri Musvita
"Maraknya masyarakat Indonesia melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari maskapai penerbangan Indonesia menimbulkan dilakukannya segala pemasaran untuk meninggikan jumlah konsumen dari masing-masing maskapai mengakibatkan adanya harga tiket pesawat yang terlihat murah dengan harga rendah yang tidak wajar dengan promo serta cashback yang akan menarik calon pembeli. Oleh karena itu, penulisan skripsi ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan terjadinya potensi jual rugi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada penjualan tiket pesawat dengan harga yang sangat murah. Pada praktiknya, Garuda Indonesia sebagai salah satu maskapai penerbangan Indonesia menyelenggarakan program travel fair sebagai usaha branding serta pemasaran dari maskapai itu sendiri yang berisikan penjualan harga tiket dengan potongan harga dan cashback kepada konsumen. Dalam menganalisis kasus tersebut, penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, dimana dilakukan penjabaran atas kasus penjualan dengan harga yang sangat rendah oleh Garuda Indonesia, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha pada Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999. Penulis memberikan rekomendasi atas pengaturan serta pedoman atau penjelasan yang lebih rinci dan mendalam mengenai potongan harga, diskon, atau promo yang dilakukan oleh pelaku usaha dan diterbitkannya pengaturan harga dalam kelas Bisnis dan Utama. Hasil dari penelitian ini adalah tidak terbuktinya praktik jual rugi dalam Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan tiket dalam program travel fair oleh Garuda Indonesia.

The frequentness of the public in Indonesia traveling by plane by Indonesian airlines has resulted in all sorts of marketing tools done to increase the number of consumers from each airline resulting in airplane ticket prices that look cheap at unreasonably low prices with promos and cashback that will attract potential buyers. Therefore, this thesis is intended to provide knowledge to the public about the potential of predatory pricing that has been regulated in Law Number 5 of 1999 on the sale of airplane tickets at very cheap prices. In practice, Garuda Indonesia as one of the Indonesian airlines organizes a travel fair program as a branding and marketing effort of the airline itself which consists of selling discounted ticket prices and cashback to consumers. In analyzing this case, the author uses descriptive analytical research with a qualitative approach, in which a case is made of sales at very low prices by Garuda Indonesia, then analyzes it based on the provisions of business competition law in Article 20 of Law Number 5 of 1999. The author provides recommendations on regulations as well as guidelines or more detailed and in-depth explanations regarding price discounts, discounts or promotions carried out by business actors and the issuance of price settings in the Business and Primary classes. The result of this research is that Garuda Indonesia is not proven for their alleged practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law Number 5 of 1999 in selling tickets in the travel fair program by Garuda Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vania Aqilla Cahyaningrum
"Qualcomm melakukan praktik predatory pricing dengan menjual 3 (tiga) jenis baseband chipset kepada Huawei dan ZTE yang merupakan 2 (dua) pelanggan penting dalam pasar baseband chipset UMTS dengan tujuan untuk mengeliminasi Icera yang merupakan pesaing utamanya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketepatan penerapan hukum persaingan usaha di Uni Eropa dalam memutus tindakan predatory pricing oleh Qualcomm dan penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia jika kasus predatory pricing serupa dengan yang dilakukan oleh Qualcomm terjadi di Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian karya tulis ini adalah Yuridis-Normatif dengan meninjau putusan European Commission Case AT.39711 dan peraturan perundang-undangan mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa European Commission telah tepat dalam menggunakan hukum persaingan usaha di Uni Eropa untuk memutus kasus predatory pricing oleh Qualcomm yang terbukti melakukan praktik predatory pricing untuk 3 (tiga) jenis baseband chipset-nya pada periode Juli 2009-Juni 2011 dan jika kasus tersebut terjadi di Indonesia, maka termasuk ke dalam praktik predatory pricing serta terdapat perbedaan pengenaan denda antara hukum persaingan usaha di Indonesia dan Uni Eropa. Saran yang dapat diberikan adalah lebih diawasinya proses kegiatan usaha, ditaatinya prinsip persaingan usaha, serta Indonesia dapat memberikan opsi price-cost test lainnya agar dapat dicapai hasil yang lebih akurat dan diterapkannya denda dengan mempertimbangkan jumlah keuntungan pelaku usaha.

