Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 159338 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mita Apriyanti
"ABSTRAK
Tesis ini meneliti fungsi dan kedudukan Dewan Menteri Uni Eropa Pada awal
berdirinya bernama ECSC Dewan Uni Eropa atau yang lebih dikenal sebagai
Dewan Menteri merupakan lembaga eksekutif di dalam struktur Uni Eropa
Dewan Menteri bertahan diposisi eksekutif sejak Traktat Paris hmgga Traktat
Roma Traktat Maastncht memberikan kekuasaan lebih kepada Parlemen
sehingga Dewan Menteri tidak lagi menjad lembaga yang memiliki kekuasaan
tertinggi seperti pada saat pembentukannya Traktat Lisabon 2009 menciptakan
posisi sejajar antara Dewan Menten dengan Parlemen sebagai lembaga legislatif
Uni Eropa kedua lembaga tersebut berbagi kekuasaan pada posisi legislatif
tersebut Sangat menarik untuk dikaji bagaimana proses transformasi fungsi dan
kedudukan Dewan Menten dan lembaga eksekutif menjadi lembaga legislatif.

ABSTRACT
The focus of this study is the function and position of the Council of European
Union From the first estabhshed as ECSC Council of European Union or as
known as Council of Mmisters was executive body m European Union Council
of Mmisters exist become the executive body smce The Treaty of Paris and the
Treaty of Rome Treaty of Maastricht gave more power to Parhament so that
Council of Mmisters no longer the most power body m European Union The
Treaty of Lisbon 2009 made Council of Mmisters and Parliement m an equal
position as legislative bodies so that they shares power m the structure of
European Union Institutions Very interesting to study how the transformation of
Council of Mimster from executive to legislative bodies."
2012
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Ghoffar Nafchuka
"Ketentuan mengenai pemerintahan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia adalah desentralisasi, dimana daerah diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan daerah, kecuali sejumlah urusan (diplomasi luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, peradilan, agama, dan urusan lainnya) yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Di dalam menjalankan pemerintahan daerah tersebut, Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berperan sangat penting dan menentukan. Kepala Daerah dan DPRD berwenang menentukan pengaturan pembangunan daerah, melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan strategis daerah. Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa hubungan yang baik antara pihak eksekutif (Kepala Daerah - Bupati) dan DPRD (Kabupaten) sangat menentukan kinerja pembangunan daerah.
Hubungan Bupati dengan DPRD Kabupaten diwujudkan dalam komunikasi politik. Dalam penelitian akan dilakukan penyelidikan komunikasi politik antara Bupati Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo. Secara khusus, penelitian akan terfokus pada empat hal, yaitu : (1) sikap dan perilaku eksekutif dan legislatif, (2) perkembangan interaksi eksekutif dengan legislatif, (3) perubahan struktur (pola-pola interaksi) eksekutif dengan legislatif, serta (4) deskripsi kendala hubungan tersebut.
Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara langsung terhadap 100 orang responden yang dianggap memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang komunikasi politik antara pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sidoarjo. Responden terdiri dari 60 orang aparatur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan 40 orang anggota DPRD Sidoarjo. Selain itu dilakukan juga pengumpulan data sekunder termasuk keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat, agama dan LSM di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan data yang dikumpul, ditemukan bahwa kedua pihak (eksekutif maupun legislatif) melakukan komunikasi politik terhadap publik Sidoarjo. Mengingat bahwa Sidoarjo telah mengarah menjadi daerah industri, terlihat jelas bagaimana masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan industri menjadi isu sentral termasuk dalam bidang politik. Tuntutan kenaikan gaji dari kelompok buruh merupakan isu yang popular di kalangan legislatif maupun eksekutif.
Hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif sendiri memperlihatkan gejala yang cukup menarik, dimana masing-masing pihak merasa lebih superior. Sadar atau tidak, kecenderungan ini mengakibatkan adanya tarik menarik kepentingan antara kedua institusi. Masing-masing insitusi saling mempengaruhi, karena kebetulan pihak Bupati Sidoarjo berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan di DPRD Kabupaten Sidoarjo sendiri, fraksi PKB termasuk fraksi yang signifikan. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo pun sebenarnya berasal dari fraksi PKB.
