Praktik kerja profesi di Apotek Safa Periode Bulan Juli Tahun 2018 bertujuan agar mahasiswa memahami tugas dan tanggung jawab Apoteker dalam pengelolaan Apote, serta melakukan praktik pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan dan etika yang berlaku. Memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman praktis untuk melakukan praktik kefarmasian di Apotek serta memiliki gambaran nyata tentang permasalahan praktik kefarmasian serta mempelajari strategi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktek kefarmasian. Praktik kerja profesi ini ditunjang dengan tugas khusus yaitu “ Analisis Manajemen Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Apotek Safa”. Tujuan dari tugas khusus ini adalah untuk mengetahui alur pengelolaan perbekalan farmasi dan melakukan analisa terkait manajemen pengelolaan perbekalan farmasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
The aims of intership at Safa Pharmacy Month Period July 2018 are to understand the duties, and responsibilities clinical pharmacist in pharmacy management, to practice pharmaceutical care in acording to regulations and ethics. Having insight, knowledge, skill, and practical experience for doing pharmaceutical care in pharmacy and having an example about pharmaceutical care problem and learning strategies and activities that can implemented in pharmaceutical care development. In this intership also have a special assignment, “Management Analysis of Pharmacy Supplies at Safa Pharmacy”. The aims of special assignment are to know the flow management of pharmaceutical supplies and to evaluate the management of pharmaceutical supplies in Safa Pharmacy.
"
Kata Kunci :
Apoteker, PT. Kalbe Farma, Tbk., CPOB, Pemastian Mutu, Product Quality Review (PQR)
Industri farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Dalam menjamin ketersediaan produk obat di masyarakat, industri farmasi harus mampu menyediakan obat yang berkualitas bagi masyarakat. Obat berkualitas mencakup 3 aspek yaitu khasiat (efficacy), keamanan (safety), dan kenyamanan (acceptability) dalam dosis yang digunakan sesuai tujuan penggunaannya. Untuk memastikan produk obat memenuhi ketiga aspek tersebut, maka terdapat peraturan yang perlu diterapkan di industri farmasi, yaitu ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Salah satu aspek yang terdapat dalam CPOB yaitu personalia. Terdapat tiga personil kunci yang berperan penting dalam penerapan prinsip CPOB di industri farmasi yaitu kepala bagian produksi, pengawasan mutu dan manajemen mutu (pemastian mutu). Ketiga personil tersebut hendaklah seorang apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi. Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) selama 2 bulan dilaksanakan di departemen pemastian mutu, di bagian Product Quality Review (PQR). Bagian PQR bertanggungjawab dalam menyusun sistem untuk melaksanakan dan memeriksa mutu produk dengan melihat trend kualitas produk tahunan (mencakpup kapabilitas, ketangguhan proses dan formula, spesifikasi/parameter produk, stabilita dan waktu kadaluarsa, ada komplain/tidak, bahan awal, bahan pengemas, kualifikasi peralatan dan sarana, dsb) sehingga dapat menjadi acuan untuk langkah-langkah selanjutnya (misal: perbaikan formula, parameter proses, dll).
"