Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122277 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andi Muhammad Aryadi
"Perkawinan lahir dari kesepakatan untuk terikat dalam suatu perjanjian suci antara calon suami-istri yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita dan akan menimbulkan ikatan lahir batin, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Antara suami-istri memiliki hubungan hukum yang terjadi, tidak hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban suami-istri, tetapi juga mengatur mengenai hubungan hukum antara orang tua dan anak, hibah, pewarisan, perceraian dan juga perjanjian kawin yang mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Perjanjian kawin merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap perundangan yang berlaku dan pada umumnya dimaksudkan untuk mengatur hak-hak suami istri serta mengenai harta kekayaan suami dan istri, baik terhadap harta yang dibawa sebelum perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan, lazimnya perjanjian perkawinan mengatur mengenai pemisahan harta, menjadi pertanyaan ketika adanya ambiguitas mengenai suatu ketentuan mengenai pembagian harta di dalamnya. Penelitian ini mengkaji mengenai hal apa yang dapat atau tidak dapat dibuat dalam pembuatan perjanjian perkawinan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam kaitannya dengan penelitian yuridis normatif, di sini digunakan tipologi penelitian berdasarkan sifatnya yaitu penelitian deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data sekunder dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai unsur-unsur yang terdapat di dalam perjanjian perkawinan dan juga mengenai isi yang dapat dibuat di dalamnya menurut ketentuan perundang-undangan yang ada.

Marriage is born from an agreement to be bound in a sacred agreement between a prospective husband and wife that occurs between a man and a woman and will lead to an inner and outer bond, as a husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. Between husband and wife has a legal relationship that occurs, not only regulates the rights and obligations of husband and wife, but also regulates the legal relationship between parents and children, grants, inheritance, divorce and also  marriage agreements governing property in marriage. Marriage agreements are a form of deviation from applicable legislation and are generally intended to regulate the rights of husband and wife as well as regarding the property of husband and wife, both the assets brought before marriage and the assets acquired during marriage, the marriage agreement usually regulates the separation of assets , becomes a question when there is an ambiguity regarding a provision regarding the distribution of assets in it. This study examines what can or cannot be made in making marriage agreements. The author uses a normative juridical research method. In relation to normative juridical research, here used a research typology based on its nature, namely descriptive research, this study aims to obtain secondary data using qualitative analysis. The results of the study are expected to be able to increase understanding of the elements contained in the marriage agreement and also about the content that can be made in it according to the existing statutory provisions."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T51808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudita Trisnanda
"Ketidakjelasan muncul terkait keabsahan perjanjian kawin pasangan suami istri pemeluk agama Katolik yang perceraiannya tidak didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dapat dikatakan, bahwa pasangan suami istri yang tidak mendaftarkan perceraiannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih terikat perkawinan yang sah, walaupun telah mendapatkan putusan pengadilan. Permasalahan menjadi semakin kompleks, manakala pasangan suami istri tersebut ingin melakukan perkawinan kembali dengan pasangannya terdahulu. Penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut hukum negara dan agama Katolik serta mengenai perjanjian kawin. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan wawancara dengan romo dan hakim. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalis secara kualitatif. Perjanjian kawin pasangan suami istri pemeluk agama Katolik pada perceraian yang tidak didaftarkan dalam hal terjadi perkawinan kembali tetap sah, kecuali pasangan suami istri tersebut telah membatalkan terlebih dahulu. Notaris selaku pembuat perjanjian kawin juga hendaknya memberikan penyuluhan hukum terkait pentingnya pendaftaran perceraian, dimana dalam perkawinan tersebut diikuti dengan perjanjian kawin.

