Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29326 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Seto Harianto
"Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai, pejuang dan pendiri Negara (the founding fathers) telah menyepakati bahwa Negara yang dibentuk adalah Negara Ideologis berdasar Pancasila yang merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik (NKRI). Sebagai Negara yang berdasar Pancasila, NKRI mengemban Cita Negara Kekeluargaan yang menempatkan pemimpin sebagai kepala keluarga yang pertama dan terutama bertanggung jawab atas terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu sejak awal disepakati pula bahwa sistem pemerintahan Negara yang cocok adalah Sistem Presidensil. Secara umum dan akademik dipahami bahwa sistem presidensil setidaknya memiliki dua ciri pokok, yaitu memiliki masa jabatan presiden yang tetap (fixed term) dan presiden dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis. Atas dasar itu ditetapkanlah dalam Undang-Undang Dasar bahwa Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Akan tetapi untuk sementara waktu, kedaulatan rakyat itu diserahkan dan dilaksanakan dulu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pemegang kedaulatan Negara. Memasuki era reformasi, sistem presidensil dipertegas dengan menetap-kan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan kedaulatan tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR; Sistem pemilihan presiden secara langsung tersebut diatur sedemikian rupa sehingga dengan demikian juga menegaskan terbentuknya sistem politik yang mendukung sistem presidensil serta menempatkan partai politik sebagai pilar utama kehidupan demokrasi kenegaraan"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
W. M Herry Susilowati
"Lembaga negara penunjang di indonesia banyak lahir setelah amandemen UUD 1945. Saat ini menjadi suatu model kelembagaan negara yang menandai pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara. ia mempunyai keunikan tersendiri karena dari sifatnya yang merupakan lembaga empowering bagi lembaga negara utama yang telah ada."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Baharudin Aritonang
"Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK. Hubungan mereka terkait langsung di dalam penyelenggaraan negara. Semua lembaga negara memiliki hubungan kerja, baik yang bersifat politik maupun administratif fungsional, termasuk dengan lembaga-lembaga pemangku kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara merdeka. Dalam kajian ini terlihat bila hubungan Presiden dengan Lembaga Lembaga Negara ini belum berjalan secara baik. Terutama dalam praktek penyelenggaraan negara secara ideal sebagaimana yang dirumuskan di UUD NRI Tahun 1945. Beberapa lembaga negara belum menunjukkan kinerja yang optimal."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Zain Badjeber
"Pada alinea kedua pembukaan Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (UUD NRI tahun 1945) ditegaskan cita-cita kemerdekaan atau visi negara indonesia, yaitu terwujudnya negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Untuk mewujudkan visi tersebut dalam alinea keempat ditegaskan tujuan nasional atau misi negara indoneisa. Itulah yang menjadi tekad bangsa indonesia dalam membentuk pemerintahan negara indoneisa; itulah tugas pokok pemerintah negara indonesia."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Desmon J. Mahesa
Jakarta: PT Media Keadilan Sejahtera, 2023
342 DES d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Wiryadi Muhammad
"[ABSTRAK
Penelitian ini membahas komunikasi yang terjadi dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai ruang publik.
Penelitian kualitatif dilakukan melalui metode studi kasus dengan desain studi
multikasus. Dari hasil observasi yang dilakukan dapat diungkapkan bahwa proses
komunikasi persidangan MKRI memenuhi kategori ruang publik. Dalam proses
persidangan memang terjadi adanya intimidasi dalam persidangan di antara para
pihak maupun perlakuan tidak setara yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
Namun secara keseluruhan proses komunikasi dalam persidangan MKRI termasuk
sebagai ruang publik.

ABSTRACT
This study discusses the communication that occurs in the trial in the
Constitutional Court of the Republic of Indonesia (MKRI) as a public space.
Qualitative research conducted through the case study method to multi-case study
design. From the observations made can be disclosed that the communication
process hearing MKRI meet public space category. In the process of the trial does
take place for intimidation in the trial between the parties or unequal treatment is
carried out by the Constitutional Court. But overall communication process in the
trial MKRI including a public space, This study discusses the communication that occurs in the trial in the
Constitutional Court of the Republic of Indonesia (MKRI) as a public space.
