Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138449 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ronal Balderima
"ABSTRAK
Pembentukan dan Muatan materi peraturan perundang-undangan di bidang terorisme telah coba diatur dalam bentuk Perpu maupun dalam Undang-Undang. Pembentukan Perpu dilakukan karena hal ihwal kegentingan yang memaksa dimana belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait terorisme kemudian Perpu harus ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui proses pengesahan di DPR. Pembentukan Perpu terorisme telah melanggar prinsip negara hukum, melanggar hierarki norma hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan sehingga mengabaikan pertimbangan hak atas rasa aman dalam pembentukannya. Pembentukan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 telah memenuhi prinsip negara hukum, hierarki norma hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu meski tidak semua prosedur dapat terpenuhi dengan baik. Pembentukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 telah memenuhi prinsip negara hukum, serta telah memenuhi semua prosedur pembentukan Undang-Undang sebagaimana pengaturan yang berlaku. Materi muatan peraturan Perpu dan Undang-Undang pemberantasan terorisme belum memenuhi syarat-syarat muatan undang-undang yang baik dengan tidak terpenuhinya pengaturan hak atas rasa aman dalam hal yang menjadi sorotan adalah terkait defenisi dari terorisme yang multi tafsir, jangka waktu penahanan yang tidak memenuhi konvensi internasional terkait hak-hak sipil dan politik serta menyimpangi aturan KUHAP Indonesia, serta pelibatan kembali TNI dalam penindakan terorisme adalah tanda nyata bahwa pemenuhan hak atas rasa aman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G ayat 1 akan dapat terwujud. Politik hukum peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan terorisme di Indonesia yang dilaksanakan dari tahun 1998-2018 dalam hal pembentukannya dan materi muatan
telah mengabaiakan prinsip negara hukum, tidak tertib tata aturan perundang-undangan, serta dengan tidak mengindahkan hak atas rasa aman. Politik hukum peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana di bidang terorisme menunjukkan ketidaksuaian dengan Pasal 28G ayat 1 UUD Tahun 1945.

ABSTRACT
The formation and content of legislative material in the field of terrorism has been tried in the form of a Government Regulation in Lieu of Law or Law. The Government Regulation in Lieu of Law was formed because of a matter of urgency where there were no laws and regulations governing terrorism, then the Government Regulation in Lieu of Law had to be stipulated into a Law through the ratification process in the DPR. The establishment of Government Regulation in Lieu of Law on terrorism has violated the principles of the rule of law, violated the hierarchy of legal norms, the ordering of laws and regulations, thus ignoring the consideration of the right to a sense of security in its formation. The formation of Law No. 13 of 2003 has fulfilled the rule of law, the hierarchy of legal norms, the order of the laws and regulations that were in force at the time although not all procedures were fulfilled properly. Formation of Law Number 5 Year 2018 has met the principles of the rule of law, and has fulfilled all procedures for the formation of the Law as applicable regulations. The contents of Government Regulation in Lieu of Law and the Law on eradication terrorism have not fulfilled the requirements for a good law content with the non-fulfillment of the regulation of the right to security in the matter of concern is related to the definition of terrorism which has multiple interpretations, the period of detention that does not meet the convention international relations with civil and political rights and deviating from the Indonesian Criminal Procedure Code, and the reengagement of the TNI in the fight against terrorism is a clear sign that the fulfillment of the right to security as regulated in Article 28G paragraph 1 will not be realized. The legal policy of legislation in the field of eradication terrorism in Indonesia carried out from 1998-2018 in terms of its formation and material content has ignored the rule of law, disorganized rules and regulations, and with no regard
for the right to security. The legal policy of the laws and regulations eradicating criminal acts in the field of terrorism shows dissonance with Article 28G paragraph 1 of the 1945 Constitution."
Jakara: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Setiawan
"Ada banyak jenis badan intelijen di Indonesia yang mempunyai tujuan utama untuk mencegah negara dari berbagai ancarnan yang dapat mernbahayakan negara dan bangsa. Mereka hares menyelidiki fenomena ancaman sebelum ancaman tersebut mengancam keamanan nasional. Badan-badan intelijen tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BATS), Badan Intelijen Kepolisian (BIK), Badan Intelijen Imigrasi (BIM1), Badan intelijen Bea Cukai (BIBC), dan Badan Intelijen Kejaksaan Agung (BIKA). Masing-masing badan intelijen tersebut hams melakukan tugas untuk menjaga keamanan nasional dari berbagai ancaman sesuai dengan fungsinya. Di antara badan-badan intelijen ini, BIN merupakan koordinator bagi semua badan intelijen di Indonesia. Akan tetapi, aktifitas mereka tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan tidak adanya peraturan yang mengatur kewenangan mereka untuk menyelidiki suatu kasus, khususnya orang yang menjadi saksi.
