Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202770 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penelitian ini bertujuan untuk meneliti praktik interpretasi Pasal 263 ayat (1) KUHAP, khususnya dari Putusan-putusan MA dalam periode tahun 2000 hingga tahun 2010. Penelitian ini juga mencoba menemukan diskripsi pelaksanaan independensi yudisial dalam praktik interpretasi ketentuan tersebut dan menganalisa akuntabilitas yudisial, sebagai bagian dari independensi hakim. Dalam praktiknya, Pasal 263 ayat (1) KUHAP dapat menimbulkan persoalan-persoalan: Putusan pengadilan yang mana yang terhadapnya dapat diajukan permohonan PK? Siapakah yang dapat mengajukan permohonan PK? Untuk menjawab persoalan- persoalan yang demikian, MA ternyata telah membuat putusan-putusan yang bertolak belakang. MA melakukan interpretasi ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP tetapi dengan kesimpulan berbeda pada beberapa kasus. Menginterpretasi aturan hukum adalah upaya menemukan makna dari aturan hukum itu, artinya mendistilasi atau menarik keluar dan menampilkannya ke permukaan kaidah hukum atau makna hukum yang tercantum atau tersembunyi di dalam aturan hukum yang bersangkutan. Tentang cara atau metode untuk menemukan kaidah hukum itu, metode interpretasi klasik biasanya mencakup metode gramatikal, historis, sistematikal, teologikal dan sosiologikal, yang tentang penggunaannya tidak ada ketentuan tentang urutan hierarkhikal. Tidaklah mustahil bila masing-masing metode tersebut akan menghasilkan tafsiran yang berbeda-beda. Itulah yang menjadi penyebab mengapa Putusan-putusan MA dapat menjadi inkonsisten. Padahal, Putusan MA harusnya menjadi yurisprudensi, yang merupakan hukum juga. Sekalipun hakim di Indonesia tidak harus terikat pada putusan mengenai perkara yang sejenis yang pernah diputus tetapi akan janggal kalau peristiwa yang serupa diputus berlainan. Dalam mempraktikkan independensinya untuk menginterpretasi suatu pasal, hakim memiliki diskresi dan dapat saja berbeda pendapat (dissenting opinion). Dari pelaksanaan diskresi dan independensinya tersebut, hakim perlu melaksanakan akuntabilitasnya. Sebagaimana independensi tidak bisa dilepaskan dari akuntabilitas karena keduanya seperti dua sisi dari mata uang yang sama.

This research was aimed to examine the practice of interpretation of the Article 263 paragraph (1) Indonesia Criminal Procedure Code, in particular from the Supreme Court decisions during 2000 to 2010. The research also tried to find a description of the implementation of the judicial independence in interpreting the provision, then analyzing the judicial accountability, as part of the judicial independence. The formulation of the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code, in practice, can lead to problems: Which court decision can be filed for the review? Who can apply for the review? To answer such matters, the Supreme Court has given various decisions, some of them are contradicting. The Supreme Court must interpret the Article 263 paragraph (1). Interpreting the provision is an attempt to find or to pull out and display the hidden meaning of the provision to the surface. It has been developed various methods of interpretation, including grammatical, historical, systematical, theological and sociological. About the use of the methods, there is no rule for their hierarchical. It may be impossible that the using of all methods will give the similar output. Different method can give different interpretation. That is why the Supreme Court produce inconsistent decisions. In fact, the decisions shall be precedence, which is also as law. Even though Indonesia judges are not tied to follow the previous judges decisions for similar cases, it will be awkward if similar cases have different decisions. In practicing independency in interpreting the provision, the judge has discretion and can have different opinions (dissenting). The judges discretion and the judicial independence need to implement accountability. The independency and accountability cannot be separated as they are two sides of the same coin."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
D2558
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ristu Darmawan
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas atau
putusan lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun ketentuan pasal 263 ayat (1)
KUHAP menyatakan bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat
mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dilakukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum sebagai terobosan hukum dalam upaya memperoleh
keadilan dan kebenaran karena ada keadaan baru (novum), ataupun adanya
kekeliruan atau kekhilafan hakim dan atau adanya putusan yang saling
bertentangan satu dengan yang lainnya. Jaksa Agung/Penuntut Umum tidak
menggunakan kasasi demi kepentingan hukum yang merupakan haknya dan lebih
memilih mengajukan peninjauan kembali. Ini menimbulkan beberapa implikasi
hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang melekat pada peninjauan
kembali sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu : pidana yang dijatuhkan dalam
putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan
dalam putusan semula (vide Pasal 266 ayat (3) KUHAP); dan permintaan
peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja (vide
Pasal 268 ayat (3) KUHAP). Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif
yang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara
dengan beberapa narasumber, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa/Penuntut Umum mengajukan
peninjauan kembali dengan dasar hukum ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP,
ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 dan ketentuan
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Jaksa Agung cq
Jaksa/Penuntut Umum tidak menggunakan hak kasasi demi kepentingan hukum
dan lebih memilih menggunakan peninjauan kembali terhadap putusan bebas atau
lepas dari tuntutan hukum dikarenakan ketentuan Pasal 259 ayat (2) KUHAP dan
ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Meskipun
menimbulkan Implikasi hukum, peninjauan kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum
diterima oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi yang dapat
menciptakan ketentuan baru melalui penafsiran terhadap peraturan yang ada dan
benar-benar memenuhi rasa keadilan untuk kepastian hukum.

