Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164867 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sianturi, Zephaniah Ben Evan
"Perlindungan hukum bagi 'justice collaborator' secara spesifik berbeda dengan perlindungan tehadap saksi, karena seorang 'justice collaborator' merupakan orang yang melakukan tindak pidana korupsi tetapi menjadi saksi untuk memberikan kesaksian dalam membantu mengungkap tindak pidana. Namun masih terdapat perbedaan penafsiran dan aturan yang dipedomani aparat penegak hukum dalam menetapkan status 'justice collaborator. 'Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif serta analisis beberapa kasus 'justice collaborator' di Indonesia, analisis kasus ini menjadi perlu, guna mengetahui penerapan 'status justice collaborator' oleh aparat penegak hukum dan analisis tersebut tentu dapat menjadi bahan masukan dalam politik hukum pidana Indonesia.

Legal protection for justice collaborators is specifically different from protection for witnesses, because a justice collaborator is a person who commits a criminal act of corruption but is a witness to give testimony in helping to uncover criminal acts. However, there are still differences in interpretation and rules that are followed by law enforcement officials in determining the status of justice collaborator. This study uses normative juridical analysis and analysis of several cases of justice collaborator in Indonesia, this case analysis becomes necessary, in order to determine the application of the status of justice collaborator by law enforcement officials and the analysis can certainly be input as recommendation in Indonesian criminal law policy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54767
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azi Tyawhardana
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan dasar perlindungan terhadap pelapor tindak pidana dan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1) UU tersebut, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikannya, sementara itu menurut pasal 10 ayat (2) kesaksian yang diberikan oleh saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Sebagai implemetasidari UU tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 10 Agustus 2011 telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dari bunyi judul SEMA tersebut, maka jelaslah bahwa SEMA tersebut memberikan ketegasan mengenai konsepsi whistleblower dan justice collaborator yang sebelumnya masih samar-samar dalam system peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan terbutnya SEMA tersebut pengertian whistleblower didefinisikan sebagai pelapor yang tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkannya sementara justice collaborator diartikan sebagai salah satu pelaku yang ikut bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan kesaksian untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya dalam tindak pidana tersebut. Dibedakannya secara tegas konsepsi mengenai whistleblower dan justice collaborator dalam SEMA tersebut tentunya berdampak pada pembedaan perlindungan yang diberikan terhadap keduanya sesuai Undang - Undang No. 13 Tahun 2006. Penelitian tesis ini akan berupaya untuk membahas keterkaitan antara SEMA No. 4 Tahun 2011 dan implemetasinya terhadap perlindungan pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang juga pelaku dalam tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims have provided basic protection against reporting person and witnesses who are also suspects in the same case. According to the provisions of Article 10 paragraph (1) of the Act, reporting person can not be prosecuted over his statements on the case, while according to Article 10 paragraph (2) the testimony given by a witness who is also a suspect in the same case can be considered by a judge to reduce sentences. As implementation to the Act, the Supreme Court on August 10, 2011 has issued Circular (SEMA) No. 04 Year 2011 on Treatment For Reporting Person (Whistleblower) and The Cooperating defendent (Justice Collaborator) In Specific Crime. Of the heading to the circular, it is clear that the circular is made clear on the concept of justice collaborator and whistleblower who previously remained vague in the criminal justice system in Indonesia. Issues have become particularly attractive given that the circular had defined whistleblower as a reporting person who was not involved in the case while justice collaborator was interpreted as one of the defendent who participated in cooperation with law enforcement in testifying to dismantle the involvement of other actors in the same criminal act. By explicitly distinguish the conception of justice collaborator and whistleblower, the circular is certainly make an impact on the protection provided to them in accordance with Law No.. 13 of 2006. This thesis will attempt to discuss the linkages between circular No. 4 of 2011 and its implementation to the protection of reporting person and witnesses who are also actors in the same offenses as stipulated in Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tyas Wardhani Pusposari
"Skripsi ini membahas tentang perlindungan yang diterima oleh seorang saksi pelaku yang bekerjasama justice collaborator Keputusan seorang pelaku kasus korupsi untuk mau memberi kesaksian dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan keseluruhan kegiatan dalam kasus tidaklah mudah Hal ini tentunya menuai berbagai ancaman pada seorang justice collaborator untuk tidak memberi kesaksian dari pihak pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus tersebut Perlindungan saksi hadir sebagai bentuk pemberian keamanan bagi seorang justice collaborator dalam proses peradilan pidana Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara pada justice collaborator untuk mengetahui penerapan perlindungan saksi padanya.

