Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147691 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tiara Alyska Danindya
"ABSTRAK
Indonesia sebagai salah satu negara yang termasuk ke dalam BEPS Inclusive Framework diwajibkan untuk menjadikan Aksi BEPS no. 13 sebagai standar minimum. Bentuk komitmen Indonesia dalam memenuhi standar minimum tersebut adalah dengan menerbitkan PMK-213/2016. Di dalam salah satu pasal, yaitu pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016 terdapat aturan baru mengenai keharusan menggunakan pendekatan ex-ante untuk Wajib Pajak yang berkewajiban menyelenggarakan dokumen lokal dan dokumen induk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pendekatan ex-ante dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing di Indonesia dengan merujuk teori Edwards III (1980) serta menganalisis implikasi pemeriksaan pajak di Indonesia yang menggunakan post audit terhadap implementasi kebijakan pendekatan ex-ante dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi langsung serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pendekatan ex-ante dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing di Indonesia belum berjalan sesuai dengan teori Edwards III (1980). Dilihat dari keempat dimensi, yaitu dimensi komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan disposisi tidak ada satu dimensi pun yang telah sesuai dengan Teori Edwards III. Selain itu, penegakkan hukum pada kebijakan pendekatan ex-ante di Indonesia tidak berjalan optimal akibat pemeriksa pajak di Indonesia menggunakan post audit."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fithri Nur Rohmah
"Penelitian ini membahas mengenai analisis Penerapan Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam Pemeriksaan Pajak Sehubungan dengan Berlakunya Pendekatan Ex-ante dalam Penyusunan Dokumentasi Transfer pricing. Di mana pasca berlakunya pendekatan ex-ante sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016, terdapat dua pendekatan yang dipakai oleh Pemeriksa yaitu ex-ante dan ex-post, sedangkan pedoman penyusunan dokumentasi transfer pricing yang berlaku saat ini mewajibkan wajib pajak untuk menyusun dokumentasi transfer pricing menggunakan metode ex-ante. Sehingga kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, baik antar Pemeriksa Pajak maupun antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak mengenai pendekatan yang seharusnya digunakan dalam Pemeriksaan pajak, apakah ex-ante atau ex-post. Oleh karena itu melalui penelitian ini Penulis bertujuan untuk mencari tau pendekatan yang digunakan oleh Pemeriksa pajak dalam menerapkan TNMM sehubungan dengan berlakunya pendekatan ex-ante dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing ditinjau dari asas kepastian hukum dan biaya kepatuhan pajak.
This study focusses on the analysis of Transactional Net Margin Method (TNMM) Implementation in Tax Audit Regarding the applicable of Ex-ante Approach in the Formulation of Transfer pricing Documentation. After the applicable of the ex-ante approach as regulated in PMK-213/2016, there are two approaches used by Tax Auditor namely ex-ante and ex-post, while the guidelines for preparing transfer pricing documentation currently require taxpayers to prepare transfer pricing documentation using the ex-ante method. So that the condition has the potential to cause differences of opinion, between the Tax Auditor and between the Tax Auditor and the Taxpayer regarding the approach that should be used in the tax audit. Therefore, through this study the author aims to find out the approach used by tax auditors in implementing TNMM in connection with the ex-ante approach in preparing transfer pricing documentation in terms of the principle of legal certainty and tax compliance costs."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jesselyn Audrye Fun
"Skripsi ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan dokumentasi transfer pricing berdasarkan ketentuan terbaru di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pihak Wajib Pajak dan pihak pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini ditentukan oleh dua hal yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi yang jika dilihat dari keduanya belum secara keseluruhan terpenuhi sehingga terdapat masalah-masalah yang timbul dalam pengimplementasiannya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan pemerintah antara lain adalah keterbatasan sumber daya, kurangnya kepastian hukum hingga tingginya biaya-biaya yang dikeluarkan.