Abstract
This thesis discusses the reconsideration filed by the Prosecutor / Public
Prosecutor to the Supreme Court against a Judgement of Acquittal or the dismissal
of charges, despite the provisions of Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure
Code states that only the convicted person or his heirs can submit a
reconsideration. A request for reconsideration by the Prosecutor/Public Prosecutor
of law as a breakthrough in efforts to obtain justice and truth because of having
the new circumstances (novum), or a mistake or an oversight or a decision of the
judge and opposing one another. Attorney General/Prosecutor did not use
cassation in the interest of law and prefer to submit a reconsideration, this raises
some legal implications as opposed to the principles inherent in reconsideration
provided for in the Criminal Procedure Code, namely: that crime dropped in
reconsideration decision shall not exceed the penalty that has been imposed in the
original decision (refer to Article 266 paragraph (3) Criminal Code); and request
reconsideration of a decision can only be done once only (vide Article 268
paragraph (3) Criminal Code). Research using normative data collection through
library research and interviews with several sources, which are then analyzed
qualitatively. The results of this study concluded that the Prosecutor / Public
Prosecutor submit a reconsideration on the legal basis of Article 263 paragraph (3)
Criminal Procedure Code, the provisions of Article 68 paragraph (1) of Law
Number 3 of 2009 and the provisions of Article 24 paragraph (1) of Law Number
48 in 2009. Attorney General/Prosecutor did not use cassation in the interest of
law and prefer to submit a reconsideration against a Judgement of Acquittal or the
dismissal of charges because the provisions of Article 259 paragraph (2) Criminal
Procedure Code and the provisions of Article 45 paragraph (3) Undang Nomor 3
tahun 2009. Although it raises the legal implications, the reconsideration by the
Prosecutor/Public Prosecutor accepted by the Supreme Court as the supreme court
to create new provisions through the interpretation of existing regulations and
completely satisfy the justice for legal certainty."
2012
T 30375
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mokalu, Abraham Andy
"Tesis ini membahas mengenai pemberian jaminan rekening bank (bank account) yang diberikan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai dan apabila debitur wanprestasi, dijelaskan pula mengenai ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap jaminan gadai rekening bank (bank account). Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana proses pemberian jaminan gadai rekening bank (bank account) yang diberikan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai dan bagaimana ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap jaminan gadai rekening bank (bank account). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode kepustakaan.
Kesimpulan dari tesis ini adalah PT X, Tbk dengan Z Limited telah membuat perjanjian gadai rekening bank yang mengikuti perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit. Rekening bank yang dimiliki PT X, Tbk berada di bawah penguasaan Z Limited sehingga timbulnya gadai telah terpenuhi. Dalam hal ini yang digadaikan adalah rekening penampungan (escrow account). PT X, Tbk wanprestasi terhadap perjanjian kredit sehingga Z Limited berhak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan yang diberikan oleh PT X, Tbk. Dalam perjanjian gadai, diatur bahwa apabila PT X, Tbk wanprestasi, maka PT X, Tbk tersebut wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada bank dimana rekening bank atas nama PT X, Tbk berada bahwa seluruh pembayaran oleh bank tersebut wajib diberikan kepada Z Limited. Apabila pembayaran oleh bank tersebut diberikan kepada PT X, Tbk maka pembayaran tersebut tidak sah dan bank tidak akan dilepaskan dari kewajiban pembayaran tersebut. Namun, apabila tidak diperjanjikan, maka penerima gadai memiliki hak untuk menjual barang gadai di muka umum (pelelangan). Pada dasarnya, ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi gadai rekening bank sama saja dengan ketentuan pelaksanaan lelang pada benda bergerak.

This thesis concerning the granting of pledge of bank accounts which is given by pledgor to pledgee and in the event the debtor breach (event of default) the agreement, also explained the provisions of the implementation of auction of execution through pledge of bank accounts. The subject matters of this thesis are how the process of granting of pledge of bank accounts and how the provision of the implementation of auction of execution through pledge of bank accounts. The method of this thesis is legal normative with literature method.
