Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60576 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ibnu Hakam Musais
"Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, pilkada bukan lagi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis, sampai saat ini juga masih menimbulkan perdebatan apakah dilaksanakan secara langsung atau dapat pula melalui perwakilan. Kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pilkada di Indonesia telah beberapa kali berpindah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi, lalu dikembalikan kepada Mahkamah Agung, dan terakhir secara normatif diberikan kepada badan peradilan khusus. Alih-alih menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 untuk mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hasil pilkada, pembuat undang-undang justru mengembalikan kewenangan penyelesaian hasil pilkada untuk sementara waktu kepada Mahkamah Konstitusi. Meskipun badan peradilan khusus harus dibentuk paling lambat pada tahun 2024, sebelum dilaksanakannya pilkada serentak nasional, sampai dengan saat ini masih belum ada pembahasan serius untuk mencari format ideal penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Terlepas dari hal tersebut, pada praktik ketatanegaraan di negara lain telah dikenal electoral court yang secara khusus mengadili perselisihan hasil pilkada. Namun demikian, pengaturannya dilandasi oleh pencantuman kewenangan lembaga tersebut pada konstitusi. Dari fakta pengalaman dalam mengadili perselisihan hasil pilkada, Mahkamah Konstitusi diakui oleh berbagai kalangan lebih baik daripada Mahkamah Agung. Untuk itu, penyelesaian perselisihan hasil pilkada sebaiknya diberikan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

Post-decision of the Constitutional Court Number 97/PUU-XI/2013, regional election is no longer as an election mentioned in the Article 22E of the 1945 Constitution of the Repuublic of Indonesia. Until now, debates about provisions of the Article 18 paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, especially about regional heads are democratically elected, should be applied by direct regional election or indirect regional election. The authority to resolving disputes over regional elections results in Indonesia has moved from Supreme Court to Constitutional Court, then returned to the Supreme Court, and finally its given to the special judicial bodies. Instead of executing the Constitutional Courts Decision Number 97/PUU-XI/2013 to regulate about institution to resolve disputes over regional election, law makers even give the authority back to the Constitutional Court, as a temporarily authority until the Special Judicial Bodies established. Although the Special Judicial Bodies should be formed before years of 2024 which is simultaneously national election are held, there are no serious discussion from the lawmakers to have an insight for an institution to resolving the disputes over regional election results. Even though, constitutional practices in other countries began to introduce electoral court as a special judicial bodies to resolving disputes over regional elections results. However, it based on the provision on their constitution. From the fact of experiences in resolving disputes over regional elections results, Constitutional Court is better than the Supreme Court was. For this reason, the authority to resolving disputes over regional elections results, is way much better if returned to the Constitutional Court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T55129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Evanto Pandora
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membuat keadaan hukum yang baru terkhususnya kepada melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut tidak sedikit debitur yang tidak berkenan dilakukan eksekusi oleh kreditur, sehingga debitur melakukan gugatan terhadap Pengadilan Negeri, namun hasilnya Pengadilan Negeri memberi pendapat yang beragam dalam putusannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi atas bagaiman pelaksanaan dari eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana Pengadilan Negeri menysaratkan wanprestasi atau cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum, lalu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan hukum yang tertera dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengakibatkan eksekusi dapat dilakukan oleh kreditur jika adanya penyerahan sukarela serta pengakuan dari debitur bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan, pengadilan menyatakan wanprestasi atau cidera janij dari debitur harus dengan beberapa alasan yaitu wanprestasi dengan pengakuan tertulis, wanprestasi dengan kesepakatan di kontrak/perjanjian di awal dan wanprestasi yang harus dinyatakan oleh pengadilan. Dalam 10(sepuluh) perkara dari penelitian ini, banyak pengadilan menafsirkan bahwa wanprestasi bisa dinyatakan dalam kesepakatan/kontrak diawal.

Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 creates a new legal situation, especially for carrying out the execution of fiduciary guarantees. In carrying out the execution of the fiduciary guarantee, there are not a few debtors disagreed to be executed by the creditor, so the debtor files a lawsuit against the District Court, but the results of the District Court provide various opinions in its decision. The formulation of the problem in this study is divided into how the implementation of the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019, and how the District Court requires default or breach of contract in the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU- XVII/2019. This research uses Legal Certainty Theory, then uses normative juridical research methods. The legal provisions contained in the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 result in the execution being carried out by the creditor if there is a release of acquittal as well as acknowledgment from the debtor that the debtor has defaulted. However, in practice that occurs in the field, the court declares default or default of the debtor must be for several reasons, namely default by written confession, default by agreement in the contract/agreement at the beginning and default which must be declared by the court. In the 10 (ten) problems of this study, many courts claimed that default could be stated in the initial agreement/contract."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Hasanah
"Perselisihan hasil Pemilihan umum kepala daerah dapat diperiksa dan diputus secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahan pertama, proses pelayanan perkara sengketa pemilu pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kedua, faktor-faktor apa saja yang menghambat dalam proses penerimaan perkara Pemilu Kepala Daerah. Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diselesaikan telah secara jelas diatur melalui peraturan perundang-undangan dan aturan teknis yang berlaku di Mahkamah Konstitusi sehingga kepastian dan keadilan secara hukum dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan melakukan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses berperkara di Mahkamah Konstitusi yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.

Dispute the results of the general election of regional heads can be checked and legally terminated by Constitutional Court. The First Problem, mechanism accepted regional head election dispute resolution in Constitutional Court Republic of Indonesia. This research answer the problems of the mechanism accepted of dispute settlement that resolved the election results have clearly regulated relatedlaw and technical rules that apply to the Constitutional Court so that the legal certainty and jutice can be accepted by the parties disput. This Research use qualitative descriptive method, by conducting in depth interviews and literatur study, Factors that influence in the process of mechanism accepted in the constitutional Court,namely transparency, accountability, conditional, participation, equal rights, balence of rights and obligations."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
T44958
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Mulya Bunga Mayang
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil Pilkada diselesaikan oleh Badan Peradilan Khusus, namun Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada apabila belum terbentuknya badan tersebut. Dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada terdapat ketentuan ambang batas selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak sebesar 0,5% hingga 2% suara yang ditentukan dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU.
Pada dasarnya pembentuk undang-undang mengatur ambang batas selisih suara sebagai bentuk upaya penyederhanaan serta membatasi banyaknya jumlah sengketa yang akan masuk ke lembaga penyelesaian perselisihan hasil Pilkada (Mahkamah Konstitusi). Ketentuan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya hak konstitusional pemohon, karena berdasarkan desain penegakan hukum Pilkada, Mahkamah Konstitusi hanya melihat terkait perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan, sehinga tidak mempertimbangkan peristiwa lainnya seperti tindak pidana Pilkada apabila ketentuan ambang batas selisih suaranya sudah tidak terpenuhi.
Guna menjamin hak konstitusional pemohon, perlu segera membentuk Badan Peradilan Khusus sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta menghapuskan ketentuan ambang batas selisih suara, selama Badan belum terbentuk maka Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada tetap memperhatikan substansi pokok permohonan pemohon tanpa mengesampingkan ambang batas selisih suara.

Law Number 10 of 2016 mandates the decision on the resolution of the Regional Head Election results by the Special Judiciary Body, but the Constitutional Court authorized the dispute settlement on the result of Regional Heads Election before the Special Judiciary Body formed. In dispute settlement on the result of Regional Heads Election, the margin threshold of the difference votes between the petitioners and the winner of the Regional Heads Election is 0.5% to 2% determined from the decision of the vote result by the General Election Commission.
Basiclly the legislator stipulation of margin threshold as a form of simplification and to limit the number of disputes that be registered to dispute settlement on the result of Regional Heads Election institution (the Constitutional Court). This stipulation does not guarantee the petitioners constitutional rights, because based on the design of law enforcement in the Regional Head Election, the Constitutional Court only sees the significant dispute over the determination of votes, so that it does not consider other events such as the Regional Head Election criminal offense if the stipulation on the margin threshold is not fulfilled
In order to guarantee the petitioners constitutional rights, the government needs to establish immediately the Special Judiciary Body mandated by Law Number 10 of 2016 and abolish stipulation of margin threshold in the dispute settlement on the result of Regional Heads Election, as long as the Special Judiciary Body has not been formed, the Constitutional Court in settle disputes on the results of the Regional Head Election still considers the main substance of the petition of the petitioners without prejudice to the margin threshold.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55070
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Muhammad Safi`i
"Skripsi ini membahas tentang kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, awalnya kewenangan tersebut diputus oleh MA yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan MK No.072-073/PUU-II/2004 merupakan cikal bakal lahirnya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kemudian melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terjadi pengalihan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari MA ke MK. Pada saat menjadi kewenangan MK, MK telah memutus berbagai putusan terkait pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah jika terpenuhi unsur sistematis, terstruktur, dan masif. pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal melalui Putusan MK No. 41/PHPU.D-VIII/2010 terjadi pelanggaran money politic yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Putusan No. 97/PUU-XI/2013 MK tidak lagi mempunyai kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.