This minithesis discussed about protection which has accepted by a justice collaborator As a defendant in corruption case making decision to give testimony and cooperating with the officers for revealing whole criminal activities is not easy Most of the times they get threatened by persons who are involved in corruption case Witness protection is a very useful tool to give secure situation for a justice collaborator in criminal proceedings This research framework is based on literature reviews and conceptual definitions This research was done by qualitative approach using interview technique with a justice collaborator to gain information about how witness protection has worked on him."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S54100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erwin Indraputra
"Upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu kejahatan tentunya akan berbicara mengenai pembuktian yang dimiliki oleh penyidik atau penuntut umum. Permasalahan seputar kekurangan atau minimnya saksi selalu menjadi permasalahan yang klasik apabila berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan organisasi kejahatan yang terorganisir. Peranan “orang dalam” dalam organisasi tersebut dinilai mempunyai potensi yang cukup signifikan untuk membuka lebih jauh tabir kejahatan yang terjadi. Konsep whistleblower dan justice collaborator diyakini merupakan salah satu terobosan dalam pengungkapan suatu kejahatan yang bersifat sistematis dan terorganisir. Whistleblower dan justice collaborator pada dasarnya merupakan konsep protection of witness dalam UNCAC yang melibatkan seorang pelapor atau saksi yang juga terlibat dalam suatu tindak pidana. Permasalahan menjadi kompleks bilamana mereka tidak bersedia untuk memberikan informasi atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana yang bersangkutan, mengingat potensi ancaman dan intimidasi yang rentan diterima oleh mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan whistleblower dan justice collaborator dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengetahui fungsi pemberian perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam upaya mengungkap kejahatan, dan mengetahui bentuk perlindungan yang dilaksanakan oleh LPSK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa konsep whistleblower dan justice collaborator tidak diadopsi secara utuh oleh Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban, namun tetap mengakui kedudukan whistleblower sebagai pelapor dan justice collaborator sebagai saksi pelaku yang bekerjasama yang harus dilindungi. Fungsi pemberian perlindungan ini adalah sebagai strategi agar mereka bersedia mengungkap lebih jauh suatu kejahatan. Sedangkan bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan fisik, psikis, perlindungan hukum dan penanganan secara khusus. Pemberian perlindungan ini diharapkan sebagai upaya dalam pemenuhan hak-hak whistleblower dan justice collaborator yang berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.