Hasil penelitian ini juga memperlihatkan bahwa institusi eksekutif maupun legislatif memiliki kecenderungan untuk membenarkan diri sendiri. Pihak eksekutif lebih memahami kedudukan mereka sebagai pelaksana kebijakan, sehingga dengan sendirinya mereka lebih memiliki akses politik, khususnya terhadap publik. Di sisi lain, pihak legislatif merasa bahwa sesuai dengan kewenangannya, mereka dapat berada di atas pihak eksekutif. Mengingat bahwa DPRD-lah yang memilih Kepala Daerah, maka dengan sendirinya Kepala Daerah harus tunduk kepadanya. Dengan cara berfikir seperti ini, DPRD menjadi sangat kuat ketika berhadapan dengan Kepala Daerah. Hal ini sangat jelas terlihat saat Bupati Sidoarjo menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dalam beberapa hal, penilaian terhadap LPJ Bupati tersebut telah dijadikan sebagai alat tawar menawar kepentingan antara DPRD dengan Bupati.
Kuatnya kedudukan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 di satu sisi bermakna sebagai pemberdayaan perwakilan rakyat. Akan tetapi ternyata tidak ada jaminan bahwa kedudukan DPRD yang kuat akan meningkatkan kinerja pembangunan di daerah. Dalam kasus di Sidoarjo terlihat bahwa kuatnya DPRD pada akhirnya hanya menguntungkan anggota DPRD itu sendiri, bukan menguntungkan kepentingan publik.
Ditinjau dari perspektif ketahanan nasional, kedudukan DPRD yang kuat seyogyanya akan sangat positif, karena dengan demikian DPRD dapat memperjuangkan aspirasi rakyat tanpa perlu dibayang-bayangi rasa takut, seperti di-recall. Sebagai lembaga politik yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat, DPRD sebenarnya dapat menjadi lembaga yang efektif untuk menentukan dan mengontrol jalannya pembangunan daerah. Berlangsungnya pemerintahan daerah yang baik pada gilirannya akan meningkatkan pembangunan di daerah, dan dengan sendirinya akan meningkatkan ketahanan nasional di daerah.
Kenyataannya, kewenangan yang kuat pada DPRD ternyata hanya menguntungkan anggota DPRD itu sendiri. Fakta empirik ini semakin memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa untuk terwujudnya ketahanan nasional di daerah, kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sebaiknya sejajar (bermitra). Dalam keadaan seperti ini, pihak eksekutif dan legislatif berada pada posisi yang seimbang dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah. Di sisi lain, rekrutmen anggota DPRD perlu disempurnakan sehingga mereka yang duduk pada lembaga legislatif adalah mereka yang benar-benar memiliki komitmen terhadap kepentingan rakyat.

Political Communications Development between The Executive and Legislative in Perspective of National Resilience (Case Study in Sidoarjo District)The rule concerning regional government in Indonesia arranged in Act Number 22 of 1999. One of the principles in the running of regional government in Indonesia is decentralization, where a region is given an authority to arrange a regional development. A number of business (overseas diplomacy, security defense, monetary, jurisdiction, religion, and other business) remains to be held by central government.
In running of the regional government, governor / district head and regional legislative assembly (DPRD) play an important role. The Governor / district head and the regional parliament determine the arrangement of the regional development through the stipulating of the regional regulation (Perda) and the regional strategic policy. Therefore, a good relationship between the executive (Governor - District Head) and the district parliament (DPRD Kabupaten) determines the performance of the regional / district development.
The district head and district parliament relationship presented in political communications. There in the research will be conducted an investigation of political communications between the district head and district parliament. Peculiarly, it will be focused on the following (1) attitude and behavior of executive and legislative, (2) interaction development between executive and legislative, (3) structure change (interaction patterns) of executive and legislative, and (4) the description of the relationship constraint.
The research done by conducting a direct interview to 100 people assumed own the adequate understanding and knowledge about political communications between executive and legislative in the district of Sidoarjo. The interviewed consisted of 60 governmental the district people apparatus and 40 people as the members of Sidoarjo parliament. Additionally, there also conducted the collecting of secondary data includes a number of elite figure, religion, and self-supporting institute of society of the Sidoarjo district.
Pursuant to gathered data, found that both sides (executive and legislative) conducting political communications to the public of Sidoarjo. Considering that Sidoarjo has instructed to become the industrial area, standout how related problem with the industrial activity become the central issue included in political area. Increase salary demands from labor group represent the popular issue among legislative and also executive.
Relation between executive and legislative itself show the interesting symptom where each side feels superior. Conscious or not, this tendency result the existence of drawing to draw the importance between both sides. Each side influencing each other, since district head side come from National Awakening Party (PKB), and in Sidoarjo district parliament itself, faction PKB is a significant faction. The Chairman of Sidoarjo district parliament is in fact come from faction PKB.
