Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106695 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arif Budimanta
"Tulisan ini mendiskusikan mengenai Ekonomi Pancasila dan Makna yang terkandung di dalam Pasal 33 UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen. Ekonomi Pancasila adalah sistem pengaturan hubungan antar negara dan warganegara yang ditujukan untuk memajukan kemanusisan dan peradaban, memperkuat persatuan nasional melalui proses usaha bersama/ gotong royong, dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warganegara yang dilandasi oleh nilai-nilai etik pertanggungan jawaban kepada Tuhan yang Maha Esa. Sementara pasal 33 memberikan corak yang lebih jelas dalam menggambarkan bagaimana ekonomi pancasila diberlakukan sebagai sebuah sistem perekonomian sebuah negara."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 006 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mubyarto
Jakarta : LP3ES , 1987
330.15 MUB e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri-Edi Swasono
"Pada kesempatan ini saya memilih bidang yang menurut pengamatan saya merupakan bidang pemikiran yang kelihatannya kurang populer di dalam ruang-ruang kuliah, yaitu mengenai sistem ekonomi Indonesia. Bidang pemikiran ini saya pilih tentu raja bukan karena kedudukannya yang kurang populer itu, dan bukan pula kemudian saya berpretensi dapat membuatnya lebih populer melalui suatu pidato singkat ini, tetapi adalah karena sesuai.-dengan konstitusi kita, perihal sistem ekonomi mempunyai kedudukan sentral bagi Indonesia. Bagi Indonesia, sistem ekonomi , berdasarkan pada demokrasi Pancasila merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Keterlibatan saya dalam pemikiran-pemikiran mengenai sistem ekonomi Indonesia kiranya diperhatikan benar oleh Saudara Dekan Fakultas Ekonomi terdahulu, Prof. Dr. Wagiono Ismangil, sehingga benar﷓benar diaturnya pidato pengukuhan saya ini jatuh pada hari ini, dikaitkan dengan Hari Koperasi ke-41. Dleh karena itu, di dalam pidato ini ditampilkan peristiwa-peristiwa yang perlu kita peringati pula.
Dengan ditetapkannya TAP MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila 10 tahun yang lalu, maka sejak itu BP-7 didirikan melalui Keppres No. 10 Tahun 1979 untuk memasyarakatkan P-4, baik dengan melaksanakan pengkajian-pengkajian maupun menyelenggarakan penataran-penataran.
Penataran P-4 yang bersifat nasional selama hampir 10 tahun ini, tidak dapat dibantah, telah mempunyai dampak nasional pula.
Penatar-penatar P-4 menyebar ke seluruh penjuru, hampir ke semua tingkat dan lapisan masyarakat. Tidak ketinggalan pula dunia pendidikan tinggi kita. Dunia kampus tidak saja menjadi tempat terpilih untuk melaksanakan pemasyarakatan Pancasila, tetapi sekaligus merupakan sumber bagi pengadaan manggala dan penatar.
Sebagai kelanjutannya, dunia kampus mulai dituntut untuk lebih mampu mengintegrasikan pandangan hidup bangsa dan dasar negara dalam kurikulumnya. Dunia kampus dituntut untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bukan tanpa landasan moral Pancasila. Saya melihat bahwa kemampuan dunia kampus kita dalam melakukan tugas transformasi kurikulum ini masih terbatas. Saya menaruh harapan kepada konsorsium ilmu-ilmu pengetahuan untuk secepatnya menyelenggarakan pembaharuan-pembaharuan dalam kurikulum. Secara disadari atau tidak, ilmu-ilmu sosial dan budaya yang hidup di kampus kita ini belum terbebaskan dari ide-ide dan pandangan-pandangan hidup Barat."
Jakarta: UI-Press, 1988
PGB Pdf
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Sulthon Sjahril Sabaruddin
"Hubungan diplomatik Indonesia-Namibia terjalin dengan sangat baik dan harmonis dimana di berbagai kesempatan kedua negara menyampaikan solidaritasnya dan saling dukung di berbagai fora organisasi internasional, saling kunjung pejabat tingkat tinggi, namun dalam hubungan kerjasama di bidang ekonomi dinilai masih belum terjalin dengan optimal yang terilustrasikan dari data hubungan Trade, Tourism, dan Investment (TTI) kedua negara. Beberapa saran upaya untuk meningkatkan mendorong kerjasama ekonomi Indonesia dengan Namibia yaitu: mendorong terealisasinya Indonesia-SACU Preferential Trade
Agreement (PTA), mendorong promosi ekonomi dan sosial budaya Indonesia yang lebih terfokus, penguatan potensi Indonesianis dan diaspora Indonesia di Namibia, mendirikan Indonesian Center di perguruan tinggi Namibia, meningkatkan people to people contact, dan meningkatkan kerjasama teknik."
