Kegiatan penyaluran dana melalui kredit terhadap masyarakat, dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian, sehingga terdapat suatu alat bukti bagi pihak bank sebagai kreditur ataupun bagi nasabah sebagai debitur. Dalam praktik perbankan mengenai 2 (dua) bentuk perjanjian kredit yakni perjanjian kredit dibawah tangan yaitu suatu tulisan atau perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak dan perjanjian kredit secara notariil yaitu perjanjian kredit yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, dalam hal ini adalah notaris. Permasalahan kredit macet yang menimpa dunia perbankan sebagai akibat dari adanya wanprestasi maupun keterlambatan dalam pembayaran oleh debitur, merupakan suatu prioritas utama yang menjadi fokus perhatian dari bank dalam hal penyelesaiannya, sehingga dapat diwujudkan sebuah dunia perbankan yang sehat. Permasalahan yang dibahas antara lain adalah akibat wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam pelaksanaan novasi subyektif pasif dalam perjanjian kredit, perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan novasi subyektif pasif dalam perjanjian kredit, dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pengalihan hutang melalui cesie yang pada praktiknya menggunakan skema novasi subjektif pasif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor 780/Pdt/2018/Pt.DKI perbuatan yang dilakukan oleh PT. Gading Mega Jaya dan PT. Mega Kirana Utama adalah ingkar janji atau wanprestasi.
Kata Kunci:
Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Novasi
The activities of channeling funds through credit to the public are set forth in an agreement, so that there is evidence for the bank as a creditor or for the customer as a debtor.
In banking practice regarding 2 (two) forms of credit agreement, namely an underhand credit agreement, namely a writing or agreement that is made and signed by the parties and a notarized credit agreement, namely a credit agreement made before a public official authorized to do so, in the event that this is a notary.
The problem of bad credit that has befallen the banking sector as a result of default or delays in payments by debtors is a major priority that has become the focus of attention of banks in terms of resolution, so that a healthy banking world can be realized.
The issues discussed include, among others, the result of default by debtors in implementing passive subjective innovation in credit agreements, legal protection for creditors in the event of default in implementing passive subjective innovations in credit agreements, and the responsibility of notaries in drafting deeds of debt transfer through cesie which in in practice using passive subjective innovation schemes.
The conclusion of this paper is based on the decision of the DKI High Court. Jakarta Number 780 / Pdt / 2018 / Pt.DKI actions committed by PT. Gading Mega Jaya and PT. Mega Kirana Utama is broken promise or default.
Keyword:
Credit Agreement, Breach of Contract, Novation
"
Sebagai salah satu sarana penerapan prinsip kehati-hatian dan upaya pencegahan terjadinya risiko kredit seperti kredit macet, Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) akan berfungsi secara efektif pada saat diselenggerakan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah diatur. Dalam penyelenggaraan SLIK, diketahui terdapat risiko-risiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi debitur yang salah satunya adalah adanya kesalahan pelaporan informasi debitur dalam SLIK yang menyebabkan kerugian berupa ditolaknya pengajuan permohonan kredit oleh debitur bersangkutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab bank terhadap nasabah terkait kesalahan informasi debitur yang mengakibatkan kegagalan pengajuan kredit dan bagaimana bentuk perlindungan debitur terkait kegagalan pengajuan kredit akibat kesalahan informasi debitur oleh bank. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada norma dan asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan permasalahan hukum yang dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah kesalahan pelaporan informasi debitur dalam SLIK tidak sesuai dengan Pasal 4 POJK Nomor 18/POJK.03/2017 bahwa Pelapor wajib menyampaikan Laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu. Kesalahan tersebut merupakan tanggung jawab dari Bank sebagai Pelapor untuk memberikan ganti rugi serta mengoreksi kesalahan informasi debitur yang dilakukan. Kedua, nasabah perlu mendapatkan perlindungan hukum yang dilakukan oleh OJK sebagai perantara penyelesaian perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam bentuk mekanisme pelayanan dan pengaduan konsumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013.
As the appliance of the precautionary principles and efforts to prevent credit risk such as the non-performing loans, Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) will function effectively when it is carried out according to the procedures and regulations that have been stipulated. In carrying out SLIK, it is known that there are risks that can cause losses to debtors. One of the problems that may arise is an error in reporting debtor information in SLIK which causes losses in the form of a refusal to a credit application by the debtor. The formulation of the problem in this study is how the bank's responsibility to customers related to debtor's misinformation that results in credit application failure and what forms of debtor protection are related to credit application failure due to debtor's misinformation by the bank. The method used in this thesis is normative juridical approach and supported by legal research that refers to legal norms and principles contained in legislation relating to the legal issues discussed. The result of this research is the error in reporting debtor information in SLIK are not in accordance with Article 4 POJK Number 18 / POJK.03 / 2017 that the reporting party must submit a complete, accurate, current, complete and an on time report. These faults are the responsibility of the Bank as the reporting party to provide compensation and to correct the errors from the debtor’s information. Then, the customers need to get legal protection carried out by OJK as an intermediary for the dispute settlement of financial services sector consumer protection through service mechanisms and consumer complaints based on Financial Services Authority Regulation Number 1 / POJK.07 / 2013.
"