Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 215870 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dhimas Haris Anggara Mukti
"ABSTRAK

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu ancaman yang serius terhadap keberlangsungan serta perkembangan perekonomian suatu negara. Dengan subjek utama yang berupa hal yang memiliki nilai ekonomis, Tindak Pidana Pencucian Uang sangat mengancam sektor Jasa Keuangan, terutama Bank Umum yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana masyarakat. Indonesia diharuskan mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang sebaik mungkin untuk mengurangi potensi kerusakan pertumbuhan ekonomi negara. Adapun dengan demikian mengenai rumusan masalah dari penelitian ini adalah sejauh manakah penerapan prinsip Customer Due Diligence berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Program Anti-Pencucian Uang berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dapat mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang serta sejauh manakah Putusan Pengadilan No. 588/Pid.B/2018/PN.Srg telah mencerminkan dan membuktikan peranan Bank Umum di Indonesia terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode Peneilitan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Alat pengumpulan data adalah data sekunder berupa studi kepustakaan dengan didukung oleh wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan adalah mengenai penerapan prinsip Customer Due Diligence yang memiliki pengaruh yang besar terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta mengenai bagaimana Bank Umum bertindak terhadap indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.


ABSTRACT


Money Laundering is considered as a serious threat towards the economic sustainability and development of a state. With the main subject of things with economical value, Money Laundering is highly threatening to the Financial Services sector, especially Commercial Banks which hold the main function to gather funds from the society. Indonesia shall prevent the practices of Money Laundering as best as possible to reduce the potential damage towards the economic growth of the state. As for the research questions of this research are on to what extent does the implementation of the Customer Due Diligence principle based on Law No. 8 Year 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering alongside with the Anti-Money Laundering in Commercial Banks based on Financial Services Regulation no. 12/POJK.01/2017 on the Implementation of the Anti-Money Laundering Program and the Prevention of Terrorism Financing in the Financial Services Sector could prevent and mitigate risks to Money Laundering practices and to what extent does the Court Decision No. 588/Pid.B/2018/PN.Srg has reflected and proved the role of Commercial Banks in Indonesia towards the prevention and eradication of Money Laundering. The research method used is a juridical-normative approach. The data collection tool is with secondary data in the form of literature studies supported by an interview. The results of the research conducted are about how the implementation of the Customer Due Diligence holds a high influence towards the prevention and eradication of Money Laundering and how Commercial Banks would act towards the possibility of a Suspicious Financial Transaction or a practice of Money Laundering.

"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hansen, Louis Simon
"Prinsip mengenal nasabah (know your customer) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka Bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong perbankan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri yang belum optimal melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh Bank Ganesha adalah dengan cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini, melakukan pembuatan sistem teknologi/software guna memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ada, memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada pejabat dan staf Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Untuk efektifnya mencegah dan memberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, Bank dan masyarakat.

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the Banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Dilligence (CDD) and Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer?s profile, Banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia have materially been reasonable, but, ini practice, mainly in terms of the Banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the Banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principles due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by Bank Ganesha are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle, to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the Bank officials and staffs. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customer" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle". For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the Banking sector, and the general public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29453
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jeffery Jeremias
"ABSTRAK
Penulisan tesis ini adalah penelitian mengenai pentingnya peranan Customer Due
Diligence ( CDD ) oleh bank di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang. Dalam penulisan tesis ini dijelaskan peranan CDD dalam hal
mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi keuangan nasabah.
Dalam penerapannya, bank juga harus melakukan pelaporan kepada PPATK
terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan. PPATK dalam hal ini bertindak
sebagai Financial Intelligence Unit ( FIU ) yang menerima laporan dari pihak
penyedia jasa keuangan. Dimana nasabah atau pengguna jasa keuangan
melakukan transaksi di luar profile dia sebagai nasabah . Pentingnya CDD dalam
kaitannya dengan pencucian uang tidak hanya melihat kepentingan bank itu
sendiri dilihat dari tingkat kesehatan dan risiko yang akan di dapat, melainkan
pentingnya penerapan CDD disini guna mencegah terjadi nya tindak pidana
pencucian uang yang akan mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian bangsa.
Baik perekonomian dilihat secara mikro, maupun perekonomian secara makro.
Untuk memaksimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang perlu keterkaitan semua lapisan masyarakat. Dalam penulisan tesis ini
menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustakaan
dan analisa deskriptif yang mengkaji bahan – bahan kepustakaan yang ada.

