Skripsi ini membahas penerapan mitigasi risiko untuk penyedia teknologi keuangan syariah komersial untuk perlindungan hukum bagi penyedia dan konsumen pembiayaan, dengan studi kasus mitigasi risiko di PT Alami Fintek Sharia. Penulis meneliti penerapan mitigasi risiko di PT Alami Fintek Syariah berdasarkan Hukum Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk menjawab rumusan masalah berdasarkan objek penelitian, mengenai penerapan risiko PT. Alami dalam memasarkan produk layanan Syariah berupa invoice payment, tinjauan umum tentang mekanisme dan alur implementasi layanan pembiayaan fintech syariah peer-to-peer, serta sebagai upaya hukum terkait antara pihak dan ketentuan lain yang terkait dengan layanan pembiayaan fintech syariah peer-to peer-lending di PT. Alami Fintek Sharia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan pada hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu melalui bahan pustaka. Data sekunder ini didukung dan ditambah dengan wawancara dengan PT Alami Fintek Sharia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi mitigasi risiko di bank harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus didukung oleh pengembangan mitigasi risiko internal yang tidak diatur oleh Hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan Fatwa.
This thesis discusses the implementation of risk mitigation for commercial islamic financial technology provider in order to legal protection for financing provider and customers, with case studies of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia. the author examines the implementation of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia based on Indonesian Law and National Sharia Board Fatwa discussion of the object of research, concerning the application of risk PT. Alami lending technology-based financing services based on sharia principles, an overview of sharia-based financing service products related to product types, mechanisms and flow of implementation of peer-to-peer sharia fintech financing services, as well as related choice of forum between parties and other provisions related to fintech financing services shariah peer to peer lending at PT. Alami Fintek Sharia. The form of research used in this study is normative juridical, ie research conducted on positive laws both written and unwritten. The type of data used in this study is secondary data, namely through library materials. These secondary data are supported and supplemented by interviews with PT Alami Fintek Sharia. The results suggest that the implementation of risk mitigation in sharia peer-to-peer lending should be implemented in accordance with applicable regulations and should be supported by the development of internal risk mitigation which not regulated under Indonesian Law and not prohibited by Fatwa.
"
Dalam beberapa waktu terakhir financial technology atau biasa disebut fintech mengalami pertumbuhan yang amat pesat. Salah satu kategori fintech yang sedang marak perkembangannya ialah peer to peer lending. Peer to peer lending menghubungkan akses pinjam dan meminjam dana berbasis online tanpa harus bertatap muka antara peminjam (borrower) dan pendana (lender). Pada negara Indonesia peer to peer lending memiliki pertumbuhan jauh lebih pesat ketimbang pertumbuhan bank bila dilihat dari sisi akumulasi dana yang dipinjamkan kepada nasabah, dimana dalam dua tahun beroperasi akumulasi pinjaman yang telah disalurkan peer to peer lending mencapai 25 Triliun Rupiah. Karena terkenal dengan berbagai risiko serta kejahatan dari peer to peer lending di negara lain, banyak masyarakat masih terbilang ragu untuk berinvestasi pada peer to peer lending. Maka dari itu, para perusahaan peer to peer lending yang beroperasi di Indonesia membutuhkan strategi yang untuk meningkatkan keinginan meminjamkan dana (willingness to lend) pada masyarakat. Dalam pembuatan strategi tersebut, akan diteliti pengaruh faktor faktor yang signifikan dalam mempengaruhi keinginan meminjamkan dana (willingness to lend). Setelah didapatkan faktor tesebut, penelitian ini akan menggunakan importance-satisfacion analysis berdasarkan diskusi dengan expert dalam menentukan strategi mana yang tepat untuk dilakukan perusahaan peer to peer lending dalam meningkatkan keinginan meminjamkan dana (willingness to lend) serta meningkatkan satisfaction pada masyarakat Indonesia.
In recent years, financial technology or commonly called fintech experienced very rapid growth. One of the categories of fintech that is booming is peer to peer lending. Peer to peer lending connects online loan access and borrowing funds without having to meet face to face between the borrower and lenders. In Indonesia, peer to peer lending has a much faster growth than bank growth when viewed from the side of accumulated funds lent to customers, where in the two years of operation accumulated loans that have been channeled reached 25 Trillions Rupiah. Because it has known for its various risks and crimes from peer to peer lending in other countries, many people are still fairly hesitant to invest in peer to peer lending. Therefore, peer to peer lending companies which operated in Indonesia need a strategy to increase willingness to lend to the community. In making this strategy, the effect of factors that are significant in influencing willingness to lend will be examined. After obtaining these factors, this study will use importance-satisfacion analysis based on discussion with expert in determining which strategy is right for the company to increasing the willingness to lend as well as increasing satisfaction in Indonesian society
"