Ditemukan 125405 dokumen yang sesuai dengan query
Zain Badjeber
"Pada alinea kedua pembukaan Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (UUD NRI tahun 1945) ditegaskan cita-cita kemerdekaan atau visi negara indonesia, yaitu terwujudnya negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Untuk mewujudkan visi tersebut dalam alinea keempat ditegaskan tujuan nasional atau misi negara indoneisa. Itulah yang menjadi tekad bangsa indonesia dalam membentuk pemerintahan negara indoneisa; itulah tugas pokok pemerintah negara indonesia."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
W. M Herry Susilowati
"Lembaga negara penunjang di indonesia banyak lahir setelah amandemen UUD 1945. Saat ini menjadi suatu model kelembagaan negara yang menandai pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara. ia mempunyai keunikan tersendiri karena dari sifatnya yang merupakan lembaga empowering bagi lembaga negara utama yang telah ada."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Baharudin Aritonang
"Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK. Hubungan mereka terkait langsung di dalam penyelenggaraan negara. Semua lembaga negara memiliki hubungan kerja, baik yang bersifat politik maupun administratif fungsional, termasuk dengan lembaga-lembaga pemangku kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara merdeka. Dalam kajian ini terlihat bila hubungan Presiden dengan Lembaga Lembaga Negara ini belum berjalan secara baik. Terutama dalam praktek penyelenggaraan negara secara ideal sebagaimana yang dirumuskan di UUD NRI Tahun 1945. Beberapa lembaga negara belum menunjukkan kinerja yang optimal."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Seto Harianto
"Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai, pejuang dan pendiri Negara (the founding fathers) telah menyepakati bahwa Negara yang dibentuk adalah Negara Ideologis berdasar Pancasila yang merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik (NKRI). Sebagai Negara yang berdasar Pancasila, NKRI mengemban Cita Negara Kekeluargaan yang menempatkan pemimpin sebagai kepala keluarga yang pertama dan terutama bertanggung jawab atas terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu sejak awal disepakati pula bahwa sistem pemerintahan Negara yang cocok adalah Sistem Presidensil. Secara umum dan akademik dipahami bahwa sistem presidensil setidaknya memiliki dua ciri pokok, yaitu memiliki masa jabatan presiden yang tetap (fixed term) dan presiden dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis. Atas dasar itu ditetapkanlah dalam Undang-Undang Dasar bahwa Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Akan tetapi untuk sementara waktu, kedaulatan rakyat itu diserahkan dan dilaksanakan dulu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pemegang kedaulatan Negara. Memasuki era reformasi, sistem presidensil dipertegas dengan menetap-kan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan kedaulatan tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR; Sistem pemilihan presiden secara langsung tersebut diatur sedemikian rupa sehingga dengan demikian juga menegaskan terbentuknya sistem politik yang mendukung sistem presidensil serta menempatkan partai politik sebagai pilar utama kehidupan demokrasi kenegaraan"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Armin
"Hubungan pemerintah pusat dan daerah sejak awal berdirinya negara kesatuan republik Indonesia selalu mengalami pasang surut. Tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah dari masa ke masa mengalami dinamika yang cukup tinggi. Hal ini menunjukkan pola hubungan pusat daerah masih mencari bentuk."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Baharuddin Aritonang
"Studi ini menguraikan tentang pemahaman Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasar Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengawasan atas jalannya pemerintahan negara dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di lingkup pengelola keuangan negara dibentuk pengawas internal yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Diperlukan adanya perumusan atas kalimat “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagaimana yang tertuang di Pasal 23 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Rumusan inilah yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan penggunaan anggaran negara. Setiap anggota DPR (dan DPD) perlu menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan penting didalam pelaksanaan tugas-tugasnya, baik dibidang penganggaran, penyusunan undang undang (legislasi) maupun dalam menjalankan pengawasan atas jalannya pemerintahan negara. Untuk itu, maka pertemuan antara BPK dengan DPR (dan DPD) perlu dilakukan secara rutin, terutama untuk mendalami hasil hasil pemeriksaan BPK"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 006 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Ahmad Farhan
"Tulisan ini menguraikan perkembangan kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri (urusan pemerintahanyya), yang ditutup dengan uapaya melihat masa depan otonomi daerah dalam negara kesatuan Indonesia"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hajriyanto Y. Thohari
"Tulisan ini membahasa kultur kekuasaan kuno, khususnya jawa. dalam sistem yang kuno atau tradisional komponen-komponen yang menjadi landasan kekuasaan seorang pemimpin pemegang kekuasaan adalah sebagai berikut: karisma, keabsahan, kemampuan melaksanakan upacara intensifikasi, kekuatan sakti, garis keturunan pemimpin sebelumnya, memiliki pusaka keramat yang melambangkan kekuasaan kerjaan, kewibawaan, kepandaian berburu, keterampilan berpidato, kemahiran berdiplomasi dan memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan cita-cita dan keyakinan sebagian besar warga masyarakat, seperti murah hati dan memiliki kekuasaan dalam arti khusus, seperti mampu mengerahkan kekuatan fisik dan menngorganisasi orang banyak atas dasar sistem sanksi."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hamdan Zoelva
"Persoalan pokok yang dibahas dalam tulisan singkat ini adalah menganalisis bagaimanakah proses pemakzulan presiden menurut hukum tata negara Indonesia dan apakah yang menjadi alasan-alasan pemakzulan dalam hubungannya dengan sistem pemerintahan Indonesia dan prinsip negara hukum. Dengan menggunakan pendekatan literatur serta perbandingan, ternyata bagaimana mekanisme pemakzulan presiden Indonesia berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensil yang dianut. Menurut konstitusi Indonesia, pemakzulan presiden adalah merupakan proses peradilan tatanegara yang harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum, tetapi tidak dapat menghindar dari pengaruh politik. MPR sebagai lembaga politik adalah peradilan tertinggi dalam proses pemakzulan presiden di Indonesia, putusanya final dan mengikat"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Sholeh Amin
"Teori trias politica dalam menerapkan pada penyelengaraan negara mengalami perkembangan mengikuti kemajuan zaman dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat yang kian kompleks dan dinamis. "
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 11 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library