Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97389 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Olivia Natasha
"Tesis ini membahas mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan oleh notaris atas akta autentik yang dibuatnya yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Tesis ini mengambil studi kasus dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751 K/Pdt/2018 terkait kebatalan akta autentik yang dinyatakan oleh pengadilan akibat munculnya Undang-undang baru. Perjanjian dalam bentuk akta autentik memiliki sifat yang mengikat dan sempurna. Sekalipun sifat tersebut melekat, namun apabila pembuatan akta tersebut tidak sejalan dengan undang-undang sekalipun yang baru terbit maka akta batal demi hukum. Akta yang sudah dibuat masih tersimpan dalam protokol Notaris dan Notaris masih terikat kewajiban untuk mengeluarkan salinan serta memindahkan protokol Notaris dalam kondisi tertentu, kondisi tersebut rawan bagi akta notaris. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diambil adalah terkait akibat hukum terhadap akta yang telah dibuat dimana didalamnya terdapat ketentuan baru yang mengatur adanya suatu larangan yang menjadikan kerjasama tersebut tidak sah serta tindak lanjut yang harus dilakukan notaris bilamana pengadilan menyatakan akta autentik yang dibuatnya batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian adalah sejak ada peraturan yang melarang kerjasama antara pemegang IUP dengan perusahaan afiliasi maka dalam kasus ini isi perjanjian harus menyesuaikan dengan ketentuan yang baru, apabila tidak maka akta batal demi hukum. Selanjutnya tindak lanjut notaris dalam hal ini berbeda-beda, namun tetap diperlukan peran notaris untuk mencatatkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan para pihak, pihak ketiga, maupun notaris. Sebaiknya dibuat peraturan sehingga terdapat kepastian hukum bagi notaris untuk mensikapi kasus-kasus seperti ini.

This thesis discusses the follow-up actions that must be taken by the notary on the authentic deeds he made which were declared null and void by the court. This thesis takes a case study from the Decision of the Supreme Court Number 1751 K / Pdt / 2018 related to the nullification of authentic deeds stated by the court due to the emergence of a new Law. The agreement in the form of an authentic act has a binding and perfect nature. Even if the nature is inherent, but if the making of the act is incompatible with the newly enacted law then the act is null and void. The deed that has been made is still stored in the Notary protocol and the Notary is still bound by the obligation to issue a copy and move the Notary protocol under certain conditions, the condition is vulnerable to the notary deed. Based on that background, the problem statement is related to the legal consequences of the deed which has been created where there is a new provision governing a prohibition that makes the cooperation unlawful and follow-up to be done by a notary when the court declares the original deed made null law. The research method used in this writing is normative juridical with descriptive analytical research typology. The results of the study are that since there are regulations that prohibit cooperation between IUP holders and affiliated companies, in this case the contents of the agreement must adjust to the new provisions, otherwise the deed is null and void. Furthermore the follow-up of the notary in this case varies, but the role of the notary is still needed to register with the aim of protecting the interests of the parties, third parties, and notaries. Regulations should be made so that there is legal certainty for the notary to address cases like this."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52544
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Mentari Paskadwi
"Pembuatan akta autentik yang dilaksanakan di hadapan notaris selaku pejabat umum harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pengenalan penghadap menjadi aspek penting pada proses pembuatan akta autentik, hal ini tercantum pada Pasal 39 UUJN yang menyebutkan bahwasannya notaris wajib “kenal” dengan penghadap. Tindakan menghadap adalah kehadiran secara fisik di hadapan notaris sesuai dengan yang tersebut dalam awal akta notaris. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini di antara lain adalah bagaimana peran dan tanggung jawab notaris untuk mengenal para penghadap berrdasarkan UUJN dan Permenkumhan Nomor 9 tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan bagaimana akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh notaris dengan adanya identitas palsu milik penghadap dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Hasil analisis adalah dalam pembuatan dan penandatanganan akta autentik notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenali pengguna jasa dengan baik karena pada perkara tersebut notaris tetap malaksanakan penandatanganan akta-akta untuk penghadap yang menggunakan identitas palsu dan sengaja tidak memberikan nomor pada akta tersebut, atas perbuatannya notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban administrasi dan Kode Etik Notaris. Akibat hukum terhadap akta autentik yang mengandung identitas palsu adalah kekuatan pembuktian dari akta autentik tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat akta autentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata. Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata oleh pihak dalam akta maupun pihak ketiga yang dirugikan atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata apabila notaris terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