The efforts of law enforcement authorities in revealing offences will certainly address about evidentiary held by investigators and prosecutors. Issues around lacks of witnesses have always been classic issues when dealing cases of organized crime. The role of “insider” is considered has significant potential for revealing further about the offences. Concept of whistleblower and justice collaborator is considered as one of the breakthroughs in revealing organized offences. Whistleblower and justice collaborator are basically a protection of witness concept in UNCAC that involves a reporting person or witnesses involved in crimes. The problem becomes complex when they are not willing to give testimonies or information related to the offences, considering potential and intimidation threats that are vulnerable accepted by them. The objectives of this research are to find out the standing of whistleblower and justice collaborator in Witness Protection Act of 2006, to find out the function of providing protection for whistleblower and justice collaborator to reveal offences, and to find out forms of protection carried by LPSK. The method used in this research is normative legal. The results of this research is that concept of whistleblower and justice collaborator are not fully adopted by Witness Protection Act of 2006, but still acknowledged the standing of whistleblower as a reporting person and justice collaborator as cooperative offenders who should be protected. The function of providing protection is as a strategy that they are willing to reveal further a crime. While the forms of the protection provided are protection of physical, psychological, legal protection and special measures. This protection is expected as an effort to fulfill whistleblower and justice collaborator rights who participated in law enforcement process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Artantojati
"Upaya memberantas kejahatan terorganisir tidaklah mudah jika justice collaborators tidak mendapat perlindungan yang memadai dalam menyampaikan informasi yang mereka miliki. Perlindungan bagi justice collaborators sangat penting karena yang bersangkutan biasanya mengetahui dengan pasti pola kejahatan yang terjadi, siapa-siapa yang terlibat dalam kejahatan tersebut, serta jaringan yang ada. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap justice collaborators dalam menjalankan tugasnya harus bekerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan perlindungan justice collabolators hanya bisa ditangani secara efektif melalui pendekatan multi lembaga.
Tesis ini membahas tentang perlindungan justice collabolators oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perbandingan konsep dan pengaturan, perlindungan bagi justice collaborators di beberapa negara, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan dan penghargaan bagi justice collaborators, mengetahui bentuk kerjasama LPSK dan komponen sistem peradilan pidana dalam perlindungan justice collaborators, untuk mengetahui hambatan dan peluang pengaturan mengenai perlindungan justice collaborators di Indonesia. Penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif yang kemudian dipaparkan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian berupa perbandingan peraturan perlindungan saksi khususnya justice collabolators di Amerika Serikat, Jerman, Italia, Albania ,Belanda dan di Indonesia. Selanjutnya dibahas pratek perlindungan justice collabolators oleh LPSK yang ternyata berjalan tidak maksimal dimana selama tahun 2011 dapat dikategorikan sebagai Justice Collabolators hanya dalam 1 (satu) perkara yaitu Perkara Agus Condro. Hambatan pelaksanaan perlindungan justice collabolators melalui pendekatan teori Lawerence Friedman dari sisi substansi hukum adalah kelemahan dari Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dari sisi struktur hukum adalah kelemahan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan dari sisi budaya hukum adalah adalah masalah koordinasi dan ego sektoral antar komponen sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu disarankan agar melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya berkaitan dengan perlindungan justice collabolators, kelembagaan LPSK, dan mekanisme hubungan kerjasama antara LPSK dan penegak hukum.

The effort to eradicate organized crime is not an easy if justice collaborator do not get enough protection to reveal the information that they have. Justice colaborator's rotection is very important because they ussually know for sure the pattern of the crime, who involved in the crime and the systems. The witness and victims protection agency (LPSK) as an institution that gives protection to justice collaborators on their duty has to cooperate with other law enforcement institutions, such as police, prosecutor, court and penitentiary institutions. The implementation of protection on justice collaborators can be done effectively by an approach of several institutions.
This thesis discusses about the protection of justice collaborators by the witness and victim protection agency (LPSK). The purpose of this writing is to find out the comparison on concept and regulation of protection for justice collaborators in several countries, the role of Witness and victims protection agency (LPSK) on giving protection and appreciation for justice collaborator, knowing the form of cooperation between the witness and victim protection agency (LPSK) and criminal justice system component on protecting justice collaborator, to know the obstacles and regulations opportunities on justice collaborators protection in Indonesia. This research uses normative yuridical method and then presented in descriptive analitical.
The results of the study is comparing witness protection regulation specially justice collaborators in United States of America, Germany, Italy, Albany, Dutch and Indonesia. Than discussing about justice collaborators protection by the witness and victims protection agency (LPSK) does not work well because during 2011 only one case that can categorized as justice collaborators, that is Agus Condro Case. Obstacle on justice collaborators protection through Lawrence Friedmann Theory approachment, from the legal substance is the weakness of article 10 part (2) Act no.13 year 2006 about Witness and victims protection, from the legal structure is the weakness of the witness and victims protection agency (LPSK), and from the legal culture is problems on coordination and sectoral ego between criminal justice system components.