A thesis this talk about the authority to decide a dispute dispute the results of the elections regional heads, originally authority was terminated by ma which is regulated in the law No.32/2004 about local governments. The award MK No.072-073/PUU-II/2004 will the establishment of law was the forerunner of no. 22/2007 about implementer elections. Then through the act of No.12/2008 about both the changes of the law on local government No.32/2004 about occurring transferee the authority to decide a dispute the results of the elections of regional head of the MA to MK. Is the authority MK, at the time of MK had terminated various the award related offenses elections regional heads who annul the results of the elections of regional head if fulfilled element of the systematic, structured, and masif. Elections of regional head district mandailing christmas through the award MK No. 41/PHPU.D.-VIII/2010 is proven money politic done sistimatically, structured, and masif. The award No. 97/PUU-XI/2013 MK no longer has the authority in cutting off the dispute the results of the elections the head of the region.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57396
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siswantana Putri Rachmatika
"Indonesia merupakan Negara hukum yang menganut paham demokrasi dan menerapkan sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat atau yang lazim disebut system pemerintahan demokrasi. Implikasi dari asas demokrasi dan kedaulatan rakyat itu adalah dilaksanakannya Pemilu. Pada tahun 2004, Pemilu Presiden dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung. Hal ini ternyata membawa pengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada hingga akhirnya DPR membuat seperangkat aturan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan Pilkada secara langsung yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pilkada.
Dalam peraturan ini, Pilkada masuk dalam rezim pemerintah otonomi daerah, sehingga penyelesaian sengketa Pilkada berada pada kewenangan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi seperti dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Pada perjalanannya, penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Agung banyak justru menambah permasalahan semakin kompleks, baik dari segi jangka waktu penyelesaian yang berlarut-larut, materi putusan yang banyak menimbulkan kontroversi dan bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan Mahkamah Agung untuk dapat menyelesaikan sengketa pilkada dengan cara mempraktikkan sistem peradilan yang bersih, cepat, dan murah. Banyaknya masalah penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Agung menimbulkan keinginan untuk memasukkan pilkada sebagai rezim Pemilu sehingga konsekuensinya adalah penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Pada akhirnya pembuat undang-undang memasukkan pilkada dalam rezim Pemilu dengan melakukan Perubahan Kedua Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 dengan membentuk Undang-Undang No. 12 tahun 2008 yang dalam pasal 236C menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yaitu apakah peralihan kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang konstitusional dan apakah peralihan kewenangan tersebut dapat menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif sehingga dalam menjawab permasalahan-permasalahan tersebut menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan.

Indonesia is a country that adopted the law understand and apply democratic system of government based on sovereignity of the people or the prevalent system of government called democracy. Implications of the principle of democracy and the sovereignty of the people is the implementation of elections. In 2004, the Presidential Election is done with the direct election mechanism. This appeared to bring the influence of the implementation of the elections eventually the House of Representatives to create a set of rules that is used as a tool for direct election of regional to the Act No. 32 of 2004 on Local Government and the Government Regulation No. 6 of 2005 on Direct Election of Regional.
In this rule, the elections included in the regional autonomy regime, so that disputes are on the election authority the Supreme Court, not the Constitutional Court as in the legislative election and the Election of the President. On the journey, direct elections of regional settlement of disputes in the Supreme Court would add a lot more complex problems, both in terms of the settlement period of sustained, the decision that a lot of controversy and even distrust of the ability of people to the Supreme Court can resolve disputes in a way direct election of regional practice system the clean, fast, and cheap. The many problems the settlement of disputes in the Supreme Court direct elections of regional desirable to enter Election regime as a consequence so is the settlement of disputes pilkada completed in the Constitutional Court.