The making of authentic deeds which held in the presence of notary as a public official has to be in accordance with Legislation act number 1868 KUHPerdata. If the requirement of knowing the appearers did not meet, the authentic deed’s power of proof is degraded to non authentic deed. The case discussed in this research is based on District Court of South Jakarta Ruling No. 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Some of the legal issues studied in this research, is how notary acted and responsible to get to know the appearers according to UUJN and Permenkumham Number. 9 year of 2017 concerning the Principle of Knowing Customer to Notary in District Court Ruling Number 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel and how legal consequences from authentic deeds made by notary with false identity of appearers in District Court Ruling 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. To answer these legal issues, juridicial normative research method with explanatory research type is used.  The analysis result in the making and signing of authentic deed, notary did not used the Prudence Principle and Knowing Your Customer Principle very well because in those issues, notary is still signing the deeds to appearers whom provide false identity and deliberately did not giving number on those deeds, for this action, notary can be held accountable administratively and Notary’s Code of Ethic. Legal consequences on authentic deeds which contain false identity is the power of the authentic deeds itself is degrading to non-authentic deeds because the authentic deeds requirement did not meet according to Article 1868 KUHPerdata. Notary can be held responsible civilly by parties in the deeds or even the third party who had been harmed based on the Article 1365 KUHPerdata if the notary is proven to do an act of breaking the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Montolalu, Ricky Boy
"Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap Pembatalan Akta Autentik yang disebabkan penyalahgunaan keadaan, dimana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pembuatan akta autentik Notaris/PPAT harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada pihak yang membuat perjanjian dihadapannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan akta yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT yang salah satu penghadap menyalahgunakan keadaan dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta autentik yang dibuatnya, dalam hal salah satu pihak menyalahgunakan keadaan. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini yaitu, keabsahan akta yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT yang salah satu penghadap menyalahgunakan keadaan, adalah akta yang dibuat Notaris/PPAT tersebut merupakan akta autentik dan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan keadaan. Tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta autentik yang dibuatnya dalam hal salah satu pengahadap menyalahgunakan keadaan apabila terbukti ada pihak yang menyalahgunakan keadaan dan merugikan salah satu pihak maka, Notaris/PPAT tersebut dapat dituntut secara perdata yaitu dengan mengganti kerugian. Notaris/PPAT harus menjalankan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat umum, mengenal klien dan memahami keadaan klien, Notaris/PPAT harus berani menolak membuatkan akta jika akta itu akan merugikan para pihak atau dirinya sendiri.

This thesis researching about the responsibilities of the Notary/Land Deed Making Official (LDO) on the Cancellation of the Authentic Deed due to misuse of circumstances, in the exercise of its duty and authority in the making of an Notary/LDO authentic deed shall put forward precautionary principles in the making of the Deed, thereby not causing harm to the parties to the agreement in front of him. Further the essence in this research is how the validity of the deed was made before the Notary/LDO, which was one of the parties to misuse the situation and how the responsibility of the Notary/LDO on the authenticity of the deed he made, one of which faced one of them abusing the situation. Research method used in this research is library research which is normative juridical by researching material of library or secondary material consisting of primary law material, secondary law materials and tertiary legal material. The result of this research is that the validity of the deed made before the Notary/LDO which is one of the parties to misuse the situation is that the deed made by the Notary/LDO is an authentic deed and is declared to be valid as long as there can be no circumtance abuse, and the Notary/LDO against the original Deed of which he is dealing with one of them abusing the circumstances is if it proves that the party is abusing the circumstances and disadvantage one of the party then the Notary/LDO can be prosecuted in a civil law by compensating for the loss. Notary/LDO must carry out procedures in carrying out their duties and obligations as public officials, get to know the client and understand the client`s situation, Notary/LDO must dare to refuse to make a deed if the deed will harm the parties or themselves."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernanti Aryajayaputri
"Notaris mengemban tanggung jawab yang besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, yakni melalui perannya dalam pembuatan akta autentik. Dalam hal ini, apabila Notaris melakukan suatu kelalaian dalam melaksanakan jabatannya, termasuk dalam pembuatan akta autentik, maka Notaris harus bertanggungjawab atas perbuatannya baik disengaja maupun tidak disengaja. Penelitian ini merupakan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1335 K/PDT/2021 dimana Notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang didasarkan atas pelaksanaan RULB yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa rapat yang diselenggarakan adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga hasil keputusan yang dituangkan ke dalam Akta Berita Acara Rapat menjadi batal demi hukum. Dari pembuatan akta tersebut, Notaris dinyatakan telah melanggar Undang-undang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga Notaris dapat diminta pertanggungjawabannya secara administratif dan perdata. Notaris harus membaca dan memahami terlebih dahulu ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari badan hukum yang bersangkutan, serta Notaris harus bersikap tegas untuk menolak pembuatan akta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terlindungi dari akibat hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada klien.