The research's result also shows that executive institution and also legislative owns the tendency to agree them selves. The executive side is more comprehending to domicile them as policy executor, so that by itself they more owning to access the politics, especially to public. On the other side, legislative party feels that in accordance to its authority, they can reside in for executive party. Considering that the district parliament choosing Regional Leader, hence by itself Regional Leader have to bow to it. By way of thinking like this, the parliament becomes very strong when dealing with Regional Leader. This matter is very clear seen by moment of Sidoarjo district submit the Annual Responsibility Report before Plenary Conference of the District Parliament. In some cases, assessments to the Responsibility Report have been made as a means of drive a bargain the importance between the parliament and the district head.
Its strong position of the parliament as arranged in Act Number 22 of 1999 in one side has a meaning of as empowerment of people delegation. However in the reality there is no guarantee that such strong parliament position will improve the development performance in the region. In case of Sidoarjo district seen that the strong parliament in the end only profit the member of the parliament itself not for the profit of public importance.
Evaluated from national resilience perspective, the strong parliament position should be very positive because thereby the parliament is able to fight for the people aspiration without shadow need have cold feet, like be recalled. As the political institute which distributing the people aspiration, the parliament in fact could become the effective institute to determine and control the district development. Taking place of it good regional government in turn will improve development in the region, and by itself will improve the national resilience in the area.
In reality, the parliament strong authority is in fact only profits the member of the parliament itself. These empirical facts progressively strengthen the opinion expressing that to existing of national resilience in the region, the parliament position and regional leader should be equal in position (partnership). Under the circumstances, .the executive and legislative sides are at the well-balanced position in determining policy of regional development. On the other side, recruitment of the parliament members need to be completed so that those who sit at legislative institute are those who really owning the commitment to people importance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T11851
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martini
"Keberadaan lembaga penasehat sepertinya hal Dewan Pertimbangan Agung di Indonesia pada dasarnya bergantung kepada kebutuhan negara yang bersangkutan, serta dipengaruhi oleh latar belakang historis dari negara tersebut. Di Indonesia lembaga penasehat ini sudah ada sejak jaman kerajaan dulu. Lembaga penasehat Dewan Pertimbangan Agung di Indonesia sedikitnya banyak diilhami oleh Raad van Nederlandsch Madre pada jaman Hindia Belanda yang berfungsi sebagai penasehat Gubernur Jenderal.
Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga penasehat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kedudukannya adalah sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga tinggi lainnya dengan fungsi dan tugasnya memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden. Pada waktu berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 lembaga ini dihapus dan baru muncul kembali setelah Dekrit 5 Juli 1959.
Sejak Orde Baru, Lembaga ini terus secara periodik didirikan. Walau dikatakan lembaga ini antara ada dan dada karena begitu kuat kekuasaan eksekutif sehingga tidak kelihatan peran yang telah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung ini. Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung ini sejak awal kemerdekaan memang sudah mulai dipersoalkan. Hal ini terus berlanjut, apalagi pada masa Orde Baru keberadaan lembaga penasehat ini tidak begitu kelihatan kiprahnya. Setelah reformasi dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan pula terhadap sistem ketatanegaran di Indonesia. Dalam hal ini Dewan Pertimbangan Agung juga tidak luput dari perubahan tersebut.
Terjadi perdebatan apakah Dewan Pertimbangan Agung ini terus dipertahankan dengan lebih meningkatkan peran dan fungsinya atau dihapus. Memang diakui banyak kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh Dewan Pertimbangan Agung ini sebagai lembaga penasehat, terutama pada rumusan peraturan perundangan yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung baik itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan perundangan yang lain tentang Dewan Pertimbangan Agung yang membatasi ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Agung serta dibentuknya badan penasehat ekstra konstitusionil oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan Dewan Pertimbangan Agung tidak diperlukan.
Akhirnya perdebatan seputar Dewan Pertimbangan Agung ini terjawab sudah pada Sidang Tahunan 2002 dimana disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang menghapus keberadaan Dewan Pertimbangan Agung dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan menggantinya dengan suatu badan yang disebut Dewan Pertimbangan yang kedudukannya tidak lagi sebagai lembaga tinggi negara tetapi berada dibawah Presiden. Maka berakhirlah tugas konstitusional Dewan Pertimbangan Agung dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2003
T10843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Widodo
"Penulisan tesis adalah hasil obserrrasi penulis terhadap Peranan Perancis dibidang ekonomi yang melibatkan Bank Sentral Eropa (ECB) sebagai organisasi regional yang dilalui dengan tahapan-tahapan dari Masyarakat Batubara dan Baja Eropa hingga Masyarakat Ekonomi Eropa sampai dengan terbentuknya sebuah bank sentral yang ada pada saat ini, yang merupakan titik kulminasi tertinggi dari sebuah integrasi. Peranan yang diambil Perancis sangat berpengaruh pada tatanan ekonomi regional yang ada di kawasan Eropa sejak era Masyarakat Batubara dan Baja Eropa hingga terwujud dan terbentuknya Bank Sentral Eropa.