The conclusion of this thesis are PT X, Tbk with Z Limited has entered the agreement of pledge of bank accounts and follows the master agreement, which is the facility agreement. Also the bank accounts which is owned by PT X, Tbk under the possession of Z Limited in such a way that the pledge has been incurred. In this matter the form of bank account is escrow account. PT X, Tbk breached the facility agreement and Z Limited has the right to execute the guarantee which given by PT X,Tbk. In the pledge of bank accounts agreement, it is stated that in the event PT X, Tbk breach such agreement, PT X, Tbk is obliged to notify in writing to bank where the bank accounts under the name of PT X, Tbk located that all the payments by such bank must be made to Z Limited. In the manner that such payment made by the bank concerned to PT X, Tbk will be invalid and will not discharge the bank concerned of its payment obligation. However, if it is not agreed by the parties, pledge has the right to sell the pledged object by auction. Basically, the implementations of auction?s execution of bank accounts apply equally to the implementation of auction?s execution of movable asset.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25989
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soedirdjo
Jakarta: Akademika Pressindo, 1986
345.072 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Panggabean, Manahan
"Kesesatan hakim dalam menggali fakta-fakta hukum seperti yang terjadi pada perkara Sengkon dan Karta, telah menyebabkan hakim menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tidak bersalah, hal mana merupakan latar belakang dan filosofi diadakannya lembaga peninjauan kembali. Pada prinsipnya, KUHAP “melarang” untuk menjatuhkan putusan “yang melebihi” putusan yang dimintakan peninjauan kembali, dan hanya “memperkenankan” putusan yang menerapkan ketentuan pidana “yang lebih ringan”. Asas yang dianut KUHAP itu sejalan dengan tujuan lembaga peninjauan kembali, yang bermaksud membuka kesempatan kepada terpidana dalam membela kepentingannya, untuk terlepas dari ketidak-benaran penegakan hukum. Meskipun demikian, Mahkamah Agung telah “melegalkan” jaksa penuntut umum untuk “merampas” hak terpidana itu, yakni dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh “jaksa penuntut umum” dan pula terhadap “putusan bebas”, lebih lagi dijatuhkannya putusan yang “tidak diperbolehkan”, sehingga peluang dan sarana upaya hukum yang diberikan undang-undang dan “hanya” kepada terpidana itu, berbalik “menjadi bumerang” dan “merugikan” terpidana sendiri. Demikian juga dalam memutus perkara peninjauan kembali, Mahkamah Agung “hanya” berdasarkan dokumen perkara yang berupa permintaan peninjauan kembali, berkas perkara semula, serta berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat hakim pengadilan negeri, “tanpa” terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap saksi sebagai novum, hal mana “penilaian” atas pembuktian “petunjuk” yang bersumber dari alat bukti keterangan saksi sebagai novum tersebut “bukan” sebagaimana ditentukan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Karenanya, terhadap putusan Mahkamah Agung yang dianggap sebagai penemuan hukum dan dijadikan sebagai yurisprudensi itu, mesti direnungkan kembali dengan pengkajian secara mendalam.

Misjudge in law facts upholding of the courtroom verdict such as Sengkon and Karta law,had arisen a wrong verdict to innocent persons,that caused a philosophical ratio of a lawful review team. As a principle, KUHAP (Court of lawful Judicial Procedure)is “against” “overrule” of plea bargaining (Law Review) and it only “admits” a verdict which applies for “light penalty”.The basic right which is adhered in KUHAP must be in accordance with the lawful review team, that aims to give opportunity to the convicts to defend their favour, to be free from the unjustice of the law upholding.On the other hand,the Supreme Court has legalized General Prosecutors to “seize” the convicted rights,allows the plea of law review wich is issued by general prosecutors and also for “unguilty verdict”, and pass the verdict to the “unprecise moment” of the law, so the opportunities and facilities of the convicts for the personal law enforcement which denotes to defend under the bylaw and toward the convicts “alone”,but reverse toward the “disarmity” and “the loss of the convict rights”.And also in passing the verdict in the law review or plea bargaining, the Supreme Court in passing the verdict is “only” based on criminal case documents, previous case files, investigation imposing agenda and civil courtroom judgement record,”without” cross-examination in ahead of eyewitnesses as novum,but the true “assessment” is based on “the guide” of witness statement which testify the approved evidence case as a novum, “not” stipulated by KUHAP Chapter 188 verses (2), and (3).Thus, toward the Supreme Court Verdiction which is prejudice as law finding and as criminal jurisprudence should be re-discussed deeply."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21992
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sudirman
"Peninjauan kembali (PK) putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan suatu upaya hukum bersifat istimewa yang pada galibnya baru dilakukan seelah alat-alat hukum lainnya seperti banding, kasasi sudah dipergunakan tanpa hasil. Peninjauan kembali dalam peradilan pidana kita telah mendapatkan pengaturan yang tegas dalam KUHAP, khususnya pada Bab XVIII tentang upaya hukum luar biasa di bagian kedua (PK Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) dari pasal 263 s/d pasal 269 KUHAP"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-553
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>