Notaries have great responsibility in providing legal certainty, namely by making authentic deeds. In this case, if the Notary commits an error in carrying out their position, including in making an authentic deed, the Notary must be responsible for their actions whether its intentional or unintentional. This research is a case study of the Supreme Court’s Decision Number 1335 K/PDT/2021 where the Notary is declared to have committed an unlawful act for making the Deed of Minutes of the General Meeting of the Flat Owners and Occupants’ Association which is based on the implementation of an invalid meeting. The issue raised in this research is the legal consequences of the deeds produced by the invalid meeting, as well as the responsibility of the Notary who makes the deed. The research method used in this research is normative juridical with descriptive analytical research typology. This research further concludes that the meeting was invalid since it does not meet the requirements of conducting a meeting as regulated in Articles of Association and Bylaws. Therefore, the decisions contained in the Minutes of Meeting were regarded as null and void. Furthermore, the Notary is also deemed to have violated Notary Profession Law as well as the Civil Code, in which they would be held accountable in both administrative and civil manners. The Notary must first read and understand the provisions in the Articles of Association and Bylaws of the legal entity concerned, and the Notary must be firm in refusing to make a deed that is not in accordance with the applicable laws and regulations in order to be protected from legal consequences while at the same time providing legal certainty to the client.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desty Ratnasari
"Menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, notaris bertugas menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta autentik. Menjalankan kewenangannya tersebut notaris dituntut untuk secara seksama menelaah dengan cermat setiap keterangan para pihak yang didukung dengan data yang ada dan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dianggap perlu peran lebih dan batasan kewenangan notaris dalam menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta pelepasan hak serta implikasi hukum dan pertanggungjawaban notaris berkaitan dengan pembuatan akta autentik yang mana dalam pembuatannya terdapat keterangan palsu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan menganalisis data sekunder melalui metode kualitatif serta tipe penelitian deskriptif analitis.
Kesimpulan dari penulis dalam penelitian ini menunjukan bahwa implikasi hukum dari adanya keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik adalah dapat terjadinya kebatalan atau pembatalan atas akta tersebut. Sedangkan berkaitan dengan adanya keterangan palsu tersebut maka notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil keterangan para pihak. Sepanjang akta yang dibuat oleh notaris telah memenuhi kebenaran formil dan apa yang dituangkan dalam akta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka notaris tidak perlu bertanggungjawab atas pembatalan atau kebatalan akta tersebut yang dalam hal ini mengenai akta pelepasan hak atas tanah.

In carrying out his position as a public official, the notary is tasked with pouring information from the parties into the authentic deed. In carrying out its authority, the notary is required to carefully examine carefully the statements of the parties supported by existing data and adapted to existing regulations. In this regard, it is deemed necessary to further the role and limitations of the notary's authority in pouring information from the parties into the deed of rights release and legal implications and notary responsibility relating to the making of authentic deeds in which there is false information. By using normative juridical legal research methods through library research and analyzing secondary data through qualitative methods and descriptive analytical research types.
