Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151514 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hesti Widyaningrum
"ABSTRAK
Perjanjian Investasi Internasional justru dapat melemahkan eksistensi penegakan hukum di Indonesia atas pemberantasan korupsi. Baiknya, Perjanjian Investasi Internasional di Indonesia, perlu mencantumkan pelarangan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pra, pasca maupun perpanjangan perjanjian investasi internasional sebagaimana yang dilakukan India dalam model Bilateral Investment Treaties (BIT) mereka. Selain itu, Investor dapat mengugat negara atas penegakan hukum korupsi terhadapnya, melalui celah hukum dalam konten fair and Equitable Treatment (FET) dengan alasan "denial of justice". Apalagi konten Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism semakin mengguatkan posisi Investor di Arbitrase Internasional, karena hanya Investor dapat menggugat negara dengan ganti rugi hingga milliaran dollar. Akibatnya, Kerugian negara menjadi 2 (dua) kali lipat, kerugian yang timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan pelakunya dan biaya perkara di Arbitrase Internasional. Demikian, sebaiknya Indonesia juga segera mengadopsi konsep FET dalam Indonesia-New Model BIT dimana konten ini membatasi Investor untuk menggugat negara sekalipun penegakan hukum pidana."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018
364 INTG 4:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Darcyando Geodewa
"Security for Costs merupakan suatu fenomena hukum yang berkembang dalam penyelesaian sengketa investor-negara, yang dapat dipahami sebagai suatu bentuk tindakan sementara untuk investor asing memberikan jaminan mengenai pembayaran biaya yang dimintakan oleh negara tuan rumah dalam melakukan pembelaan atas gugatan yang diajukan oleh investor asing. Tesis ini menganalisis, pertama, alasan pentingnya pengaturan security for costs dalam perjanjian investasi internasional bagi Indonesia berdasarkan praktik permohonan security for costs dalam sengketa García Armas v. Venezuela yang diselesaikan menggunakan aturan arbitrase ICSID dan Herzig v. Turkmenistan yang menggunakan aturan arbitrase UNCITRAL, dan kedua, pengaturan security for costs dalam perjanjian investasi internasional yang dapat melindungi kepentingan Indonesia berdasarkan perkembangan pengaturan security for costs dalam aturan arbitrase ICSID dan aturan arbitrase UNCTIRAL, dalam undang-undang tentang arbitrase yang berlaku di Inggris dan Indonesia, serta contoh-contoh dalam perjanjian investasi internasional yang disepakati pada masa proses reformasi penyelesaian sengketa investor-negara. Penelitian tesis ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis penerapan security for costs berdasarkan aturan arbitrase dalam putusan-putusan arbitrase investasi, dan dalam perjanjian investasi internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama, pengaturan security for costs dalam perjanjian investasi internasional dapat menyeimbangkan kepentingan investor asing dan negara tuan rumah, menghindari kemungkinan eksploitasi mendapatkan keuntungan yang dilakukan oleh investor asing, dan untuk menjaga integritas prosedural penyelesaian sengketa investor-negara. Kedua, Indonesia dapat menerapkan pengaturan security for costs yang telah ada dalam perjanjian investasi internasional mengenai kewenangan majelis arbitrase, syarat-syarat, mekanisme, dan akibat hukum dari perintah security for costs.

Security for Costs has been an emerging legal phenomenon in investor-state dispute settlement, which can be defined as a form of provisional or interim measure for a foreign investor to provide security for the payment of costs requested by the host state in defending a claim brought by the foreign investor. This research discusses, first, the importance of the privision of security for costs in international investment agreements for Indonesia based on the practice of the application of security for costs in the García Armas v. Venezuela dispute which was resolved under the UNCITRAL Arbitration Rules and Herzig v. Turkmenistan dispute which was resolved under the ICSID Arbitration Rules, and second, discusses the provision of security for costs in international investment agreements that may protect Indonesia based on the development of the provision of security for costs in ICSID Arbitration Rules and UNCTIRAL Arbitration Rules, in the laws on arbitration in the United Kingdom and Indonesia, and examples in international investment agreements signed during the investor-state dispute settlement reform process. This research is a normative legal research by examining the application of security for costs under arbitration rules in investment arbitration awards, and in international investment agreements. The findings of this research are, first, the provision of security for costs in international investment agreements may balance the interests of foreign investors and host countries, may avoid the possibility of profit exploitation by foreign investors, and may maintain the procedural integrity of investor-state dispute settlement. Second, Indonesia may apply the provision of security for costs in international investment agreements based on the existing provision of security for costs on the authority of the arbitral tribunal, the requirements, the mechanism, and the legal consequences of the security for costs order."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuna Farhan
"Korupsi sistemik merupakan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Hal ini ditunjukan dari Laporan Transparency International tahun 2005 mengenai Corruption Perception Index yang menempatkan Negara Indonesia pada rangking 134 dan 158 negara yang di survey. Korupsi sistemik yang melanda birokrasi dad berbagai instansi di struktur pemerintahan. Walaupun, telah banyak peraturan perundangundangan anti korupsi yang telah diterapkan, namun persoalan korupsi ini tidak kunjung usai. Bahkan, Komisi Pemilihan Urnum, sebagai lembaga pengawal dan instrumen demokrasi yang menentukan kualitas kepemimpinan negara ini dan berasal dari unsur kalangan independen, juga tidak terlepas dan "virus" korupsi. Dalam konteks seperti ini, upaya pemberantasan korupsi belum menampakan hasil nyata dan masih dilihat sebagai upaya elitis penegak hukum dan belum melibatkan peran serta masyarakat sipil. Sebagai kejahatan luar biasa, cara-cara luar biasa dalam melakukan pemberantasan korupsi, dengan melibatkan elemen masyarakat sipil seperti LSM, merupakan salah satu altematif ditengah kebuntuan pemberantasan korupsi yang diintrodusir oleh pemerintah.