Therefore it is recommended to make changes and improvements several provisions on Act no 13 year 2006 about Witness and victims protection especially related on justice colaborators protection, the institutionally of the witness and victims protection agency (LPSK), and the mechanism of cooperation relationship between the witness and victim protection agency (LPSK) and law enforcements.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30356
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Prabowo Hario Tri Cahyo
"Penulisan dari tugas karya akhir ini membahas mengenai Program perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK terhadap Justice Collaborator tindak pidana korupsi. Program tersebut dijalankan oleh LPSK sebagai upaya pemberantasan korupsi dengan melindungi Justice Collaborator agar ia dapat bersaksi di pengadilan. Melalui tahapan-tahapan perlindungan seperti pra-perlindungan, perlindungan, dan post-perlindungan, penulis menganalis menggunakan kebijakan kriminal, Sistem Peradilan Pidana, dan konsep program sebagai dasar analisa terhadap perlindungan kepada Justice Collaborator tindak pidana korupsi. Hasil yang diberikan kemudian adalah keberhasilan program perlindungan kepada Justice Collaborator tindak pidana korupsi.

This final paper writing about the Program given by Witness and Victim Protection Agency LPSK to Justice Collaborator of corruption crime. The program conducted by LPSK as an effort to eradicate corruption by protecting Justice Collaborator so that he can testify in court. Through these protection steps, pre protection, protection, and post protection, the authors analyze with criminal policy, criminal justice system, and program concept as the basis for the analysis of the protection of the Justice Collaborator of corruption. The result given later is the success of the protection program to the Justice Collaborator of corruption.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrawan Saputra
"Dalam tindak pidana perdagangan anak, anak sebagai korban sangatlah dirugikan baik secara kejiwaan, fisik, dan mental. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, pengawasan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan orang-orang disekelilingnya. Sebelum ditetapkannya UUPA dan UUTPPO,sanksi pidana terhadap pelaku/traffickerperdagangan anak dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut telah memunculkan aspek-aspek hukum terhadap anak, khususnya bagi perlindungan hukum bagi korban perdagangan anak diantaranya bentuk perawatan medis, psikologis dan konseling termaksut penampungan dan pemulangan ke daerah asal korban, sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku/trafficker, serta mendapatkan ganti rugi/restitusi terhadap korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak dalam peraturan perundang-undangan, praktek dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak, upaya dalam mengoptimalkan perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak. Terdapat sejumlah pasal didalam KUHP terhadap tindak pidana perdagangan anak, serta dalam UUPA dan UUTPPO kemudian memberikan Rehabilitasi, konseling, psikologis, dan pemberian retitusi/kompesansi terhadap korban, Praktek perlindungan hukum tindak pidana perdagangan anak Kepolisianmengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak MABES POLRI membentuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Daerah (Propinsi), KPAI melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum, individu masyarakat, maupun institusi pemerintahan dalam penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus tindak pidana perdagangan anak serta bekerjasama dengan instansi lembaga penegak hukum dan lembaga setingkat dengan KPAI. LPSK memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan/atau korban(Perdagangan anak) seperti perlindungan fisik/non fisik dan penjagaan kepada saksi dan/atau korban (Perdagangan anak) sampai ke pengadilan, sedangkan gugus tugas TPPO Menko menetapkan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014, dengan disusunnya RUU KUHP 2013 diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan anak, baik secara konkret dimasa yang akan datang.