Qualcomm practices predatory pricing by selling 3 (three) types of baseband chipset to Huawei and ZTE which are 2 (two) important customers in the UMTS baseband chipset market, with the aim of eliminating Icera, which is Qualcomm's main competitor. This study was conducted with the aim of knowing the exactness of the application of European Union's competition law in deciding predatory pricing practice by Qualcomm and the application of Indonesia competition law if predatory pricing cases similar to those carried out by Qualcomm occur in Indonesia. The form of research used in conducting this research paper is juridical-normative by reviewing the decision of European Commission Case AT.39711 and the regulation regarding Indonesia and European Union competition law. The results show that European Commission has been right in using the European Union competition law to decide on the predatory pricing case by Qualcomm which was proven to have practiced predatory pricing for the 3 (three) types of baseband chipset in the period of July 2009-June 2011 and if the case is occured in Indonesia, it is included in the practice of predatory pricing but only for one type baseband chipset in the period of July 2010-March 2011 and there is a difference in the imposition of fines between Indonesia and European Union competition law. Suggestions that can be given are more supervised of business processes, adherence to the competition principle, and Indonesia can provide other price-cost test options in order to achieve more accurate results and fines taking by considering the amount of profit earned by undertaking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indah Pradita
"Teknologi berupa internet bisa memudahkan orang untuk mengakses berbagai aplikasi yang diinginkan pada sebuah smartphone, salah satu aplikasi tersebut adalah Uber. Uber di Indonesia mempunyai ciri-ciri yang sama dengan angkutan taksi, muncul sebagai pelopor layanan jasa transportasi berbasis aplikasi yang menawarkan kemudahan bagi konsumen. Konsumen dapat mengunduh aplikasi Uber melalui smartphone dan dapat digunakan untuk memesan kendaraan berserta pengemudinya. Operasional Uber di Indonesia masih ditentang oleh berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha taksi konvensional. Penetapan tarif Uber yang sangat rendah menjadi penyebab adanya persaingan tidak sehat di Indonesia. Sedangkan di Filipina, sudah ada regulasi baru mengenai kendaraan berupa Transportation Network Vehicle Services yang didalamnya termasuk Uber dan hal ini menjadikan Uber mempunyai status hukum yang jelas di Filipina. Skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan Uber di Indonesia serta perbandingan pengaturannya dengan negara lain yaitu Filipinia yang sudah terlebih dahulu membuat regulasi terhadap Uber.

Technology in form of internet could ease people to access several desired applications on a smartphone, one of the application is Uber. Uber in Indonesia has similar characteristics with taxi transportation, emerge as application technology-based service pioneer providing simplicity for consumers. Consumers could download Uber application through smartphones and could be utilized to book vehicle with its driver. Uber Operational in Indonesia still resisted by several parties such as local government and conventional taxi business performer. Very low Uber fare determination become the cause of unfair competition in Indonesia. Meanwhile in Philippines, there had been new regulation concerning vehicle in form of Transportation Network Vehicle Services in which Uber become part of it and it makes Uber has clear law status in Philippines. This final project shall discuss Uber regulation in Indonesia and its regulation comparison with other country, Philippines, which foremostly had made regulation toward Uber."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61522
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yora Astra Fortuna
"Sejak dari awal kemunculannya Perusahaan aplikasi ojek online, yaitu Gojek dan Grab telah memberikan harga yang sangat murah kepada pengguna ojek online, namun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang kemudian diikuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, perusahaan aplikasi Gojek dan Grab semakin gencar memberikan diskon, sehingga alih-alih ditegakkan dan dijadikan acuan, aturan mengenai batasan tarif ini kerapkali tak berdaya menghadapi diskon ojek online. Walaupun memberikan keuntungan bagi konsumen, penulis melihat strategi ini bisa saja sebenarnya diberlakukan untuk tujuan lain yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, skripsi ini membahas mengenai indikasi jual rugi (predatory pricing) dalam pemberian diskon ojek online (ojol) ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikasi jual rugi (predatory pricing) yang dilakukan oleh dua pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi ojek online (ojol) dapat berlangsung lama karena pelaku usaha dapat membiarkan ojek online (ojol) sebagai bisnis negatif atau bisnis yang terus merugi karena adanya potensi subsidi silang. Oleh karena itu, apabila indikasi predatory pricing semakin kuat, maka perlu adanya upaya pencegahan dari pemerintah, agar strategi ini tidak mematikan pelaku usaha lain ataupun menghambat pelaku usaha baru masuk ke dalam pasar yang bersangkutan, sehingga tidak berpotensi menciptakan praktek monopoli yang dapat merugikan konsumen kedepannya.

