Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika antara kredit ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kredit ke sektor swasta, dan pertumbuhan ekonomi regional di Indonesia. Model autoregresi vektor panel digunakan untuk memahami dinamika dalam model. Tidak seperti studi lintas negara sebelumnya, makalah ini menggunakan data panel provinsi. Hubungan antara variabel dalam model terhubung di dalam peraturan perundangan, otoritas moneter, dan Lembaga pengelola fiskal yang sama. Dengan demikian, tidak akan ada efek yang muncul akibat perbedaan institusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi antara kredit dengan UMKM dan kredit swasta bersifat dua arah. Kredit untuk UMKM dan kredit swasta tidak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi regional. Hasil penelitian tidak memberikan bukti yang kuat untuk mengetahui hubungan sebab akibat antara pertumbuhan ekonomi regional dengan penyaluran kredit untuk UMKM maupun kredit untuk sektor swasta
hr />ABSTRACTThis study aims to analyse the dynamic between credit to micro, small, and medium enterprises (MSMEs), private credit, and regional economic growth in Indonesia. A panel vector autoregression model is employed to understand the dynamic in the model. Unlike previous cross-country studies, this paper is using provincial panel data. The relationship between variables in the model are connected under the same regulation, monetary authority, and fiscal institution. Thus, there will be no effects that appear from the differences of institutions. The results suggest that the interaction between credit to MSMEs and private credit is bi-directional. Also, credit to MSMEs and private credit does affect regional economic growth. However, the result does not provide strong evidence for causality from regional economic growth to credit for MSMEs or private credit.
"Pengaturan terkait pengembangan energi menjadi kajian yang penting dilakukan, disebabkan energi menjadi hal yang vital dikuasai dan dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Adanya tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, pajak, tenaga kerja, perizinan, serta infrastruktur menyebabkan Indonesia tertinggal dalam mendapatkan investasi asing. Dengan metode penelitian hukum normatif serta aspek ilmiah terhadap legal issue yang diteliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, ditemukan bahwa pengaturan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) belum mendukung pertumbuhan ekonomi, regulasi yang ada masih berfokus pada pemanfaatan EBT, dan pengaturan tarif EBT yang akan berdampak pada kenaikan tarif listrik akan memicu peningkatan inflasi sehingga akan mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain adanya regulasi pemenuhan pemakaian produk dalam negeri membuat BPP Pembangkit EBT semakin tinggi, ditambah lagi regulasi tarif yang dibawah BPP pembangkit EBT menimbulkan risiko ketidakpastian pengembalian investasi, sehingga kondisi ini tidak mendukung peningkatan investasi EBT di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan kebijakan Negara dalam pengaturan EBT, supaya EBT tidak menjadi beban baru bagi keuangan Negara. Selain itu, perlu dibentuk kebijakan EBT setingkat undang-undang yang akan memberikan payung hukum dari kebijakan Negara dalam pengembangan EBT
Regulation related on energy became an important task to conduct, it is because of energy as a vital part should be managed and protected as it involves many human lives. Overlapping regulation, uncertainty of law, taxes, workers, permitance and infrastructure makes Indonesia left behind and difficult to obtain a foreign investment. With normative law research method and scientific aspect regarding legal issue which examined using a statutory approach and a conceptual approach, it was found that regulation of New & Renewable Energy (NRE) governance has not supported economic growth, existing regulation still focus on NRE utilization and NRE tariff that creates a higher electricity tariff will trigger an inflation and affect economic growth. On the other side, Local Content regulation will increase the energy tariff from NRE sector, also the ceiling price regulation for NRE power producer can not exceed the exsisting cost of electricity, creates a risk of uncertainty in investment returns, so this condition does not support the increase in NRE investment in Indonesia. Therefore, a state policy is needed in regulating NRE, so NRE will not become a state financial burden. In addition, it is necessary to establish an NRE policy at the level of a law that will provide a legal protection for State's policy in developing NRE
"