Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128391 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gregorius Seto Harianto
"VISI Indonesia Merdeka atau lebih dikenal sebagai Tujuan Nasional sebagaimana dimuat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Misi Indonesia Merdeka tersebut pada gilirannya dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah Negara Indonesia mencakup aspek kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara berkala, lima tahun sekali. Kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum tersebut diwakili oleh partai politik. Dengan demikian partai politik adalah sarana agregasi politik, sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Dengan demikian baik partai politik maupun pemilihan umum harus ditata dan diselenggarakan atas dasar UUD NRI Tahun 1945 demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fitra Arsil
"HASIL-hasil pemilihan umum memperlihatkan bahwa multipartai di Indonesia telah menghasilkan parlemen yang terfragmentasi tinggi, komposisi dukungan eksekutif yang lemah di parlemen (minority president) dan bentukan koalisi yang rentan perubahan. Situasi ini sejajar dengan skenario instabilitas sistem presidensial yang membuat pemerintahan terjebak dalam situasi divided government. Hasil pemilu serentak diharapkan menghasilkan ukuran komposisi parlemen yang sejajar dengan komposisi politik di eksekutif, sehingga dapat lebih efektif menjalankan pemerintahan. Namun, pelaksanaan pemilu serentak digabungkan dengan sistem pemilihan presiden dua putaran (majority run off) menyimpan masalah yang dapat menjadi ancaman gagalnya pencapaian tujuan pemilu serentak. Hal demikian akan membuat partai-partai politik masuk ke pemilihan umum dengan memiliki calon presidennya masing-masing karena menganggap pemenang pemilihan presiden tidak akan didapat di putaran pertama. Putaran pertama digunakan oleh partai-partai untuk mendapatkan coattail effect yang diharapkan memperbesar peluang partai politik untuk dapat mendudukkan sebanyak mungkin wakilnya di parlemen. Jika hal itu yang terjadi, kemungkinannya adalah terbentuk parlemen yang terfragmentasi tinggi, tidak ada kekuatan mayoritas dan memperbesar potensi terjadinya minority president. Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) merupakan jalan yang efektif dapat terukur untuk mengatasi masalah tersebut. Melalui presidential threshold dipastikan calon presiden akan terbatas jumlahnya. Dalam kondisi calon presiden terbatas diharapkan kebaikan-kebaikan pemilu serentak dapat dinikmati"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"General election as a democratic instution should be processed honestly and fairly.It's a pity that with its age more than a half of century,Indonesia only carried out nine general elections with the quality of process,impact and far from fulfiled the political necessity...."
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Pataniari
"PENGERTIAN partai politik adalah sekelompok orang-orang yang mempunyai nilai-nilai dan cita-cita dan tujuan yang sama yang mengorganisir dirinya dalam suatu partai politik. Di Indonesia sistem kepartaian diatur berdasarkan undangundang tentang partai politik yaitu dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu perubahan yang mendasar di dalam UUD 1945 adalah perubahan Pasal 1 ayat (2), yang semula “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan yang dilakukan tidak secara langsung oleh rakyat namun melalui pejabat yang dipilih oleh rakyat. Menurut ketentuan Pasal 22 E ayat (2), Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Adapun peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik dan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Undang-undang partai politik di Indonesia tidak membatasi jumlah partai, yang diatur hanya tata-cara pendirian partai dan syarat untuk bisa mengikuti pemilihan umum. Kondisi ini disadari, oleh karena itu diusahakan agar walaupun menganut sistem multi partai tetapi dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, yaitu sistem multi partai sederhana. Terkait dengan upaya menciptakan sistem multi partai sederhana adalah dikaitkan dengan sistem presidensiil yaitu melalui proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada setiap partai politik yang telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Diharapkan dengan bergabungnya partai-partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden persyaratan pada ayat (3) akan dapat dicapai dan kedepannya partai-partai politik tersebut akan terus bersamabersama sehingga tercapai persamaan-persamaan diantara mereka sehingga suatu saat nantinya mereka bergabung dalam satu partai atau front. Dengan demikian akan tercapai sistem multi partai sederhana."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Sejak reformasi 1998,Indonesia kembali menggunakan sistem multipartai, walaupun begitu dalam sistem pemerintahan tetap mempertahankan sistem Presidensial."