In the end, legislator enter direct election of regional regime in elections by making changes Second Act No. 32 of 2004 established the Act No. 12 of 2008 which states in Article 236C that election disputes are resolved in the Constitutional Court. This research is an attempt to answer the problems, namely whether the transition of authority from the election of regional dispute by Supreme Court to Constitutional Court is a constitutional authority and whether the transition can guarantee legal certainty in the implementation of democracy in Indonesia. This type of research is the study of law so that in a normative problems by using the method of approach to legislation, the concept of the approach, and comparative approach."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25996
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Julianto Salomo Parluhutan
"ABSTRAK
Di era reformasi, pemilihan umum (pemilu) adalah wujud nyata demokrasi yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih dan terkhusus untuk dipilih sebagai hak konstitusional warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan. Akan tetapi, dalam setiap pemilu hak seseorang untuk dipilih tersebut harus memenuhi persyaratan aturan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya. Hal yang  menjadi perhatian adalah syarat yang ditetapkan tersebut seringkali dipersoalkan konstitusionalitasnya maupun kekuatan mengikatnya akibat bertolak belakang substansi peraturannya secara hierarki perundang-undangan. Permasalahan yang menjadi kajian penulis adalah bagaimana konstitusionalitas hak politik mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif atau pejabat publik yang dipilih pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan bagaimanakah akibat hukum peraturan yang melanggar hak-hak sipil dan politik warga negara serta melarang mantan narapidana korupsi untuk dapat dipilih dalam pemilihan umum sebagai calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum terkait dengan hak asasi manusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusionalitas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara hierarki melanggar ketentuan yang diatur Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai peraturan yang lebih tinggi. PKPU sebagai aturan pelaksana tidak dapat mengatur ketentuan yang bertentangan daripada yang telah diatur oleh undang-undang. Kekuatan mengikat pasal yang mengatur pembatasan mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai syarat yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Penelitian menunjukkan bahwa alasan mengapa persyaratan mengenai hak mantan narapidana untuk dipilih dalam pemilu senantiasa berulang dilakukan judicial review ialah karena pembentuk undang-undang tidak tegas memasukkan 4 (empat) alasan inkonstitusional bersyarat yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk diatur dalam norma undang-undang, dan pembentuk undang-undang hanya mencantumkan sebagian dari yang dipersyaratkan Mahkamah Konstitusi ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga pengujian undang-undang terhadap syarat mantan narapidana untuk ikut serta dalam pemilihan umum akan selalu terulang setiap hendak ada pemilihan umum. Penulis merekomendasikan agar pembentuk undang-undang tegas memasukkan seluruh ketentuan inkonstitusional bersyarat yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan menitikberatkan kepada penelitian kepustakaan.

ABSTRACT
In the era of electoral reform is a sign of democracy that is realized with the right of a person to choose and specifically to be chosen as a constitutional right of citizens to participate in government. However, in each election, the right of a person to be elected must fulfill the rule requirements based on legislation as their legal basis. However, the stipulated conditions are often questioned in terms of their constitutionality and binding power due to the contrary of the hierarchical substance of the rules of legislation. The problem that the author studies is What are the legal consequences of PKPU No. 20 of 2018 after the Decision of the Constitutional Court Number 42/PUU-XIII/2015 and how is the constitutionality of the right of former corruption inmates to participate in general elections. The results showed that PKPU No. 20 of 2018 in a hierarchy violates the provisions regulated by law no. 7 of 2017 as a higher regulation. PKPU as an implementing rule cannot regulate contradictory provisions rather than those regulated by law. The constitutionality of the rights of ex-prisoners of corruption, none of the laws and regulations can prevent it considering that the decision of the Constitutional Court Number 42/PUU-XIII/2015 has permitted it. Research shows that the reason why the requirements regarding the rights of ex-prisoners to be elected in elections are repeated in a judicial review because the legislators do not explicitly include 4 conditional unconstitutional reasons given by the Constitutional Court to regulate the law and the legislators only list part of the norm based on the rules given by the Constitutional Court so that when the requirements of the Constitutional Court are only partially included in the norm or in the explanatory section of the law, testing of the law against the conditions of ex-prisoners to participate in general elections will always repeat every period of a large election democracy. This study uses a normative juridical method with a statutory approach and focuses on library research."