Unclear status prenuptial agreement arise in catholic marriage if the divorce is not registered in civil registrar. In Indonesia, divorce will be legalized if the couple register their divorce in the civil registrar after the judge grant their request on court proceeding. However, complex situation arise whenever the couple want to do remarriage since catholic does not allow divorce. Furthermore, the notary as the one who create the prenuptial agreement should give clear understanding on legal consequences after creating prenuptial agreement in relation to catholic and Indonesian marriage.A critical question posed in this scene is, does the remarriage process legal under Indonesian law? Does the prenuptial agreement still valid? To answer those questions The research will based on primer sources of law which are indonesia marriage law and catholic marriage law; and secondary sources of law which are books & interview with Churchmans and judges. In addition to that. The research method will based on qualitative approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Ramadhani
"Perjanjian perkawinan saat ini semakin dikenal oleh masyarakat. Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan hanya memberikan batasan bahwa isi perjanjian perkawinan tidak dapat melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Terdapat perbedaan pendapat apakah perjanjian perkawinan hanya dapat mengatur mengenai harta sesuai dengan ketentuan KUH Perdata atau dapat mengenai segala hal selama tidak melanggar batas yang disebutkan oleh Pasal 29 Ayat (2). Penelitian ini menganalisis mengenai pencantuman klausul kompensasi di dalam perjanjian perkawinan sebagai bentuk implementasi asas kebebasan berkontrak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah asas kebebasan berkontrak di dalam perjanjian perkawinan dapat diimplementasikan hanya dalam hal menyangkut subjek atau diri pribadi pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Mengenai isi perjanjian perkawinan mengikuti aturan KUH Perdata bahwa perjanjian perkawinan hanya mengenai soal harta. Dibutuhkan aturan spesifik yang mengatur mengenai isi perjanjian perkawinan.

Marriage agreement is commonly recognized by the society nowadays. Article 29 Subsection (2) of Indonesian Marriage Act only regulate a limitation that the content of marriage agreement can not violate the law, religion, and ethics. There are different kind of opinions regarding whether marriage agreement can only regulate regarding matrimonial assets in accordance with Indonesian civil code or it can regulate in every aspect as long as it does not cross the limitation set by Article 29 Subsection (2). This research analyses about the inclusion of compensation clause in marriage agreement as an implementation of freedom of contract principle. Method that is used in this research is normative juridical by conducting library research. The result of this research is that freedom of contract principle in marriage agreement can be implemented only in terms of the subject or the parties that bind themselves in the agreement. Regarding the contents of the marriage agreement, it follows the regulation of the Indonesian Civil Code that the marriage agreement is only about marital assets. Thus, specific regulations regulating the contents of marriage agreement is needed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yotia Jericho Urbanus
"Penulisan ini membahas mengenai kedudukan hukum akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris terhadap pelaku perkawinan beda agama di Indonesia (studi kasus Notaris X di Jakarta Barat). Adanya perkembangan mengenai pengesahan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia dan juga pengalaman Notaris X yang seringkali membuat akta perjanjian perkawinan yang para penghadapnya beda agama menjadi dasar bagi Notaris X untuk membuat akta perjanjian perkawinan bagi Tuan A yang beragama Kristen dan Nyonya B yang beragama Buddha. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan akta perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat oleh Notaris X dan mengenai batasan hukum serta langkah hukum bagi seorang Notaris dalam membuat akta perjanjian perkawinan beda agama di Indonesia. Bentuk penelitian ini adalah yuridisnormatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Pada akhirnya akta perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat oleh Notaris X ialah batal demi hukum dikarenakan tidak memenuhi ketentuan syarat objektif perjanjian. Selanjutnya akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh seorang Notaris tidak boleh bertentangan dengan ketentuan agama, kesusilaan dan ketertiban umum sebagaimana ternyata dalam Pasal 29 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun seorang Notaris dalam menghadapi akta perjanjian perkawinan beda agama, seorang Notaris harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas jabatannya.