This thesis aims to analyze the implementation of the latest transfer pricing documentation policy in Indonesia as stipulated in Regulation of the Minister of Finance No. 213/PMK.03/2016 and the problems faced by the Taxpayer and the government in implementing the policy. The research method used in this study is qualitative method with data collection technique through literature study and field study. This research indicates that the implementation of this policy is determined by two things which are content of the policy and context of implementation which if seen from both has not been fully fulfilled, resulting problems arise in the implementation. The problems faced by both Taxpayer and government includes limited human resources, the lack of legal certainty also the high cost incurred"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Indri Putri Victris
"Skripsi ini membahas mengenai implemetasi kebijakan transfer pricing documentation antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di Indonesia. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan yang selama ini berjalan di Indonesia dilihat dari faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor disposisi, dan faktor struktur birokrasi. Adapula hambatan dari sisi Direktorat Jendral Pajak dan sisi Wajib Pajak serta upaya yang dilakukan pihak Direktorat Jendral Pajak untuk memaksimalkan kebijakan ini agar berjalan secara efektif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kulitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif didapat melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah permasalahan sumber daya yang masih belum memadai sehingga menjadi penghambat dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Waktu yang dibutuhkan cukup panjang bagi para implementator untuk benar-benar dapat memahami tentang transfer pricing di Indonesia sehingga regulasi kebijakan ke depan menjadi lebih baik adanya.

This thesis discusses about the implementation of policies transfer pricing documentation between related party in Indonesia. The subject of this research is how the policy implementation viewed from the communication factor , resource factor , disposition factor, and factor structure of the bureaucracy. There is also resistance and efforts used to maximize this policy to work effectively. Research method used in the research is qualitative approach with qualitative analysis. Qualitative data is gathered from literature study and in-depth interview. Based on research, problem resource was still not sufficient to become an obstacle in implementing this policy. Need for a long time still for the implementator to truly be able to understand about transfer pricing in Indonesia so that regulatory policy forward for the better it is."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nesia Ratna Sari Dewi
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas implementasi kebijakan pembuatan dokumen penentuan harga transfer dengan menggunakan teori ease of administration dan membahas hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak dan petugas pajak terkait pembuatan kebijakan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwakebijakan pembuatan dokumen penentuan harga transferbelum ease of administration karena belum sepenuhnya indikator dipenuhi. Indikator ease of administration yang sudah dipenuhi yaitu hanya tentang kepastian dasar hukum ketentuan pembuatan dokumen penentuan harga transfer yang merupakan salah satu indikator dari asas kepastian hukum. Dalam pelaksanaan PMK No. 213/PMK.03/2016 terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak dan petugas pajak Direktorat Jenderal Pajak . Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak yaitu terkait kurangnya sumber daya, data sulit dikumpulkan, akses informasi terbatas, dan data pembanding sulit dicari. Sementara hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada umumnya pengetahuan harga transfer di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang relatif minim dibandingkan dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan sulitnya pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan PMK No. 213/PMK.03/2016.

ABSTRACT
This script discusses the implementation of transfer pricing documentation policy using ease of administration theory and discusses obstacles faced by taxpayers and tax officers related to the policy making. This research is a descriptive quantitative research. The result of this study proves that the transfer pricing documentation policy has not been ease of administration because not yet fully indicator is fulfilled. The ease of administration indicator that has been fulfilled is only about the tax laws of the transfer pricing documentation which is one of the indicators of the principle of certainty. In the implementation of PMK No. 213 PMK.03 2016 there are obstacles faced by taxpayers and tax officers Directorate General of Taxes . The constraints faced by the taxpayer are related to lack of resources, difficult data collected, limited information access, and comparison data difficult to find. While the obstacles faced by the Directorate General of Taxes are generally knowledge transfer pricing in Small Tax Office is relatively minimal compared with the Large Tax Office and the difficulty of supervision in the implementation of PMK No. 213 PMK.03 2016."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Pratiwi Bulkaini
"Pada praktiknya masih ditemukan perusahaan yang membuat dokumen transfer pricing dengan cara ex-post yakni setelah transaksi afiliasi dilakukan atau setelah berakhirnya tahun pajak. Salah satu bentuk sengketa pajak pada transfer pricing yakni Otoritas Pajak menganggap bahwa penggunaan data pembanding internal PT X tidak ex-ante. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pendekatan ex-ante dalam pertimbangan penentuan data pembanding internal yang sesuai pada penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha di Indonesia dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada PT X Tahun 2019 sesuai dengan pendekatan ex-ante menggunakan data pembanding internal. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan studi literatur dan studi lapangan (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pendekatan ex-ante dalam pertimbangan penentuan data pembanding internal berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) di Indonesia masih memiliki ketidakpastian sehingga terdapat berbagai alternatif dalam penerapannya. Wajib Pajak menggunakan celah hukum untuk menerapkan pendekatan ex-ante dalam pertimbangan data pembanding internal untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) transaksi afiliasinya. Di sisi lain, penerapan pendekatan ex-ante dengan menggunakan data pembanding internal menunjukkan bahwa transaksi afiliasi PT X tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. PT X menggunakan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode RPM yang menunjukkan transaksi pembelian dan penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan PT X tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut pada transaksi pendapatan agen komisi PT X telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada divisi chemical, forest, dan transport sedangkan pada divisi lifestyle transaksi dengan pihak afiliasi dinyatakan tidak wajar.

