Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61811 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adoniati Meyria Widaningtyas
"ABSTRAK
Sekolah sebagai mini society yang multidimensi karena berkumpul orang-orang dari latar belakang sosial, ekonomi, agama, dan bahkan budaya yang berbeda. Perbedaan terkadang menimbulkan konflik antar peserta didik, mulai dari sendagurau hingga mengarah pada bullying, perkelahian, tawuran bahkan kekerasan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan akan suasana dan lingkungan yang damai tidak hanya ada di daerah-daerah konflik tetapi juga di daerah-daerah tanpa konflik bahkan dilingkungan pendiidkan, lingkungan di mana harusnya konflik apalagi dengan kekerasan tidak terjadi. Tulisan ini hendaknya memberikan perspektif lain dalam penanganan konflik dan berbagai tindakan seperti bullying, diskriminasi, intoleransi, tawuran dan juga kekerasan yang terjadi disekolah dengan mengedepankan aspek pencegahan. salah satu bentuk pencegahan adalah dengan mengembangkan budaya damai (Peace Culture) di sekolah melalui pendidikan perdamaian (Peace Education) dan pendidikan HAM ( Human Rights Education) yang bertujuan membangun pemahaman dan kesadaran siswa dan seluruh unsur komunitas sekolah tentang perbedaan yang menyatukan (unity by diversity), nilai-nilai perdamaian (peace values), nilai-nilai HAM (human rights values) dan multikulturalisme. sekolah ramah HAM menjadi sebuah wadah bagi pengembangan budaya damai yang menerapkan nilai-nilai hak asasi manusia. Budaya sekolah sebagai daerah kunci keempat dari sekolah ramah HAM turut pula menjadi komponen utama pendidikan perdamaian. pendidikan perdamaian yang diajarkan disekolah diharapkan akan menghadiri perilaku damai dengan menghargai hak asasi orang lain, sehingga akan membentuk kultur damai yang menjunjung tinggi hak asasi dan martabat manusia"
Jakarta : Komnas HAM , 2018
300 JHAM 14 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mimin Dwi Hartono
"ABSTRAK
Pendidikan HAM dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan, dan penyebaran informasi yang bertujuan membangun budaya universal menganai HAM. Pendidikan HAM yang efektif tak hanya memberikan pengetahuan tentang HAM dan mekanisme melindunginya, tetapi juga mengambangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk mendorong, mempertahankan dan mengimplementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini memaparkan perjalanan dari pelaksanaan fungsi pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM selama periode 2012-2017, evaluasi, dan rekomendasi. sepanjang lima tahun terakhir, subkomisi pendidikan dan penyuluhan telah melakukan berbagai bentuk kegiatan, meliputi pelatihan, Training of Trainers (ToT), penyuluhan, Kampanye, pameran, pengelolaan website dan media sosial, serta kegiatan kerja sama. secara garis besar, refleksi kegiatan selama lima tahun dipaparkan dibawah dengan membaginya menjadi dua periodisasi, yaitu 2012-2014 dan 2015-2017."
Jakarta : Komnas HAM, 2018
300 JHAM 14 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Hak asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 2001
323.1 DIM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sofian Munawar Asgart
"Hukum HAM Internasional menyatakan bahwa kewajiban negara
adalah menghormati, melindungi, dan memenuhi"
Yogyakarta: Ombak, 2011
379.26 SOF y (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2004-2009 sesungguhnya merupakan penyempurnaan dari RAN HAM sebelumnya yang dicanangkan oleh Presiden Habibie melalui keppres nomor 129 tahun 1998 dan berlaku untuk masa lima tahun (1998-2003). Salah satu aspek penting yang menjiwai seluruh rancangan RAN HAM baru itu adalah pendidikan. Dari perspektif ini, RAN HAM dapat dijadikan payung untuk melakukan penataan kembali mekanisme pengelolaan dan pembenahan pendidikan nasional secara menyeluruh. Inti pertautan persoalan HAM dengan pendidikan meliputi empat hal yakni pertama, ketersediaan pendidikan (availability) yang bermakna dua hal, yakni kewajiban negara untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan sebagai hak sipil dan politik. kedua, kesempatan (accessibility) yang berarti pendidikan harus terbuka seluas-luasnya di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan bagi semua warga negara sebagai suatu proses yang berlangsung sepanjang hayat. Ketiga aseptabilitas yang berarti ada aseptabilitas tinggi terhadap pengelolaan pendidikan di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan. "
JHHP 2 (1-2) 2004
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Princesslady Kezia Hillary
"ABSTRAK
Keterbatasan pendidikan yang dimiliki para pendatang Ibu Kota Jakarta,
menyebabkan mereka harus melakukan pekerjaan informal dengan penghasilan
rendah, dan membentuk kelompok-kelompok masyarakat marjinal dengan beragam
masalah sosial, salah satunya adalah masalah akses terhadap hak atas pendidikan
bagi anak. Masyarakat Lapak Pancoran merupakan salah satu contoh kasus dari
masyarakat marjinal di Jakarta dengan masalah akses terhadap hak atas pendidikan.
Riset ini ditujukan untuk menganalisa efektivitas kebijakan pemerintah tentang
pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah/negara dalam memberikan akses
terhadap hak atas pendidikan bagi masyarakat marjinal Lapak Pancoran, di Jakarta.
