Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100944 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pramesti Dyavi Tamara
"Bantuan keuangan dari lembaga keuangan non bank, seperti platform Peer to Peer (P2P) Lending, sangat dibutuhkan oleh pengusaha mikro untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Melalui platform P2P Lending, setiap orang bisa mendapatkan modal ventura dengan mudah dan tanpa persyaratan yang rumit seperti bank. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model bisnis dan dampak P2P Lending Syariah terhadap usaha mikro di Indonesia. Penelitian ini melakukan studi kasus pada PT. Ammana Fintek Syariah (Ammana) yang merupakan pionir P2P lending syariah di Indonesia. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui survei terhadap debitur Ammana yang memiliki usaha skala mikro dan wawancara dengan pengelola P2P Lending. Sedangkan model yang digunakan dalam penelitian ini adalah model regresi multivariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model bisnis Ammana hampir sama dengan platform P2P Lending pada umumnya yaitu menghubungkan penerima pembiayaan dengan pemberi pinjaman. Namun yang membedakannya adalah fokus Ammana dalam memberikan pendanaan kepada UMKM dengan kontrak syariah melalui kerjasama dengan lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. Ammana juga memiliki fitur rating dan credit scoring untuk membantu pemberi pinjaman dalam menilai penerima pembiayaan serta fitur crowd wakaf. Hasil penelitian kuantitatif menunjukkan bahwa jumlah keuangan mikro dan keterlibatan keluarga dalam mengelola usaha mikro berpengaruh positif terhadap peningkatan laba usaha mikro yang mendapatkan pembiayaan P2P Lending Syariah, sedangkan jumlah pegawai berpengaruh negatif terhadap peningkatan keuntungan usaha mikro. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan P2P Lending Syariah berpengaruh positif terhadap kinerja usaha mikro. Hasil penelitian ini memiliki implikasi bahwa pelaku industri syariah P2P lending harus terus meningkatkan layanan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di Indonesia. Diharapkan hasil ini juga dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan terkait dan memperkaya literatur tentang financial technology khususnya P2P lending syariah.

Financial assistance from non-bank financial institutions, such as the Peer to Peer (P2P) Lending platform, is urgently needed by micro entrepreneurs to improve their standard of living. Through the P2P Lending platform, everyone can get venture capital easily and without complicated requirements like banks. Therefore, this study aims to analyze the business model and the impact of P2P Lending Syariah on micro businesses in Indonesia. This study conducted a case study at PT. Ammana Fintek Syariah (Ammana) which is a pioneer of P2P lending in Indonesia. The data used are primary data obtained through surveys of Ammana debtors who have micro-scale businesses and interviews with P2P Lending managers. While the model used in this study is a multivariate regression model. The results show that the Ammana business model is almost the same as the P2P Lending platform in general, namely connecting the recipient of financing with the lender. But what distinguishes it is Ammana's focus in providing funding to MSMEs with sharia contracts through cooperation with Islamic microfinance institutions in Indonesia. Ammana also has rating and credit scoring features to help lenders assess financing recipients as well as crowd waqf features. The results of quantitative research show that the amount of microfinance and family involvement in managing micro businesses has a positive effect on the increase in profits of micro-businesses that receive P2P Lending Syariah financing, while the number of employees has a negative effect on the increase in profits of micro-businesses. Thus, it can be concluded that P2P Lending Syariah financing has a positive effect on the performance of micro businesses. The results of this study have the implication that P2P lending sharia industry players must continue to improve financing services to micro-entrepreneurs in Indonesia. It is hoped that these results can also be a reference for related policy makers and enrich the literature on financial technology, especially Islamic P2P lending.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christian
"

 

Skripsi ini membahas penerapan mitigasi risiko untuk penyedia teknologi keuangan syariah komersial untuk perlindungan hukum bagi penyedia dan konsumen pembiayaan, dengan studi kasus mitigasi risiko di PT Alami Fintek Sharia. Penulis meneliti penerapan mitigasi risiko di PT Alami Fintek Syariah berdasarkan Hukum Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk menjawab rumusan masalah berdasarkan objek penelitian, mengenai penerapan risiko PT. Alami dalam memasarkan produk layanan Syariah berupa invoice payment, tinjauan umum tentang mekanisme dan alur implementasi layanan pembiayaan fintech syariah peer-to-peer, serta sebagai upaya hukum terkait antara pihak dan ketentuan lain yang terkait dengan layanan pembiayaan fintech syariah peer-to peer-lending di PT. Alami Fintek Sharia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan pada hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu melalui bahan pustaka. Data sekunder ini didukung dan ditambah dengan wawancara dengan PT Alami Fintek Sharia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi mitigasi risiko di bank harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus didukung oleh pengembangan mitigasi risiko internal yang tidak diatur oleh Hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan Fatwa.


