Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8469 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A.T. Soegito
"PARADIGMA yang biasa disebut sebagai intellectual commitment, adalah suatu citra fundamental pokok permasalahan dari suatu ilmu, yang lahir dari komunitas ilmuwan yang memakai, mengembangkan, dan mengelola, suatu bentuk pendekatan secara sungguh sungguh. Mereka berfikir dengan acuan pemikiran yang sama, memakai asumsi asumsi konseptual teoritik fundamental yang sama pula, sehingga melahirkan cara berfikir paradigmatik. Paradigma menggariskan apa yang seharusnya dipelajari, pernyataan pernyataan apa yang seharusnya dikemukakan, bagaimana seharusnya suatu pernyataan dikemukakan, dan kaidah kaidah apa yang seharusnya diikuti dalam penafsiran atas jawaban yang diperoleh. Paradigma pendidikan adalah pemikiran, persepsi, kepercayaan, pandangan dan sikap mengenai pendidikan, sehingga menjadi pandangan hidup atau visi tertentu atau khas mengenai pendidikan, dan berikutnya bagaimana masyarakat yang bersangkutan mengorganisasikan sistem pendidikannya, bagaimana melaksanakannya, sehingga mayoritas pendidik terlibat dalam pelaksanaan sistem pendidikan tersebut, sedangkan tingkat ketercapaian dan keberhasilannya sesuai dengan keterpaduan, intensitas, dan kontinuitas pelaksanaan oleh para pendukung dan penganutnya. Pergeseran paradigmatik pendidikan nasional pada hakekatnya sebagai dampak dari tantangan abad XXI yang memiliki karakteristik berbeda dengan abad abad sebelumnya. Karakteristik abad XXI akan berdampak pada pergeseran dan bahkan perubahan yang bersifat mendasar pada tataran filsafat, arah dan tujuannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dipicu oleh lahirnya sainsdan teknologi komputer, yang berimbas kepada cognitive science, bio moleculer, information technology, dan nano science yang kemudian menjadi kelompok ilmu pengetahuan karakteristik abad XXI. Hal yang paling menonjol pada abad XXI adalah semakin bertautnya dunia ilmu pengetahuan, sehingga sinergi diantaranya menjadi semakin cepat, sehingga faktor ruang dan waktu menjadi semakin sempit. Abad XXI juga ditandai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di dunia pendidikan. Undang Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional berisi pokok pokok pikiran filosofis dan teorik berbeda dengan pokok pokok pemikiran filosofi dan teoritik pada Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen pemerintah maupun para pengelola pendidikan nasional terhadap perubahan dan pergeseran paradigmatik pendidikan nasional dan manajemen pendidikan nasional, berkaitan dengan tantangan hakiki abad XXI, era global, dan peranan strategis pendidikan nasional untuk mempersiapkan anak bangsa yang berkualitas."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Laporan tahun ke 7 kerja sama UI-BATAN ini didasarkan pada data statistik dan prestasi belajar para mahasiswa yang terikat dengan Ikatan Dinas, Izin Belajar ataupun mereka yang pernah mendapat Ikatan Dinas dan Beasiswa dari BATAN tetapi prestasi belajarnya menurun ataupun mengundurkan diri sehingga ikatannya diputuskan.
Dari data-data yang ada mereka yang terikat dengan BATAN ada 109 orang sedang sisanya masih tetap mengikuti kuliah pada program-program studi Instrumentasi Nuklir dan Proteksi Radiasi. Sejak kerja sama UI-BATAN dijalin tahun 1977 telah dihasilkan 29 sarjana yang bekerja di BATAN dan 4 orang bekerja di UI sebagai tenaga pengajar tetap.
Pada akhir tahun pelajaran Juli 1985 diperkirakan akan lulus 40 orang sarjana baru lagi. Usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan instrumentasi Nuklir dan Proteksi Radiasi ini dilakukan dari dua arah yaitu menyempurnakan peralatan laboratorium tiap tahun,dengan proyek-proyek Departemen Pendidikan maupun usaha-usaha intern. Sedang dari arah lain diusahakan untuk meningkatkan program-programnya yaitu perubahan Kurikula ataupun Silabus dari tiap mata kuliahnya.