Perancis adalah salah satu arsitek pendiri organisasi regional Uni Eropa yang termasuk salah satu The Founding Father atau The Origin of Six yakni enam negara anggota asli pendiri Uni Eropa yang ketika itu masih bemama Coal and Steel European Community (Masyarakat Batubara dan Baja Eropa) pada tahun 1951, dengan adanya Perjanjian Paris (la Nita de Pads).
Adapun negara-negara yang termasuk dalam enam negara asli pendiri Uni Eropa itu adalah Peraricis, Jerman Barat, Belgia, Belanda, Luksemburg dan Italia. Latar belakan terbentuknya CSEC (Coal and Steel European Community) ialah untuk meredakan ketegangan perang ekonomi dalam industri batubara dan baja dikawasan eropa barat antara Perancis dan Jerman Barat. Setelah terbentuk Masyarakat Batubara dan Baja Eropa pada tahun 1951, maka timbul atau terbentuk lagi dua organisasi regional dikawasan Eropa yakni Masyarakat Ekonami (EEC, European Economic Community) dan Euralom (European Atomic Community) dengan ditandai adanya Perjanjian Roma, pada tahun 1957.
Kini, ketiga organiasi regional dikawasan Eropa Barat ini dinaungi oleo Uni Eropa setelah terjadi atau setelah terjadi atau terbentuknya Maastricht 1992 lalu dan keanggotaan Uni Eropa bertambah jumlahnya hingga Lima belas negara yakni : Austria, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, Irlandia, Jarman, Luksemburg, Italia, Inggris, Portugal, Perancis, Swedaa, Spanyol, dan Yunani. Pada perjanjian Maastricht 1992 ada terdapat tiga pilar utama didalamnya, yaitu: CFSP (Common Foreign Security Policy), EMU (European Monetary Union) dan ECJ (European Court of Justice). Karla sama dalam bidang ekonomi moneter Eropa (EMU) adalah salah satu yang paling cepat dan tepat dari ketiga pilar perjajian Maastichl 1992, dimana awal 1999 telah diluncurkan program kerja European Singgle Cummncy atau mata uang tunggal Eropa.
Adapun peranan yang dimainkan oleh Perancis dalam Uni Eropa adalah sangat besar sekali disamping sebagai arsitektur Uni Eropa, hal ini terlihat dengan adanya peran Jean Monnet dan Robert Schuman yang jauh sebelumnya telah berkiprah dalam organisasi regional itu. Peran Perancis Iainnya adalah dengan adanya kompetisi yang kuat antara Jarman dan Perancis dalam organisasi Uni Eropa. Oleh sebab itu, sangat diharapkan oleh anggota-anggota Uni Eropa lainnya peranan dari Inggris sebagai penyeimbang dari kekuatan besar di Eropa antara Peracis dan Jerman.
Perancis, dibawah Presiden Francois Mitterand dan Jarman Barat, dibawah kanselir Helmut Kohl, ingin berkolaborasi untuk menguasai Uni Eropa dalam bidang kerja sama Ekonomi-moneter, khusus dalam mata uang tunggal Eropa dengan konsep two speed of Europe ditahun 1990-1991, setebenluknya Perjanjian Maastricht 1992. ide tentang two speed of Europe ini secara garis besar program Uni Moneter Eropa adalah terdapat dua gerbong lokomotif yakni antara negara-negara kaya Uni Eropa yang akan dipacu kekuatannya ekonominya derngan lokomotif Franco-allemande dan gerbong kereta yang diisi dengan negara-negara yang tidak kaya Uni Eropa yang akan dipacu kekautannya ekonomi Inggris, tetapi Perdana menteri Inggris, Margaret Thalcer menolak keras ide dari Perancis dan Jerman Barat ini hingga saat akan terbentuknya EMI (Instutusi Moneter Eropa) ditahun 1994 lalu sebagai institusi awal Bank Sentral Eropa yang bermarkas besar di kota Frankfurt (Jarman), friksi antara Perancis dan Jerman dalam Uni Eropa tetap ada."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Junaedi
"Artikel ini menjelaskan salah satu cara bagi pemerintah untuk mencapai kata pemerintahan yang buik dalam lingkup pemerintahan negara, yang memerlukan mekanisme pengawasan dalam sistem birokrasi negara, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Lembaga pengawasan eksternal ini juga di berbagai negara mengenai secara konseptual apa yang dinamakan sebagai Ombudsman, yang dilaksanakan oleh Swedish. Saat ini sudah ada 1/2 negara yang memiliki Ombudsman dengan nama yang berbeda-beda. Keberadaan Ombudsman xaat ini ditujukun unluk meamnpung partisipasi publik yang semakin meluas dalam pengawasan pemerintahan.Hal itu terlihat dari status legal Ombudsman ini Eropa dalam Traktat Uni Eropa yang menunjukan pentingnya keberadaan Ombudsman Uni Eropa."