Penelitian ini adalah penelitian sosio-legal dengan menggunakan pendekatan
kualitatif, melalui teknik wawancara secara mendalam kepada para narasumber dari
perwakilan pihak pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, yaitu Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Kecamatan, Kelurahan, Ketua RT
Lapak Pancoran serta pihak masyarakat lapak pancoran. Penelitian ini berhasil
menemukan fakta kondisi pendidikan di kalangan masyarakat marginal lapak
pancoran sebagai contoh kasus dari proses maupun hasil implementasi kebijakan
pemerintah terkait akses terhadap hak atas pendidikan bagi masyarakat marjinal.
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
DKI Jakarta berkaitan dengan akses dan bantuan dana pendidikan bagi masyarakat
Lapak Pancoran, hingga saat ini masih perlu dianalisa kembali pelaksanaan serta
manfaatnya bagi para anak marginal. Persyaratan administrasi untuk mengakses
pendidikan, seperti KTP yang dibutuhkan dalam rangka mengakses
kebijakan/program pendidikan tersebut dinilai menjadi penghalang/pembatas bagi
para masyarakat. Kurangnya tingkat kesadaran orang tua akan pendidikan juga
menjadikan para anak Lapak Pancoran tidak memiliki semangat juang untuk
melanjutkan pendidikan melalui fasilitas yang telah tersedia. Akses Pendidikan
bagi masyarakat marginal di Lapak Pancoran sangatlah penting. Peran pemeritah
daerah sendiri secara umum sudah baik dengan memberikan program KJP bagi
masyarakat. Namun dibutuhkan mekanisme pelaksanaan yang lebih komprehensif
yang dapat di jangkau oleh kelompok masyarakat marjinal Lapak Pancoran. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emilda Firdaus
Jakarta: Rajawali Pers, 2023
323 EMI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Theodora Yuni Shah Putri
"Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia dan universal. Pelanggaran terhadap HAM, baik yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau dilakukan oleh sesama warga negara, berarti mengingkari martabat manusia. Pelanggaran HAM-pun terbagi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan hukum, pada saat ini dikenal dua macam subjek hukum, yaitu subjek hukum manusia dan badan hukum (rechtpersoon/legal person). Badan hukum atau dalam lingkup hukum pidana disebut dengan korporasi, seperti perusahaan multinasional dan perusahaan raksasa, adalah suatu perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi yang sangat kuat, bahkan hingga melebihi kekuatan ekonomi suatu negara.
Sampai pada saat ini, Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang dapat meminta pertanggung jawaban korporasi atas pelanggaran HAM berat yang mungkin dilakukannya. Demikian juga dalam Rome Statute of The International Criminal Court, dimana Undang-Undang No. 26 tahun 2000 banyak mengadopsi konsep-konsep (materiil dan formil) yang berada didalamnya. Sehingga menarik untuk menganalisis perbuatan seperti apa yang (dapat) dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh korporasi dan bagaimanakah pertanggungjawaban korporasi untuk diterapkan pada tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Dalam penelitian ini, metode yang akan digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan adalah studi kepustakaan. Kasus yang akan digunakan sebagai pengandaian untuk menjawab pokok permasalahan dan dianalisa dalam penelitian ini didasarkan pada pengajuan tuntutan sipil oleh International Labor Rights Fund atas nama tujuh lelaki dan empat wanita Aceh terhadap Exxon Mobil Corporation di Pengadilan Distrik Columbia. Metode pengolahan data yang digunakan adalah pengolahan data secara kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis.

Human rights are a basic and fundamental rights entitled to every human being. Violation of human rights perpetrated by apparatus of a state or among citizen of a state indicates a denial of human race's dignity. There are two types of human rights violation, and gross violation of human rights. The article 7 of The Law No. 26 of 2000 concerning The Court of Human Right Violation defines gross violation of human rights as human rights intrusion that comprises of genocide and crimes against humanity. As legal science and society develops, two types of legal subject are already comprehended widely, natural person and legal person (rechtpersoon). Legal person in criminal law subject, namely corporation such as Multinational Corporation and other giant corporation are companies that possess large economic power that surpassed a state economic power.
Until this moment, Indonesia has not yet established any set of regulation to penalize corporations for gross violation of human right that might be committed during its business operation. Lack of regulation related to this issue also occurs in The Rome Statute of International Criminal Court that had been adopted to the Law No. 26 of 2000. This law adopted material and formal concept within the statute. It is interesting to analyze "a conduct" that can be categorized as gross violation of human right perpetrated by corporation, and whether or not a corporation could be held as liable for committing gross violation of human rights.
This research is a literature study using normative-juridical methods. Data collected in this research is mostly literatures and a case to presuppose the answer of the research questions is a civil suit by International Labor Rights Fund on behalf of seven men and four women from Aceh versus Exxon Mobil Corporation in Columbia USA District Court. Data analyses method in use for this research is qualitative methods, thus the result of this research will be in the form of analytic-descriptive report.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19561
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Luar Negeri, 2002
323 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Komitmen terhadap nilai-nilai HAM dewasa ini di dunia telah menggerakkan kesadaran masyarakat terhadap 4 hal yaitu demokratisasi dan keadilan sosial, partisipasi wanita dalam pembangunan, perburuhan serta lingkungan hidup. Hal ini berkat kelompok masyarakat non negara seperti LSM, cendikiawan, agamawan dan kelompok lingkungan baik di tingkat internasional maupun nasional. Mereka telah melahirkan pendekatan baru dalam sistem internasional yang tidak lagi memandang negara sebagai aktor yang penting dan utama dalam hubungan internasional. Dalam lingkup nasional partisipasi mereka semakin penting dalam proses pemberdayaan masyarakat."
Hukum dan Pembangunan, XXVIII (4) Juli Agustus 1998: 252-261, 1998
HUPE-XXVIII-4-JulAgus1998-252
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>