In the crime of child trafficking, child as a victim is harmed either psychological, physical, and mental. They should have get the protection, control and affection from both parents and the people around them.Prior to the enactment of the BAL and UUTPPO, criminal sanctions against perpetrators / traffickers Of Child Trafficking was using the Criminal Code (Criminal Code). With the enactment of the Act has led to the legal aspects of the child, particularly the legal protection for victims of trafficking Such Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim. By using the method of a juridical-empirical study of literature that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as conducting interviews with sources. This study aims to answer the problems: legal protections and countermeasures against child trafficking crime in legislation, practice in law enforcement against child trafficking crime, in an effort to optimize the legal protection and countermeasures against the crime of trafficking in children. There are a number of articlesin the Criminal Code against the crime of trafficking in children, as well as articles of criminal sanctions for perpetrators /traffickers in BAL and UUTPPOSuch Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim, Police Chief issued Regulation No. 10 Year 2007 on the Organization and Work of Women and Children's Services Unit. Police Headquarter established Women and Children Services(PPA) at the Regional Police (province), KPAI to supervise the performance of law enforcement, individual communities, and government agencies in the implementation of the legal protection of children in cases Of Child Trafficking and cooperate with law enforcement agencies and with institutionsin the same level withWitness and Victim Protection Agencies (LPSK) protectionof physical/non-physicalandsafeguardstowitnessand/orvictim(Trafficking) goes to courtwhile the task force of TPPO sets by Coordinating Minister for People’s Welfare with RegulationNo.25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 ByOn Combating Trafficking in Persons (PTPPO) and Exploitation Child Sexual (ESA) from 2009 to 2014, with the formulation of the Criminal Code Bill 2013 is expected to provide better protection to victims of child trafficking,both in concrete terms in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35429
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rejeki
"ABSTRAK
Kedudukan Pelapor dan Saksi tindak pidana pencucian uang dalam sistem
peradilan pidana berpotensi mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang tidak
menginginkan kasusnya terbongkar sehingga mereka tidak berani
mengungkapkan kesaksiannya. Kebutuhan atas perlindungan terhadap Pelapor
dan Saksi suatu tindak pidana pada umumnya tidak terlepas dari pentingnya
peranan Pelapor dan Saksi dalam proses peradilan pidana. Khusus untuk
perlindungan bagi Pelapor dan Saksi TPPU, ketentuannya telah ada sejak
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan pertama kali tahun
2002, selanjutnya diubah pada tahun 2003 hingga pada tahun 2010 disahkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang menggantikan Undang-Undang yang lama.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi
kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturanperaturan
dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan
narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan : Apa yang
menjadi dasar pemikiran dari ketentuan pemberian perlindungan bagi Pelapor dan
Saksi tindak pidana pencucian uang?, Bagaimana pelaksanaan ketentuan
pemberian perlindungan bagi Pelapor dan Saksi TPPU setelah keluarnya Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010? dan Kendala apa yang akan muncul dalam
pelaksanaannya?. Teknis pelaksanaan pemberian perlindungan bagi Pelapor dan
Saksi TPPU mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri
Nomor 17 Tahun 2005 yang mengamanahkan pelaksanaan pemberian
perlindungan khusus bagi Pelapor dan Korban kepada Kepolisian RI. Pada tahun
2006 disahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban yang berlaku sebagai ketentuan payung dalam pemberian
perlindungan Pelapor, Saksi dan/atau Korban di tanah air. Undang-Undang
tersebut mengamanahkan pemberian perlindungan dilaksanakan oleh lembaga
khusus bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Undang-
Undang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata memiliki berbagai kelemahan
yang sedikit banyak akan mempengaruhi implementasi dalam pemberian
perlindungan. Dalam pelaksanaan pemberian perlindungan bagi Pelapor dan Saksi
TPPU, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi lain yang menjadi sub sistem
dalam Sistem Peradilan Pidana yakni, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu LPSK juga dapat bekerja sama dengan
PPATK yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang.

