Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 38602 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Silalahi, Devi Melissa
"Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis normatif terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian konstitusional undang-undang ratifikasi. Sebagaimana diketahui, kebutuhan kerjasama antarnegara berkembang secara signifikan dalam berbagai aspek. Dalam rangka mengadopsi dan mengimplementasi setiap perjanjian yang disetujui di tingkat bilateral, regional, dan multilateral, Indonesia wajib melakukan ratifikasi melalui legislasi nasional. Akan tetapi, produk hukum hasil ratifikasi perjanjian internasional bukan merupakan produk legislasi meskipun secara hierarki kedudukannya dikategorikan sebagai undang-undang. Hal ini disebabkan, sifat undang-undang ratifikasi itu sendiri terutama dalam hal substansi, yaitu adanya perbedaan karakteristik dengan undang-undang yang berlaku pada umumnya. Atas hal itu, pengujian terhadap undang-undang ratifikasi sepatutnya tidak dapat dilakukan mengingat persoalan yang dapat ditimbulkan. 

This research attempts to analyze normatively the jurisdiction of Constitutional Court in doing constitutional review towards ratification act. As we know, the need of cooperation between countries is increasing significantly in variant aspects. In order to adopt and implement every single agreement that has been agreed in bilateral, regional, and multilateral level, Indonesia needs to ratify through national legislation. However, the product of ratification of international treaty is not legislation product law even though it is equally extended to the act based on hierarchy.  This caused by the nature of ratification act itself mainly in the substances area, in which comprehensively different with characteristics of common act applied.  Therefore, the examination of ratification act could not be done since it may disclose problematic decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54827
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simarmata, Varida Megawati
"Dalam penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan, yaitu Pertama, berkaitan dengan kedudukan hukum Undang-Undang yang Meratifikasi Perjanjian Internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia, dan Kedua, mengenai pengujian Undang-Undang yang meratifikasi perjanjian internasional tersebut terhadap UUD NRI 1945 dengan menganalisis Putusan MK No. 33/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Piagam Asean. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tidak melakukan pembedaan kedudukan hukum undang-undang yang meratifikasi perjanjian internasional dengan undang-undang pada umumnya. Apabila dikaitkan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang yang meratifikasi perjanjian internasional.

This research focus on two main problems. First, the legal position of the Ratification of Treaties Act in Indonesian legal system. Second, Ratification of Treaties Act review toward UUD NRI 1945 by Constitutional Court by analyzing Constitutional Court Verdict No. 33/PUU-IX/2011 on Law No. 38 year 2008 on Ratification of Asean Charter. The method used in this research is judicial-normative, using secondary data, this research will also be presented in the form of descriptive-analytical.
The result shows that Law No. 12 year 2011 which regulates the hierarchy of legal norms not distinguish the legal position of ratification of treaties act and law in general. Regarding to Constitutional Court competence to review any Law alleged to be in conflict with the Constitution, therefore Constitutional Court has competence to review ratification of treaties act.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46484
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Jefri Porkonanta
"Pada tahun 2011 Mahkamah Konstitusi mendapat permohonan dengan registrasi perkara nomor 33/PUU-IX/2011 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam ASEAN). Hal yang menjadi perdebatan adalah mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional.
Penelitian ini berangkat dari penilaian tepat tidaknya keberadaan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional. Tiga permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai (1) keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum di Indonesia; (2) pengujian konstitusionalitas undang-undang pengesahan perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi; serta (3) mencari bentuk pengesahan perjanjian internasional yang sebaiknya diterapkan di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hukum tata negara dan hukum internasional. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif.
Ada beberapa teori dalam pemberlakuan kaidah perjanjian internasional ke dalam hukum nasional, salah satunya adalah teori transformasi. Melalui transformasi, perjanjian internasional tidak otomatis berlaku dalam hukum nasional melainkan memerlukan aturan pelaksana yang materinya adalah pengejewantahan dari ketentuan dalam perjanjian internasional. Dengan diketahuinya tentang keberadaan undang-undang pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia maka hal tersebut juga turut menjawab kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang pengesahan perjanjian internasional.