This thesis discusses the implementation of risk mitigation for commercial islamic financial technology provider in order to legal protection for financing provider and customers, with case studies of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia. the author examines the implementation of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia based on Indonesian Law and National Sharia Board Fatwa discussion of the object of research, concerning the application of risk PT. Alami lending technology-based financing services based on sharia principles, an overview of sharia-based financing service products related to product types, mechanisms and flow of implementation of peer-to-peer sharia fintech financing services, as well as related choice of forum between parties and other provisions related to fintech financing services shariah peer to peer lending at PT. Alami Fintek Sharia. The form of research used in this study is normative juridical, ie research conducted on positive laws both written and unwritten. The type of data used in this study is secondary data, namely through library materials. These secondary data are supported and supplemented by interviews with PT Alami Fintek Sharia. The results suggest that the implementation of risk mitigation in sharia peer-to-peer lending should be implemented in accordance with applicable regulations and should be supported by the development of internal risk mitigation which not regulated under Indonesian Law and not prohibited by Fatwa.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Musthofa Faruq
"Kemajuan teknologi telah memberikan dampak pada banyak sektor, salah satunya pada industri keuangan, instrumen pendanaan yang berbasis teknologi menjadi alternatif penyaluran dana dan akses kepada pembiayaan selain melalui perbankan. Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan salah satu platform industri keuangan berbasis Financial Technology (fintech) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pendanaan. Dari sudut pandang Syariah, melalui Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi dasar diperbolehkannya secara Syariah praktik P2PL, sehingga industri P2PL yang berlandaskan prinsip Syariah atau P2PL Syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Kemudahan akses pendanaan di sisi lain berimplikasi pada meningkatnya risiko pembiayaan macet, sehingga diperlukan suatu sistem yang baik dalam menyelesaikan pembiayaan macet apabila terjadi. Fatwa DSN-MUI sejatinya telah menjelaskan bahwa jika diantara para pihak terjadi perselisihan, maka musyawarah mufakat dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perselisihan, jika mufakat tidak dicapai, maka diselesaikan sengketa tersebut melalui jalan lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan mengulas lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pembiayaan macet khususnya pada PT Alami Sharia, dimana berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa secara umum terdapat dua jenis metode penyelesaian, yakni litigasi dan non-litigasi. Penggunaan metode non-litigasi diutamakan dan dilakukan sebelum metode litigasi, beberapa metode non-litigasi yang dapat dilakukan antara lain adalah musyawarah berupa mediasi, negosiasi, arbitrase serta melalui Lembaga Perlindungan Konsumen, apabila metode non-litigasi sudah ditempuh dan tidak berhasil, maka metode litigasi melalui pengadilan dapat dilakukan. Pada kasus Alami, mekanisme yang dapat ditempuh diatur dalam perjanjian pemberian kuasa antara Alami sebagai penyelenggara P2PL Syariah dengan pemberi pembiayaan sebagai pengguna adalah sejalan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 yakni melalui musyawarah dan apabila tidak berhasil maka diselesaikan melalui pengadilan agama. Namun karena Tingkat Keberhasilan pembiayaan Alami masih 100% maka belum pernah ada kasus penyelesaian perselisihan atau sengketa di Alami.