2005
JKWE-1-2-2005-78
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Paramitaningrum
"Tanggal 1 Januari 2007 merupakan hari yang penting dalam sejarah perkembangan Uni Eropa karena diterimanya Bulgaria dan Rumania sebagai anggota Uni Eropa yang ke-26 dan ke-27. Momen bersejarah ini mengakhiri penantian kedua negara tersebut selama 11 tahun untuk bergabung ke dalam "keluarga besar Eropa" dan mengakhiri perbedaan diantara negara-negara Eropa yang disebabkan oleh Perang Dunia dan Perang Dingin yang membuat Eropa seolah "terpecah""
2007
JKWE-III-1-2007-134
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Esti Kurniati
"Penelitian ini dilatarbelakangi dari hadirnya jabatan baru dalam unsur struktur organisasi kementerian negara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Negara, yaitu jabatan staf khusus menteri. Staf khusus menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur organisasi kementerian. Luasnya tugas staf khusus menteri tersebut bisa menimbulkan multitafsir, dan bahkan dalam praktiknya staf khusus menteri melakukan tindakan di luar kewenangannya, karena tidak jelasnya tugas staf khusus menteri. Selain itu proses perekrutan staf khusus menteri yang belum diatur juga menimbulkan masalah tersendiri. Selama ini yang direkrut menjadi staf khusus menteri adalah orang-orang terdekat menteri, padahal seharusnya direkrut menggunakan merit system, yaitu sistem mengangkat pegawai dengan kecakapannya, bukan berdasar kedekatan atau hubungan kekeluargaan.
Setelah dilakukan penelitian menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, ternyata keberadaan staf khusus menteri selama ini tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi birokrasi dan kinerja menteri. Dari segi kepastian hukumnya lemah karena dasar hukumnya hanya ada di peraturan presiden, di sisi lain dari segi kemanfaatan dan keadilan nya juga dirasa kurang, karena nyatanya jabatan ini tidak masuk dalam struktur organisasi kementerian dan dengan proses perekrutan yang tidak jelas tapi memperoleh fasilitas setara pegawai Eselon 1b, tentu tidak adil dan menimbulkan pemborosan anggaran. Berdasarkan alasan tersebut urgensi keberadaan staf khusus menteri dirasa tidak begitu penting karena sudah ada staf ahli dalam struktur organisasi kementerian, kalaupun mau tetap diadakan maka status kepegawaian harus diperjelas menjadi PPPK agar jelas juga kedudukannya dan kewenangannya dibedakan dengan staf ahli.

Position and Authority of Ministerial Special Staff in the Organizational Structure of the State Ministry This research is motivated by the presence of new positions in the elements of the organizational structure of state ministries, based on Presidential Regulation No. 7 of 2015, namely the position of staff for ministers. The minister's special staff has the task of giving advice and consideration to the minister according to the assignment of ministers and is not an area of duty for the elements of the ministry organization. The extent of the minister's special staff duties can lead to multiple interpretations, and even in practice the minister's special staff takes action outside his authority, because of the unclear task of the minister's special staff. In addition, the unregulated process of recruiting special staff for ministers also creates its own problems. So far, those recruited to become special staff of ministers are the closest people to the minister, even though they should be recruited using a merit system, namely the system of raising employees with their skills, not based on proximity or family relations.
After conducting research using a normative juridical method with a statutory approach, it turns out that the existence of special ministerial staff so far has not provided significant benefits to the bureaucracy and ministerial performance. In terms of legal certainty it is weak because the legal basis is only in the presidential regulation, on the other hand in terms of benefits and fairness it is also felt lacking, because in fact this position is not included in the ministry's organizational structure and unclear recruitment process but obtains facilities equivalent to Echelon employees 1b, it is certainly not fair and causes budget waste. Based on these reasons, the urgency of the existence of special ministerial staff is not very important because there are already expert staff in the ministry's organizational structure, even if they want to be held, the employment status must be clarified as first aid so that their position is clear and their authority is distinguished from expert staff. Keywords: position, authority, the urgency of the existence of a ministerial staff.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S5948
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ramdlon Naning
Yogyakarta: Liberty, 1982
328.014 RAM l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>