In 2011 the Constitutional Court received the petition with 33/PUUIX/ 2011 case registration number of the judicial review of Act No. 38 Year 2008 about Ratification of the Charter of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN Charter). It is a debate about the authority of the Constitutional Court in reviewing the Act of Ratification of International Treaty.
This study departed from the assessment about the existence of the Act of Ratification of International Treaty. Three issues discussed in this study is (1) the existence of the Act of Ratification of International Treaty in the legal system of Indonesia, (2) the constitutional review of the Act of Ratification of International Treaty by the Constitutional Court, and (3) seek the form of ratification of international treaty that should be applied in Indonesia. To answer these problems, this study uses materials such as the Constitutional Court decisions, regulation, and writings relating to constitutional law and international law. This research is a juridical-normative.
There are several theories to apply international treaty into national law, one of which is the transformation theory. Through transformation, international treaty are not automatically applicable in national law but require regulation which the material is the manifestation of the provisions of international treaty. By knowing about the existence of the Act of Ratification of International Treaty in the Indonesian legal system then it also helped answer the authority of the Constitutional Court in reviewing the Act of Ratification of International Treaty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36787
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifah Rahmawati
"Tesis ini membahas tentang praktik penyelesaian pengujian formil undang-undang di Makamah Konstitusi sehingga mampu menggambarkan pola yang dipakai dalam memeriksa dan memutus konstitusionalitas pembentukan undang-undang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisis deskriptif.
Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat perbedaan mengenai penerapan dasar uji dalam pengujian materiil dan pengujian formil undang-undang dan adanya pemisahan penilaian antara konstitusionalitas pembentukan undang-undang dan penilaian batal hukumnya suatu undang-undang.

This thesis discusses the practical of formal law review settlement by the Constitutional Court of Indonesia to describe the patterns used in examining and deciding the constitutionality of the law. This study is a qualitative research design with a descriptive analysis.
The results found that there are differences of the basis review in material law review and formal law review and the separation between the constitutionality assessment of law form and assessment invalidated a law."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35029
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Fathimah Azzahra Syafril
"Tesis ini mengkaji mengenai pengujian formil undang-undang di Indonesia yang merupakan kompetensi kewenangan dari Mahkamah konstitusi dengan melakukan analisis terhadap putusan-putusan terhadap pengujian formil. Adapun beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian tesis ini meliputi: (i) desain dan praktik pengujian formil undang-undang di Indonesia; (ii) permasalahan pengujian formil undang-undang di Indonesia; dan (iii) desain gagasan ideal penataan pengujian formil undang-undang di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Untuk menunjang penelitian ini, metode pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,  dan pendekatan perbandingan. Pengujian formil undang-undang memiliki kaitan erat dengan pengejawantahan dari berbagai teori tentang pembentukan undang-undang yang pada intinya menekankan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas dan prosedur formil baik secara teoritis maupun normatif, dikarenakan tanpa pemenuhan unsur tersebut sebuah undang-undang dapat dinyatakan tidak berlaku. Sehingga pengujian formil merupakan kerangka untuk menguji dan menilai pemenuhan persyaratan formil dalam pembentukan undang-undang. Pada praktiknya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian formil dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dengan tetap menggunakan perspektif konstitusionalitas dalam melakukan pengujian. Pada perkembangannya tren putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan Mahkamah Konstitusi cenderung membatasi diri untuk mengabulkan pengujian formil undang-undang kendati terbukti undang-undang tersebut bertentangan dengan proses formil. Tercatat, Mahkamah Konstitusi baru sekali memutuskan dengan amar putusan mengabulkan pengujian formil yakni pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Maka dari itu, terdapat urgensi bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk membuat sebuah batasan dan standar yang bersifat relatif dan bersifat mutlak. Standar yang bersifat relatif ini berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran relatif yang tidak berimplikasi pada pembatalan sebuah undang-undang. Di sisi lain standar mutlak ini berkaitan dengan standar yang harus dipenuhi yang mana pelanggaran terhadap standar ini akan berdampak pada sebuah norma dinyatakan inkonstitusional.

This thesis examines the formal review of laws in Indonesia which is the competence of the constitutional court by conducting an analysis of decisions on formal review. Some of the issues discussed in this thesis research include: (i) the design and practice of formal review of laws in Indonesia; (ii) the problem of formal review of laws in Indonesia; and (iii) the design of ideal ideas for the arrangement of formal review of laws in Indonesia. This research is normative legal research with an explanatory research typology. To support this research, the approach taken includes a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The formal examination of laws has a close relationship with the embodiment of various theories regarding the formation of laws which in essence emphasize that the formation of laws must comply with the principles and formal procedures both theoretically and normatively, because without fulfilling these elements a law can be declared not applicable. So that formal testing is a framework for testing and assessing the fulfillment of formal requirements in the formation of laws. In practice, the Constitutional Court carries out a formal review by referring to the laws and regulations that regulate the procedures for forming statutory regulations while still using the perspective of constitutionality in carrying out trials. In its development, the trend of Constitutional Court decisions shows that the Constitutional Court tends to limit itself to granting a formal review of a law even though it is proven that the law is contrary to the formal process. It is recorded that the Constitutional Court has only decided once with a ruling to grant a formal review, namely in the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020. Therefore, there is an urgency for the Indonesian Constitutional Court to make a limitation and standard that is both relative and absolute. This relative standard relates to relative violations that do not have implications for the cancellation of a law. On the other hand, this absolute standard relates to standards that must be met where violations of these standards will have an impact on a norm being declared unconstitutional."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tigor Einstein
"

