Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133576 dokumen yang sesuai dengan query
cover
N. Syamsuddin Ch. Haesy
"Dalam perspektif Pancasila, Peradaban Indonesia sebagai puncak perkembangan kebudayaan nasional ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu Penegakan hukum berbasis keadilan, Peradaban berbasis kebudayaan (integralitas artistika, estetika, dan etika), kedaulatan insaniah (kemanusiaan) berbasis integralitas cinta dan kasih sayang. Proses perubahan kehidupan bangsa selama ini belum merupakan perubahan yang dilandasi strategi kebudayaan dengan semestinya. Semua masih berlangsusng untuk dan atas nama politik, ekonomi, dan sosial yang elementer. Kita tidak pernah menyadari bahwa sesungguhnya sehari sejak Indonesia Merdeka, kita sudah mempunyai Undang undang Kebudayaan yang kita sebut sebagai Undang Undang Dasar 1945. Dalam konteks inilah mestinya seluruh penyelenggara Negara menangkap esensi kebudayaan yang sejati, sehingga kita dapat tegas menyatakan, bahwa kebudayaan sebagai patron dan jalan utama pembangunan bangsa, yang mencegah terjadinya proses reduksi budaya. Karena reduksi budaya dalam pembangunan nasional, akan menghancurkan tatanan hidup bangsa ini. Pancasila bagaimanapun proses perumusannya sebagai dasar idiologis bangsa Indonesia sebagai traktat kebudayaan, memandu kita menghampiri peradaban masa depan dengan kelenturan khas Indonesia. Untuk mewujudkan cita bersama Negara berdaulat, Ekonomi mandiri, dan Peradaban unggul kala seabad Indonesia Merdeka, semua elemen masyarakat, negara dan bangsa wajib melakukan konsolidasi sebagai kerja baik yang tak boleh ditunda, walau hanya sekejap. Peradaban Indonesia masa depan terkait dengan perkembangan nilai kecerdasan dan kearifan budaya nasional di masa lalu dan interaksi nilai nilai kecerdasan budaya tersebut dengan perkembangan budaya global yang tak lagi sama dengan perkembangan budaya agraris, industri dan informasi. Keseluruhan nilai budaya masa transisisi tersebut berhubungan langsung dan tidak langsung dengan perkembangan politik nasional. Dalam satu tarikan nafas, pengabaikan etika dan budaya dalam praktik politik mempengaruhi perkembangan peradaban Indonesia ke masa depan. Konsistensi menerapkan Pancasila sebagai landasan idiil dan ideologis bangsa dengan keberanian untuk mengelola negara yang tidak membiarkan terjadinya friksi dan konflik dalam tataran gagasan dan praktik politik kebangsaan, akan memungkinkan bangsa Indonesia siap menghadap tantangan Abad ke 21."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 008 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
300 RJES 18:1 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
"Penerbitan buku Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara tulisan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto' pada tahun 1981 telah menimbulkan perdebatan mengenai kapan hari lahir dan siapa penggali Pancasila. Buku setebal 74 halaman yang diterbitkan oleh Balai Pustaka tersebut juga berisi tulisan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo yang berjudul Sekitar Pancasila dengan kata pengantar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen P & K (saat itu) Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Tanggapan-tanggapan yang muncul terhadap penerbitan buku tersebut pada intinya berfokus pada dua h6l. Pertama, tanggapan yang berasal dari para ilmuwan yang menganggap bahwa secara metodologis tulisan Prof. Nugroho Notosusanto tersebut lemah. Kedua, yang lebih keras, datang dari kalangan yang selama i.ni menganggap bahwa tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari lahir.
Pada saat itu ia sedang menjabat sebagai Kepala Pusat Sejarah ABRI dengan pangkat Brigadir Jenderal Tituler. Kemudian ia menjadi Rektor Universitas Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu didasari oleh ideologi yang dianutnya, karena ideologi mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara. Pada dasarnya ideologi berintikan serangkaian nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dijadikan dasar oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Berdasar serangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu yang secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku serta dijadikan dasar untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan bangsa dan negaranya.
Secara umum, dalam perjalanan sejarah dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada di permukaan bumi ini, yakni antara lain ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, ideologi-ideologi tersebut tidak dapat diterima keberadaannya sebagai ideologinya, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah bangsanya.
Didasari pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Pancasila dalam rumusan pembukaan UUD 1945 yang secara mufakat bulat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alenia IV, ..., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 di atas, membuktikan bahwa para pendiri negara ini telah menghendaki suatu tujuan agar Pancasila yang di dalamnya terkandung cita-cita intrinsik, secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pelaku dari kehidupan negara yang di dalamnya secara berjenjang tercakup segenap pelaku kehidupan masyarakat dan perorangan, warganegara maupun penduduk.
Diamanahkannya Pancasila sebagai cita hukum, dimaksudkan oleh para pendiri negara "bahwa Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat". Maksud tersebut tertuang di dalam Penjelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis". Yang dimaksud dengan "pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah Pancasila itu sendiri"."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.S. Kaelan
Yogyakarta: Paradigma, 2003
320.5 Kae p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
P. Hardono Hadi
Yogyakarta: Kanisius, 1994
181.16 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Notonagoro
Jakarta: Bumi Aksara , 1997
320.5 NOT p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Noor M.S. Bakry
Yogyakarta: Liberty, 1994
320.5 NOO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
320.5 Bun
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jusuf Sutanto
Bogor: Idemedia Pustaka Utama, 2018
320.459 8 JUF p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>