This writing discusses the legal position of the marriage agreement deed made by a Notary against interfaith marriage actors in Indonesia (case study of Notary X in West Jakarta). The developments regarding the legalization of the registration of interfaith marriages in Indonesia and also the experience of Notary X who often makes marriage agreement deeds where the parties are of different religions becomes the basis for Notary X to make a marriage agreement deed for Mr. A who is a Christian and Mrs. B who is a Buddhist. This raises questions about the position of the interfaith marriage agreement deed made by Notary X including the legal limitations and legal steps for a Notary in making the interfaith marriage agreement deed in Indonesia. The form of this research is juridical-normative with explanatory research type. In the end, the deed of interfaith marriage agreement made by Notary X was null and void because it did not meet the provisions of the objective conditions of the agreement. Furthermore, the marriage agreement deed made by a Notary may not conflict with the provisions of religion, morality and public order as stated in Article 29 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. As for a Notary in dealing with an interfaith marriage agreement deed, a Notary must prioritize the principle of prudence in carrying out his duties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didik Aprihadi
"Status perkawinan menjadi permasalahan sebelum pasangan suami istri
mengajukan isbat nikah dan mengajukan gugatan perceraian. Selanjutnya, permasalahan dalam pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 3082/Pdt.G/2016/PAJT dan Nomor: 1751/Pdt.G/2017/PAJT. Oleh karena itu, penulis meneliti isbat nikah dan gugatan perceraian yang didahului isbat nikah di Pengadilan Agama. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif yaitu dengan mengkaji konsep hukum Islam, ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terkait isbat nikah dan perceraian. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan pada isbat
nikah ditentukan dari terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, isbat nikah pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 3082/Pdt.G/2016/PAJT tidak dikabulkan dan putusan telah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Selanjutnya, isbat nikah pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 1751/Pdt.G/2017/PAJT dikabulkan dan gugatan cerai dikabulkan telah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, saran kepada masyarakat untuk memperhatikan rukun dan syarat perkawinan dalam permohonan isbat nikah dan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Marital status becomes a problem before husband and wife
file a marriage isbat and file a divorce suit. Furthermore, the problems in the judge's consideration in the East Jakarta Religious Court Decision Number: 3082/Pdt.G/2016/PAJT and Number: 1751/Pdt.G/2017/PAJT. Therefore, the author examines the isbat of marriage and divorce claims that are preceded by the isbat of marriage in the Religious Courts. The research was conducted using a juridical-normative method, namely by examining the concept of Islamic law, the provisions of the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law related to the isbat of marriage and divorce. The results of this study are the marital status of the isbat Marriage is determined from the fulfillment of the pillars and conditions of marriage, the marriage isbat in the decision of the East Jakarta Religious Court Number: 3082/Pdt.G/2016/PAJT was not granted and the decision was in accordance with the Marriage Law and KHI. Furthermore, the isbat marriage in the decision of the East Jakarta Religious Court Number: 1751/Pdt.G/2017/PAJT was granted and the divorce suit was granted in accordance with the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. Thus, suggestions to the public to pay attention to the pillars and conditions of marriage in the application for marriage isbat and divorce claims to the Religious Courts."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dani Dwisaraswati
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan hukum antara Indonesia dan Belanda yang mengatur tentang Perjanjian Perkawinan. Perbandingan hukum ini di khususkan untuk membandingkan peraturan Perjanjian Perkawinan di Indonesia yang didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan peraturan Belanda yang didasarkan pada Nieuw Burgerlijk Wetboek. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Penulis akan membahas teori-teori dasar dari kedua negara, seperti latar belakang pembuatan perjanjian perkawinan, syarat sah, tujuan, larangan-larangan dalam membuat perjanjian perkaiwnan, serta praktek di kedua negara. Penulis juga akan membahas tentang anatomi perjanjian perkawinan dari kedua negara sesuai dengan contoh yang dilampirkan. Kemudian setelah membahas teori-teori dasar dari Indonesia dan Belanda, penulis akan membandingkan keduanya dengan beberapa faktor pembanding yang akan dijelaskan dengan tabel. Perbandingan tersebut akan didasarkan pada hal-hal yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku dari kedua negara, yaitu Indonesia dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Belanda dengan Nieuw Burgerlijk Wetboek.

