Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35608 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ajeng Kamaratih
"ABSTRAK
Selepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum."
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komnas HAM, 2001
323.3 KEA
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Huma rights, either in concept or in empirical fact, a part of the dynamic of human civilization , which are in fact realted tighlty to space and time context. It means that human rights always built in its social structure or habitat"
340 JIH 7:1 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993
341.481 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Komitmen terhadap nilai-nilai HAM dewasa ini di dunia telah menggerakkan kesadaran masyarakat terhadap 4 hal yaitu demokratisasi dan keadilan sosial, partisipasi wanita dalam pembangunan, perburuhan serta lingkungan hidup. Hal ini berkat kelompok masyarakat non negara seperti LSM, cendikiawan, agamawan dan kelompok lingkungan baik di tingkat internasional maupun nasional. Mereka telah melahirkan pendekatan baru dalam sistem internasional yang tidak lagi memandang negara sebagai aktor yang penting dan utama dalam hubungan internasional. Dalam lingkup nasional partisipasi mereka semakin penting dalam proses pemberdayaan masyarakat."
Hukum dan Pembangunan, XXVIII (4) Juli Agustus 1998: 252-261, 1998
HUPE-XXVIII-4-JulAgus1998-252
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Theodora Yuni Shah Putri
"Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia dan universal. Pelanggaran terhadap HAM, baik yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau dilakukan oleh sesama warga negara, berarti mengingkari martabat manusia. Pelanggaran HAM-pun terbagi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan hukum, pada saat ini dikenal dua macam subjek hukum, yaitu subjek hukum manusia dan badan hukum (rechtpersoon/legal person). Badan hukum atau dalam lingkup hukum pidana disebut dengan korporasi, seperti perusahaan multinasional dan perusahaan raksasa, adalah suatu perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi yang sangat kuat, bahkan hingga melebihi kekuatan ekonomi suatu negara.
Sampai pada saat ini, Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang dapat meminta pertanggung jawaban korporasi atas pelanggaran HAM berat yang mungkin dilakukannya. Demikian juga dalam Rome Statute of The International Criminal Court, dimana Undang-Undang No. 26 tahun 2000 banyak mengadopsi konsep-konsep (materiil dan formil) yang berada didalamnya. Sehingga menarik untuk menganalisis perbuatan seperti apa yang (dapat) dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh korporasi dan bagaimanakah pertanggungjawaban korporasi untuk diterapkan pada tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Dalam penelitian ini, metode yang akan digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan adalah studi kepustakaan. Kasus yang akan digunakan sebagai pengandaian untuk menjawab pokok permasalahan dan dianalisa dalam penelitian ini didasarkan pada pengajuan tuntutan sipil oleh International Labor Rights Fund atas nama tujuh lelaki dan empat wanita Aceh terhadap Exxon Mobil Corporation di Pengadilan Distrik Columbia. Metode pengolahan data yang digunakan adalah pengolahan data secara kualitatif, sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis.

Human rights are a basic and fundamental rights entitled to every human being. Violation of human rights perpetrated by apparatus of a state or among citizen of a state indicates a denial of human race's dignity. There are two types of human rights violation, and gross violation of human rights. The article 7 of The Law No. 26 of 2000 concerning The Court of Human Right Violation defines gross violation of human rights as human rights intrusion that comprises of genocide and crimes against humanity. As legal science and society develops, two types of legal subject are already comprehended widely, natural person and legal person (rechtpersoon). Legal person in criminal law subject, namely corporation such as Multinational Corporation and other giant corporation are companies that possess large economic power that surpassed a state economic power.
Until this moment, Indonesia has not yet established any set of regulation to penalize corporations for gross violation of human right that might be committed during its business operation. Lack of regulation related to this issue also occurs in The Rome Statute of International Criminal Court that had been adopted to the Law No. 26 of 2000. This law adopted material and formal concept within the statute. It is interesting to analyze "a conduct" that can be categorized as gross violation of human right perpetrated by corporation, and whether or not a corporation could be held as liable for committing gross violation of human rights.