Di satu pihak, badan-badan intelijen tersebut tidak dapat menyelidiki fenomena dari orang yang dituduh sebagai penjahat Dalam melaksanakan penyelidikan, badan-badan tersebut perlu menahan orang tersebut yang dalam hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Sementara penahanan yang dilakukan oleh badan-badan intelijen sangat berbeda dengan kewenangan untuk menahan yang dilakukan oleh polisi. Badan-badan intelijen tersebut perlu menahan seseorang untuk menyelidiki sejauh mans orang tersebut mempunyai hubungan dengan organisasi terorisme. Hal ini berarti bahwa badan-badan intelijen tersebut mencoba untuk menganalisis bahwa orang tersebut mempunyai jaringan komunikasi dengan anggotaangotanya di organisasi terorisme dalarn usaha mencegah orang tersebut dekat dengan jaringan mereka dan menyusun aktifitas teror. Sementara, polisi menahan orang untuk menyelidiki apakan orang tersebut bersalah dan rnengirinmya ke penjara.
Di pihak lain, aktifitas organisasi terorisme terlalu samar karena mereka mempunyai jaringan maya bahwa mereka dapat menyusun setiap ak-tifitasnya secara online. Karena terorisme terrnasuk dalarn kejahatan non-tradisional, adalah sukar untuk mengenaii aktifitas mereka tanpa ada penyelidikan yang teliti. Akan tetapi, penyelidikan yang dibuat oleh Badanbadan Intelijen cenderung dituduh melanggar hak asasi manusia, seperti penahanan, memaksa orang untuk mengaku, mengancam, dan lain-lain upaya untuk mengumpulkan inforrnasi keberadaan organisasi mereka.
Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang menjadi dasar dari aktifitas Badan Intelijen tersebut diperlukan. Selain itu, perlu untuk memperbaiki semua struktur badan intelijen yang kini ada Selama ini, snaktur badan intelijen cenderung menunjukkan kewenangan mereka sendiri. Contoh, Badan Intelijen Kepolisian dan Badan Intelijen Stratejik TNT. Struktur ideal hams tidak berfokus pada sektor yang khusus tetapi harus mencakup seluruh sektor. Lebih lanjut, struktur tersebut harus menunjukkan kewenangan tertinggi dan aktifitas intelijen untuk mengawasi tiap-tiap aktifitas dari semua aktifitas intelijen. Struktur ini harus ada dalam peraturan yang akan dibuat. Di masa mendatang, peraturan ini dapat menjadi perlindungan yuridis untuk aktifitas badan-badan intelijen di Indonesia dalam usaha pemberantasan kejahatan terorisme.

Many kind of intelligent agencies in Indonesia have main goal in prevent state from many kind of threats which can endanger the state and the nations. They should investigate phenomena of threats before it become threats for national safely. The agencies are Badan Intelijen Negara (BIN, State Intelligent Agency), Badan Intelijen Strategis TNT (BALS, Strategic Intelligent Agency Indonesian Armed Forces), Badan Intelijen Kepolisian (BIK, Police Intelligent Agency), Badan Intelijen Irnigrasi (BIMI, Immigration Intelligent Agency), Badan Intelijen Bea Cukai (BIBC, Custom Intelligent Agency), and Badan Intelijen Kejaksaan Agung (BIKA, Supreme Persecutory Intelligent Agency), Each agency should do the task to maintain national safety from many kind of threats according to their functions. Among these agencies, BIN is a coordinator for all intelligent agencies in Indonesia However, their activity could not be accomplished as it should. It is because there is no regulation to manage their authority to investigate the case, especially person who become witness.