In practice, it is still found that companies make transfer pricing documents using the expost method, namely after the affiliate transaction is carried out or after the end of the tax year. One form of tax dispute on transfer pricing is that the Tax Authority considers that the use of PT X internal comparable data is not ex-ante. The purpose of this study is to analyze the implementation of the ex-ante approach in considering the determination of appropriate internal comparable data on the application of the arm’s length principle in Indonesia and the application of the arm’s length principle at PT X in 2019 under the ex-ante approach using internal comparable data. The research was conducted with a qualitative approach and data collection techniques with literature studies and field studies (interviews). The results of this research indicate that the application of the exante approach in determining internal comparison data based on the arm's length principle in Indonesia still has uncertainty, so there are various alternatives to its application. Taxpayers use legal loopholes to apply an ex-ante approach in considering internal comparative data to test affiliated transactions' arm's length principle. On the other hand, the application of the ex-ante approach using internal comparison data shows that PT X's affiliated transactions are not in accordance with the principles of fairness and business practice. PT X uses an analysis of the arm's length principle commons using the RPM method, which shows that the buying and selling transactions to affiliates conducted by PT X are not in accordance with the arm's length principle. Furthermore, in the commission agent income transaction, PT X has applied the arm's length principle in the chemical, forest, and transport divisions, while in the lifestyle division, transactions with affiliates are declared unreasonable."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes
"Penelitian ini membahas mengenai implikasi Aksi Base Erosion and Profit Shifting Nomor 13 dalam Regulasi Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Implikasi Aksi BEPS 13 dalam regulasi dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016, di antaranya adalah bertambahnya compliance cost yang harus ditanggung Wajib Pajak. Implikasi Aksi BEPS 13 dalam regulasi dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016 juga terlihat dari pengadopsian beberapa ketentuan baru yaitu penggunaan dokumentasi tiga tingkat three-tiered documentation , penggunaan pendekatan arm's length price setting atau ex-ante basis, nilai threshold atau ambang batas yang baru, pengaturan kerangka waktu ketersediaan dokumentasi transfer pricing, dan penggunaan bahasa dalam dokumentasi transfer pricing. Untuk mengurangi cost of compliance yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, dibutuhkan simplification measures berupa safe harbors yang mengatur jenis-jenis transaksi afiliasi tertentu saja yang diwajibkan untuk menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing seperti jenis transaksi afiliasi yang berpotensi melakukan penghindaran pajak.

This study focuses on the implications of Base Erosion and Profit Shifting Action Number 13 in transfer pricing documentation regulation in Indonesia. The research method used in this study is descriptive qualitative with qualitative data analysis technique. The implication of BEPS Action 13 in transfer pricing documentation regulation as stipulated in PMK 213 2016 is the increase of compliance cost that must be borne by Taxpayer. The other implication of BEPS Action 13 in transfer pricing documentation regulation as stipulated in PMK 213 2016 is the adoption of several new provisions, such as the use of three tiered documentation, the use of arm 39 s length price setting approach or ex ante basis, the use of new thresholds, the time frame of the availability of transfer pricing documentation, and the use of language in transfer pricing documentation. To reduce the cost of compliance that must be borne by Taxpayer, it is necessary to set out simplification measures in the form of safe harbors arranging certain types of affiliated transactions that are required to prepare transfer pricing documentation such as affiliated transaction that has the potential to do tax avoidance."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Abdul Aziz
"Terhitung sejak 2008 hingga dikeluarkannya PER 32/PJ/2011, transaksi afiliasi yang melebihi threshold harus dipersiapkan dokumentasi transfer pricing dan menjadi beban disisi Wajib Pajak. Ditengah belum meratanya pengetahuan mengenai dokumentasi transfer pricing serta regulasi terkait transfer pricing yang dirasa belum cukup komprehensif sebagai rujukan di Indonesia, hal ini akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap beban kepatuhan.
Penelitian ini membahas biaya kepatuhan Wajib Pajak dalam persiapan dokumentasi transfer pricing. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif dengan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan terpenuhinya indikator biaya kepatuhan oleh wajib pajak namun dengan pemenuhan yang berbeda-beda atas kriteria dari indikator yang dijabarkan kepada wajib pajak.