2020
T55038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Novita
"Skripsi ini membahas mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sengketa kewenangan tersebut kerap kali terjadi ketika suatu lembaga merasa kewenangannya telah diambil alih secara tidak sah oleh lembaga lainnya. Namun, lembaga negara yang dapat beracara dalam sidang Mahkamah Konstitusi hanya lembaga negara yang kewenangannya lahir atas Undang Undang Dasar. Penelitian ini mengambil rumusan masalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan antara KPI dengan Presiden q.q Menkominfo dan bagaimana implikasi putusan MK No.30/SKLN-IV/2006 terhadap kedua lembaga tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bertumpu pada data sekunder dan disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil Penelitian menunjukkan Hakim Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa kewenangan KPI tidak lahir dari UUD sehingga Mahkamah Konstitusi memenangkan Menkominfo. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berarti hilangnya kewenangan KPI dalam hal pemberian ijin frekuensi siaran. Sedangkan bagi dunia penyiaran, putusan tersebut berdampak pada sentralisasi perijinan yang sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah pusat. Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyebabkan KPI menjadi suatu lembaga negara yang prematur nyaris tanpa kewenangan. Dilain pihak Menkominfo memiliki kewenangan mutlak atas dunia penyiaran tanpa adanya kontrol dari lembaga lainnya.
This thesis discusses about the authority of the Constitutional Court in constitutional disputes of state institutions with the decision of the Constitutional Court. Dispute of Authority the frequent times rill happened when an institute feel its have been taken over illegally by other institute. But, institute State able to attend legal procedure in Constitution court only State institute which its born of Elementary Inviter. This research take formula of what is problem of hitting, what becoming base consideration of Judge of Counstitutional Court in breaking dispute of authority between Broadcasting Commission of Indonesia with Minister of Communication and Information and how decision implication of Constitutional Court No.30/SKLNIV/ 2006 to both of institutions. This research used the method used approach based on the juridical normative, secondary data are presented analyzed descriptively or Juridical.
The Result of research, Judge of Constitutional Court of opinion are Broadcasting Commission of Indonesia authority does not born from UUD so that Constitutional Court win Minister of Communication and Information. Decision Court Constitution mean the loss of Broadcasting Commission of Indonesia authority in the case of giving of broadcast frequency permission. While to broadcasting world, the decision affect at central licensing which is fully mastered by central government. Decision Constitutional Court of Broadcasting Commission of Indonesia caused become a premature State institute almost without authority. Other of Minister of Communication and Information (Government) has absolute authority of broadcasting world without existence of control of other institute.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43860
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayuningsih
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah juga dituntut untuk dapat menghasilkan keuntungan yang nantinya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam pelaksanaanya, BUMN kerap mendapatkan hambatan karena banyaknya peraturan yang tidak harmonis, seperti yang dialami oleh BUMN di sektor perbankan.
Masih berlakunya Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan piutang Negara yang mengatur penyelesaian piutang negara, dan penetapan kekayaan BUMN sebagai bagian dari kekayaan negara sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 (g), membawa implikasi terhadap pengelolaan kekayaan BUMN sebagai entitas badan hukum yang terpisah sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 angka 1. Penyertaan modal yang bersumber dari APBN yang dilakukan oleh negara melalui pemerintah pada BUMN hingga saat ini masih menjadi polemik yang berkepanjangan. Penggolongan kekayaan negara atas kekayaan yang dimiliki oleh BUMN membatasi ruang gerak manajemen bank BUMN untuk lebih leluasa dalam mengambil keputusan khususnya yang terkait dengan pengelolaan kredit macet.
Meskipun sejak 2006, piutang bank BUMN telah dikelola sendiri oleh bank BUMN pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang berlandaskan pada Fatwa Mahkamah Agung nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara. Namun, karena masih berlakunya Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 membuat bank BUMN tidak berani menyelesaikan kredit macet dengan menggunakan mekanisme hapus tagih (hair cut).
Akibatnya, banyak debitor yang merasa dirugikan terhadap perbedaan perlakuan tersebut, seperti yang dialami oleh Grup Aspalindo, debitur PT Bank Negara Indonesia Tbk yang mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 77/PUU-IX/2011 menetapkan bahwa frasa-frasa negara yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dicabut, berakibat pada piutang BUMN bukan piutang negara, dan bank BUMN diberi kewenangan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan mekanisme hapus tagih.