In one hand, the agencies could not investigate the phenomena from person who have been alleged a criminal. In doing investigation, the agencies need to arrest those person and it against the human right, of course_ Actually, arresting which done by the intelligent agencies is quite different to arrest done by the police. The agencies need to arrest person to investigate that how far this person has relations to the terrorism organization. It means that the agencies try to analysis that the person has network to communicate to their members in terrorism organization in order to prevent the person close to their network and arrange the activity of terror. Meanwhile, the police arrest person to investigate whether this person is guilty and put them into detention.
On the other hand, the activity of terrorism organization is too vague because they have a virtual network that they can arrange every single activity by online. As terrorism is included in non-traditional crime, it is difficult to identify their activity without any precise investigation. However, the investigation which is made by the Intelligent Agencies tend to be alleged against human rights, such as arresting, pushing someone to confess, threatening, and so on in order to gather information of their existence. There are no regulation for the Intelligent Agencies to develop their authority for gathering information. They need regulation which can give them authority to do what they need to do.
The finding of the observation show that the regulation which become based of the activity of the Intelligent Agencies is needed. Besides that, it is needed to be fix all the structures of the Intelligent Agencies which now available. For long time, the structures of the Intelligent Agencies tended to show their own authority. For example, Police Intelligent Agency and Strategic Intelligent Agency of Indonesian Armed Forces. The ideal structures should be no to focus on specific sector but should cover all sector. Furthermore, the structures should show the highest authority of intelligent activity to control each activity from all the intelligent activity. This structure should be in the regulation that will be made. In the future, this regulation can be a legal protection for the activity of the intelligent agency in Indonesia in order to war against terrorism.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T20238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Nanda Eka Dewi
"Konstitusi Indonesia sudah mengatur tentang sistem ketatanegaraan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem pemerintahan presidensial mengonstruksikan adanya saling kontribusi yang dilekatkan pada lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, salah satunya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Sistem Presidensial membawa konsekuensi bahwa kekuasaan Presiden tidak hanya berada dalam wilayah kekuasaan eksekutif saja tetapi juga menyentuh ranah di bidang peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sejatinya menjadi perihal penting sebagai instrumen untuk membangun kesejahteraan ekonomi dan masyarakat. Yang menyita atensi saat ini tren pembentukan peraturan perundang-undangan menemui beragam persoalan. Akar permasalahan yang ditemukan adalah ketiadaan suatu kelembagaan khusus untuk mengelola peraturan secara menyeluruh. Untuk itu, banyak bermunculan gagasan untuk mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan dengan membentuk kelembagaan khusus, dimana hal ini juga tertuang dalam ketentuan Pasal 99A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengakomodir pembentukan kementerian atau lembaga di bidang peraturan perundang-undangan. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum doktrinal dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang kemudian hasilnya akan diharapkan bertujuan memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan. Berangkat dari pembahasan, kebutuhan pembentukan kementerian di bidang peraturan perundang-undangan untuk menguatkan kelembagaan dan mensentralkan fungsi peraturan perundang-undangan secara satu pintu yang dikontrol langsung oleh Presiden. Solusi yang ditawarkan ialah membentuk Kementerian Koordinator Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari kabinet pemerintahan dengan fungsi pengendalian yang melekat kepadanya untuk membantu Presiden melaksanakan kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan melalui koordinasi secara fungsional.

The Indonesian Constitution has regulated the constitutional system as the basis for exercising the state power. The presidential system of government constructs mutual contributions attached to the executive and legislative institutions, one of which is establishing laws and regulations. The presidential system has the consequence that the power of the President is not only within the area of executive power but also touches the realm of laws and regulations. Laws and regulations have a vital role as instruments in building economic and social welfare. What draws attention is that the present trend in formulating laws and regulations encounters various problems. The core of the problem discovered is the lack of a specialized institution to administer rules in their entirety. Thus, many ideas have emerged to address the issues of laws and regulations by establishing specific institutions, as stated in Article 99A of Law Number 15 of 2019, which accommodates the formation of ministries or institutions in the field of laws and regulations. The research method used to write this thesis is doctrinal legal research with literature study data gathering methods to answer problems, with the expectation that the results will provide solutions or suggestions to address problems. Aside from the discussion, there is a need to establish a ministry in the field of laws and regulations to strengthen the institution and centralize the functions of laws and regulations in a one-stop directly overseen by the President. The solution offered is to establish a Coordinating Ministry for laws and regulations as part of the government cabinet with an inherent control function to assist the President in exercising power in the field of laws and regulations through functional coordination."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linah Handayani
"Tindakan efektif dalam mencegah dan memberantas aksi terorisme adalah memutuskan mata rantai pendanaan terorisme. Tesis ini membahas bagaimana informasi intelijen bermanfaat dalam mencegah pendanaan terorisme oleh Bank. Konsep yang dibahas dalam tesis ini adalah terorisme, dan pendanaan terorisme, sedangkan pembahasan teori meliputi teori organisasi, manajemen dan pengawasan, dan teori maupun konsep lain yang mendukung tulisan. Penelitian menggunakan paradigma postpositivisme dengan metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa bank dapat menggunakan informasi intelijen yang bersumber dari pemerintah ataupun lembaga internasional, asosiasi perdagangan dan industri, media massa, perusahaan riset swasta, maupun lembaga kajian dan riset. Selain itu integrasi informasi intelijen ke dalam sistem informasi manajemen dapat membantu Bank mencegah transaksi pendanaan terorisme. Maka pencegahan pendanaan terorisme pada bank dapat menjadi efektif apabila didukung oleh pengelolaan informasi intelijen yang tepat pada sistem informasi manajemen dan sumber daya manusia yang kompeten.