This research is a literature study using normative-juridical methods. Data collected in this research is mostly literatures and a case to presuppose the answer of the research questions is a civil suit by International Labor Rights Fund on behalf of seven men and four women from Aceh versus Exxon Mobil Corporation in Columbia USA District Court. Data analyses method in use for this research is qualitative methods, thus the result of this research will be in the form of analytic-descriptive report.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19561
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Luar Negeri, 2002
323 IND k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arif Setiawan
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Proses Peradilan Pidana di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus tesis, ini lebih menitikberatkan kajian terhadap masalah perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Penelitian ini .bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (I) Sejauhmana KUHAP telah memberikan dasar-dasar normatif terhadap jaminan perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan, (2) Apakah secara normatif KUHAP telah memenuhi syarat sebagai dasar penyelenggaraan proses peradilan pidana yang adil (due process of law) khususnya dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan.; (3) Sejauhmana para petugas penegak hukum pidana di tingkat pemeriksaan pendahuluan telah melaksanakan proses peradilan pidana yang menghargai dan melindungi HAM khususnya bagi para tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran HAM yang merendahkan harkat dan martabat tersangka, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasandan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik,dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan HAM bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun ironisnya ternyata KUHAP justru tidak mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila .terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Disediakannya lembaga Pra Peradilan ternyata tidak cukup menjamin perlindungan HAM tersangka seperti yang dimaksud oleh asas ubi jus ihi rerrudium dan asas ubi rerrtidium ibi jus, yang bermakna jika ada hak yang diberikan hukum maka harus ada keinungkinan untuk menuntut dan memperoleh hak tersebut, dan hanya apabila ada proses hukum untuk menuntutnya dapat dikatakan adanya hak tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Davidson, Scott
Jakarta: Pustaka Utama, 1994
341.481 DAV h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Taihitu, Bonanza Perwira
"Berakhirnya perang dingin telah membawa perubahan dalam struktur internasional. Isu seperti persaingan persenjataan, kompetisi dalam perluasan wilayah pengaruh politik, ekonomi dan ideologi telah bergeser ke isu-isu baru seperti penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, demokratisasi dan lingkungan hidup. Beberapa tahun setelah perang dingin berakhir, 171 negara menyepakati secara konsensus sebuah "Deklarasi dan Program Aksi Wina" sebagai hasil dari Konferensi Dunia tentang HAM Kedua di Wina, Austria. Dalam dokumen tersebut, telah tercermin bahwa akhir dari perdebatan universalitas berbagai standar HAM internasional dan partikularistik budaya dalam penerapannya, selektifitas dan dikotomi hak menjadi hak-hak sipil dan politik disatu sisi dan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan disisi lain, hak asasi manusia yang bersifat individual dan liberat dengan hak-hak kolektif, adalah bahwa hak asasi manusia itu bersifat universal, indivible, interdependent dan interrelated. Ditegaskan pula bahwa negara merupakan institusi yang paling bertanggung jawab dalam bidang pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, serta memberikan mandat lebih bagi mekanisme HAM PBB untuk me-monitoring pelaksanaan penghormatan dan perlindungan HAM diberbagai negara.
Struktur internasional yang kental dengan nilai-nilai penghormatan dan perlindungan HAM telah menjadikan Indonesia, dibawah pemerintahan otoriter rejim Orde Baru, selalu menjadi sorotan, kritik, shaming, dan tekanan dari masyarakat internasional. Berada dalam struktur tersebut, Pemerintahan Soeharto meresponnya dengan argumen defensif yang menggambarkan bahwa bangsa Indonesia telah mengenal penghormatan dan perlindungan HAM sejak pernyataan kemerdekaan dan bahkan masyarakat Indonesia berjuang untuk mendapatkan penghormatan haknya dari negara lain. Argumentasi normatif bahwa norma-norma HAM telah terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945 disampaikan dalam berbagai forum internasional baik regional maupun global.
