Ditemukan 68747 dokumen yang sesuai dengan query
Huang, Septeven
"Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan Hindia Belanda penting yang masih diberlakukan oleh Republik Indonesia, meskipun peraturan tersebut dibentuk jauh sebelum Republik Indonesia terbentuk. Skripsi ini membahas bagaimana peraturan perundang-undangan Hindia Belanda tersebut diberlakukan, kedudukannya dalam hierarki norma hukum Republik Indonesia, serta implementasi dari keberlakuan peraturan tersebut setelah dibatasi oleh norma hukum Republik Indonesia. Dalam menganalisis peraturan perundang-undangan Hindia Belanda tersebut, digunakan metode penelitian yuridis-normatif berdasarkan studi pustaka yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan sudut pandang sejarah serta filsafat hukum. Dengan hasil penelitian bahwa peraturan perundang-undangan Hindia Belanda berlaku secara parsial serta setara dengan undang-undang karena terjadi proses pembentukan hukum berupa resepsi dalam aturan peralihan di Undang-Undang Dasar 1945.
ABSTRACTThere are numerous Netherlands East Indies regulations that are still in use within the Republic of Indonesia’s legal system, even though those regulations are created far before the Republic of Indonesia was born. This research analyzes how those regulations are still considered valid and implemented within the Indonesian legal system. To analyze those Netherlands East Indies regulations, a normative juridical method based on literature studies on valid regulations with legal history and jurisprudence perspectives. With results showing that Netherlands East Indies regulations are still partially used in Indonesia with the same level as parliamentary law because of the reception based law creation process in the transitional clause of Indonesia’s constitution of 1945.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nadia Ayu Febriani
"Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik, dibentuklah Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU). Dalam perkembang peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan yang timbul dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang belum dapat mencerminkan nilai-nilai dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya yaitu: 1) peraturan perundang-undangan tidak memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat, 2) peraturan perundang-undangan yang tidak berfungsi secara efektif dan efisien. Permasalahan lainnya yaitu setelah tahap pengundangan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU 2011) bagaimana keberlakuan dari undang-undang tidak diatur secara detail sehingga banyak terdapat hasil temuan produk peraturan pelaksanaan dari undang-undang tidak disusun, ataupun disusun namun bertentangan dengan undang-undangnya sendiri sehingga ketentuan delegasinya tidak sinkron dengan materi muatan yang didelegasikan. Hal ini yang menjadi awal mula dari diusulkannya tahap pemantauan dan peninjauan untuk memantau secara keseluruhan dari awal sampai akhir dan meninjau kembali materi muatan undang-undang apakah dia efektif dan efisien dalam implementasinya sehingga dapat membantu bagi lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yaitu DPR dalam menghasilkan produk legislasi yang bisa mencapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini yang menjadi latar belakang dimasukannya tahap pemantauan dan peninjauan undang – undang dalam UU Pembentukan PUU. Namun, saat ini pemantauan dan peninjauan UU di Indonesia bukan merupakan siklus dalam pembentukan UU. Dalam Pasal 95A dan 95B UU Pembentukan PUU 2019 tidak terdapat kewajiban bagi DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan setelah dibentuknya sebuah UU.
As an implementation of the provisions of Article 22A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and in order to fulfil the needs of society for good laws and regulations, a Law on the Formation of Laws and Regulations was established. In the development of laws and regulations in Indonesia, there are several problems that arise in the formation of laws and regulations that cannot reflect the values of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, including: 1) laws and regulations do not meet the needs and developments of society, 2) laws and regulations that do not function effectively and efficiently. Another problem is that after the enactment stage, Law No. 12/2011 on the Formation of Laws and Regulations does not regulate the enactment of laws in detail so that there are many findings that the products of implementing regulations from laws are not compiled, or are compiled but contradict the laws themselves so that the delegation provisions are not in sync with the delegated content material. This is the beginning of the proposed monitoring and review stage to monitor the whole from start to finish and review the content material of the law whether it is effective and efficient in its implementation so that it can help the implementing institution of people's sovereignty, namely the DPR, in producing legislative products that can achieve national development goals. This is the background to the inclusion of the monitoring and review stage of laws in the PUU Formation Law. However, currently monitoring and reviewing laws in Indonesia is not a cycle in the formation of laws. In Articles 95A and 95B of the 2019 Law on the Formation of Public Laws, there is no obligation for the Indonesian Parliament to conduct monitoring and review after the formation of a law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Antoni Putra
"Omnibus law adalah pendekatan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berkembang di negara-negara common law, namun juga diterapkan di negara-negara civil law. Penggunaan Pendekatan omnibus law di Indonesia adalah dalam rangka untuk melanjutkan reformasi peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan tesis ini, terdapat tiga rumusan masalah yaitu: 1) Bagaiamana tinjauan penerapan pendekatan omnibus law dan apa saja upaya reformasi peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan? 2) Bagaimana dampak omnibus law dalam reformasi peraturan perundang-undangan di Indonesia? dan 3) Bagaimana pembentukan peraturan perundang-undangan dengan pendekatan omnibus law yang ideal? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut digunakan teori negara hukum, teori perbandingan hukum, teori pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan teori peraturan perundang-undangan. Dari penelitian yang telah dilakukan didapatkan simpulan: 1) pendekatan omnibus law menawarkan pembenahan regulasi yang disebabkan oleh peraturan yang terlalu banyak dan tumpang tindih; 2) penggunaan pendekatan omnibus law di Indonesia belum memliki korelasi positif dengan upaya reformasi peraturan perundang-undangan; dan 3) penggunaan omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal adalah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, oleh sebab itu penggunaan omnibus law perlu dievaluasi. Penulis menyarankan agar Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi penggunaan pendekatan omnibus law agar tidak menyebabkan kerumitan baru dalam hal peraturan perundang-undangan.