ABSTRACT
This thesis is a study of the importance role of Customer Due Diligence (CDD) by
banks in preventing and combating money laundering. This thesis describes the
role of CDD in identifying, verifying, and monitoring customers' financial
transactions. In its application, the bank should do the report to the PPATK
related to the suspicious transaction. PPATK as the Financial Intelligence Unit
(FIU) receives reports from the financial services provider in which the customers
or users of financial do services transactions outside her profile as a customer. The
importance of CDD in money laundering is not only the bank's own views of
health and risk level , but also the importance of the application of CDD to
prevent money laundering which may cause the national economic instability.
Both micro and macro economy are maximize to prevent and combate the
money laundering in all levels of society. The method that promotes normative
literature study and descriptive analysis are used in this thesis to examine the
materials."
Universitas Indonesia, 2013
T35143
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Rykcar Gavril Balint Pardjoendjoengan
"Penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustakaan dan berfokus kepada implementasi prinsip Customer Due Diligence (CDD) di Indonesia sebagai upaya pencegahan terjadinya kejahatan pencucian uang. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memahami pentingnya implementasi prinsip Customer Due Diligence pada operasional perbankan secara tepat dan maksimal untuk mencegah aktivitas pencucian uang yang disertai dengan sistem regulasi dan supervisi yang efektif pula.
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui kajian kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer mencakup berbagai peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional serta data sekunder seperti pendapat para ahli, referensi terkait dan wawancara.
Hasil penelitian penulis menemukan bahwa kejahatan pencucian uang sudah menjadi musuh dan ketakutan bagi seluruh bangsa di dunia bahkan berbagai kesepakatan internasional terkait upaya memerangi pencucian uang berkembang semakin dinamis mengikuti perkembangan zaman, kejahatan dan juga sistem hukum yang semakin maju di seluruh dunia. Oleh karena itu, semua bangsa, termasuk Indonesia, harus sepakat bahwa pencucian uang adalah suatu kejahatan yang harus diperangi bersama-sama melalui berbagai upaya baik dalam bentuk regulasi, pengawasan, hukuman dan penghargaan sehingga Indonesia juga dianggap sebagai Negara yang koperatif dan berkomitmen untuk ikut mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebenarnya sudah cukup representatif bahkan memuat juga tentang tugas, tanggung jawab dan wewenang PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang juga memiliki wewenang terhadap operasional perbankan secara terbatas terkait pelaporan dan pengawasan terhadap penerapan prinsip Customer Due Diligence dan transaksi mencurigakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI Tahun 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
Penulis menyarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku legislator untuk melakukan pembaharuan terhadap UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengakomodir semangat pencegahan TPPU dalam kegiatan operasionalnya serta memberikan penegasan dan kepastian hukum terhadap tugas, wewenang dan koordinasi antara Bank dengan Bank Indonesia serta PPATK khususnya terkait penerapan prinsip CDD. Selain itu penulis juga menyampaikan beberapa saran dan rekomendasi terkait dengan permasalahan tersebut.