Effective action in preventing and combating acts of terrorism is to break the financing chain of terrorism. This thesis discusses how intelligence information is useful in preventing the terrorism financing by the Bank. The concepts discussed in this thesis are terrorism, and terrorism financing, while theoretical discussions include organizational, management and supervision, and other theories and concepts that support writing. The research used postpositivism paradigm with qualitative research method.
The results of the study found that banks may use intelligence information sourced from governments or international agencies, trade and industry associations, mass media, private research firms, as well as research institutions. In addition, integration of intelligence information into management information systems can help the Bank prevent terrorism financing transactions. So the prevention of terrorism financing in banks can be effective if supported by proper management of intelligence information on competent management information systems and human resources.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monica Resinta
"Terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga harus ditangani dengan cara yang luar biasa juga. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memberikan peran bagi Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana dari pasal tentang pelibatan TNI tersebut masih dalam tahap penyusunan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan tentang tindak pidana terorisme, TNI, Polri dan BNPT. Pemisahan peran dan wewenang antara TNI, Polri dan BNPT dalam penanganan tindak pidana terorisme harus jelas, begitu juga batasan tentang tindakan yang dapat dilakukan oleh TNI dalam menangani terorisme dan bentuk tindak pidana terorisme yang memerlukan keterlibatan TNI. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia akan menggunakan konsep pencegahan, penindakan dan pemulihan. Adapun peran TNI sealama ini dalam menangani tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan tugas perbantuan kepada Polri, apabila situasi diluar kapabilitas Polri maka TNI dapat bertindak. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan leading sector dalam koordinasi antar lembaga penanggulangan terorisme di Indonesia.

Terrorism is an extraordinary crime, so it must be handled in an extraordinary way too. Law Number 5 Year 2018 provides a role for TNI in handling criminal acts of terrorism in Indonesia. The Presidential Regulation as the implementing regulation of the article on TNI involvement is still in the drafting stage. The method used is normative legal research by reviewing the regulation on criminal acts of terrorism, TNI, Polri, and BNPT. Separation of roles and authority between TNI, Polri and BNPT in handling terrorism must be clear, as well as restrictions on actions that can be taken by TNI in handling criminal acts of terrorism and forms of criminal acts of terrorism that require TNI  involvement. The involvement of TNI in handling criminal acts of terrorism in Indonesia will use the concepts of prevention, repression and recovery. As for the role of the TNI in handling criminal acts of terrorism in Indonesia at this time, it’s a duty of assistance to Polri, if the situation is beyond the capability of the Polri, TNI will act. The National Counter Terrorism Agency (BNPT) is the leading sector in coordination between counter-terrorism institutions in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52401
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sidajaya Barus
"Pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme merupakan sebuah bahasan yang sangat jarang untuk dibicarakan khalayak umum. Pembahasan mengenai pengelolaan aset ini patut menjadi perhatian oleh pemerintah, karena Indonesia secara keseluruhan masih menjadi sarang atau tempat berkumpulnya organisasi teroris dan operasi terorisme. Pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme ini dapat menjadi sumber daya yang berharga bagi negara untuk melawan tindak pidana terorisme dengan melakukan penelusuran mengenai mekanisme aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terorisme. Pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme ini secara tersirat juga menjadi alat bagi negara untuk membantu memulihkan keadaan yang sudah dirusak oleh tindak pidana terorisme. Dalam melaksanakan pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme. Terdapat beberapa hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pengelolaan aset rampasan. Hal yang wajib diketahui adalah bagaimana cara mengetahui aset rampasan tersebut terkait dengan tindak pidana terorisme. Urgensi untuk mengetahui bahwa aset rampasan tersebut terkait dengan tindak pidana terorisme adalah untuk mengetahui langkah apa yang akan dilakukan pemerintah dalam hal mengelola aset yang sudah dirampas tersebut. Selanjutnya, akan dijelaskan mengenai peraturan yang terdapat Indonesia dan juga pada dunia Internasional mengenai pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme. Beberapa peraturan yang akan dituliskan ini akan dijelaskan secara jelas dan rinci, karena sering terjadi kesalahan penerapan peraturan dan kewenangan antar lembaga dan institusi negara. Terakhir, pembahasan yang akan dibawa adalah tentang peran PPATK dalam pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme.  Peran PPATK akan menjadi vital dalam pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Penelitian ini juga akan membahas mengenai bentuk kolaboratif dan tingkat efektivitas yang dipunyai oleh PPATK dalam melaksakan pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme di Indonesia.