Technological advances have had an impact on many sectors, one of which is the financial industry, technology-based funding instruments have become an alternative for channeling funds and access to financing other than through banking. Peer to Peer Lending (P2PL) is a Financial Technology (fintech) based financial industry platform that makes it easy for the public to access funding. From a Sharia point of view, through the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 concerning Information Technology-Based Financing Services Based on Sharia Principles is the basis for the regulation of P2PL practices in Sharia, so that the P2PL industry based on Sharia principles or Sharia P2PL grows and develops in Indonesia. Ease of access to funding, on the other hand, has implications for increasing the risk of bad financing, so that a good system is needed to resolve bad financing when it occurs. The DSN-MUI fatwa has actually explained that if there is a dispute between the parties, consensus deliberation (musyawarah mufakat) is carried out as an effort to resolve the dispute, if consensus is not reached, then the dispute is resolved through a sharia-based dispute resolution institution in accordance with applicable laws and regulations. This paper will further review the mechanism of settlement of bad financing, especially at PT Alami Sharia, based on the results of the research it was found that in general there are two types of settlement methods, namely litigation and non-litigation. The use of non-litigation methods is prioritized and carried out before litigation methods, several non-litigation methods that can be carried out include deliberations in the form of mediation, negotiation, arbitration and through consumer protection agencies, if non-litigation methods have been tried and are not successful, then the litigation method through the courts can be done. In the Alami case, the mechanism that can be followed is regulated in the power of attorney agreement between Alami as the organizer of the Sharia P2PL and the financier as the user is in line with the provisions of the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 namely through deliberation and if it is not successful then it is resolved through a religious court. However, because the Success Rate of Alami's financing is still 100%, there has never been a case of dispute resolution or dispute at Alami."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Yolanda
"Perkembangan teknologi informasi melahirkan inovasi di bidang keuangan salah satunya Fintech Peer-to-Peer Lending syariah. Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia bersaing menyediakan berbagai produk pembiayaan dengan beragam akad dan program, sedangkan ketentuan penyelenggaraannya baru diatur oleh POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini membahas mekanisme pembiayaan dan model pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, dan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni tahapan penerimaan pembiayaan, tahapan penawaran investasi, dan masa investasi. Analisis syariah dilakukan pada tahapan penerimaan pembiayaan dan saat masa investasi berlangsung. Pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan pihak eskternal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ perusahaan dengan pembuatan dan pelaksanaan SOP yang telah disetujui oleh OJK. Dewan Pengawas Syariah ikut melakukan pengawasan secara internal dengan pemantauan aspek syariah. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh OJK, namun OJK tidak spesifik memiliki program atau unit khusus yang mengawasi aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga berperan melakukan pengawasan tidak langsung dengan memberikan rekomendasi DPS, pembinaan, dan pencabutan DPS. Penyelenggara harus mengoptimalkan integrasi aspek syariah dalam SOP dan penyelenggaraannya. OJK harus mengeluarkan aturan baru yang mengakomodir Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah serta melakukan pengawasan spesifik terhadap aspek syariah. DPS harus mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan. DSN perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menambah jumlah DPS yang masih terbatas

The development of information technology has created innovations in financial sector, one of them is Sharia Peer-to-Peer Lending. Sharia Peer-to-Peer Lending operators in Indonesia compete to provide various financing products with various akad and programs, while rules for their implementation are only regulated by POJK NO 77/POJK.01/2016 and in the DSN-MUI Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018. This study discusses the financing mechanism and supervision model of Sharia Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This research is normative research and analytical descriptive. The results showed that the financing mechanism has in accordance with DSN MUI Fatwa, and implemented in three stages; the stage of receiving financing, offering investment, and investment period. Sharia compliance is carried out within the stage of receiving financing and during the investment period. Supervision of Sharia Peer-to-Peer Lending is carried out by internal and external parties. Internal supervision is carried out by the operators by making and implementing SOPs that have been approved by the OJK. DPS participates in monitoring sharia aspects. External supervision is carried out by OJK, unfortunately OJK not yet specifically have a special program or unit that oversees sharia aspects. DSN plays a role in indirect supervision by providing DPS recommendations, coaching, and revoking DPS. Operators should optimize the integration of sharia aspects in SOPs and their implementation. OJK must issue new rules to accommodate Sharia Peer-to-Peer Lending and carry out specific supervision on sharia aspects. DPS should optimize its role in conducting supervision. DSN should continue to conduct various trainings and certifications to increase the number of DPS which is still limited"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuri Oktaviani