This undergraduate thesis will emphasize on a comparisson between Indonesian and Dutch law concerning prenuptial agreement. This comparative law will be focused on the comparison between Indonesian law based on Law Number 1 Year 1974 about Marriage and Dutch law based on Nieuw Burgelijk Wetboek. The method used in this thesis is juridist-normative. There will be an explanation about the basic theories from both countries, such as the background of making prenuptial agreement, the legitimate requirements, objectives, restrictions in making prenuptial agreement, as well as the practice in the two countries. There will also be an explanation on the anatomy of the agreement based on the attach example in this thesis. Then, after explaining the basic theories of Indonesia and the Netherlands, the author will compare them with some of the factors that will be explained with a comparison table. The comparison will be based on things that have been set in the regulations of the two countries, namely Indonesia by Law Number 1 Year 1974 about Marriage and the Netherlands with the Nieuw Burgelijk Wetboek.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56885
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sondang Regina I.
"Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menciptakan unifikasi dibidang hukum perkawinan di Indonesia, yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama, dan ras. Akan tetapi, dalam hal perkawinan yang dilakukan antara mereka yang berbeda agama, Undang-Undang Perkawinan hanya memberikan pengaturan yang berupa penyerahan sepenuhnya kepada hukum agama yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dewasa ini sering terjadi pengakuan dan pencatatan atas perkawinan antara mereka yang berbeda agama, yang mana sesungguhnya perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis membuat penulisan mengenai permasalahan hukum dalam pencatatan perkawinan antara mereka yang berbeda agama dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/K/Pdt/1986 mengenai perkawinan antara mereka yang berbeda agama.
Dalam penulisan ini dibahas permasalahan mengenai syarat syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, dan mengenai sah/tidaknya pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan putusan No. 1400/K/Pdt/1986 menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode pendekatan dengan menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau yang disebut data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai permasalahan yang dibahas, maka penulis berpendapat dan menyimpulkan bahwa perkawinan sah secara hukum apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Putusan MA-RI No.1400/K/Pdt/1986, adalah tidak dapat dibenarkan karena perkawinan tersebut bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar lebih ditingkatkan lagi kesadaran hukum terhadap agama, dan peranan Kantor Catatan Sipil dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indah Safitri
"Hak milik atas tanah merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Namun akibat percampuran dalam perkawinan campuran, warga negara asing dapat memiliki hak milik atas tanah. Untuk itu Pasal 21 ayat (3) UUPA mengamanatkan bahwa bagi warga negara asing yang memiliki hak milik atas tanah akibat percampuran harta dalam perkawinan campuran diwajibkan untuk melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Kewajiban pelepasan hak milik atas tanah tersebut kemudian menjadi suatu permasalahan bagi warga negara Indonesia sebagai pihak yang juga berhak atas hak milik atas tanah tersebut. Hal ini kemudian yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis saya yakni bagaimanakah peraturan perundang-undangan mengatur mengenai kepemilikan tanah oleh warga negara asing dalam kaitannya dengan kepemilikan harta bersama dalam perkawinan campuran serta bagaimanakah analisis mengenai Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 207/Pdt/P/2005/PN.Jkt.Tmr tentang penetapan perjanjian kawin setelah perkawinan dalam perkawinan campuran. Penulis kemudian meneliti permasalahan ini dengan metode penelitian yuridis normatif, dimana penulis dalam meneliti mengacu pada aturan-aturan hukum yang ada untuk kemudian dapat menjawab permasalahan bahwa, hal tersebut dimungkinkan dengan sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu dan ijin untuk membuatnya baru muncul ketika Pengadilan melalui Hakim mengabulkan permohonan tersebut. Dalam kesimpulannya, hak yang dapat dimilki oleh warga negara asing, termasuk dalam hal ini mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia dan tidak melakukan pemisahan harta, adalah hanya hak pakai.