Pada tahun ajaran 1984//985 dengan menggunakan Dana Proyek Bank Dunia IX Departemen P& K, didatangkan ahli Biofisika dari Universitas GIESSEN yaitu Prof. Lohmann, Dr. Sapper dan Dr. Neubacher secara bergantian akan memberikan kuliah-kuliah Biofisika dan penggunaannya untuk bidang kesehatan.
Oleh karena itu program studi Proteksi Radiasi diwajibkan untuk mengikuti pelajaran tersebut agar daya pikirnya lebih meningkat, dan mungkin sekali akan meningkatkan mutu karya sarjananya. Usaha-usaha penyempurnaan program studi Instrumentasi Nuklir juga segera akan dimulai dengan peningkatan ketrampilan bidang elektronika. Beberapa usaha peningkatan mutu pendidikan ini juga mendapat bantuan-bantuan yang cukup konkrit dari BATAN, yaitu di bidang peningkatan staf akademik."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 1984
LP 1984 3a
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian Muthalib
"ABSTRAk
Suparlan (1988:2, 1994;2) mendefinisikan kebudayaan sebagai :
suatu pengetahuan yang dipunyai oleh manusia sebagai mahluk sosial, melalui pengalaman-pengalamannya; yang isinya adalah perangkat-perangkat model pengetahuan, dan atau sistem makna yang secara selektif digunakan oleh pelakunya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungan yang dihadapinya, dan untuk mendorong dan menciptakan tindakan-tindakan yang sesuai dengan rangsangan-rangsangan yang dihadapinya dalam lingkungannya.
Manusia dilihat dari konteks tersebut mampu memodifikasi lingkungan atau juga kemauan bebas manusia menentukan pilihan-pilihan terbuka untuk kemajuan manusia. Oleh karena itu, Suparlan (1994:2) tidak memasukkan kelakuan dan hasil kelakuan dalam definisi kebudayaan, tetapi menempatkannya sebagai suatu produk kebudayaan.
Perubahan diartikan oleh Suparlan (1998:2) sebagai suatu modifikasi perangkat-perangkat ide dan disetujui secara sosial oleh warga masyarakat yang bersangkutan. Munculnya suatu perubahan erat hubungannya dengan gagasan-gagasan yang dilontarkan oleh individu-individu seperti intelektual, pemikir, budayawan atau penulis terhadap kebudayaan yang dianggapnya mengekang atau menghambat kemajuan. Konflik yang muncul akibat dari gagasan-gagasan yang dikemukakan dalam masyarakat tidak selalu bermakna negatif jika dalam batas-batas tertentu konflik yang muncul akan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap batas-batas wawasan kebudayaan masyarakat tersebut atau memungkinkan masyarakat melihat kehidupan sosialnya sebagai suatu masalah. Perubahan dalam kebudayaan yang diikuti oleh penggantian unsur-unsur lama oleh yang baru secara fungsional dapat diterima oleh unsur-unsur lainnya disebut perubahan melalui substitusi (Lihat Suparlan, 1988:2), Sementara Parsons (1964:210) mendefinisikannya sebagai suatu proses "transferring cathexis from one object, but in addition it involves the capacity to transfer, to 'learn' that the new object can provide gratifications which are more or less equivalent to the old. "
Menjelang permulaan abad keduapuluh terjadi suatu perubahan melalui substitusi dalam masyarakat Amerika. Fenomena itu tampak jelas dalam sikap masyarakatnya untuk menerima sistem nilai baru yaitu kebudayaan bisnis, dan mulai meninggalkan sistem nilai dominan Jefferson yang begitu lama dihargai dalam masyarakat Amerika. Diperkirakan fenomena itu lebih tepat muncul setelah Appomattox, tetapi keabsahannya tampak lebih jelas ketika Presiden Coolidge menyatakan bahwa "the business of America is business "
Pernyataan Coolidge tersebut di atas mencerminkan suatu "intervensi" politik pemerintah dalam membantu kaum bisnis mengembangkan bisnis mereka di Amerika pasca perang. Dalam arti lain adalah bahwa slogan Pergerakan Progresif itu tidak lain adalah perwujudan kembali gagasan kesatuan politik dan ekonomi Hamilton."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Dewi Yuliany
"Perjanjian modal penyertaan merupakan salah satu sumber keuangan bagi koperasi dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Sifat dari modal penyertaan sama halnya seperti equity, dimana pemodal juga ikut menanggung resiko dalam setiap keuntungan dan kerugian dari modal yang ditanamkan. Pada praktiknya penulis menemukan adanya perjanjian modal penyertaan dimana resiko bisnis dialihkan sepenuhnya kepada koperasi. Hal ini terdapat pada Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi Cipaganti. Dalam perjanjian modal penyertaan tersebut Koperasi Cipaganti menanggung seluruh resiko kerugian yang timbul dari pengelolaan modal dan pemodal memperoleh pembagian keuntungan dalam jumlah tetap setiap bulannya.