The management of confiscated assets in terrorism criminal acts in Indonesia is a topic that is rarely discussed by the general public. The discussion on the management of these assets deserves the attention of the government, as Indonesia continues to be a breeding ground or gathering place for terrorist organizations and operations. The management of confiscated assets in terrorism criminal acts can be a valuable resource for the country to combat terrorism by tracing the mechanisms through which these assets are linked to terrorism criminal acts. Implicitly, the management of confiscated assets in terrorism criminal acts also serves as a tool for the state to help restore the damage caused by terrorist activities. In carrying out the management of confiscated assets in terrorism criminal acts, there are several important factors that need to be known before proceeding with asset management. One crucial aspect to be aware of is how to determine the connection between the confiscated assets and terrorism criminal acts. Understanding whether the confiscated assets are related to terrorist activities is essential to determine the government's course of action in managing the seized assets. Furthermore, the regulations in Indonesia and the international community regarding the management of confiscated assets in terrorism criminal acts will be explained. These regulations will be discussed in a clear and detailed manner, as there are often errors in the implementation of regulations and the delineation of authority between government agencies and institutions. Lastly, the role of the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK) in the management of confiscated assets in terrorism criminal acts will be addressed. The role of PPATK is vital in managing the confiscated assets in accordance with its functions and authorities. This research will also explore the collaborative efforts and effectiveness levels demonstrated by PPATK in implementing the management of confiscated assets in terrorism criminal acts in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nobel Hiroyama Reppie
"Tesis ini membahas ancaman dan kerawanan Indonesia terhadap terorisme, terutama penyebaran narasi radikal dan atau terorisme, serta mengajukan model kontra narasi sebagai strategi dalam bidang pencegahan ancaman terorisme di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menganalisis ancaman, dan kerentanan, dan skenario untuk penguatan dan usulan pembentukan model sebagai sistem deteksi dini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ancaman narasi radikal atau terorisme di Indonesia berada pada posisi yang tinggi, diikuti dengan tingkat kerentanan Indonesia yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan kontra narasi dan dilakukan penguatan terhadap strategi tersebut, serta diperlukan suatu model yang berlaku nasional sebagai dasar acuan

This thesis discusses the level of threats and vulnerabilities of Indonesia against terrorism, especially the spread of radical and or terrorism narratives, as well as propose a model of counter narrative as the strategy in the field of prevention in order to tackle the threat of terrorism in Indonesia. This study used a qualitative approach, to analyze the threats and vulnerabilities, as well as a scenarios for strengthening and proposed the establishment of a model as an early warning system. The results of this study indicate that the threat of radical or terrorism narratives in Indonesia is at a high level, followed by a high degree of vulnerability in Indonesia. Hence, it is necessary to apply the counter-narratives, and to strengthen the counter narative strategy, as well as we need a model that applicable nationwide as a platform."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2016