Since the beginning of the emergence of “ojek online” application companies, Gojek and Grab have provided very low prices to “ojek online” users, but since the issuance of the Minister of Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 concerning Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, then followed by Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 concerning Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, Gojek and Grab application companies increasingly incessant on offering discounts, so instead of being enforced and used as a reference, these rules regarding tariff limits are often helpless in confronting “ojek online” discounts. Although provides benefits for consumers, the authors see this strategy could actually be implemented for other purposes that violate the principles of fair business competition. Therefore, this thesis discusses the predatory pricing indication in granting “ojek online” discounts in terms of the Business Competition Law. The research method used is a juridical-normative research method. The results showed that the predatory pricing indication carried out by two business operators based on the “ojek online” application can last a long time because the companies can let “ojek online” as negative businesses or businesses that continue to suffer losses due to the potential for cross – subsidies. Therefore, if the predatory pricing indication is getting stronger, it is necessary to have prevention efforts from the government, so that this strategy does not kill other business actors or prevent new business actors from entering the relevant market, hence does not lead to the potential of creating monopoly practices that can inflict losses to consumers in the future. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Akbar Bari
"Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan karena berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan maupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet atau yang lebih dikenal dengan E-commerce. Di Indonesia telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan, berkembangnya teknologi menciptakan suatu bisnis baru yaitu suatu mall online online marketplace yang digunakan oleh pelaku usaha untuk sarana proses jual beli secara online, jual beli online tidak akan dapat berjalan tanpa adanya pengiriman barang karena jual beli online tersebut umumnya dilakukan antar pulau yang memiliki jarak yang cukup jauh. faktanya terdapat terdapat salah satu e-commerce yang memberikan harga yang tidak masuk akal yaitu potongan yang sangat tinggi untuk subsidi pengiriman barang dimana potongan tersebut dibawah rata-rata harga yang diberikan oleh e-commerce lainnya. Sedangkan pengaturan dibidang e-commerce atau bisnis berbasis internet masih sangat sedikit dan hampir tidak ada perlindungan hukum tertulis bagi pelaku usaha online marketplace lainnya akibat adanya indikasi Jual Rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Maka dari hal tersebut dirasa perlu melakukan penelitian terkait Pengaturan atau Kebijakan KPPU terhadap para pelaku usaha dalam melakukan Pengawasan di sektor e-commerce dan Perlindungan Hukum bagi para Pelaku Usaha e-commerce lainnya yang dirugikan akibat kegiatan Predatory Pricing. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundangundangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Penentuan ada tidaknya jual rugi di Indonesia Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal pasal 35 dan pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada undang-undang yang menyangkut praktek-praktek kegiatan yang dilarang, perjanjian yang di larang dan posisi dominan Berdasarkan rumusan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, dapat diketahui bahwa tidak semua kegiatan jual rugi atau sangat murah tidaklah otomatis merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal terjadi indikasi adanya tindakan predator, maka haruslah diperiksa apakah terdapat alasan-alasan yang dapat diterima dan yang membenarkan tindakan tersebut, dan apakah memang tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

The use of the internet as a medium of trade continues to increase from year to year, this is due to various benefits obtained by companies and consumers by conducting transactions via the internet or better known as E-commerce. In Indonesia, it has begun to be used by several companies, the development of technology creates a new business that is an online mall online marketplace that is used by businesses to process buying and selling online, buying and selling online will not be able to run without sending goods because of buying and selling online it is generally carried out between islands which have a considerable distance. the fact is that there is one e-commerce that provides an unreasonable price which is a very high discount for shipping subsidies where the discount is below the average price provided by other