The conclusions of the authors in this study indicate that the legal implications of the existence of false information in the manufacture of authentic deeds are the possibility of cancellation or cancellation of the deed. while relating to the existence of the false statement, the notary is not responsible for the material truth of the statements of the parties. As long as the deed made by the notary has fulfilled formal truth and what is stated in the deed does not conflict with existing regulations, the notary does not need to be responsible for the cancellation or cancellation of the deed which in this case concerning the deed of land rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priski Athaya Fatimah
"Setiap orang membutuhkan alat bukti mengenai suatu hak dan peristiwa yang terjadi. Dalam praktik, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat yang oleh peraturan pemerintah diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Akta autentik adalah alat bukti yang sempurna, lengkap dan mengikat, sehingga kebenaran dari hal-hal tertulis dalam akta tersebut harus diakui kebenarannya. Akta autentik berisikan keterangan-keterangan dari para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik. Masalah timbul ketika isi dari akta tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, dikarenakan terdapat pihak yang memalsukan tanda tangan dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Tesis ini membahas mengenai kasus pemalsuan tanda tangan sebagaimana dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 898K/Pid/2018. Permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis adalah mengenai Surat Pernyataan berhutang berlanjut menjadi Akta Jual Beli dan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis, dianalisa dengan metode kualitatif dengan menggunakan studi dokumen dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Surat pernyataan berhutang tidak dapat dijadikan dasar pembuatan Akta Jual beli, karena dalam pembuatannya harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. Terdakwa dikenakan Pasal 266 ayat (2) KUHP, namun seharusnya Notaris/PPAT juga dapat dikenakan pertanggungjawaban karena ketidakhati-hatiannya dalam membuat Akta Jual Beli.

Everyone needs evidence regarding a right and events that occur. In practice, the Official for Making Land Deeds is an official who is authorized by government regulations to make authentic deeds. Authentic deeds are perfect, complete and binding evidence, so that the truth of the things written in the deed must be recognized as true. The authentic deed contains information from the parties which is the basis for making the authentic deed. Problems arise when the contents of the deed are not in accordance with the reality, because there are parties who falsify the signature in the Sale and Purchase Deed made by PPAT. This thesis discusses the case of signature forgery as contained in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 898K/Pid/2018. The problem that will be researched and analyzed is regarding the Statement of Debt continuing to become the Sale and Purchase Deed and signature forgery in the Sale and Purchase Deed. This study used a normative juridical research method with a descriptive analytical typology of research, analyzed by qualitative methods using document studies with secondary data collection. The result of this research is that a statement that owes money cannot be used as the basis for making a Sale and Purchase Deed, because in the making must be attended by the parties who have committed the legal act concerned and witnessed by at least 2 (two) witnesses. The defendant is subject to Article 266 paragraph (2) of the Criminal Code, but the Notary/PPAT should also be liable for his carelessness in making the Sale and Purchase Deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andry Wijaya
"Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus bersikap jujur, teliti, dan amanah. Jika tidak maka akan melanggar terhadap ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini seperti mengenai bersikap sesuai undang-undang yang dimana seharusnya mendaftarkan Akta Wasiat tersebut dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif yang bersifat analisis deskriptif, Jenis data yang digunakan ialah data sekunder dengan menggunakan menggunakan metode pengumpulan data studi dokumen, didukung wawancara dan diolah secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini, bahwa Notaris harus bertanggung jawab terhadap akta wasiat yang dibuatnya, artinya Notaris wajib mengirim Akta Wasiat tersebut dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Sedangkan bagi Notaris yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian dengan hormat; dan Pemberhentian tidak hormat sesuai pasal 16 ayat (11) UUJNP dan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga sesuai pasal 16 ayat (12) UUJNP. Pada UUJNP, tidak ada pasal yang menyebabkan Akta wasiat menjadi akta dibawah tangan. Selain itu Akta wasiat bukanlah perjanjian jadi pasal 1446 KUHPerdata tentang Batal Demi Hukum tidak dapat diberlakukan. Maka Akta Wasiat seharusnya tidak batal demi hukum maupun menjadi akta dibawah tangan. Tanggung jawab Notaris jika lupa mendaftarkan akta wasiat seharusnya notaris dapat menyusulkan pendaftaran akta wasiat tersebut maupun terlambat dikarenakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan kebijakan bahwa Notaris dapat memberikan surat dan ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta menyertakan Surat resmi mengenai alasan jelas atau alasan terang mengenai keterlambatan pendaftaran tersebut, Salinan akta wasiat yang terlambat didaftarkan dan Fotokopi reportorium yang didalamnya wasiat tersebut dicatatkan guna memastikan bahwa tanggal dan hari pembuatan akta tersebut benar.