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Virza Roy Hizzal
"Dikotomi antara perlunya tindakan tegas dalam memberantas terorisme dengan kewajiban melindungi HAM yang tidak bisa dinafikan begitu saja, menimbulkan diskursus di kalangan akademisi, praktisi, stake holder, pemerintah maupun pembuat udang undang yang tak kunjung menemukan persepsi sama dalam menghadapi bahaya terorisme. Keberagaman dari unsur "cara" teroris dalam melaksanakan aksi dan tujuannya, membuat perlunya suatu bentuk definisi yang mampu meng-cover unsur-unsur tindak pidana terorisme secara komprehensif Terorisme dari sudut pandang pelaku atau aktor, tidak saja. dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh negara (state terrorism). Pernyataan ini diambil dari realita bahwa terhadap sesuatu yang menimbulkan peristiwa teror (adanya ancaman, intimidasi, rasa ketakutan, tidak aman, dan lain-ain), dapat diakibatkan oleh upaya massive yang gencar dilakukan pemerintah dalam memberantas terorisme. Kebijakan yang dituangkan dalam suatu produk perundang-undangan merupakan acuan bagi pelaksananya dalam menjalankan apa yang telah digariskan sesuai dengan normanorma yang berlaku. Akan tetapi, ada kalanya suatu peraturan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan, maupun tidak sejalan dari tujuan semula ketika peraturan tersebut dilaksanakan. Bahkan tidak jarang terjadi penyimpangan maupun salah penafsiran dari apa yang telah digariskan oleh peraturan tersebut akibat tidak dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak memparhatikan aspek historis, sosiologis, maupun yuridis yang ada pada masyarakat Kebijakan dalam penanggulangan terorisme, tidak boleh hanya memandang bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditumpas sampai ke akar-akarnya. Ada hal lain yang harus diperhatikan secara kompleks, terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi korban akibat "perang melawan terorisme" tersebut. Sebenamya, pihak yang paling rentan menjadi korban dari "histeria" terorisme adalah masyarakat. Oleh karena itu, bagaimanapun hebatnya penggalangan opini maupun kebijakan reprrssive dalam memberantas terorisme, tidaklah boleh mengabaikan rasa aman dan kebebasan masyarakat itu sendiri. Proses penyelidikan dan penyidikan, sebagai pintu gerbang dalam pemberantasan terorisme, merupakan hal yang paling rentan terjadinya pelanggaran HAM data kesewenang-wenangan aparat (abuse of power). Selain itu, undang-undang anti-terorisme juga membuka intervensi badan intelijen yang nota bene bukan badan yudisial, dengan melegitimasi laporan intelijen sebagai bukti permulaan. Hak Asasi Manusia yang melekat secara indivual pada setiap orang, tidak memandang perlu atau tidaknya terorisme diberantas, akan tetapi hak-hak tersebut merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pengemban tanggung jawab negara. Begitu pula dengan hak-hak tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme. Masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme juga mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan sesuai dengan standar HAM yang berlaku secara universal. Oleh karena itu yang sangat penting untuk dijadikan agenda utama bagi negara kita adalah bagaimana kebijakan pengaturan tindak pidana terorisme harus berada dalam dua titik keseimbangan, yakni keselarasan antara prinsip "security" dan "libertty''.