As from 2008 until the issuance of PER 32/PJ/2011, affiliate transactions that exceed the threshold should be prepared transfer pricing documentation and it will be a burden by taxpayer. In conditions which lack of knowledge about transfer pricing documentation and regulation related to transfer pricing are not comprehensive enough as a guidance in Indonesia, that’s will be indirectly affect to tax compliance.
This study discusses tax compliance cost in the preparation of transfer pricing documentation. The approach used in this study is quantitative with descriptive method.
Results of this showed the fulfillment of the indicators of compliance costs by taxpayers but any different fulfillment of criteria from compliance cost indicators had set out by taxpayers.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47522
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mikail Jaman
"Tesis ini meneliti ketentuan analisa kesebandingan pada ketentuan perpajakan transfer pricing di Indonesia dengan membandingka n ketentuan analisa kesebandingan di Indonesia dengan ketentuan Amerika Serikat dan India serta rekomendasi OECD, Penelitian juga menganalisa kesesuaian regulasi terkait analisa kesebandingan di Indonesia dengan asas-asas perpajakan (four maxims) serta kesesuaian ketentuan analisa kesebandingan antara Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-43/PJ/2010) dengan ketentuan pelaksanaan pemeriksaan (S-153/PJ.04/2010). Penelitian berbentuk dekriptif kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan nara sumber dari pihak fiskus. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek-aspek di dalam ketentuan analisa kesebandingan (faktor-faktor, data pembanding, kewajiban, dokumentasi, sanksi) pada ketentuan perpajakan di Indonesia sudah mengikuti perkembangan dari best practice internasional walaupun belum terdapat ketentuan pelaksanaan yang rinci. Ditinjau dari kriteria safe harbour yang ada, ketentuan perpajakan terkait yaitu PER-43/PJ/2010 belum dapat mengakomodasi asas keadilan, kemudahan serta ekonomi baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Adapun untuk asas kepastian hukum sendiri, masih belum terakomodasi secara mutlak karena belum terdapat ketentuan pelaksanaanyang rinci dari analisa kesebandingan. Dengan belum tersedianya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan dokumentasi terkait transaksi hubungan istimewa menjadi hambatan dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban dokumentasi analisa kesebandingan sesuai PER-43/PJ/2010. Ketentuan PER-43/PJ/2010 telah sejalan S-153/PJ04/2010 di dalam aspek yang tercakup dalam kewajiban pelaksanaan analisa kesebandingan dan faktor analisa kesebandingan namun terdapat perbedaan dimana pada S-153/PJ/2010 terdapat permintaan data tertentu kepada wajib pajak dimana hal tersebut tidak diwajibkan pada PER-43/PJ/2010.

Purposes of this research are to conduct analysis of Indonesia tax regulations regarding comparability analysis in transfer pricing by comparing Indonesia regulations with relevant regulations in United States of America, India and OECD recommendation; to analyze relevant tax regulation related to comparability analysis with taxation principle (“four maxims”); and to analyze whether Director General Of Tax Regulation (PER-43/PJ/2010) is align with Directorate General of Tax Letter for Transaction Arm’s Length Examination (S-153/PJ.04/2010). This study is using descriptive qualitative method, which conducted by literature study and interview to obtain the primary information. The analysis results provide that the relevant aspects (comparability factor, period and data comparable, tax payer liability, documentation, and penalty) in comparability analysis regulations have follow with which regulated in international best practice. Refer to safe harbour provision in PER-43/PJ/2010, research conclude that PER-43/PJ/2010 is not accommodate principle of equity among tax payers who have affiliated transaction; ease of administration principle; and economics principle for fiscal authority and tax payers. Further, compliance of principle of certainty, is not completely accommodated, since procedural regulation of comparability analysis not issued yet, and furthermore, absence of Minister of Finance Regulation that regulated documentation related to affiliated transactions is a of constraint in provide certainty of law for tax payers in doing tax compliance to conduct comparability analysis and prepare its documentation refer to PER-43/PJ/2010. Research provide other results that Per-43/PJ/2010 is in line with S-153/PJ/2010 in liability scope to conduct comparability analysis and comparability factors. Research found a difference of tax payers liability which in S-153/PJ/2010 required tax payers to provide certain data which in PER-43/PJ/2010 this is not included in tax payers liabilities provision."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2011
T34657
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>