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis praktik akuntabilitas dan transparansi informasi pada peer-to-peer (P2P) lending syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya risiko gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) yang terjadi pada P2P lending. Oleh sebab itu, P2P lending syariah di Indonesia yang saat ini berizin dari OJK hanya 7 perusahaan, praktik akuntabilitasnya perlu dievaluasi terutama bagaimana pertanggungjawaban P2P lending terhadap pemberi dana, agar terhindar dari gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) seperti yang terjadi pada P2P lending konvensional. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif pada tiga perusahaan P2P lending syariah di Indonesia. Wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan CEO atau perwakilan manajemen lainnya dari P2P lending syariah, pemberi dana, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi P2P lending syariah. Sesuai dengan teori logika kelembagaan, ditemukan bahwa faktor atau pihak yang mendorong penerapan akuntabilitas pada P2P lending syariah berasal dari internal perusahaan sendiri (material carriers) dan regulator (symbolic carriers). Namun terdapat praktik decoupling (tidak mematuhi) terhadap peraturan dikarenakan actor membatasi informasi tertentu dari penerima dana yang perlu diungkapkan kepada pemberi dana. Selain itu, temuan lainnya dari penelitian ini menunjukkan bahwa dua perusahaan lebih menekankan pada upward accountability, sementara satu perusahaan menyeimbangkan antara downward accountability dan upward accountability. Dari segi transparansi, masih terdapat asimetri informasi antara pemberi dana dan penerima dana karena adanya peraturan perlindungan data pribadi. Terakhir, P2P lending syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memberikan masukan dan nasihat terhadap kesesuaian transaksi dan akad pada P2P lending syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini berkontribusi untuk mengisi kesenjangan literatur sebelumnya, yang belum membahas praktik akuntabilitas pada P2P lending syariah.

The objective of this study is to evaluate and analyze accountability and information transparency practices in sharia peer-to-peer (P2P) lending. This research is motivated by the default or fraud risk (run off with funder funds) that occurs in P2P lending. Therefore, there are only 7 sharia P2P lending companies in Indonesia that are currently licensed by the OJK, their accountability practices need to be evaluated, especially how sharia P2P lending is accountable to funders, so as to avoid default or fraud (run off with funder funds) as happened in conventional P2P lending. This study uses a case study method with a qualitative approach to three sharia P2P lending companies in Indonesia. Semi-structured interviews were conducted with CEOs or other management representatives from sharia P2P lending, funders, and the Financial Services Authority (OJK) as the regulator that oversees sharia P2P lending. In accordance with the theory of institutional logic, it was found that the factors or parties that encourage the implementation of accountability in sharia P2P lending come from the company's own internal (material carriers) and regulators (symbolic carriers). However, there is a practice of decoupling (not complying) with regulations because actors limit certain information from borrowers that need to be disclosed to funders. In addition, other findings from this study indicate that two companies place more emphasis on upward accountability, while one company balances downward accountability and upward accountability. In terms of transparency, there is still an information asymmetry between funders and borrowers due to personal data protection regulations. Finally, sharia P2P lending has a Sharia Supervisory Board (DPS) whose function is to provide input and advice on the compliance of transactions and contracts in sharia P2P lending with sharia principles. This research contributes to filling the gap in the previous literature, which has not discussed accountability practices in sharia P2P lending."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dikry Paren
"Beberapa tahun terakhir teknologi keuangan Financial Technology mulai berkembang di sebagian besar belahan dunia, termasuk Indonesia. Dominasi masyarakat muslim di Indonesia pun mendorong berkembangnya berbagai layanan teknologi berbasis syariah. Namun, penelitian terkait teknologi keuangan, khususnya teknologi keuangan syariah ini masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan mengisi kekosongan tersebut. Adapun tujuan penelian ini ialah untuk ngetahui minat masyarakat dalam kegiatan investasi untuk memberikan modal kepada para pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah UMKM jika menggunakan salah satu inovasi tekonologi keuangan, yaitu; Sharia Peer-To-Peer Lending. Dengan menggunakan Technology Acceptance Model sebagai referensi dari model penelitian, penelitian ini mengambil data pengguna aktif dari salah satu platform Peer-to-Peer Lending syariah di Indonesia, yaitu Indves.com. Dengan variabel penelitian terdiri dari; Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, dan Religiosity sebagai extend variabel. Penelitian menunjukan hubungan positif antara minat investasi dan variabel Perceived Ease of Use dan Religiosity tetapi mempunyai hubungan negatif dengan variabel Perceived Usefulness.

