Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130626 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Baharuddin Aritonang
"Telah dilakukan kajian atas 5 putusan Makhamah Konsitusi yang menyangkut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima putusan itu adalah Putusan MK No.3/PUU-VI/2008, Putusan MK No.5/PUU-IX/2011, Putusan MK No.49/PUU-IX/2011, Putusan MK No.31/PUU-XI/2012, dan Putusan MK No.13/PUU-XI/2013. Putusan-putusan ini menyangkut peranan BPK memeriksa Wajib Pajak, BPK dalam menetapkan kerugian negara serta tentang masa jabatan anggota BPK. Beberapa putusan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di UUD NRI Tahun 1945. Putusan-putusan ini menjadikan materi Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) sebagai pertimbangan hukum, tanpa memperhatikan keseluruhan materi UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28J ayat (2). Kedepan, kasus seperti ini perlu diperhatikan oleh Makhaman Konstitusi."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Keberadaan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 membuktikan bahwa indonesia adalah negara hukum yang berkomitmen mengakui dan menghormati HAM. Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, UUD 1945 memberikan kewenangan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa putusan MK dapat dijadikan bukti untuk menilai bahwa uji materil yang dilakukan MK adalah untuk melindungi dan memajukan HAM. MK tidak saja bertindak sebagai lembaga pengawal konstitusi (guardian of the constitution), melainkan juga sebagai lembaga pengawal tegaknya HAM. Melalui kewenangan uji materil yang dimilikinya, MK tampil sebagai lembaga penegak hukum yang mengawal berjalannya kekuasaan negara agar tidak terjebak pada tindakan sewenang-wenang dan melanggar HAM"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Najib Ibrahim
"Tesis ini membahas tentang pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan sebagai upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan negara bagi hak asasi warga negara. Wacana pembubaran organisasi masyarakat ini muncul sebagai reaksi terhadap berbagai macam aksi kekerasan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan. Sejauh ini, pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985, yang dinilai telah tidak sesuai lagi, karena dapat mengancam kebebasan berserikat dan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum serta demokrasi. Oleh karena itu, pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak dilakukan oleh pemerintah, tetapi melalui proses peradilan. Proses peradilan yang dinilai berkompeten untuk memutuskan pembekuan dan pembubaran adalah Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan fungsinya menafsirkan dan menjaga konstitusi.

This thesis discusses the deactivation and dissolution of civil society organizations as a means of protection, respect, and fulfillment of state for the rights of citizens. Discourse of the dissolution of this civil society organizations emerged as a reaction to the various acts of violence carried out by civil society organizations. So far, deactivation and dissolution of civil society organizations in Indonesia are regulated by Law Number 8/1985 on Civil Society Organizations and Government Regulation Number 18/1986 on the Implementation of Law Number 8/1985, which have been regarded as no longer appropriate, because it can threaten the freedom association and not in accordance with the rule of law and democracy. Therefore, deactivation and dissolution of civil society organizations is not done by the government, but through the judicial process. Judicial process is considered competent to decide on clotting and dissolution of the Constitutional Court, in accordance with its function to interpret and to guardian of the constitution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28610
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Qurrata Ayuni
"Kekuatiran bahwa Pasal-Pasal mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberikan dominasi individualistis-liberal pada masyarakat Indonesia ditengahi oleh hadirnya Pasal 28J UUD 1945. Pasal ini memberikan landasan konstitusional untuk dapat melakukan pembatasan HAM menggunakan undang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain, moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. Menggunakan pendekatan historis dan normatif, tulisan ini akan membahas mengenai konsep dan klausul pembatasan HAM dalam sejumlah konstitusi di Indonesia yakni; UUD 1945 (naskah asli), konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD NRI 1945 pasca amandemen. Melalui tulisan ini akan ditemukan bahwa pembatasan HAM secara tegas dan tersurat sudah dapat ditemukan sejak lahirnya Konstitusi RIS 1949 yang diserap dari Pasal pembatasan HAM dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Teks pembatasan HAM kemudian disempurnakan melalui Pasal 28J UUD 1945 pada amandemen kedua UUD NRI 1945 pada tahun 2000."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Judianti G. Isakayoga
Jakarta: Murai Kencana, 2011
323 JUD m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Pemberlakuan asas retroaktif dalam UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM merupakan kehendak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah menjadi duri dalam daging pemerintah Indonesia sejak zaman pemerintahan Soeharto. Kasus kekerasan seperti Timor Timur dan Tanjung Priok merupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang perlu diselesaikan.
"
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"MKRI adalah badan pemerintah baru yang dibentuk berdasarkan perubahan ketiga UUD NRI 1945. Sesuai dengan itu maka artikel ini membahas tentang fungsi seyogyanya yang mendasari kewenangan MKRI dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Sesuai dengan isu tersebut maka artikel ini berargumen bahwa MKRI harus diposisikan sebagai human rights court manakala menjalankan kewenanganya untuk menguji konstitusionalitas undang- undang. Fungsi MKRI sebagai human rights court menjustifikasi eksistensinya dan juga mempreskripsi prinsip operasionalnya. Hal ini bermakna bahwa dalam menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI seyogyanya memajukan perlindungan HAM melalui judical policy dan interpretasi konstitusinya"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Husni Mubarok
"November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi para penghayat agama leluhur atas pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) 2013. Putusan MK di atas merupakan tonggak penting advokasi pluralisme agama di Indonesia. Bagaimana rute dan jalan advokasi terhadap ragam agama, dalam konteks ini penghayat agama leluhur dalam sejarahnya? Menggunakan metode penelitian kualitatif, tulisan ini mengajukan argumen bahwa penghayat kepercayaan sejak kemerdekaan telah terbiasa mengadvokasi diri sendiri untuk memperjuangkan nasib komunitasnya di hadapan berbagai rezim. Peran aktivis LSM dan akademisi lebih sebagai sistem pendukung atas keputusan komunitas penghayat agama leluhur dalam menghadapi perubahan struktur politik dan politik agama sejak kemerdekaan hingga era reformasi."
Jakarta: Kementerian Agama, 2019
297 JPKG 42:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>