Sejak tahun 2009 hingga tahun 2018, terdapat 21 Permohonan Pengujian Perppu yang pernah  diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun, tidak ada satupun  yang diuji secara substantif.  Dengan kata lain, selama ini  tidak pernah ada permohonan yang dikabulkan atau ditolak oleh MK. Hal ini boleh jadi disebabkan oleh adanya kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR sebagaimana ketentuan Pasal 22 UUD 1945 untuk menyetujui atau tidaknya suatu Perppu menjadi undang-undang. Penelitian ini  adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tipologi penelitian preskriptif dan menggunakan data sekunder  serta  merujuk peraturan perundang-undangan,  yang mana dari penelitian ini, telah diketahui bahwa pengaturan mengenai pengujian terhadap Perppu baru muncul setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945, tepatnya setelah adanya Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000. Menurut Ketetapan MPR tersebut, pengujian Perppu dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun  sejak tahun 2000 hingga tahun 2009, setelah MK terbentuk, baik MK maupun MA belum pernah melakukan pengujian terhadap Perppu. Baru sejak  tahun 2009, MK mulai melakukan pengujian terhadap Perppu dan menghasilkan  Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 putusan mana selanjutnya menjadi “pintu masuk” untuk melakukan pengujian-pengujian  Perppu berikutnya meskipun sesungguhnya hanya akan sia-sia jika DPR ternyata menentukan sebaliknya. Jika bangsa ini sungguh-sungguh menghendaki MK memiliki kewenangan untuk menguji Perppu, maka kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR tersebut  mau tidak mau harus dihapuskan. Selanjutnya, untuk meneguhkan adanya kewenangan MK tersebut, tentunya harus diberikan berdasarkan UUD.

 

Kata Kunci:

Judicial Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Mahkamah Konstitusi; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.


Since 2009 until 2018, there are 21 applications for testing the Perppu that have been submitted to the Constitutional Court (MK), however, none of them have been substantively tested. In other words, so far there has never been a request that was granted or rejected by the Constitutional Court. This may be due to the existence of constitutional authority owned by the DPR as stipulated in Article 22 of the 1945 Constitution to approve or not a Perppu to become a law. This research is a normative legal research using prescriptive research typology and using secondary data and referring to laws and regulations, which from this research, it is known that the regulation regarding the reviewing of Perppu only appeared after the amendments to the UUD 1945, precisely after the MPR Decree Number III / MPR / 2000. According to the MPR Decree, the Perppu review was conducted by the Supreme Court (MA). However, from 2000 to 2009, after the Constitutional Court was formed, both the Constitutional Court and the Supreme Court have never reviewed Perppu. It was only since 2009 that the Constitutional Court began to reviewing  Perppu and resulted in the verdict of The Constitutional Court Number 138 / PUU-VII / 2009 which subsequently became the "entrance" to conduct subsequent Perppu reveiew even though it would only be in vain if the DPR turned out to determine otherwise. If this nation truly wants the Constitutional Court to have the authority to review Perppu, then the constitutional authority possessed by the DPR must inevitably be eliminated. Furthermore, to confirm the existence of the Constitutional Court's authority, of course it must be given based on the Constitution.

"
2019
T53598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizka Khaira
"Penelitian ini didasarkan pada bentuk badan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia terlebih khusus Badan Hukum Pendidikan yang diatur dalam UU No.9 Tahun 2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126- 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang membatalkan UU tersebut beserta implikasinya terhadap status hukum Universitas Indonesia.
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, status perguruan Tinggi di Indonesia setelah lahirnya UU BHP. Kedua, implikasi dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126- 136/PUU-VII/2009 yang memutus tentang pembatalan UU BHP terhadap status hukum Universitas Indonesia (UI).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perguruan tinggi di Indonesia setelah lahirnya UU BHP terhadap perguruan tinggi berbadan hukum milik negara (PT BHMN) siap bertransformasi menjadi perguruan tinggi berbadan hukum pendidikan (PT BHP), sedangkan perguruan tinggi bersistem pengelolaan keuangan badan layanan umum (PT PK-BLU) tidak terpengaruh dengan adanya UU BHP ini. UU BHP telah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian.
Hasil dari pengujian tersebut adalah pembatalan UU BHP yang kemudian berimplikasi terhadap status hukum UI. Status UI pasca pembatalan UU BHP tetap PT BHMN namun bersistem pengelolaan keuangan badan layanan umum (PK-BLU) sebagaimana diamanatkan PP No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