Notary in running duties and positions must be honest, thorough, and trust. Otherwise it would violate the provisions of Article 16 paragraph (1) of the Notary Position Law. This is like being in accordance with the law which should register the Deed within 5 (five) days in the first week of every subsequent month. The method used in this research is normative juridical which is descriptive analysis. The type of data used is secondary data using data collection method of document study, supported by interview and processed qualitatively. From the result of this research, that Notary must be responsible to the deed of the testament he made, it means that the Notary must submit testament within 5 (five) days in the first week of each subsequent month. As to the notary concerned concerned may be subject to administrative sanctions in the form of a written warning, suspension, dismissal with respect; and dismissal of disrespect according to Article 16 paragraph (11) UUJNP and reimbursement of fees, compensation, and interest pursuant to Article 16 paragraph (12) UUJNP. In the UUJNP, there is no article that causes the Deed of testament to become a deed under the hand. In addition, the deed of testament is not an agreement so Article 1446 of the Civil Code of Cancel for the Law can not be applied. The Deed must therefore not be null and void by law. Responsibility of a Notary if forgot to register a deed of a will should notary be able to obtain the registration of the deed or late due to the Ministry of Law and Human Rights has given the policy that the Notary can deliver a letter and addressed to the Ministry of Justice and Human Rights and include an official letter about the obvious reason or bright reasons for the delay in registration, a copy of the deed of late will be registered and a photocopy of the reportorium in which the will is registered to ensure that the date and day of the deed are true."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49312
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenny Lourencia Rumpuin
"Suatu perjanjian hibah dapat dibatalkan oleh ahli waris dari pemberi hibah dengan alasan telah melanggar legitieme portie seperti yang sering terjadi pada saat ini, sedangkan hibah sendiri merupakan perjanjian yang tidak dapat ditarik secara sepihak dan pembatalan oleh pemberi hibah hanya dibatasi oleh alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 85/Pdt.G/2020/PN.Mlg telah terjadi pembatalan atas akta hibah yang diajukan oleh calon ahli waris pemberi hibah yang dikabulkan oleh majelis hakim sedangkan pemberi hibah masih hidup dan menjadi salah satu pihak dalam putusan. Terkait hal tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkenaan dengan pertimbangan hukum atas perbuatan hibah dalam putusan a quo dan akibat hukum terhadap akta yang telah dibatalkan melalui putusan tersebut. Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yuridis normatif melalui studi dokumen. Data sekunder yang diperoleh dalam studi tersebut selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat dinyatakan bahwa pertimbangan hakim tidaklah tepat sebab pemberi hibah masih hidup, sehingga penuntutan legitieme portie belum dapat dilaksanakan dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum juga tidak terpenuhi. Dari pertimbangan yang salah tersebut membawa akibat hukum pada batalnya akta hibah, sehingga perlu dilakukan upaya hukum agar akta-akta autentik pada kasus ini dapat kembali berlaku. Hal ini dikarenakan pembatalan suatu akta autentik tidak boleh dilakukan oleh sebarang pihak karena apa yang telah terutang di dalamnya telah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Grant agreement is cancelable by the heirs of the grantor under grounds of violated legitieme portie as is often case nowadays, whereas the grant itself is an agreement that cannot be withdrawn unilaterally and the cancellation by the grantor is only limited by the reasons as regulated in Article 1688 of the Civil Code. The case of Malang District Court Rulings Number 85/Pdt.G/2020/PN.Mlg, was a grant cancellation lawsuit submitted by the prospective heirs of the grantor which was granted by the judges despite the grantor is still alive and became one of the parties in the rulings. The main issues discussed in this study associate to the legal considerations on the act of grant and the legal consequences of the deed that has been annulled by this rulings. In order to elucidate the issues, a normative juridical research is carried out by conducting a document study. The secondary data obtained are then analyzed qualitatively. The results of the research shown that the judges judgement is incorrect since the grantor is still alive, thus the assertion of legitieme portie cannot be carried out and the elements of an unlawful act are unfulfilled. The erroneous judgements bring legal consequences of the cancellation of the grant deed, hence it is necessary to take legal action in order to revive the authentic deeds. This is because an authentic deed may not be annulled by any parties due to what has been stated has a perfect evidentiary. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abi Muzahid Abdillah
"Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari pejabat pembuat akta tanah menimbulkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dihadapan pengadilan. Kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab penuh bagi pejabat pembuat akta tanah yang dapat bertanggungjawab secara perdata, pidana atau administrasi.