Jakarta : Biro Humas Settama Lemhannas RI , 2020
321 JKLHN 40 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Irawan
Yogyakarta: Liberty , 1974
303.9 IRA e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2015
330.015 195 IE
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Farida Dimyati
"Sejarah perjuangan bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat, dan didorong olch perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap berani berkorban untuk membela tanah air. Kondisi yang demikian telah melahirkan semangat persatuan, semangat kemerdekaan dan percaya diri yang besar yang pada akhirnya berhasil menumbangkan dominasi kekuasaan kolonial. Kebcrhastlan ini diwujudkan dengan diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ini, maka diterapkanlah sistem politik yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar J945, yang berlandaskan falsafah dan ideologi Pancasila. Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi:
" Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakitan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" (Naskah Undang-undang Dasar 1945).
Mengacu pada bunyi alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, yang menggambarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara merupakan landasan sistera politik yang didasarkan pada kehendak seluruh rakyat, dan merupakan sistem pemikiran yang tumbuh dan berkembang dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka :
Sebagai falsafah, Pancasila mempunyai fungsi menjadi dasar orientasi bagi penyelenggaraan kehidupan nasional, yang meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan ;
Sebagai ideologi, Pancasila mempunyai fungsi memberikan pedoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini Brig. Jend. Abdulkadir Besar menyatakan bahwa sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai intrinsik yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat, dijadikan dasar menata dalam menegara (Abdulkadir Besar, 1991 :3).
Di dalam perjalanan sejarah kenegaraan, dikena! adanya beberapa ideologi. yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada didunia ini, yaitu antara lain : ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Namun ideologi- ideologi tersebut tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsanya. Oleh karena itu, dengan didasari oleh budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulab, Pancasila merupakan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulah, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Mencermati masalah tersebut Brig.Jend. Abdulkadir Besar, SH menyatakan : Pancasila dalatn rumusan pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang secara mufakat bitlat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Jitli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alinea IV,
yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakiian, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Abdulkadir Besar, 1991: 2). "
Bertumpu pada fungsi Pancasila dalam kapasitasnya memberikan pcdoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa, maka secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pclaku dari kehidupan negara dan bangsa, yang didalamnya juga tercakup : kehidupan masyarakat dan individu/perorangan, baik sebagai warganegara maupun sebagai penduduk. Dengan demikian falsafah dan ideologi Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee, yang oleh para pendiri negara dinyatakan bahwa : Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini jelas dinyatakan di dalam Penjelasan UUD 1945 yaitu : "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rectsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis (Naskah UUD 1945, Penjelasan Umum angka III). Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diatas adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu di dalam sejarah bangsa dan negara Indonesia (modern) ideologi yang telah disepakati adalah
Pancasila, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV, yaitu :
a. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Naskah UUD 1945).
Keempat butir pokok pikiran di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 tcrsebut selain mcrupakan cita-cita nasional juga mempunyai target tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 sendiri adalah merupakan jabaran langsung satu tingkat lebih konkrit dari Pancasila. Praktek Pancasila di dalam Undang-undang Dasar 1945 tertuang didalam batang-tubuhnya yang terdiri 37 pasal, oleh karena itu implementasi Pancasila di dalam kehidupan kenegaraan dan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek, dapat dikaji dan dianalisis melalui praktek pengejawantahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Untuk itu lebih dulu menelusuri perjalanan sejarah dari proses pembentukan integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Proses persatuan dan kesatuan bangsa (integrasi-nasional) di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah melalui sejarah perjuangan yang panjang berupa perjuangan fisik yang berat dan penuh penderitaan
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T1318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
P. Hardono Hadi
Yogyakarta: Kanisius, 1994
181.16 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu didasari oleh ideologi yang dianutnya, karena ideologi mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara. Pada dasarnya ideologi berintikan serangkaian nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dijadikan dasar oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Berdasar serangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu yang secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku serta dijadikan dasar untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan bangsa dan negaranya.
Secara umum, dalam perjalanan sejarah dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada di permukaan bumi ini, yakni antara lain ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, ideologi-ideologi tersebut tidak dapat diterima keberadaannya sebagai ideologinya, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah bangsanya.
Didasari pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Pancasila dalam rumusan pembukaan UUD 1945 yang secara mufakat bulat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alenia IV, ..., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 di atas, membuktikan bahwa para pendiri negara ini telah menghendaki suatu tujuan agar Pancasila yang di dalamnya terkandung cita-cita intrinsik, secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pelaku dari kehidupan negara yang di dalamnya secara berjenjang tercakup segenap pelaku kehidupan masyarakat dan perorangan, warganegara maupun penduduk.
Diamanahkannya Pancasila sebagai cita hukum, dimaksudkan oleh para pendiri negara "bahwa Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat". Maksud tersebut tertuang di dalam Penjelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis". Yang dimaksud dengan "pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah Pancasila itu sendiri"."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>