This study is based on the implementation of higher education entity in Indonesia; especially Law for Educational Entity (BHP) regulated by Law Number 9 year 2009 and the Constitutional Court decision Number 11-14-21-126- 136/PUU-VII/2009 on judicial review which invalidated the Law for Educational Legal Entity (UU BHP) as well as its implication on the legal status of University of Indonesia.
This study discusses two main problems; first, the legal status of Higher Educations in Indonesia after the issuance of the Law for Educational Legal Entity; second, the implications of the Constitutional Court decision Number 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 on the invalidation of the law for Educational Legal Entity on the legal status of University of Indonesia (UI).
The method of this study is normative legal research using two secondary data and comparative approach. The findings show that the status of higher education in Indonesia after the issuance of the Law for Educational Legal Entity for the State Owned Legal Enterprises (PT BHMN) university is the transformation of the university into Educational Legal Entity (PT BHP) University. Meanwhile, the university with the system of Financial Management of General Service Agency (PT PK-BLU) is not influenced by the Law for Educational Legal Entity. This law has been proposed to the Constitutional Court to conduct judicial review.
The result of the judicial review is the invalidation of the Law for Educational Entity which gives impact on the legal status of UI. The status of UI after the invalidation is PT BHMN with the system of Financial Management of General Service Agency (PK-BLU) as mandated by PP Number 66 year 20120 on the amendment of PP Number 17 year 20120 on the Management and Education Implementation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43767
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Budy Supriady
"Dalam Pasal 33 UUD 1945, semangat Koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui Pasal 33 UUD 1945, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 itu, tidak lain adalah Koperasi sebagaimana dikemukakan di dalam penjelasan pasal tersebut. Karena itulah, di dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, Koperasi dinyatakan sebagai bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dikatakan mengandung kapitalisme dikarenakan prinsip-prinsip yang tertuang dalam undang-undang terbaru mengutamakan modal dan individualisme yang menjadikan ciri utama dari kapitalisme. Ini dapat dilihat dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Penelitian ini akan menguji bagaimana penerapan asas kekeluargaan yang merupakan landasan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi. Penelitian ini juga mengkaji interpretasi asas kekeluargaan hakim dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Hasil penelitian Penerapan asas kekeluargaan yang merupakan landasan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Banyak pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang bertentangan dengan asas kekeluargaan, yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 55 ayat (1), Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

In Article 33 UUD 1945, cooperative spirit was placed as the basic spirit of the Indonesian economy. Through Article 33 UUD 1945, the nation of Indonesia intends to draw up a joint venture economic system based on family principles. As noted by Bung Hatta, is a joint venture based on family principles in Article 33, paragraph 1 of the 1945 Constitution, is nothing but a cooperative, as noted in the explanation of the chapter. Therefore, in the explanation of Article 33 UUD 1945, the Cooperative expressed as a wake-up business in accordance with the economic system to be developed in Indonesia. Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives said to contain capitalism because of the principles contained in the latest legislation prioritizes capital and individualism that makes the main characteristic of capitalism. This can be seen in Article 1 paragraph 1 of Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives. This study will examine how the application of the principle of family being the foundation of the cooperative in Law No. 17 of 2012 on Cooperatives. This study also examines the interpretation of the principle of family judges in the Constitutional Court Decision No. 28 / PUU-X / 2013. Application of the principle of family research results that are the foundation of cooperatives in Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives are not as expected by the public. Many articles of the Law No. 17 Year 2012 concerning Cooperatives are contrary to the principle of the family, namely Article 1 paragraph 1, Article 55 paragraph (1), Article 68, Article 69 and Article 78 paragraph (2) of Law No. 17 of 2012 concerning Cooperatives.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46548
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Anugroho
"Pengujian Terhadap Undang-Undang Ketenagalistrikan). Skripsi ini membahas tentang kesesuaian makna dari unsur ?efisiensi berkeadilan? yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui dengan niat awal para Bapak Bangsa mengenai perekonomian Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dengan menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur "efisiensi berkeadilan" dalam Uji Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa makna dari ?efisiensi berkeadilan? dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Dalam kaitanya dengan sektor ketenagalistrikan Indonesia, interpretasi tersebut sesuai dengan niat awal para Bapak Bangsa selama diartikan bahwa efisiensi dalam penyediaan penyediaan tenaga listrik demi kepentingan umum dicapai melalui penguasaan negara dalam bentuk pengurusan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan terhadap sektor usaha ketenagalistrikan Indonesia. Penguasaan negara tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjamin keadilan bagi rakyat, yaitu tidak adanya penindasan ekonomi dan terjaminya ketersediaan listrik bagi seluruh rakyat dengan harga terjangkau.