Berangkat dari permasalahan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran peran dan pengalaman koalisi LSM dalam pengungkapan kasus korupsi KPU, strategi dan bentuk advokasi yang dilakukan, pola hubungan anggota Koalisi LSM, hasil dan dampak yang dicapai serta faktor pendukung dan penghambat dalam melakukan gerakannya. Pada akhimya, penelitian ini mengajukan tawaran solusi untuk peningkatan peran serta LSM dalam pemberantasan korupsi, dan tawaran kebijakan agar kasus korupsi KPU tidak terulang, berdasarkan permasalahan yang teridentifikasi selama penelitian. Dalam konteks ini, penelitian peran Koalisi LSM dalam pemberantasan korupsi dengan studi kasus korupsi KPU mempergunakan pendekatan kualitatif. Sementara kerangka teori yang dipergunakan meliputi teori civil society diantaranya dan Toqueville, Habemas dan Putnam, LSM dan korupsi dari Alatas dan Klitgaard.
Korupsi di KPU merupakan gambaran korupsi sistemik yang berada di birokrasi, karena melibatkan aktor dari instansi lain seperti Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Para pengusaha yang melakukaan pengadaan barang dan jasa di KPU. Kalangan KPU yang dikenal sebagai akademisi tidak terlepas dari jerat korupsi sistemik yang disebabkan iemahnya mekanisme pengawasan atau kelembagaan di KPU, kebijakan penganggaran yang tidak aplikatif diterapkan dalam proyek politik Pemilu yang menelan anggaran besar, dan sistem pengadaan barang dan jasa yang memberika kondisi atau mendorong terjadinya korupsi di lembaga ini. Pada akhimya, menimbulkan modus-modus korupsi seperti mark-up dalam pengadaan logistik Pemilu, suap untuk melakukan pencairan anggaran maupun pemeriksaan, dan aliran dana "kick -back" yang berasal dari pengusaha ke sejumiah oknum di KPU.
Peran Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas yang terdiri dari 5 LSM ini (FITRA, FORMAPPI, LBH Jakarta, IPW dan KIPP Indonesia) masih belum mampu untuk membedah secara mendalam korupsi sistemik yang terjadi di KPU. Laporan dugaan korupsi KPU yang disusun Koalisi LSM masih sebatas pengungkapan kasus korupsi yang muncul ke permukaan dan belum menunjukan secara nyata terjadinya korupsi di KPU. Namun demikian, Laporan Koalisi LSM ini, merupakan bukti awal bagi KPK untuk mengungkap kasus korupsi ini lebih jauh. Dalam advokasi-advokasi yang dilakukannya, Koalisi LSM mempergunakan kontrol ekstemal melalui pembentukan opini publik di media massa dalam bentuk diskusi publik dan kofrensi pers dan mempergunakan mekanisme kenegaraan yang ada dengan melakukan tekanan-tekanan kepada DPR, KPK dan BPK untuk menindakianjuti laporannya. Gerakan Koalisi LSM ini dapat dikategorikan dalam gerakan sosial baru karena tidak lagi mengandalkan massa. Pola hubungan internal koalisi dengan kepemimpinan kolektif dan mekanisme pengambilan keputusan secara bersama, menumbuhkan adanya solidaritas, kepercayaan dan etika berjaringan yang dipahami bersama.