This thesis using juridical normative analyse method and library researches which focuses on the implementation of the principle of Customer Due Diligence (CDD) in Indonesia as the prevention of money laundering. The objective of this thesis is to understand the importance of implementing the principle of Customer Due Diligence on the right bank operations and the maximum to prevent money laundering activity is accompanied by a system of effective regulation and supervision as well.
This research is qualitative by using method of juridical normative literature through the study of the various sources of primary law covers a wide range of legislation and international conventions as well as secondary data such as opinions of experts, related references and interviews.
The study authors found that money laundering has become the enemy and fear for the whole nation in the world and even the various international agreements related to combating money laundering is growing increasingly dynamic with the times, crime and legal systems are also more advanced in the world. Therefore, all nations, including Indonesia, have agreed that money laundering is a crime that must be fought together through various efforts in the form of regulation, supervision, punishment and reward so that Indonesia is also regarded as a cooperative state and is committed to help prevent the Money Laundering (AML). Law No. 8 of 2010 on the prevention and eradication of AML is already quite representative even includes also the tasks, responsibilities and authority PPATK as Financial Intelligence Unit (FIU), which also has the authority of a limited banking operations related to reporting and monitoring the implementation of the principles of Customer Due Diligence and suspicious transactions as formed in Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI Tahun 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
However, it is still not adequate because if the government realized that the banks are very vulnerable to be exploited by moneylaundering activity, especially at the placement stage of the author recommends to the Government and Parliament as a legislator for reform of the Act No.7 of 1992 to accommodate prevention of Money Laundering in the spirit of its operations and provide legal certainty to the affirmation and duties, authority and coordination between Bank Indonesia and Bank with PPATK, especially related to the application of the principle of CDD. Moreover, the authors also present several suggestions and recommendations related to the problem.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30002
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tivanny
"ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan produk dan jasa yang ditawarkan perbankan semakin kompleks dan beragam sehingga mempermudah pemanfaatan bank untuk pencucian uang. Disisi lain, perkembangan teknologi yang dipadukan dengan pengendalian internal yang efektif dapat membantu bank mencegah pencucian uang. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan PBI Nomor 14/27/PBI/2012 sebagai bentuk keseriusan bank melakukan pencegahan pencucian uang. Pemetaan COBIT dan COSO diharapkan dapat membantu bank umum di Indonesia mencegah pencucian uang. Hasil analisis kesesuaian PBI Nomor 14/27/PBI/2012 dengan kerangka modifikasi menunjukkan adanya kesesuaian antara peraturan yang berlaku dengan kerangka modifikasi

ABSTRACT
Technological developments have been used by banks to create more complex banking products and services and to improve regular banking activities. Nonetheless, it also creates opportunity for perpetrator to perform money laundering. Banks can prevent money laundering by performing effective internal control and IT governance. Bank Indonesia has issued Regulation No. 14/27/PBI/2012 about preventing money laundering and terrorist financing. The mapped framework is expected to be useful for preventing money laundering in commercial banks in Indonesia. The suitability analysis shows a good suitability between PBI 14/27/PBI/2012 with mapped framework."
2014
S54354
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mario Humberto
"ABSTRAK
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya
melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money
laundering). Para pelaku kejahatan, khususnya dalam penggelapan uang, transaksi
terlarang, korupsi bahkan terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang acapkali
melakukan kegiatan money laundering karena dianggap sebagai upaya yang paling
efektif melindungi proses dan hasil kejahatannya melalui bentuk investasi dan
memanfaatkan jasa perbankan.
Untuk mencegah semakin berkembangnya kejahatan yang dapat bersembunyi
melalui money laundering itulah maka bank dituntut memiliki prinsip kehati-hatian
dalam melaksanakan operasionalnya, dikarenakan Bank adalah salah satu lembaga
keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian Negara bahkan
dapat berdampak pula kepada tatanan hukum, politik dan stabilitas suatu negara.
Salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan oleh dunia perbankan dalam
melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang
adalah dengan menerapkan Prinsip Customer Due Diligence (CDD) atau yang dulu
dikenal dengan istilah Prinsip Know Your Customer (KYC) yang secara sederhana dapat
diartikan sebagai Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh pihak Bank sebagai
tindakan investigasi awal untuk memitigasi risiko terkait money laundering.
Istilah Customer Due Diligence mulai digunakan pada Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009. Istilah ini terus dipakai hingga
Peraturan Bank Indonesia yang terbaru yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Penelitian dalam tesis ini ingin memahami bagaimana penerapan prinsip
Customer Due Diligence sebagai strategi pencegahan kejahatan pencucian uang
khususnya di Bank Syariah Mandiri serta memahami kendala yang dihadapi oleh Bank
Syariah Mandiri dalam penerapan prinsip Customer Due Diligence.
Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal yang tidak hanya befokus pada
aspek normatif, tetapi juga aspek empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan
data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Narasumber
dalam penelitian ini adalah Kepala SKAP (Satuan kerja APU dan PPT) Bank Syariah
Mandiri.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Prinsip Customer Due
Diligence di bank Syariah Mandiri sudah dilaksanakan dengan konsisten dan
berkomitmen tinggi. Prinsip Customer Due Diligence ini juga dapat digunakan sebagai
strategi pencegahan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga
perbankan. Dalam rangka menerapkan Prinsip Customer Due Diligence, terdapat
beberapa kendala yang harus dihadapi oleh bank umum, khususnya Bank Syariah
Mandiri. Kendala tersebut berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK.