Over the past few years, financial technology or usually known as fintech were being developed in most part of the world, including Indonesia. The domination of muslim residents in Indonesia also contributed to the development of sharia compliance financial technology. However, research regarding financial technology, especially regarding to sharia compliance financial technology were still limited. Therefore, this research was made to fill that gaps. As for this research, it aims to figure out the societies intention in investing activities to provide funding for Micro, Small, and Medium Enterprises MSMEs through one of the financial technology innovation, Sharia Peer to Peer Lending. By using Technology Acceptance Model TAM as a reference for the research model, this research used active user data from one of the sharia Peer to Peer Lending platform in Indonesia, Indves.com. With the variabel indicators of Perceived Usefulness and Perceived Ease of Use, also, with the religiosity as an extended variabel, this research shows a positive relation between the intention to invest, Perceived Ease of Use, and religiosity. Meanwhile, it shows a negative relation with the variable of Perceived Usefulness.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Dimas Firmanto
"ABSTRAK
Perkembangan financial technology turut mendorong pertumbuhan pada sektor keuangan di Indonesia, ditandai dengan semakin maraknya perusahaan penyedia layanan peer to peer (P2P) lending termasuk yang menyediakan layanan berbasis syariah. Namun dibanding perusahaan penyedia layanan konvensional, peer to peer (P2P) lending syariah tumbuh cenderung lambat. Hal ini berkontradiksi dengan banyaknya pengguna potensial dari penduduk muslim di Indonesia, termasuk para generasi milenial muslim. Dengan menggunakan pendekatan teori The Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) 2, penelitan ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor berupa performance expectancy, effort expectancy, social influence, facilitating conditions, price value, perceived risk, trust in platform, dan religiosity yang memengaruhi behavioral intention generasi milenial muslim dalam menggunakan P2P lending syariah. Hasil analisis menggunakan Structural Equation Modelling (SEM) menunjukkan bahwa performance expectancy, social influence, price value, religiosity dan trust in platform terhadap behavioral intention penggunaan P2P lending syariah ditemukan signifikan. Di sisi lain, faktor effort expectancy, facilitating condition, dan perceived risk terhadap behavioral intention tidak ditemukan signifikian. Selain itu, terdapat temuan bahwa terdapat perbedaan karakteristik dan signifikansi pada dua kelompok responden. Secara umum, tingkat pengetahuan generasi milenial muslim dikategorikan paham, namun hal ini belum diimbangi dengan penggunaan P2P lending itu sendiri serta masih terkonsentrasinya pengguna pada penduduk di Pulau Jawa.