Deeds made by the Land Deed Officials are authentic Deeds that has the power as an evidence before the Court. A Deed is basically an agreement that must meet the requirements within article 1320 of the Civil Code. This research uses a normative juridical literature research method, which means that this research is seen from the entirety of legal secondary data to answer the problem of the legal standing of the terminated Land Deed Official's deed based on the Bekasi City District Court Decision Number 325 / PDT.G / 2017 / PN.BKS as a valid evidence and as a responsibility of the Land Deed Official for the deed made by the Land Deed Official. The Land Deed Official's deed which was terminated due to fault of the Land Deed Official resulted in the losses of the parties and resulted in the deed not having the power as an evidence before the court. Losses incurred are the full responsibility of the Land Deed Official who can be liable under Civil, Criminal or Administrative basis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Tresyani
"Notaris mempunyai peran penting dalam bidang kewarisan, terutama dalam membuat akta autentik terkait wasiat. Pembuatan akta wasiat dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Ketidaktahuan seseorang mengenai ketentuan wasiat dapat menimbulkan permasalahan, terlebih apabila dibuat dibawah tangan oleh warga negara Belanda yang tinggal di Indonesia, dan tidak pernah diserahkan kepada Notaris selama hidupnya. Setelah Pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut disimpan oleh Notaris. Permasalahan timbul ketika surat wasiat tersebut tidak bisa dilaksanakan. Hal ini tidak terlepas dari keabsahan surat wasiat tersebut yang mana berdasarkan Hukum Perdata Internasional di Indonesia mengenai wasiat berlaku hukum nasional Pewaris, sedangkan mengenai bentuk formal wasiat berlaku hukum negara tempat surat wasiat dibuat. Menarik untuk diteliti bagaimana tugas dan tanggung jawab Notaris terhadap surat wasiat tersebut dan bagaimana kedudukan hukum surat wasiat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitiaan yuridis normatif, dengan meneliti data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier berkaitan dengan hukum waris, surat wasiat, kewajiban Notaris yang berkaitan dengan wasiat dan kewarisan dalam Hukum Perdata Internasional, yang didukung dengan wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif sehingga diperoleh simpulan terhadap surat wasiat tersebut. Notaris memiliki tugas untuk membuat berita acara atas surat wasiat tersebut sebagai bukti untuk dibawa ke Pengadilan untuk dimintakan pengesahan. Pengesahan dari Pengadilan dijadikan dasar oleh Notaris untuk membuat akta penyimpanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat wasiat tersebut secara substansial adalah sah karena telah mendapatkan autentisitasnya dan mempunyai kekuatan hukum atas pengesahan dari Pengadilan di Indonesia.

A Notary has an important role in inheritance, especially in making an authentically deed related to testament. The construction of deed of testament made accordingly to the legal procedure determined by the Civil Code of Indonesia. Unknowingness of the provision of testament may cause problem, especially if the testament made by private deed (self written) by a Dutch who domiciled in Indonesia and never handed over by the testator to a Notary during his lifetime. The testament was just kept by a Notary after the testator decease. Problem emerges when the testament can not be executed. Inseparable from the validity of testament which is according to Internasional Civil Law in Indonesia, concerning on testament shall be determined by the national law of the testator, while regarding to the formal form of testament shall be determined by the internal law of the State where the testator made the testament. Therefore, it is interesting to research how is the duty and liability of a Notary towards the testament and how is the legal standing/validity of the testament. This research uses the juridical normative, by scrutinizing the secondary data consist of primary, secondary and tertiary legal materials relevant to inheritance law, testament, the duty of Notary related to testament and inheritance law in the Private International Law, supported by interview with resource persons. The obtained data are then analyzed descriptively so that obtained conclusion to the testament. A Notary has duty to make an official report of the testament as evidence in a court for attestation. The attestation from the Court shall serve as the principle by the Notary to draw up notarial deed to be subsequently reported to the Testament Register Center at the Ministry of Law and Human Rights. The testament is substantially valid as it has gained its authenticity and legal power for an attestation by Indonesian Court."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T48570
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>