ABSTRACT
Perpetrators are always trying to save money proceeds of crime through a variety
of ways, one of them with money laundering. The perpetrators of the crime, especially in
the embezzlement, illicit transactions, corruption and even terrorism and trafficking of
illicit drugs often commit money laundering activities because it is considered as the most
effective measures to protect the process and results of crime through investments and
avail banking services.
To prevent the growing crime through money laundering to hide that the bank is
required to have the precautionary principle in carrying out its operations, due to the bank
is a financial institution has a strategic value in the life of the State's economy can impact
even the legal order, political stability and a state.
One of the effective measures that can be undertaken by the banking sector in the
prevention and fight against money laundering is to implement the principle of Customer
Due Diligence (CDD) or formerly known as the principle of Know Your Customer
(KYC) which can be interpreted simply as a Principle Know Your Customer is carried
out by the Bank as an initial investigative actions to mitigate risks related to money
laundering.
Customer Due Diligence term began to be used on Bank Indonesia Regulation
Number 11/28/PBI/2009 dated July 1, 2009. This term continues to be used up to the
latest Bank Indonesia Regulations that Bank Indonesia Regulation Number
14/27/PBI/2012 dated December 28, 2012 on the Implementation of Anti Money
Laundering and Combating the Financing of Terrorism for Commercial Banks.
The research in this thesis would like to understand how the implementation of
the principle of Customer Due Diligence as a money laundering crime prevention
strategies, especially in Syariah Mandiri Bank and understand the constraints faced by
Syariah Mandiri Bank in the implementation of the principle of Customer Due Diligence.
This study is a socio-legal focused not only on normative aspects, but also
aspects of the empirical. This study uses primary data and secondary data. The primary
data obtained from interviews with informants. Interviewees in this study is the Head of
SKAP (work unit Anti Money Laundering and Combating for Financing Terrorism)
Syariah Mandiri Bank.
The results of this study indicate that the implementation of the principle of
Customer Due Diligence in Syariah Mandiri Bank has been implemented with a
consistent and committed. Customer Due Diligence principle can also be used as a crime
prevention strategy money laundering conducted through banking institutions. In order to
implement the principle of Customer Due Diligence, there are several obstacles that must
be faced by commercial banks, especially Syariah Mandiri Bank. These constraints come
from the bank, the community, and the PPATK."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39009
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchlis Kusetianto
"Dalam pembentukan sebuah negara, diperlukan tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Selain ketiga unsur tersebut, sebagai tambahan diperlukan pula adanya pengakuan dari negara lain. Indonesia telah memperoleh seluruh unsur tersebut bertahun-tahun yang lalu. Ketika suatu negara telah terbentuk, maka yang perlu dilakukan adalah menjalankan pemerintahan yang telah dibentuk untuk mempertahankan wilayah negara tersebut dan menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah harus menyejahterakan rakyatnya dari segala segi kehidupan, terutama dari segi penghidupan yang layak, segi pendidikan, segi kesehatan, dan segi keamanan. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan sistem perekonomian yang sesuai agar dapat membangun perekonomian negara yang kuat. Tentu saja untuk membangun perekonomian negara yang kuat bukan hal yang mudah, diperlukan kerjasama dari seluruh sektor negara. Salah satu bagian yang dapat mendukung perekonomian negara adalah sektor perbankan.
Perkembangan sektor perbankan di Indonesia telah semakin meningkat, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur secara spesifik mengenai bidang perbankan, diharapkan dapat memperlancar perkembangan perekonomian dan mendukung peningkatan pelaksanaan pembangunan. Ketentuan rahasia bank adalah suatu ketentuan yang bersifat universal dan berlaku di dalam praktek dunia perbankan di seluruh negara. Hal ini tentu tidak terlepas dari telah diakuinya manfaat dan kebaikan dari pengaturan yang sedemikian bagi perlindungan kepentingan publik dan upaya memacu perkembangan ekonomi dalam jangka panjang.
Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia nasabah yang berada di bank, maka ketentuan rahasia bank diatur dalam undangundang perbankan yang saat ini telah diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Akan tetapi, pengaturan mengenai rahasia bank pada UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan masih memiliki beberapa kelemahan. Dalam undangundang telah diatur secara limitatif suatu mekanisme untuk membuka rahasia bank.Pengecualian rahasia bank hanya diperbolehkan untuk 7 (tujuh) kondisi, meliputi kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan nasabah penyimpan, dan atas permintaan ahli waris apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