902 JPSNT 21(1-2) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsul Bahri
"PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum merupakan sarana politik untuk mengkonversi suara rakyat menjadi wakil rakyat. Melalui Pemilihan Umum yang hingga saat ini diyakini merupakan upaya pergantian kepemimpinan negara yang bermartabat baik secara langsung maupun melalui wakil rakyat (DPR) berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu yang banyak diperdebatkan, antara lain adalah penyelenggaraan Pemilu, Sumber Daya Manusia penyelenggara Pemilu, Sistem Pemilu, dan Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penyelenggaraan Pemilu akan berlangsung sukses apabila Sumber Daya Manusia sebagai penyelenggara Pemilu maupun mengelola penyelenggaraan Pemilu yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun kualitas penyelenggara Pemilu."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Widianto
"Sistem politik sentralistis yang diterapkan Uni Soviet telah membuat kekuasaan mutlak berada pada pihak Partai Komunis Uni Soviet (KPSS), kondisi ini secara perlahan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan masyarakat Uni Soviet mengalami ketertinggalan dibidang politik. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut Mikhail Gorbachov menggagas kebijakan glasnost, perestroika, dan demokratisasi untuk menciptakan kebebasan yang sebenarnya bagi masyarakat Uni Soviet.
Kebijakan glasnost, perestroika, dan demokratisasi memberi pengaruh pada masyarakat tentang pentingnya kesadaran berpolitik dan hak-hak politik warga negara. SeteIah runtuhnya Uni Soviet, masyarakat Rusia membangun kembali sebuah negara Federasi Rusia dengan sistem politik yang berbeda. Perubahan yang terjadi di Rusia ternyata tidak hanya mempengaruhi sistem politik negara tersebut, tetapi juga mempengaruhi persepsi dan perilaku politik masyarakatnya, khususnya pada partai politik, pemilihan umum, dan parlemen.
Partai politik di Rusia pasca Uni Soviet menjadi lebih terbuka keanggotaannya kepada publik, sedangkan dalam hal ideologi partai-partai menjadi lebih majemuk. Pemilihan umum di Rusia pasca Uni Soviet dalam penyelenggaraanya dilaksanakan lebih bebas dari hal-hal yang berkaitan dengan pemaksaan maupun intimidasi terhadap para pemilihnya.
Parlemen Rusia pasca Uni Soviet mengalami pergeseran pada tipe perwakilan dari delegasi ke trustee. Perubahan perilaku politik masyarakat Rusia pasca Uni Soviet tampak pada rendahnya keterikatan antara masyarakat dengan partai politik ataupun anggota parlemen dengan partai politik. Selain itu dalam hal partisipasi politik pun masyarakat Rusia pasca Uni Soviet diketahui lebih aktif dibnadingkan era Uni Soviet."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
S14949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ali Masykur Musa
"SISTEM Kepartaian dan Sistem Pemilihan Umum suatu negara harus berkaitan dengan Sistem Pemerintahannya. Indonesia, sebagaimana yang di design pada UUD NRI Tahun 1945 mempraktikkan Sistem Presidensial dalam hubungan antar-lembaga negara dan menjalankan program pembangunan. Perkuatan Sistem Presidensial hanya akan kokoh jika sistem kepartaiannya tercermin dengan The Simple Multy Party System, dan sistem pemilunya menggunakan Sistem Proporsional. Hubungan dinamis ketiga sistem tersebut akan menentukan keberlangsungan arah pembangunan demokrasi Indonesia sesuai dengan konstitusinya. Sistem Kepartian tersebut harus terlihat pada pengetatan partai peserta pemilu, membangun etika dan moral, serta kaderisasi yang berbasis ideologi partai. Sistem pemilu yang baik harus menjawab pada the degree of competitiveness ,the degree of reprentativeness, dan the degree of qualitativeness. Ketiga derajat kualitatif tersebut harus terjawab pada proses, personalia dan komitmen membangun bangsa dan negara sebagaimana yang di atur dalam UUD NRI Tahun 1945."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhadam Labolo
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada , 2015
324.259 8 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sulastomo
Jakarta: Rajawali, 2008
361 SUL s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>