Pada tahun 2014 Koperasi Cipaganti dinyatakan PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh pemodalnya karena Koperasi Cipaganti gagal untuk membayar pembagian keuntungan yang disepakati dalam perjanjian modal penyertaan antara Koperasi Cipaganti dengan Pemohon PKPU.
Dalam tulisan ini penulis akan meneliti keabsahan dari perjanjian modal penyertaan antara Koperasi Cipaganti dengan para Pemohon PKPU dan akibat hukum terhadap PKPU Koperasi Cipaganti dalam hal perjanjian Modal Penyertaan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu bermula dari penelitian atas ketentuan hukum positif tertulis yang diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto dalam masyarakat. Penelitian akan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku dan kedua penerapan pada peristiwa in concreto.
Berdasarkan hasil penelitian penulis Perjanjian Modal Penyertaan pada Koperasi Cipaganti bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat perjanjian modal penyertaan sebagaimana diatur dalam PP No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi. Oleh karenanya Perjanjian Modal Penyertaan pada Koperasi Cipaganti batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat adanya kausa yang halal sebagamana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Demikian pula halnya dengan PKPU dan penetapan homologasi pada Koperasi Cipaganti menjadi tidak berkekuatan hukum karena didasarkan pada utang yang timbul dari Perjanjian Modal Penyertaan yang batal demi hukum.

Capital subscription agreement is one of the financial resources for cooperations in running and developing their business activities. The characteristic of capital subscription is similar to equity, where the investor bears the risk on every profit and loss from the capital invested. In practice, author finds there is a capital subscription agreement where the business risk is fully handed over to the cooperation. This matter is found in Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi Cipaganti. In this capital subscription agreement, Cipaganti Cooperation bears all the risk of loss from the capital management and the investor gains profit on fixed amount every month.
In 2014, Cipaganti Cooperation declared under the status of Suspension of Payment (PKPU) by the Commercial Court at District Court of Jakarta Pusat. The petition of PKPU was submitted by its investors due to Cipaganti Cooperation's failure to pay the profit sharing that has been agreed on the capital subscription agreement between Cipaganti Cooperation and PKPU's applicant.
In this thesis, author will review the validity of capital subscription agreement between Cipaganti Cooperation and the PKPU's applicants and the legal consequences toward the PKPU of Cipaganti cooperation in terms of capital subscription agreement mentioned is invalid and is not lawfully binding. The research method that will be used in this thesis is empirical normative legal research begins from research on provision of written applicable law which imposed on the legal event in concreto in the community. The research will be conducted in two stages: the study of applicable normative law and the application on events in concerto.
Based on the result of author's research, the capital subscription agreement of Cipaganti Cooperation contradicts the provisions and requirements of capital subscription agreement as written in Law No. 17 of 2012 on Cooperation and Governing Regulation No. 33 of 1998 concerning the Capital Subscription in Cooperation. Therefore, the capital subscription agreement of Cipaganti cooperation is null and void for not meeting the requirement of the legal cause as written in Clause 1320 of Indonesian Civil Code. Similarly with the PKPU and the ratification of settlement agreement of Cipaganti Cooperation become unbinding under Indonesian law since it is based on the debt arrised from the capital subscription agreement that is null and void.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44022
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Burke, W. Warner
Washington: Institute for Applied Behavioral Science, 1970
658.456 BUR c
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Indonesian Cooperation in the Promotion of Indonesian Studies, 1977
370.19 IND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
G. Kartasapoetra
Jakarta: Rineka Cipta dan Bina Adiaksara, 2005
334 KAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Hatta, 1902-1980
Yogyakarta: Yayasan Pendidikan Kooperasi, 1958
346.066 MOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gleick, James
Bandung : Mizan, 2006
509.2 GLE m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Malang: Ma Chung Press, 2008
509.2 ANT
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>