Di tingkat eksternal, dalam melakukan advokasinya Koalisi LSM dihadapi oleh isu sebagai gerakan yang berupaya menggagalkan Pemilu dan tuntutan pencemaran nama baik. Ditingkat internal, data-data yang dilaporkan Koalisi LSM belum menunjukan bukti yang kuat terjadinya korupsi di KPU, besaran dugaan korupsi yang berubah-ubah dan kesulitan mengkases data serta slat bukti. Meskipun demikian, pengungkapan kasus korupsi KPU merupakan tonggak titik terang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus korupsi KPU sebagai kasus terbesar pertama yang ditangani KPK, menjadikan lembaga ini memperoleh kepercayaan publik ditengah kebuntuan pemberantasan korupsi. Dengan demikian, penguatan pecan LSM dalam pemberantasan korupsi, dengan visi yang jelas menjadi penting untuk diperhatikan.
Ke depan untuk mencegah terjadinya korupsi di KPU dan meminimaiisir terjadinya korupsi sistemik di lembaga lain, perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan kelembagaan KPU dengan meningkatkan posisi dan kewenagan Panwaslu, pembenahan dalam sistem penganggaran dengan menerapkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah (MTEFIMedium Term Expenditure Framework), dan reformasi dalam pengadaan barang dan jasa publik, seperti pembentukan badan indpenden. Sementara untuk LSM-LSM anti korupsi perlu melakukan konsolidasi untuk tidak sekedar mengungkap kasus korupsi melainkan juga mendorong adanya kondisi, instrumen dan kebijakan yang anti korupsi.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Reformasi pemerintahan di Indonesia telah menghasilkan sistem politik yang secara formal lebih demokratis, yaitu suatu sistem pemerintahan yang memungkinkan munculnya partai politik yang beas dari kontrol penguasa dan bersifat konpetitif satu sama lain. Dalam prakteknya, sistem pemerintahan Indonesia tersebut belum benar-benar demokratis karena terjadi distorsi, para pejabat dan tokoh masyarakat masih banyak yang berperilaku mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompoknya, bukan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan jangka pendek pribadi atau kelompok. Meskipun birokrasi pemerintahan Indonesia secara formal sudah disusun berdasarkan prinsip-prinsip administrasi negara yang modern, tetapi tidak berhasil mengendalikan praktik korups, kolusi dan nepotisme di seluruh jajaran birokrasi. Hasil survei oleh tranparansi international terhadap 133 negara menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke enam yang terkorup di dunia. Disamping itu dalam masyarakat muncul gejala ketidakpercayaan baik terhadap para pemimpin maupun birokrasi pemerintahan, dan ada kecenderungan berbagai usur dalam masyarakat menjadi apatis dan ada pula cenderung untuk memaksakan kehendak mereka, sehingga mudah terjerumus kepada tindakan anarkhis. Keadaan ini jelas tidak menguntungkan bagi upaya pembangunan di semua sektor."
JHHP 4:2 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Perjuangan melawan korupsi di Indonesia adalah perjuangan melawan inkonsistensi. Inkonsistensi penegakan hukum dan inkonsistensi komitmen dukungan politik menjadikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia hampir mencapai titik paripurna kegagalannya. Penegak hukum dan aktor-aktor politik yang masih berkubang dengan semangat menjadikan negara sebagai bagian dari komoditas yang ditansaksikan semakin menenggelamkan agenda pemberantasan korupsi. Di mata dunia internasional, kondisi korupsi Indonesia relatif stagnan. Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perseption Index, CPI) Indonesia hanya meningkat 0,8 poin dari tahun 2004 ke tahun 2009 dan dipastikan akan menurun pada tahun 2010 seiring dengan penurunan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya diakibatkan oleh skenario pelemahan KPK dari pihak-pihak tertentu. Survei Political & Economic Risk Consultancy (PERC) masih menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup dari 12 (dua belas) negara di Asia Pasifik. Terkait dengan hampir paripurnanya kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia, ada baiknya digelorakan kembali seputar komitmen penegak hukum dan aktor-aktor politik untuk lebih menyadari bahwa korupsi adalah ancaman besar bagi prinsip-prinsip demokrasi."