Di tingkat internasional, pemerintahan Soeharto menggalang posisi negara-negara berkembang melalui forum GNB dan diberbagai persiapan regional Konferensi Dunia Kedua tentang HAM untuk menyepakati gagasan bahwa HAM itu bersifat universal, indivisible, interdependent dan interrelated. Pemerintah pun mulai talk the talk tentang HAM lebih mendalam dengan menjadi anggota Komisi HAM PBB tahun 1991. Di tingkat domestik, pemerintah membentuk Panitia Tetap HAM dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dan sebuah Komisi Hak Asasi Manusia yang memiliki fungsi pengkajian instrumen HAM, pemantauan serta pendidikan dan penyuluhan HAM. Selain itu terdapat upaya untuk membuat rencana aksi bagi penghormatan dan perlindungan HAM di tanah air sebagai tindak lanjut Deklarasi dan Program Aksi Wina. Kondisi penghormatan dan perlindungan HAM menjadi lebih maju pasca pemerintahan Soeharto. Sejak tahun 1998 telah tercipta berbagai produk legislasi dan evaluasi konstitusi kearah penyesuaian dan penaatan kepada berbagai standar HAM internasional.
Beberapa kecenderung ditingkat domestik dan internasional dalam kurun waktu 1991 - 2002 serta argumen defensif pemerintah tentang HAM tersebut mendorong penulis untuk bertanya mengapa Indonesia berupaya untuk menaati standar-standar HAM internasional? Dan aktor-aktor siapa sajakah yang berperan dalam upaya penaatan tersebut. Untuk menjelaskan jawaban atas pertanyaan tersebut, penulis menggunakan penjelasan konstruktifis yang melihat bahwa selain struktur materiil, struktur ideasional mempengaruhi kepentingan dan identitas aktor. Pertimbangan atau motifasi aktor untuk menaati standar HAM internasional tidak serta merta karena tekanan dan pertimbangan materiil, namun dalam jangka waktu yang relatif panjang aktor terlibat dalam proses belajar sehingga kepentingan dan identitas aktor tersebut terbentuk.
Dalam penelitiannya, penulis menemukan penjelasan bahwa alasan Indonesia menaati standar-standar HAM Internasional adalah dikarenakan bahwa pasca Perang Dingin terbentuk struktur internasional yang mengedepankan penghormatan dan perlindungan berbagai standar HAM Internasional. Struktur ini kemudian membentuk identitas dan kepentingan Indonesia akan penaatan terhadap berbagai standar HAM Internasional. Pada awalnya penerimaan berbagai standar HAM Internasional hanyalah sebagai adaptasi instrumental saja, namun seiring dari proses sosialisasi maka penerimaan berbagai standar HAM internasional telah menjadi kepentingan dan membentuk identitas Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional. Selain itu ada motivasi Indonesia agar pihak lain berpikir yang positif (untuk meningkatkan citra positif Indonesia di dunia Internasional). Dalam penelitian ini, penulis melihat bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam upaya Indonesia untuk menaati berbagai standar HAM Internasional tidak saja dilakukan oleh negara (sebagai satu kesatuan), namun merupakan proses argumentatif antar institusi negara, LSM Internasional dan Nasional serta mekanisme HAM PBB.
Penggunaan penjelasan konstruktifis telah memberikan penjelasan bahwa telah terjadi perubahan perilaku Indonesia yang cenderung untuk melakukan penaatan pada standar-standar HAM internasional dalam kurun waktu penelitian, yang dikarenakan Indonesia menerima standar tersebut sebagai sebuah aturan dalam pergaulan internasional. Penjelasan tersebut tidak dapat dijelaskan oleh teoritisi reads yang cenderung melihat bahwa aktor berubah karena pemaksaan yang dilakukan oleh aktor yang ber-power lebih besar, atau penjelasan liberal yang menjelaskan bahwa penerimaan HAM secara sukarela seiring dengan perubahan rejim yang lebih demokratis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>