Qualitative research conducted through the case study method to multi-case study
design. From the observations made can be disclosed that the communication
process hearing MKRI meet public space category. In the process of the trial does
take place for intimidation in the trial between the parties or unequal treatment is
carried out by the Constitutional Court. But overall communication process in the
trial MKRI including a public space]"
2015
T44426
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Mattalatta
"KESEPAKATAN bersama dalam rumusan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya mempertegas sistem Presidensiil Dalam rangka memperkuat sistem presidensial secara konsisten, maka pelaksanaan fungsi partai politik secara sunguh-sungguh harus terus diupayakan. praktik koalisi memang dilegalkan sebagaimana penjelasan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. Pembentukan koalisi partai politik menjadi keniscayaan dalam sistem presidensial karena ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pragmatisme politik yang ditimbulkan dalam proses koalisi merupakan ancaman terhadap keberlangsungan sistem presidensial. Dengan demikian, salah satu tujuan dari pemilu, seperti yang tertuang di dalam undang-undang adalah untuk penyederhanaan partai politik menuju sistem multi partai sederhana, dapat diwujudkan melalui diberlakukannya mekanisme ambang batas."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hamdan Zoelva
"Persoalan pokok yang dibahas dalam tulisan singkat ini adalah menganalisis bagaimanakah proses pemakzulan presiden menurut hukum tata negara Indonesia dan apakah yang menjadi alasan-alasan pemakzulan dalam hubungannya dengan sistem pemerintahan Indonesia dan prinsip negara hukum. Dengan menggunakan pendekatan literatur serta perbandingan, ternyata bagaimana mekanisme pemakzulan presiden Indonesia berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensil yang dianut. Menurut konstitusi Indonesia, pemakzulan presiden adalah merupakan proses peradilan tatanegara yang harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum, tetapi tidak dapat menghindar dari pengaruh politik. MPR sebagai lembaga politik adalah peradilan tertinggi dalam proses pemakzulan presiden di Indonesia, putusanya final dan mengikat"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Candra Kusuma
"Tesis ini membahas mengenai Forum Konstituen di Kabupaten Bandung (FKKB), dengan menggunakan metode kualitatif dan strategi penelitian studi kasus. FKKB adalah forum warga sebagai ruang dialog antara konstituen dengan politisi pada Pemilukada tahun 2010, yang selanjutnya diinstitusionalisasikan menjadi wadah bagi konstituen untuk ?mengawal? (mengontrol dan mempengaruhi) pemerintah yang baru pasca Pemilukada. FKKB dapat dipandang sebagai political public sphere di mana opini publik dibentuk untuk didialogkan dengan pemerintah. Namun model diskursus Habermas sulit diterapkan secara penuh karena adanya keragaman kompetensi komunikasi, tuntutan untuk mengakomodasi dan mengharmonisasi demi menjaga kohesifitas kelompok, serta pertimbangan waktu untuk dapat segera mengambil keputusan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya dilakukan ujicoba model-model demokrasi deliberatif lainnya, seperti deliberative polling, pemetaan opini publik menggunakan teknologi informasi, referendum, dan lainnya.

This study focuses on Forum Konstituen in Bandung District (FKKB) as a citizens forum that has function as a dialogue space between constituent with politicians in Regional General election phase in 2010. FKKB was institutionalized as a media to ?monitor? (controlling and influencing) newly established government after the local election. FKKB can be regarded as a political public sphere which public public was formed to further to dialogues with local government. The study confirms that ideal discourse conceptualized by Habermas is difficult to be fully implemented because of communication skill diversity, demands of accommodation and harmonization to maintain group cohesiveness and urgency to take decision. This study recommends the need to test the democracy deliberative models such as deliberative polling, opinion public mapping using the information technology, referendum, etc."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
T30562
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Pataniari
"PENGERTIAN partai politik adalah sekelompok orang-orang yang mempunyai nilai-nilai dan cita-cita dan tujuan yang sama yang mengorganisir dirinya dalam suatu partai politik. Di Indonesia sistem kepartaian diatur berdasarkan undangundang tentang partai politik yaitu dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu perubahan yang mendasar di dalam UUD 1945 adalah perubahan Pasal 1 ayat (2), yang semula “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan yang dilakukan tidak secara langsung oleh rakyat namun melalui pejabat yang dipilih oleh rakyat. Menurut ketentuan Pasal 22 E ayat (2), Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Adapun peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik dan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Undang-undang partai politik di Indonesia tidak membatasi jumlah partai, yang diatur hanya tata-cara pendirian partai dan syarat untuk bisa mengikuti pemilihan umum. Kondisi ini disadari, oleh karena itu diusahakan agar walaupun menganut sistem multi partai tetapi dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, yaitu sistem multi partai sederhana. Terkait dengan upaya menciptakan sistem multi partai sederhana adalah dikaitkan dengan sistem presidensiil yaitu melalui proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada setiap partai politik yang telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Diharapkan dengan bergabungnya partai-partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden persyaratan pada ayat (3) akan dapat dicapai dan kedepannya partai-partai politik tersebut akan terus bersamabersama sehingga tercapai persamaan-persamaan diantara mereka sehingga suatu saat nantinya mereka bergabung dalam satu partai atau front. Dengan demikian akan tercapai sistem multi partai sederhana."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>