JLI 7:3 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Sesungguhnya pranata hukum untuk melawan korupsi di Indonesia terbilang sudah mencukupi, meskipun dalam batas tertentu perlu ada penyempurnaan. Akan tetapi, derajat Indonesia sebagai negara yang benar-benar serius menjadikan korupsi sebagai musuh besar peradaban Indonesia masih belum menampakkan hasil sebagaimana yang diinginkan. Salah satu tudingan diarahkan pada aktor-aktor penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan yang tidak menyediakan diri sebagai bagian yang dapat berkontribusi secara nyata terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kutipan dari Taverne telah menjadi mantra sakti bertuah bagi kalangan yang meyakini bahwa peraturan perundang-undangan memang penting namun bukan segala-galanya dalam aras penegakan hukum: “Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police officers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code.” Pemberantasan korupsi di Indonesia seperti tidak mengalami kemajuan berarti setelah 13 tahun transisi dan konsolidasi demokrasi dibangun sejak era reformasi datang pada tahun 1998. Nyatanya, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perseption Index, CPI) Indonesia pada tahun 2010 berada pada skor 2,8, sama seperti skor pada tahun 2009. Aktor-aktor penegak hukum seperti disebut di atas membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi sebuah tugas mustahil (mission impossible) dan seperti membangun benteng di atas udara (build castles in the air) . Menjadi tugas semua komponen bangsa untuk menjadikan pemberantasan korupsi bukan lagi seperti “menggantang asap, mengukir langit”, bukan tugas mustahil, dan bukan seperti membangun benteng di atas udara, melainkan menjadi tindakan konkret agar dapat menyelamatkan kebangkrutan bangsa yang diakibatkan oleh perilaku koruptif."
JLI 8:2 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Azwar Abubakar
"Korupsi merupakan salah satu masalah fundamental yang dihadapi bangsa Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak lima dekade yang lalu, namun upaya tersebut belum dilakukan dengan efektif. Salah satu sebab ketidakefektifan upaya pemberantasan korupsi adalah tidak adanya kolaborasi antarinstitusi dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pola dan dampak relasi antarinstitusi serta membangun model collaborative governance dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, diskusi terarah, dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses kolabporasi pemberantasan korupsi di Indonesi dipengaruhi oleh faktor-faktor yang disampaikan oleh Ansell dan Gash, yaitu kondisi awal; kepemimpinan fasilitatif; ketidakseimbangan kewenangan; sumber daya manusia, dan anggaran antarinstitusi; insentif dan batasan untuk berpartisipasi; dan desain kelembagaan, serta beberapa faktor yang secara khusus ditemukan di Indonesia, yaitu: integritas SDM pemangku kepentingan; budaya masyarakat yang permisif terhadap korupsi; kondisi politik yang berbiaya tinggi; dan budaya organisasi patron client institusi pemberantasan korupsi. Dari temuan faktor-faktor tersebut, peneliti merumuskan pola relasi antarinstitusi dalam pemberantasan korupsi. Pola relasi tersebut berdampak pada belum efektifnya upaya pemberantasan korupsi. Model collaborative governance dalam pemberantasan korupsi disusun dengan modifikasi model yang digagas oleh Ansell dan Gash. Modifikasi terdapat pada dua hal, yaitu faktor-faktor yang memengaruhi collaborative governance dan urutan dalam proses kolaborasi. Terkait urutan dalam proses kolaborasi, kepemimpinan yang fasilitatif dan teladan menjadi inisiator proses kolaborasi. Untuk memberantas korupsi di Indonesia, presiden harus tampil sebagai fasilitator dan teladan, terutama dalam menginisiasi dialog tatap muka antarinstitusi terkait dalam rangka penyusunan strategi utama pemberantasan korupsi.

Corruption is one of the fundamental problems facing by Indonesian. Corruption eradication efforts have been carried out since five decades ago, but these efforts have not been done effectively. One of the reasons for the ineffectiveness of anti-corruption efforts is the absence of inter-institutional collaboration in eradicating corruption. This study aims to analyze the patterns and impacts of inter-institutional relations and to build collaborative governance model in eradicating corruption in Indonesia. The research was conducted by qualitative approach with data collection method in the form of in-depth interview, focus group discussion, and existing statistic. The results showed that the process of eradicating corruption in Indonesia is influenced by the factors conveyed by Ansell and Gash, namely the initial condition; facilitative leadership; imbalance of authority; human resources, and anti-institutional budget; incentives and limitations to participate; and institutional design, and several factors that are specifically found in Indonesia, namely: the integrity of key stakeholder; a permissive culture of society against corruption; high-cost political conditions; and patron client organizational culture. From the findings of these factors, the researcher formulated the inter-institutional relationship pattern in corruption eradication. The relationship pattern has an impact on the effectiveness of anti-corruption efforts. Collaborative governance model in eradicating corruption is developed by modification of model initiated by Ansell and Gash. Modification exists in two ways, namely factors affecting collaborative governance and sequencing in the process of collaboration. Regarding sequences in the collaboration process, facilitative leadership and role models become the initiators of the collaborative process. To combat corruption in Indonesia, the president must emerge as facilitator and role model, especially in initiating face-to-face dialogue in the framework of preparing a grand strategy to eradicate corruption."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Victor Antonius
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>