"Kewenangan dan kemampuan Pemerintah Daerah untuk mengelola daerabnya akan meningkat dengan diundangkannya UU No. 22 Tabun 1999 tentang Pemeritahan Daerab dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perlmbangan Keuangan antara Pusat dan Daerab, salah satu tanggung jawabnya adalab pengelolaan masalah sumber daya alamnya, untuk daerah-daerah pada umumnya meliputi sumber daya alam hayati dan noabayati kecuali Daerah Kbusus lbukota Jakarta yang hampir sepenuhnya adalab daerab urban.
Jakarta dipilih sebagai kajian seperti diketabui kecenderungannya aksn makin bertambab dengan pertimbangan bahwa kasusnya akan dapat dijadikan model bagi pengelolaan lingkungan hidup di daerah urban yang lain, yang besar dan bertambah banyak pada waktu-waktu yang akan datang. Di DKI Jakarta sumber daya alam yang berperan adalab tanab, karena sumber daya alam hutan, ataupun energi tidak dimiliki. Di samping itu sumber daya lainnya yang penting di daerah urban adalah sumber daya binaan.
Sejauh ini pengelolaan sumber daya tanah dan sumber daya binaan masih belum dilakukan dengan efisien dan masih perlu dikembangkan dan disempumakan untuk dapat dijadikan sebagai sumber pendapetan yang utama bagi peningkatkan pendapatan daerah. Hal itu yang menurut perkiraan dengan diberlakukannya UU No. 25/99 tidak akan mengalami kenaikan yang luar biasa.
Pengelolaan tanah sejauh ini masih dianggap belum sepenuhnya menunjang pengembangan lingkungan hidup perkotaan DKI Jakarta untuk mewujudkan suatu lingkungan hidup yang manusiawi, lestari dan berkelanjutan, terutama dari segi administrasinya, pengaturan pengenai hale, penetapan nilainya serta penggunaannya. Secara kelembagaan penanganannya perlu disederhanakan dan diperjelas kewenaagannya. Dalam pemanfaatan tanah sesuai peruntukan yang ditetapkan perlu diterapkan asas keadilan dan asas kesetaraan memperoleh manfaat. Penggunaan tanah sesuai dengan ketetapan perencanaannya akan menunjang terwujudnya suatu lingkungan hidup yang diidamkan dan melestarikan sumber daya alam air tanah yang banyak manfaatnya di Jakarta.
Untuk maksud itu semua, dalam menghadapi pelaksanaan UU No. 22/99, organisasi Pemda DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan mengkaji kekuatan dan kelemahannya dan tantangannya, serta melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab. Kemudian merealisasikan program-program pernbangunan lingkungan hidupnya secara bertabap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan koordinasinya dengan daerah-daerah sekitarnya."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2010