ABSTRACT
The position of Reporting Parties and Witnesses of money laundering in
the criminal justice system, potentially under threat from those who do not want
the case revealed that they did not dare reveal his testimony. The need for the
protection of Reporting Parties and Witnesses of a crime is generally not
independent of the importance of the role of Reporting Parties and Witnesses in
the criminal justice process. Especially for the protection of Reporting Parties
and Witnesses of money laundering, the terms have existed since the law of
money laundering was first enacted in 2002, further it was amended in the year
2003. In the year 2010, The Legislature enacted Law No. 8 of 2010 Concerning
Prevention and Eradication of Money Laundering legislation replacing the old
law. By using the research method of normative juridical in which one of them is
library study, which is analysing documents such as books, provisions, guidance,
and also interview with experts. This study is aimed at answering some research
questions : What was the rationale thought of granting protection for Reporting
Parties and Witnesses of money laundering?, How the implementation of the
provisions granting protection for Reporting Parties and Witnesses after
discharge anti money laundering law No. 8 years 2010? and what obstacles
would arise in its implementation?. Technical provisions for the implementation
of Reporting Parties and Witnesses Protection of Money Laundering refer to
Regulation number 57 in 2003 and Chief of Police rule Number 17 0f 2005 which
mandated the implementation of granting special protection to Reporting Parties
and Witnesses to The Indonesian Police. In the year 2006 came out Law No. 13 of
2006 on the protection of witnesses and victims, which acted as a main provision
to protection Reporting Parties, Witnesses and/or victims in Indonesia. The Law
mandated the responsibility for providing protection implemented by specialized
institutions called the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). The law of
protection of the witnesses and victims had a weaknesses that influenced the
implementation of granting protection. In the implementation of granting
protection for reporting parties and witnesses in Money laundering, LPSK could
cooperate with other institutions that included in sub system of criminal justice
system such as Police, Attorney, Court, and Prison. Besides, LPSK also could
cooperate with PPATK that has duty to prevent and eradicate of money
laundering.
"
2013
T32556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulian Khairani
"ABSTRAK
Kepemimpinan, tidak terlepas dari individu yang berperan sebagai pelaksananya. Memang ada kecenderungan perbedaan dalam gaya kepemimpinan antara perempuan dan laki-laki karena sifatnya, tetapi untuk menjadi seorang pemimpin yang efektif banyak faktor lainnya yang ikut misalnya pemilihan dan penempatan pemimpin, pendidikan, pemberian imbalan pada prestasi, teknik pengelolaan organisasi dan sebagainya.
Penelitian ini membahas mengenai persepsi kepemimpinan baik kepemimpinan laki-laki dan terutama mengenai kepemimpinan perempuan dalam lembaga negara yang baru berdiri yaitu lembaga perlindungan saksi dan korban.
Penelitian ini merupakan salah satu penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara tidak terstruktur dan observasi partisipan.
Dari hasil analisis, diketahui bahwa sikap perempuan yang menjadi pimpinan di lembaga perlindungan saksi dan korban cukup merepresentasikan kepemimpinan yang efektif. Namun kepemimpinan yang lebih banyak didominasi keberadaan laki-laki, menyebabkan persepsi pegawai tentang kepemimpinan cenderung negatif. Sehingga ada baiknya diterapkan keterbukaan dalam menjalani kepemimpinan itu sendiri.

ABSTRAK
Leadership as its implementation related to the leader. Though there is differences in leadership styles between women and men due its nature. But in implementing effective leadership, need another factors such as positioning, qualification, achievement, organizational management etc.
This study discusses about applied leadership in newly organization named witness and victim protection program agencies. About male and especially about women's leadership. This study is another qualitative research with case study method. Data collected by using unstructured interviews and participant observation.
From data analysis, it is found that female leaders attitude represents ideal leadership. But it is dominated by men causing employee's perception of leadership tend to be negative. Therefore it, transparency management needs to be implemented in it."
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
T41727
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>