e-commerce. While regulations in the field of e-commerce or internet-based business are still very few and there is almost no written legal protection for other online marketplace businesses as a result of indications of Loss and Loss conducted by these business actors. Therefore, it is deemed necessary to conduct research related to the Regulation or Policy of KPPU on business actors in conducting Supervision in the e-commerce sector and Legal Protection for other e-commerce Business Actors who are disadvantaged due to Predatory Pricing activities. This study uses the Legislation Approach, Conceptual Approach, Case Approach. Determination of whether there is a sale or loss in Indonesia The duties and authority of KPPU are regulated in article 35 and article 36 of Law no. 5 of 1999. KPPU carries out its duties to supervise three things in the law concerning the practices of prohibited activities, prohibited agreements and dominant positions. Based on the formulation of Article 20 of Law No. 5 of 1999, it can be seen that not all resale or very cheap activities are not automatically unlawful acts. In the event of an indication of a predatory action, it must be checked whether there are acceptable reasons and justifications for the action, and whether the action can indeed lead to monopolistic practices and unfair business competition.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiwidya imam Rahayu
"Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.

One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time.
This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Shabrina Dwi Putri Ramadhani
"Praktik jual rugi termasuk kedalam kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya diatur dalam Pasal 20. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada tahun 2011 menyusun pedoman mengenai jual rugi agar para pelaku usaha mempu memperoleh penjelasan dan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik jual rugi. KPPU menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Conch Kalimantan Cement berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terkait upaya jual rugi dan atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT. Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai praktik jual rugi di Indonesia, membahas pula mengenai pengaturan jual rugi di negara yang lebih dahulu mengatur mengenai praktik jual rugi yaitu negara Amerika Serikat dan Jepan, dan menganalisis bagaimana pembuktian pengaturan praktik jual rugi dalam perkara PT. Conch South Kalimantan Cement. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan tipe penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan PT. Conch South Kalimantan Cement secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 tentang jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah dengan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 20 dan dibuktikan dengan menunjukan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan. Disimpulkan pula perlu dilakukannya penyempurnaan pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 khususnya terkait pelaku usaha dominan dan unsur menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya
The practice of predatory pricing is an activity that is prohibited by Undan-Undang No. 5 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, specifically regulated in Article 20. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), in 2011 created guidelines on predatory pricing so that business actors are able to obtain a better explanation and understanding of the practice of predatory pricing. KPPU received a report regarding the alleged violation committed by PT. Conch Kalimantan Cement in accordance to Article 20 of  Act No. 5 of 1999 regarding efforts to sell at a loss and fix a very low price by PT. Conch South Kalimantan Cement in selling PCC type cement in South Kalimantan. This thesis discussed how to regulate the practice of predatory pricing in Indonesia, the regulation of predatory pricing in a country that first regulates the practice, namely the United States and Japan, and analyzes how to apply the regulation of the practice of predatory pricing in the case of PT. Conch South Kalimantan Cement. The research method used is library research with the type of juridical-normative research. The results showed that PT. Conch South Kalimantan Cement had legally violated Article 20 regarding selling at a loss and/or setting a very low price based on Article 20 and it is proven by showing the average selling price which is lower than the cost of goods sold. It is also concluded that it is necessary to make improvements to the Regulation of the Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 6 of 2011 concerning Guidelines for Article 20 of Law No. 5 of 1999, especially regarding dominant business actors and the element of eliminating competing business actors. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>