Dichotomy between necessary acts of force in fighting terrorism with the obligation to protect Human Rights (HR) cannot be easily ignored, and have created discourse among academic, practitioners, stakeholder, government and legislator and policy maker. Until now they still can find the same perception in facing the danger of terrorism. The variety of element "way" of terrorist in mode of their action and their aim, make important to have one definition that can covered elements on came of terrorism comprehensively. Terrorism from point of view terrorists or actor, can be viewed that terror is not only can conduct by individual or group, but also conduct by State (state terrorism). This statement is taken from reality that things that can create condition of terror (presence of treat, intimidation, fear, insecure, etc) can be caused by massive efforts that has been rapidly done by government to fight against terrorism_ Regulation policy is the reference for operational act on what have been accepted as norms. Although sometimes, a rule or regulation cannot accustomed with what have been goal to, and also disharmony with the primary aim on how to be conducted. And it is not rare that deviant or wrong interpretation from what have meant to be by the regulation is caused by unprepared regulation or without fully considering historical aspect, sociology, and existed jurisdiction in society. Policy to over come terrorism cannot only by viewing that terrorism is extraordinary crime, but also have to be eliminate from its roots. There is other things that have to be concern, as complexity of it, specially in related with society rights that can be in any time to be a victim cause by "war against terrorism. Actually the most vulnerable victim of "hysteria" terrorism is society. Because of that, no matter how great opinion maker and repressive policy to abolish terrorism, it cannot be practice by ignore security and freedom of society. The investigation process and crime scene investigation, as one gate to eliminate terrorism, and can be a vulnerable space for HR violation and abuse of power by apparatus_ Beside, Anti Terrorism Law can open way to board intelligent to intervene, while this is not a judicial board. Where legitimate report from intelligent body is accept as preliminary evident Human Rights embedded individually with everyone, regardless necessary or not necessary that terrorism ought to eliminate, it is absolutely government responsibility to fulfill its rights. It is also the rights of suspect/convicted crime of terrorism. Society can be at anytime suspect/convict crime of terrorism have to be treated equally according to universal HR standard. By that guarantee it is important that primary agenda for our State to ensure that regulation policy on terrorism crime stay in two point of balance, a principle harmony of "security" and "liberty"."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Ansari
"Tesis ini membahas sekuritisasi isu terorisme di Australia pasca kejadian terorisme pada 11 September 2001 atau lebih dikenal dengan peristiwa 9/11. Penelitian ini akan memberikan gambaran proses dari fenomena sekuritisasi isu terorisme Australia yang kemudian digunakan untuk menganalisis tujuan dari sekuritisasi tersebut dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif secara deduktif dengan data-data sekunder. Kerangka analisis yang digunakan dalam tesis ini adalah kerangka sekuritisasi isu. Kerangka sekuritisasi menjelaskan proses konstruksi ancaman dan justifikasi ancaman melalui mekanisme speech act yang dilakukan oleh aktor sekuritisasi (securitizing actor) kepada audiens (audience) yang dibantu oleh kondisi pendukung (facilitationg condition).
Dalam kajian sekuritisasi, ada empat komponen sekuritisasi yang terlibat dalam proses speech act antara lain; ancaman nyata (existential threat), objek referensi (referent object), situasi darurat (emergency situations) dan tindakan khusus (extraordinary measures). Kajian sekuritisasi kemudian akan dianalisis untuk memberikan penjelasan tentang tujuan sekuritisasi dengan konsep strands of securitization. Hasil penelitian secara umum menunjukkan keberhasilan sekuritisasi yang dilakukan oleh Perdana Menteri John Howard dan jajaran pemerintahannya sebagai aktor utama dalam sekuritisasi melalui mekanisme speech act.
Sekuritsasi isu terorisme terjadi dipengaruhi oleh adanya berbagai isu sebagai kondisi pendorong seperti kejadian 9/11, Bom Bali, pemilu di Australia, invasi Afghanistan dan Irak, hingga kemunculan terorisme domestik berbasis jihadis yang dikenal dengan istilah Home-Grown Terrorist (HGT). Selanjutnya keberhasilan proses tersebut menjawab tujuan utama dari proses yaitu untuk mengkonstruksikan ancaman terorisme sebagai agenda keamanan, inisiatif kontra-terorisme untuk memitigasi ancaman di masa depan, fungsi deterrence untuk menghalau tindakan terorisme berkembang di Australia, dan menciptakan mekanisme kontrol terhadap isu terorisme di Australia.

This thesis discusses about securitizations of terrorism in Australia post September 11, 2001 terrorist attack or broadly known as 9/11. The purposes of this study are to describe securitization on the matter of terrorism in Australia and analyze the purposes of securitization occured in the first place. This study utilizes a deductive analysis of qualitative methods supported by secondary data. The analytical framework of this study uses the securitization theory.
The securitization study initially focused on designation of threat and justification of an action with speech act mechanism by the securitizing actors towards the audience under the facilitating condition applied. In the securitization theory, there are four components of securitization involved in the speech act mechanism such as; existential threat, referent object, emergency situations and extraordinary measures. The discussions about securitization will help the study to conclude the objectives securitization on terrorism happened within the strands of securitization model.
