Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8129 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Didik J. Rachbini
"Tulisan ini adalah catatan kecil atas perdebatan ekonomi konstitusi di Lembaga Pengkajian MPR RI. Prosen pengkajian terhadapnya melibatkan banyak pakar dan anggota Lembaga Pengkajian sendiri, yang juga ahli dalam bidangnya. Pertama, pemikiran tentang ekonomi konstitusi bermuasal dari elit pendiri bangsa ini (founding fathers), yang mengenyam pengalaman pendidikan di Barat, khususnya Mohammad Hatta. Filisofi dasar dari ekonomi konstitusi kita adalah makna pengendalian negara atas pasar, yang tidak bisa dibiarkan bebas berjalan. Pemikiran selanjutnya diutarakan oleh Dawam Rahardjo, yang menilai bahwa pemikiran Hatta tetap kontekstual sampai jamam modern ini. Emil Salim memaknai ekonomi Pancasila dengan menguraikan satu persatu sila-sila tersebut, apakah terwujud di dalam kenyataan. Selanjutnya Mubyarto memberi ciri-ciri ekonomi Pancasila, diantaranya: ada motif sosial dan moral, watak egalitarianisme, nasionalisme ekonomi, koperasi sebagai sokoguru, dan keseimbangan ekonomi pusat dan daerah."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 006 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002
342.032 KON
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soemantri Martosoewignjo
Bandung: Alumni, 1979
342.03 SRI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Soemantri Martosoewignjo
Bandung: Alumni, 2006
342.02 SRI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Melissa Grace Juliyanti
"ABSTRAK
Dalam Konstitusi Jepang 1947 terdapat pasal 9 yang isinya berkaitan dengan kebijakan luar negeri Jepang dan masalah demiliterisasi. Perdana Menteri Abe berencana untuk melakukan amandemen terhadap pasal 9 karena pasal tersebut membatasi Jepang dalam penggunaan kekuatan militer dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik internasional sehingga pergerakan Jepang menjadi terbatas khususnya dalam bidang keamanan. Rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Jepang. Tulisan ini mencoba menjelaskan bagaimana pandangan masyarakat Jepang mengenai rencana amandemen pasal 9 dalam Konstitusi Jepang 1947 yang ingin dilakukan oleh Perdana Menteri Abe. Hasil analisis menunjukan bahwa mayoritas masyarakat Jepang menolak rencana tersebut. Sampai saat ini Jepang menolak untuk ikut serta dalam segala bentuk peperangan maupun memperkuat kekuatan militernya, dengan alasan rakyat Jepang takut akan terulang kekelaman masa lalu di PD II jika Jepang memperkuat pasukan militernya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian sejarah dan studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan teknik deskriptif analisis.

ABSTRACT
In Japan rsquo;s 1947 constitution article 9, Japan rsquo;s foreign policy and demilitarization is discussed. Prime Minister Abe planned to make an amendment on article 9 because it limits the military power usage in order to resolve the dispute or international conflict with the result that restrain Japan especially in the national security field. The plan raises pros and cons in Japanese society. This paper will try to explain the Japanese society rsquo;s view on the article 9 amendment plan by Prime Minister Abe. The result shows that the majority of the society objects the plan proposed. To date, Japan has refused to participate in all forms of war as well as strengthening its military strength arguing that the society is afraid of recurring the past World War II if Japan strengthens its military forces. This research was conducted with history research methods and literature studies. This is a qualitative research with descriptive analysis. "
2018
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Devi Melissa
"Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis normatif terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian konstitusional undang-undang ratifikasi. Sebagaimana diketahui, kebutuhan kerjasama antarnegara berkembang secara signifikan dalam berbagai aspek. Dalam rangka mengadopsi dan mengimplementasi setiap perjanjian yang disetujui di tingkat bilateral, regional, dan multilateral, Indonesia wajib melakukan ratifikasi melalui legislasi nasional. Akan tetapi, produk hukum hasil ratifikasi perjanjian internasional bukan merupakan produk legislasi meskipun secara hierarki kedudukannya dikategorikan sebagai undang-undang. Hal ini disebabkan, sifat undang-undang ratifikasi itu sendiri terutama dalam hal substansi, yaitu adanya perbedaan karakteristik dengan undang-undang yang berlaku pada umumnya. Atas hal itu, pengujian terhadap undang-undang ratifikasi sepatutnya tidak dapat dilakukan mengingat persoalan yang dapat ditimbulkan. 

This research attempts to analyze normatively the jurisdiction of Constitutional Court in doing constitutional review towards ratification act. As we know, the need of cooperation between countries is increasing significantly in variant aspects. In order to adopt and implement every single agreement that has been agreed in bilateral, regional, and multilateral level, Indonesia needs to ratify through national legislation. However, the product of ratification of international treaty is not legislation product law even though it is equally extended to the act based on hierarchy.  This caused by the nature of ratification act itself mainly in the substances area, in which comprehensively different with characteristics of common act applied.  Therefore, the examination of ratification act could not be done since it may disclose problematic decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54827
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Qurrata Ayuni
"Kekuatiran bahwa Pasal-Pasal mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) akan memberikan dominasi individualistis-liberal pada masyarakat Indonesia ditengahi oleh hadirnya Pasal 28J UUD 1945. Pasal ini memberikan landasan konstitusional untuk dapat melakukan pembatasan HAM menggunakan undang-undang berdasarkan pertimbangan HAM orang lain, moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. Menggunakan pendekatan historis dan normatif, tulisan ini akan membahas mengenai konsep dan klausul pembatasan HAM dalam sejumlah konstitusi di Indonesia yakni; UUD 1945 (naskah asli), konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD NRI 1945 pasca amandemen. Melalui tulisan ini akan ditemukan bahwa pembatasan HAM secara tegas dan tersurat sudah dapat ditemukan sejak lahirnya Konstitusi RIS 1949 yang diserap dari Pasal pembatasan HAM dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Teks pembatasan HAM kemudian disempurnakan melalui Pasal 28J UUD 1945 pada amandemen kedua UUD NRI 1945 pada tahun 2000."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Mappetahang Fatwa, 1939-
Jakarta: Kompas, 2009
342.03 FAT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>