ABSTRACT
Rapid development of financial technology has contributed to the growth of financial sector in Indonesia, as seen by the increasing number of peer to peer (P2P) lending providers, including those that provide sharia-based services. However, compared to conventional peer to peer (P2P) lending providers, Sharia peer (P2P) lending tends to grow more slowly. This condition contradicts with the fact that Indonesia has many potential users due to big number of Muslim population, including the millennial Muslim generations. By using The Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) 2 as theoretical approach, this research aims to analyze factors which influences the behavioral intention of the millennial generation of Muslims in using sharia P2P lending, that consist of performance expectancy, effort expectancy, social influence, facilitating conditions, price value, perceived risk, trust in platform, and religiosity. The results based on Structural Equation Modeling (SEM) analysis showed that performance expectancy, social influence, price value, religiosity and trust in the platform on the behavioral intention of using sharia P2P lending were found to be significant. On the other hand, the effort expectancy, facilitating condition, and perceived risk factors on behavioral intention are not found to be significant. In addition, characteristic and significance difference were found among two group of respondents. In general, the level of knowledge of the millennials of Muslims is categorized as understand of P2P lending existence, but this has not been followed with P2P lending usage itself. As an addition, the users of this service were found to still concentrated on Java Island."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titin Fatimah
"Penelitian ini membahas layanan pembiayaan syariah berbasis teknologi informasi yang dilaksanakan oleh perusahaan layanan pembiayaan syariah (PT Ammana Fintek Syariah). Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi disatu sisi memberikan manfaat sebagai alternatif pembiayaan bagi konsumen dan pengusaha UMKM, namun disisi lain layanan pembiayaan ini mengandung risiko tinggi, seperti penyalahgunaan dana dan data pribadi konsumen serta kegagalalan pengembalian modal, mengingat pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji prinsip perlindungan hukum dan mitigasi resiko bagi konsumen dalam pembiayaan syariah berbasis teknologi informasi berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundangan-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa akad baku yang dibuat secara sepihak oleh penyelenggara kurang melindungi hak-hak konsumen. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77/POJK.01/2016) belum cukup menjadi landasan perlindungan hukum bagi konsumen karena masih banyak mengandung kelemahan dan kekurangan, diantaranya tidak mengatur layanan pembiayaan syariah. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum bagi konsumen. Oleh karena itu, POJK No. 77/POJK.01/2016 harus diubah untuk mengakomodir kepentingan konsumen muslim dan penyelenggara pembiayaan syariah atau dibentuk suatu peraturan baru yang mengatur secara spesifik layanan pembiayaan syariah berbasis teknologi informasi.

This research discusses the information technology-based financing implemented by sharia financing company (PT Ammana Fintek Syariah). Information technology-based financing services on the one hand provide benefits as an alternative financing for consumers and MSME entrepreneurs, but on the other hand, they contain high risks, such as the misuse of funds and consumer personal data and failure of fund repayment, considering that financing providers and financing recipients do not know each other and have never met. The study aims to examine legal protection principles and risk mitigation for consumers in peer-to-peer lending based on Sharia Law and Indonesian legislation. This research will analyze those problems by applying normative-juridical and qualitative research methods. This study found that the standard contract made unilaterally by the financial technology company does not protect consumer rights. The Indonesian Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK.01/2016 regarding Information Technology-Based Lending Service (POJK No. 77/POJK.01/2016) is not sufficient as a legal basis of customer protection. The regulation contains many weaknesses, such as it does not regulate on sharia peer-to-peer lending. It creates a legal vacuum and legal uncertainty to Muslim consumers. Therefore, POJK No. 77/POJK.01/2016 has to be amended to accommodate the interest of Muslim consumers and this sharia financial technology company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54271
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melanie Sri Handayani
"Peer to Peer Lending Syariah adalah alternatif solusi pembiayaan baru di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah dan dilakukan secara digital melalui internet, yang melibatkan pemberi pinjaman/investor dan peminjam/debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi niat berinvestasi pada Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia.
Mengingat Peer to Peer Lending Syariah termasuk baru di Indonesia, framework model yang digunakan dalam penelitian ini adalah modified TAM, dimana aspek security, responsiveness, persepsi risiko, persepsi kepercayaan dan social influence ditambahkan pada komponen utama model. Data primer dikumpulkan melalui survey online yang melibatkan 283 pengguna internet yang mengetahui Peer to Peer Lending Syariah dan menganalisa hasilnya dengan menggunakan Structural Equation Modeling (SEM).
Faktor yang diidentifikasi memiliki pengaruh signifikan dalam minat investasi pada Peer to Peer Lending Syariah adalah social influence, persepsi kepercayaan, persepsi manfaat, security dan responsiveness. Berdasarkan temuan tersebut, Peer to Peer Lending Syariah harus meningkatkan aspek teknologinya (security, responsiveness), meningkatkan aspek social influence, dan mengedukasi masyarakat bahwa Peer to Peer Lending Syariah dapat dipercaya dan bermanfaat bagi penggunanya.