Rights to land an exclusive right that can only be owned by Indonesian citizens to own land in the strongest and fullest. However, due to mixing in mixed marriages, foreigners can own landed property. For that article 21 Paragraph (3) The Law Number 5 Year 1960 Regarding The Regulation Of The Basic Agrarian Principles mandates that foreign citizens who have the right to land due to mixing in the mixing property must waive the right for a period of 1 (one) year. Liability waiver to land then becomes an issue of Indonesians citizens as well as the party entitled to the possession of the land. It then becomes the identification of the problem in my thesis how the legislation rules of law arrange foreigners can own landed property from their marital property in mixed marriages and then how to analyze verdict of the sentence of east state court number 207/Pdt/P/2005/PN.Jkt.Tmr regarding covenant agreement after marriages in mixed marriages. The author then examines these issues with the method of juridicial normative research, which examined in reference to the existing rules of law to then be able to answer this problem in a descriptive analytic. Through the study authors found the answer that, it is possible to do by previously apply for permission in advance and if the Court of Justice granted the request. In conclusion, the rights to land in Indonesia that can be owned by mixed marriage couple who did not have a covenant agreement is only The Right to Use."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rendhy Febryanto
"Perkawinan lahir dari kesepakatan antara calon suami-istri, dimana Undang-Undang menetapkan apabila mereka melangsungkan perkawinan maka segala harta benda yang diperoleh dalam masa berlangsungnya perkawinan tersebut menjadi harta bersama. Namun sebelum perkawinan berlangsung Undang-undang memungkinkan calon suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan yaitu suatu perjanjian mengenai harta benda suami isteri selama perkawinan mereka yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh Undang-undang. Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata bab VI pasal 139-167 adalah perjanjian yang dibuat dengan akta Notaris sebelum perkawinan berlangsung dan mulai berlaku sejak saat perkawinan ditutup sedangkan mengikat pihak ke tiga sejak di kantor Catatan Sipil maupun KUA dan tidak dapat berubah selama perkawinan berlangsung. Sedangkan Pasal 29 Undang-Undang No 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan melalui akta tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan dapat diubah berdasarkan persetujuan suami isteri sepanjang tidak merugikan pihak ketiga. Melalui metode penelitian kepustakaan dan wawancara penulis menguraikan pembahasan dari permasalahan hukum yang timbul dalam praktek khususnya bagi Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta akibat dimungkinkan dilakukannya perubahan akta tersebut oleh Undang-Undang, seperti bagaimana Notaris menafsirkan batasan kerugian pihak ketiga dalam perubahan perjanjian tersebut, mengingat bentuk harta perkawinan serta kepengurusan harta tersebut ditentukan berdasarkan ada tidaknya akta perjanjian perkawinan tersebut di awal perkawinan.

Marriage was born from an agreement between the prospective husband and wife, in which the Act sets if they hold a marriage then all property acquired during the course of the marriage becomes joint property. But before the marriage law allows prospective spouses to make a covenant marriage is a covenant on the property of the spouses during their marriage which deviate from the principles or guidelines stipulated by the Act. The agreement set forth in the Book of Marriage Act chapter VI of the Civil Code section 139-167 is an agreement made by deed of Notary before the marriage takes place and come into force since the time of the marriage tie is closed while a third party since the Civil Registry office or KUA and can not be changed during the marriage took place. While Article 29 of Law No. 1 of 1974 states that the marriage covenant made before or during marriage through a written deed was passed by the marriage registrar employees and can be changed by approval of the spouses does not damage a third party. Through methods of library research and interviews the author outlines the discussion of legal issues that arise in practice, especially for the notary as a public official authorized to make the deed due to possible changes in the deed was done by the Act, such as how to interpret the limits Notary third party losses in a change in the agreement, given the form of marital property, and stewardship of assets is determined based on the presence or absence of the marriage covenant deed in early marriage."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29452
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>