In forming [of] a country, needed three fundamental elementary bodies, that is people, region, and government. Besides the three of elementary body referred [as], in addition needed also existence of confession from other country. Indonesia already getting the all elementary bodies are referred [as] for years ago. When a country has been formed, then that must conducted is run government that has been formed to maintain state region is referred [as] and to prosperous its people. Government must prosperous its people from all life facet, especially from competent subsistence facet, education facet, health facet, and security facet. To realize that all needed appropriate economics system to develops strong state economics. Of course to develop strong state economics not a simple one, needed cooperation from all state sectors. One part of the that can support state economics is banking sector.
Growth of banking sector in Indonesia has growing mounted, especially since go into effect code/law about banking in Indonesia that is Code/Law Number 10 year 1998 about change to the Code/Law Number 7 year 1992 about the banking (Code/Law Number 10 year 1998 about the banking) and its executor regulations. With existence of law instrument that arrange specifically hit banking area, expected can fluent economics growth and support improvement of development execution. Bank secrecy Rule is a universally rule and go into effect in banking world in the nation. This condition of course not got out of already the benefit and kindliness from arrangement that so for public interest protection and effort race economic development on a long term.
In effort realize secret guaranteed client that reside in bank, then bank secrecy rule is arranged in banking [code/law] that at this time has been innovated with Code/Law Number 10 year 1998 about the banking. However, arrangement hits bank secrecy at Code/Law Number 10 year 1998 about the banking still have some weaknesses. In [code/law] has been arranged in limitatif a mechanism to open bank secrecy. Bank secrecy Exemption only admissible for 7 (seven) condition, cover taxation importance, solution of bank receivable that delivered to Badan Urusan Piutang and Lelang Negara or Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), jurisdiction importance in criminal, civil dispute between its bank and client, information exchange between bank, by request of depositor client, and by request of heir if depositor client has passed away.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22573
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Vania Putri Hendarto
"ABSTRAK
Skirpsi ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai implementasi customer due diligence oleh bank sebagai bentuk kontribusi bank dalam mencegah praktek pencucian uang di Indonesia sesuai dengan undang ndash; undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini akan menganalisa implementasi customer due diligence oleh bank dalam menjalankan usahanya sesuai dengan undang ndash; unang dan peraturan yang berlaku di Indonesia untuk sector perbankan. Dari hasil skripsi ini, diharapkan dapat ditariknya kesimpulan mengenai kepatuhan bank pada undang ndash; undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam hal penerapan customer due diligence oleh bank dan dapat mengungkapkan kendala bank dalam menerapkan customer due diligence. Dengan demikian, diharapkan skripsi ini dapat memberikan suatu saran untuk penyempurnaan penerapan customer due diligence oleh bank sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas pencucian uang di Indonesia dan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan upaya pencegahan pencucian uang sesuai dengan undang ndash; undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