Sharia Peer to Peer Lending is a new alternative financing solution in Indonesia that applies sharia principles and is conducted digitally through the internet, which involves lenders/investors and borrowers/debtors. This study aims to determine the factors that influence the intention to invest in Sharia Peer to Peer Lending in Indonesia. Due to the relative newness of Sharia Peer to Peer Lending in Indonesia, the framework utilized is the Technology Acceptance Model (TAM), where security, responsiveness, risk and trust perception is added to the model’s main components (i.e., perceived usefulness and perceived ease of use). Primary data was collected through an online survey involving 283 internet users who know Sharia Peer to Peer Lending and analyzed by using structural equation modeling as the empirical approach.
The findings indicate that social influence, trust perception, usefulness perceptions, security and responsiveness affect the intention to invest in Sharia Peer to Peer Lending. Based on that findings, Sharia Peer to Peer Lending should improve its technology (security, responsiveness), increase the social influence aspect, and ensure the society that Sharia Peer to Peer Lending can be trusted and usefull for its user.
"
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alen Suci Marlina
"Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan, Indeks Inklusi Keuangan 2022 tercatat sebesar 85,10%, meningkat dibanding 2019 sebesar 76,19%. Adapun untuk Indeks Inklusi Keuangan Syariah 2022 adalah sebesar 12,12%, meningkat dibanding 2021 sebesar 9,10%. Melihat masih rendahnya Indeks Inklusi Keuangan Syariah tersebut, Peer-to-Peer (P2P) lending syariah diyakini dapat berperan meningkatkan inklusivitas keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tesis ini akan mengukur dan menganalisa peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM yaitu dengan indeks yang dihasilkan dari dua variabel, yaitu sisi supply dan sisi demand. Penelitian ini menyusun indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah berdasarkan Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. Indeks dari variabel sisi supply dan demand akan menghasilkan indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah. Indeks diukur dengan mengacu pada Global Findex Database dengan empat kriteria evaluasi yaitu: (i) Sangat Berperan; (ii) Berperan; (iii) Kurang Berperan; dan (iv) Tidak Berperan. Secara teknis, indeks dihitung berdasarkan hasil survei kepada Pegawai Otoritas Keuangan (Kemenkop dan UKM, BI, dan OJK), praktisi perbankan syariah, dan pelaku UMKM yaitu untuk mengetahui peran P2P lending syariah, serta pemilihan produk dan jasa pembiayaan yang mendukung perkembangan usaha UMKM. Hasil penelitian kepada 13 (tiga belas) responden menghasilkan indeks “Berperan” dari sisi supply dengan total indeks sebesar 30,75. Dari sisi demand, hasil penelitian kepada 111 responden menghasilkan indeks “Sangat Berperan” dengan total indeks sebesar 43,30.

Based on the results of the 2022 National Financial Literacy and Inclusion Survey (SNLIK) conducted by the Financial Services Authority, the 2022 Financial Inclusion Index was recorded at 85.10%, an increase compared to 2019 of 76.19%. As for the 2022 Sharia Financial Inclusion Index, it is 12.12%, an increase compared to 2021 of 9.10%. Considering the low index of Sharia Financial Inclusion Index, sharia Peer-to-Peer (P2P) lending is believed to have a role in accelerating the financial inclusion of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). This thesis will measure and analyze the role of sharia P2P lending in accelerating the financial inclusion of MSMEs, namely the index generated from two variables, the supply side and the demand side. This study compiles an index of the role of Sharia P2P lending in accelerating MSMEs financial inclusion by Islamic banking based on the Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. The index from the supply and demand side variables will produce an index of the role of sharia P2P lending in increasing MSMEs financial inclusion by Islamic banking. The index is measured by referring to the Global Findex Database with four evaluation criteria, namely: (i) Highly Contributed; (ii) Contributed; (iii) Less Contributed; and (iv) Not Contributed. Technically, the index is calculated based on the results of a survey of Financial Authority Employees (Ministry of Cooperatives and SMEs, BI, and OJK), Islamic banking practitioners, and MSMEs players, namely to find out the role of sharia P2P lending, as well as the selection of financing products and services that support MSMEs business development. The results of research on 13 (thirteen) respondents produced an index of "Contributed" from the supply side with a total index of 30.75. From the demand side, the results of research on 111 respondents produced an index of "Highly Contributed" with a total index of 43.30."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>