State Owned Enterprises (SOE) which all or most of its capital derived from separated state wealth, is one of economic actors despite private enterprises and cooperatives.In running their businesses, SOEs, privates and cooperatives perform mutual support based on economic democracy. SOEs as a government’s arm is also required to be able generate profits than can later be used as much as possible for people’s prosperity, However, in its implementation, SOEs often get obstacles because there are many not harmonious rules, as experienced by SOEs in banking sector.
The application of Law No.49 prp 1960 regarding State Receivables Committee and the Determination of SOEs wealth as part of State Wealth as stated on Law 17/2003 regarding State Finance Article 2 (g) lead implications for state-owned property management as a separate legal entity as stated in Law No.19/2013 regarding State-Owned Enterprises Article 1 Paragraph 1. The equity which derived from State Budget through the government to SOEs is still being prolonged debate. State wealth classification on SOEs’ property restricts state-owned bank management to be more flexible in making decisions especially related to non-performing loan management.
Although since 2006, state-owned bank receivables have been managed by themselves after the issuance of Government Regulation No.33/2006 regarding Government Regulation Amendment No.14/2005 on Procedures for State/Regions Receivables Removal based on Supreme Court Decision No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 stating that state-owned banks receivables are not state’s receivables. However, because there is still controversy in defining state wealth and the enactment of Law No.49 prp/1960 makes state-owned banks are doubtful to end non-performing loan using hair cut mechanism as done by private banks.
As a result, many debtors are feel aggrieved against the different treatment, as experienced by Aspalindo Group, debtor of PT Bank Negara Indonesia Tbk. At last Aspalindo Group filed a judicial review of Law No.49 prp/1960 to the Constitutional Court. In the decision No. 77/PUU-IX/2011 the Constitution Court set that state phrases contained in Law No.49 Prp/1960 revoked, resulting SOEs receivables is not the state and state-owned banks is authorized to solve non-performing loan using hair cut mechanism.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36033
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasri Puspita Ainun
"Kementerian Negara sebagai unsur yang tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan presiden memiliki pengaturan yang terpisah dalam UUD 1945 yaitu Bab V yang terpisah dari Bab III tentang pengaturan kekuasaan pemerintahan. Pemisahan ini, pada pokoknya, disebabkan oleh karena kedudukan menteri-menteri negara itu dianggap sangat penting dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Hal yang menjadi perdebatan adalah mengenai kedudukan hukum terhadap kewenangan yang dimiliki oleh menteri dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahakmah Konstitusi. Penelitian ini akan memfokuskan pada analisis terhadap kedudukan menteri dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini sangat penting, mengingat UUD 1945, maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan detail pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga sebenarnya Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk dalam hal menentukan lembaga negara apa saja yang dapat berpekara di Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa teori yang dapat dijadikan acuan untuk mengetahui kedudukan hukum kementerian negara yaitu teori kewenangan dan pemisahan kekuasaan yang akan dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia. Dengan diketahuinya wewenang yang dimiliki oleh menteri dan kedudukannya dalam ketatanegaraan di Indonesia, maka hal tersebut juga turut dapat menjawab kewenangan Kementerian Negara sebagai pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Ministry of State as an element that can not be separated with the president having a separate arrangement in Indonesian’s Constitution 1945. The Constitution separating between Chapter V of Ministry of States and Chapter III of governmental power. This separation is caused by the position of state ministers was considered very important in the state system by 1945Constitution. It is a debate is about the legal position of the authority possessed by the minister of State Agency Dispute Authority in Constitutional Court. This study will focus on the analysis of the position of minister of state on Settlement Disputes of Authorities of State Institutions granted by the 1945 Constitution by the Constitutional Court. This is particularly important, given the 1945 Constitution, and Law. 8 of 2011 on the Constitutional Court did not explain the details of the implementation of the authority, so that in fact the Constitutional Court was given the authority to regulate matters necessary for the smooth execution of duties and responsibilities, including in terms of determining what state institutions can apart as a parties in the Constitutional Court . There are several theories that can be used as a reference to determine the legal position of the state ministries, namely the theory of separation of powers and the authority to be associated with the system of government adopted in Indonesia. By knowing the power of the minister and his position in the state administration in Indonesia, then it also helped to answer the authority of the Ministry of State as a litigant parties in the Constitutional Court."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>