ABSTRACT
This thesis aims to gain an understanding on the bank rsquo s implementation of customer due diligence as a form of bank rsquo s contribution in preventing the practice of money laundering in Indonesia pursuant to Prevailing Laws and Regulation in Indonesia. With juridical normative legal research method, this thesis will analyze bank rsquo s implementation of customer due diligence during running its business pursuant to prevailing laws and regulation on customer due diligence for banking sector in Indonesia. Based on the thesis result it is hoped that it will draw a conclusion on bank rsquo s obedience to prevailing laws and regulation in implementing customer due diligence and could reveal bank rsquo s obstacle in implementing customer due diligence. By doing so it is hoped that this thesis could provide any suggestion for the improvement on the implementation of customer due diligence by banks as a measures to prevent and combat money laundering in Indonesia and also increase people rsquo s awareness to implement the preventive measures of money laundering correspondingly with the prevailing laws and regulation of Indonesia."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktoriza Adyaprasasta
"“Customer Due Diligence” (CDD) adalah salah satu komponen terpenting dalam rezim anti-pencucian uang (APU). Dari berbagai tipologi pencucian uang, “trade-based money laundering” (TBML) merupakan praktik pencucian uang terbesar. Mengingat risiko unik yang ditimbulkan TBML, mungkin diperlukan standar CDD khusus untuk melawan TBML, sebagaimana terlihat dari praktik Singapura. Penelitian ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) Bagaimana CDD diatur di Indonesia dan Singapura? (2) Bagaimana implementasi CDD Indonesia dibandingkan dengan Singapura dalam hal TBML? Skripsi ini mengadopsi pendekatan yuridis-normatif melalui analisis qualitatif terhadap sumber hukum primer dan sekunder, serta metode komparatif untuk membandingkan rezim hukum Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia dan Singapura memiliki langkah-langkah CDD yang serupa. Namun, Indonesia tidak memiliki persyaratan screening yang dimiliki Singapura, begitu pula persyaratan CDD spesifik dalam trade finance. Oleh karena itu, skripsi ini mengusulkan sebagai berikut: (1) Penilaian risiko berkala untuk menangani risiko TBML terhadap nasabah bank, produk dan layanan, dan pengendalian bank terhadap red flag TBML; (2) Menerbitkan peraturan yang mencakup standar CDD untuk transaksi terkait perdagangan yang setidaknya mencakup: CDD dokumen perdagangan, sanctions screening, dan red flag TBML; (3) Bank harus memiliki akses ke data perdagangan terkait demi menjalankan CDD, terutama dalam hal sanctions screening.

One of the most important component of any anti-money laundering (AML) regime is “Customer Due Diligence” (CDD). Among the many money laundering typologies, “trade-based money laundering” (TBML) is regarded as the most pervasive of money laundering typologies. Considering the unique risks which TBML poses, a dedicated CDD standards to combat TBML may be required, as shown by Singapore’s practice. This research will try to answer the following questions: (1) How is CDD regulated in Indonesia and Singapore? (2) How does Indonesia’s implementation of CDD compare to Singapore’s when it comes to TBML? This thesis adopts juridical-normative approach through qualitative analysis of primary and secondary legal sources, as well as comparative method to compare Indonesia and Singapore’s legal regime. This research found that Indonesia and Singapore have similar CDD measures. However, Indonesia lacks the screening requirements that Singapore has, and specific CDD requirements in trade finance. Therefore, this thesis propose the following: (1) Periodic risk assessment addressing TBML risks regarding the bank’s customers, products and services, and the bank’s controls against TBML red flags; (2) Issue a regulation covering CDD standards for trade related transactions which should cover at the minimum: due diligence of trade documents, sanctions screening, and TBML red flags; (3) Banks should have access to relevant trade related data to perform the CDD measures, especially in regard to sanctions screening."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dita Okta Sesia
"Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 adalah tindak pidana yang mempunyai karakteristik sebagai tindak pidana yang white collor crime, hal ini berhubungan dengan pelaku yang mempunyai kekuatan ekonomi ataupun kekuatan politik, subjek atau pelaku tindak pidana individu sebagai manusia dan juga dapat sebuah korporasi yang berbentuk organitation crimes dengan lalu lintas batas wilayah Negara atau transnasional. Dalam hal ini terdapat satu kasus yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu kasus L/C fiktif Bank BNI berdasarkan putusan Nomor: 1982/PID.B/2004/PN.Jak.Sel) dengan terdakwa Adrian Herling Waworuntu. Pokok permasalahan yang timbul sehubungan dengan kasus L/C fiktif Bank BNI, yaitu dalam hal bagaimana ketentuan mengenai pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia serta bagaimana penggunaan L/C dalam perdagangan ekspor impor dapat dipakai sebagai upaya pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dan metode wawancara.

The criminal act of money laundering as governed by Law Number 15 of 2002 on the Money Laundering Criminal Act as amended by Law Number 25 of 2003 is by character a criminal act that can be considered as a white collar crime. This takes the consideration of the actor of the crime which has the economical and political power, in addition to the subject or the perpetrator of the crime which can be both natural person and corporation such as crime organization acting in transnational and crossborder sphere. That being said, there is a relevant case, being the fraud L/C case of BNI Bank pursuant to court decision Number 1982/PID.B/2004/PN.Jak.Sel with Adrian Herling Waworuntu as the defendant. The main issue with regard to this case is how the regulations concerning the eradication of money laundering crime which prevails in Indonesia and L/C regulations for international trade (export-import) can be applied as a method of money laundering. The methodology for this research is literature study and interview."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27936
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>