This paper discusses whether the meaning of "equitable efficiency" contained in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment is in line with the original intent of the Founding Fathers regarding the Indonesian economy. Discourse is conducted by analyzing how the Constitutional Court interpret the element of "equitable efficiency" in the judicial review of Law Number 20 Year 2002 and Law Number 30 Year 2009 on Electricity.
The outcome of this research concludes that the meaning of "equitable efficiency" in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution after the 4th Amendment is that the national economy should be organized to use the least amount of resources to achieve the greatest amount of welfare which could be enjoyed equitably by the all citizens. In regards to Indonesia's electricity sector, such interpretation is in accordance with the original intent of the Founding Fathers as long as it is interpreted that efficiency in regards to the provision of electrcity for the public is achieved state control in the form management, regulation, and supervision of the Indonesian electricity sector. The aim of such state control is to ensure justice for the people; namely freedom from economic oppression and the guarantee that electricity is available to all members of society at affordable prices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43103
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nilam Rahmahanjayani
"Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 berperan sebagai negative legislator. Dalam perkembangannya seringkali Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus apakah suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak tetapi juga merumuskan norma baru. Sikap aktif Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap sebagai bentuk penerapan prinsip judicial activism. Judicial Activism dipahami sebagai dinamisme para hakim ketika membuat putusan tanpa melalui batas-batas konstitusi. Namun banyaknya kritik terhadap prinsip judicial activism melahirkan doktrin judicial restraint sebagai sebuah antitesa. Dalam doktrin judicial restraint, pengadilan harus dapat melakukan pengekangan diri dari kecenderungan ataupun dorongan untuk bertindak layaknya sebuah miniparliament. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan prinsip ini pun tidak sedikit jumlahnya. Namun hingga kini penerapan kedua prinsip tersebut oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas. Oleh karena itu, skripsi ini ingin membahas mengenai penerapan kedua prinsip tersebut dalam putusan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara.
Dari hasil riset didapati bahwa belum adanya parameter bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana bisa menerapkan prinsip judicial restraint dan judicial activism menimbulkan kerancuan. Prinsip judicial restraint dan judicial activism tidak bisa disamakan penerapannya dalam setiap kasus karena masing-masing kasus memiliki persoalan yang berbeda. Tidak ada satu prinsip yang lebih baik atau yang lebih tinggi dari prinsip lainnya, sehingga tidak bisa dikatakan jika Mahkamah Konstitusi lebih baik mengedepankan penerapan judicial restraint dibanding judicial activism maupun sebaliknya.

The Constitutional Court in executing its authority to review the constitutionality of the law act as negative legislator. In its development the Constitutional Court often to not only decide whether a norm contradict to the constitution or not but also formulate a new norm. The Constitutional Court 39s active stance is considered as a form of applying the judicial activism principle. Judicial Activism is understood as the dynamism of judges when making decisions without going through the boundaries of the constitution. However, many criticisms towards judicial activism causing judicial restraint doctrine to rise as an antithetical view In judicial restraint doctrin, the court must be able to exercise self restraint from the tendency to act like a miniparliament. There are many Constitutional Court's cases that applies the judicial restraint principle. However, until now the application of both principles by the Constitutional Court is not clear. Therefore, this thesis would like to examine about the application of both principles on judicial review cases in Constitutional Court. Research method used is normative juridical writing with qualitative approach from library materials and interview.
The research results found that there is no parameter yet for the Constitutional Court to decide when and under what circumstances to apply the judicial restraint and judicial activism principles. It cause confusion. Nevertheless, the judicial restraint and judicial activism principle can not be equated with the application in each case because each case has different problems. There is no one principle that is better or higher than other principles, so it can not be said if the Constitutional Court is better put forward the implementation of judicial restraint than judicial activism or vice versa.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>