This study argues that the successful securitization conducted by Prime Minister John Howard and his cabinet as the main actor of securitization affected by certain phenomena such as; 9/11, Bali Bombing, Australian Elections, Afghanistan and Irak Invasion, and jihadis domestic terrorisme known as Home Grown Terrorist (HGT). It also answers the purpose of the securitization for constructing the threat for security agenda, preemptively building the counter-terrorisme initiative to mitigate terrorism threat in the future, creating the detterence effect, and lastly to gain control over terrorism issue in Australia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
T55362
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Setiawan S. Dj
"Penanganan terorisme selama ini hanya dilakukan oleh pemerintah melalui pendekatan hukum semata. Belum ada kebijakan yang jelas untuk melakukan langkah preventif dan rehabilitasi terhadap tahanan terorisme. Pemerintah sampai saat ini belum memiliki kebijakan deradikalisasi terorisme yang jelas untuk melakukan pembinaan kepada para tahanan terorisme selama berada di penjara maupun selepas mereka keluar dari penjara. Pengertian deradikalisasi disini adalah proses meyakinkan para ekstremis untuk meninggalkan penggunaan kekerasan (radikal).
Berdasarkan permasalahan diatas, maka pertanyaan penelitian dalam tesis yang digunakan untuk menjawab masalah tersebut yaitu program deradikalisasi terorisme seperti apakah yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan kerangka teori terorisme, latar belakang dan sebab dari tindakan terorisme, kontra terorisme, Pendekatan hard power, soft power dan teori-teori berkenaan dengan deradikalisasi terorisme. Thesis ini juga melakukan perbandingan program deradikalisasi di sembilan negara untuk mengetahui perbedaan dan kesamaan program deradikalisasi di sembilan negara tersebut. Wawancara dan observasi langsung ke lapangan dilakukan untuk mengetahui program deradikalisasi yang telah dilakukan di institusi-institusi pemerintah.
Hasil analisa penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini tidak ada program deradikalisasi yang komprehensif untuk mencegah terulang kembali tindakan kekerasan terorisme. Tidak ada program lintas departemen yang bersinergi untuk melakukan tindakan deradikalisasi ini. Desk Khusus Pemberantasan Terorisme tidak mampu melakukan langkah-langkah deradikalisasi yang efektif dikarenakan keterbatasan wewenang dan dana.
Penelitian ini menyarankan pembentukan Badan Khusus Deradikalisasi Terorisme yang bertugas untuk melakukan deradikalisasi dalam spektrum luas (deideologisasi pada masyarakat) dan deradikalisasi pada para tersangka pelaku terorisme. Badan Khusus Deradikalisasi Terorisme ini merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Strategi yang digunakan oleh Badan ini untuk melakukan pencegahan tindakan kekerasan terorisme dibagi dalam tiga tahapan. Yang pertama yaitu tindakan pencegahan yang ditujukan kepada masyarakat luas dengan tujuan agar tidak ada lagi yang terkena paham radikal. Kemudian yang kedua adalah penanganan terhadap tersangka teroris yg sudah tertangkap dan dipenjarakan agar dapat mau menghentikan tindakan terorisnya. Dan yang ketiga adalah membahas upaya yang akan dilakukan kepada tersangka teroris yang sudah bebas dari masa tahanan.

The present study set out from the condition that Indonesia does not have the deradicalisation of terrorism program in order to prevent terrorism. Terrorism until now is only carried out through the legal approach only. The govemment does not have the policy that is clear to carry out the preventive step and rehabilitation against terrorism resistance. The definition of deradicalisation here is the convincing process of the extremists to leave the use of the violence (the radicai). Based on the problem above, then the research question in this thesis is what is the best deradicalitation of terrorism program that can be applied in Indonesia.
This research uses the framework of the theory of terrorism, the background and the cause of terrorism action, contra terrorism, the hard power approach, soft power approach and theories in connection with deradicalisation of terrorism. This thesis also carry out the comparison program of deradicalisation in nine countries to know the differences and the similarities of the deradicalisation program in that countries. The interview and direct observation are also carried out to know the deradicalisation program that was carried out in government institutions.
Results of the analysis of this research show that at this time the governement still does not have the deradicalisation program that is comprehensive to prevent the terrorism action. There is no cross-department program that carry out the action of deradicalisation of terrorism. Counter-Terrorism Coordinating Desk cannot carry out steps of deradicalisation that is effective because the limitations of the authoritation and the funding. This research suggests the formation the Organization of Deradicalisation of Terrorism that is assigned to do deradicalisation in wide spectrum (deideologisation to the radical community) and deradicalisation to the suspects in the perpetrators of terrorism. The strategy that is used by this organization are divided into three stages. There are prevention, rehabilitation and reintegration.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T26870
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>