Omnibus law is an approach to the formation of laws and regulations that has developed in common law countries but is also applied in civil law countries. The use of the omnibus law approach in Indonesia is to continue the reform of laws and regulations. In writing this thesis, there are three formulations of the problem, namely: 1) How is the review of the implementation of the omnibus law approach and what efforts to reform legislation have been carried out? 2) What is the impact of the omnibus law in the reform of laws and regulations in Indonesia? and 3) how is the formation of laws and regulations with an ideal omnibus law approach? To answer the formulation of the problem, the theory of the rule of law, the theory of comparative law, the theory of the formation of good laws and regulations, and the theory of legislation. From the research that has been carried out, it can be concluded that: 1) the omnibus law approach offers regulatory reforms caused by too many and overlapping regulations; 2) the use of the omnibus law approach in Indonesia does not yet have a positive correlation with efforts to reform laws and regulations; and 3) the use of omnibus law in the formation of ideal laws and regulations is by the principles of establishing good laws and regulations, therefore the use of omnibus law needs to be evaluated. The author suggests that the Government and DPR evaluate the use of the omnibus law approach so as not to cause new complications in terms of legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta Sekretariat Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1990,
364.046 91 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: CV. Bina Dharma Putra, 2010
R 378 Him
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
"Peraturan Presiden No. 55 tahun 2005 yang mengatur kanaikan harga BBM mengundang sejumlah kontroversi. Selain besaran kenaikan yang sangat tinggi, Perpres ini mengalami cacat konstitusional terutama dalam konteks legal drafting. Hal ini karena tidak dipatuhinya kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur oleh UU No. 10 Tahun 2004."
JHUII 14:1 (2007)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Buku ini memuat Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Koperasi, UMKM, dan BUM Desa meliputi PP RI No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; PP RI No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil; PP RI No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa."
Jakarta: Bumi Aksara, 2021
334 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta, Pradnya Paramita
R 343.02 Ind h
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Kurnia Dianandari
"Penataan ruang adalah salah satu fungsi pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Penataan ruang dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat ll. Dalam hal ini di tingkat daerah kebijakan tersebut ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Propinsi. Sejak tahun 1970, sebenarnya Indonesia telah berusaha menyususn suatu Undang-undang Penataan Ruang. Setelah melalui proses panjang dan sulit akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 1992. Meskipun demikian berbagai persoalan hukum mengenai kerangka hukum penataan ruang tetap muncul. Persoalan hukum muncul karena kebijakan penataan ruang substansinya terlalu umum, sehingga masih dibutuhkan peraturan-peraturan di bidang lain untuk menunjang pelaksanaan penataan ruang. Selain itu bentuk peraturan perundangan yang berlakt saat ini juga sebenarnya kurang sesuai menurut azas hukum yang ada. Kajian terhadap peraturan penataan ruang kota di Indonesia perlu dilakukan karena sebenarnya banyak kelemahan hukum dalam peraturan untuk penataan ruang, balk Persoalan prosedur hokum penyusunannya maupun persoalan substansi produk hukumnya"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18900
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Man S. (Suparman) Sastrawidjaja
Bandung: Alumni, 1997
346.086 MAN a
Buku Teks Universitas Indonesia Library