Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170508 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asri Andara Putri
"Industri minyak dan gas bumi di tanah air memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2018 Pemerintah sebagai wakil dari negara mengambil andil mengatur sektor ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indoneisa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hillir Minyak dan Gas Bumi. Permen ini mengatur kegiatan usaha gas bumi yang meliputi usaha pengangkutan gas bumi, kegiatan usaha niaga gas bumi, dan kegiatan usaha penyimpanan gas bumi. Terkait kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi, permen ini mengatur bahwa kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha serta konsumen gas bumi pada Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) hanya dapat dipasok oleh 1 (satu) badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi sesuai dengan pasal 14 ayat (7). Pengaturan 1 (satu) Badan Usaha dalam satu Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi pada suatu Wilayah Niaga Tertentu, mengarah kepada praktek monopoli yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Pada akhirnya, Penulis memiliki kesimpulan yaitu pengaturan terkait pengusahaan migas dalam Permen ESDM No. 4/2018 dapat mengarah kepada praktek monopoli, serta pelaksanaan berdasarkan Permen ESDM No. 4/2018 tidak dapat dikecualikan sesuai UU No. 5/1999 karena hanya bersifat peraturan pelaksana dan tidak mendapatkan pendelegasian dari peraturan diatasnya. Selain itu, perlu pembuatan payung hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang untuk memenuhi asas kepastian hukum di sektor ini.

Oil and gas industry in Indonesia has a vital role in Indonesia for economic development. In 2018 government regulate oil and gas sector by issued Regulation of Ministry of Energy and Mineral Resources No. 4/2018 about Natural Gas Business On Downstream Oil And Gas Business Activities. This regulation control natural gas business which includes natural gas transportation, natural gas trading, and natural gas storage. In related to natural gas business through the pipe on Transmission Segment, this regulation obliges that there is only 1 (one) licensed business entity that could operate and natural gas consumers in Certain Commercial Areas whose territory is the same as the Distribution Network Area can only be supplied by 1 (one) licensed business entity according to article 14 paragraph 7. This limitation can lead to monopolistic that endorsed unfair business competition.
Eventually, Author has a conclusion that Regulation of Ministry of Energy and Mineral Resources No. 4/2018 about Natural Gas Business On Downstream Oil And Gas Business Activities could lead to unfair business competition, and its implementation cannot be concluded by Law No. 5/1999 about Antitrust. Because Regulation of Ministry of Energy and Mineral Resources No. 4/2018 only a subordinate legislation and doesnt have a direct delegation from Law No.5/1999. Beside of that, it is essential to have higher legislation to fulfilled legal certainty on this sector.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Rahma Vita
"Penelitian ini mengeksplorasi dampak pembagian jaringan distribusi gas bumi melalui pipa dalam kegiatan usaha hilir migas, dilihat dari perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: apakah pembagian jaringan distribusi gas bumi melanggar hukum persaingan usaha, dan bagaimana dampaknya terhadap persaingan usaha dalam kegiatan hilir migas. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan analisis data sekunder dari peraturan perundang-undangan serta literatur hukum, penelitian ini menemukan bahwa pembagian jaringan distribusi gas bumi, seperti yang diatur dalam Permen ESDM tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, tidak melanggar hukum persaingan usaha berdasarkan pengecualian yang diberikan dalam Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian ini dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi manajemen dalam jaringan distribusi, meskipun tetap diperlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan. Penelitian ini juga menyoroti perlunya kebijakan yang adaptif dan regulasi yang responsif terhadap dinamika pasar untuk mendukung persaingan usaha yang sehat dan keberlanjutan ekonomi. Kesimpulan penelitian ini menawarkan rekomendasi bagi regulator dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kerangka regulasi guna mendorong iklim bisnis yang kompetitif dan berkelanjutan dalam industri gas bumi.

Penelitian ini mengeksplorasi dampak pembagian jaringan distribusi gas bumi melalui This research explores the impact of the distribution network segmentation of natural gas through pipelines in downstream oil and gas business activities, viewed from the perspective of competition law in Indonesia. The study aims to answer two main questions: does the segmentation of the natural gas distribution network violate competition law, and what are its effects on competition in downstream oil and gas activities. Using a normative juridical method and secondary data analysis from legislation and legal literature, this research finds that the segmentation of the natural gas distribution network, as regulated in the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation on Natural Gas Enterprises in Downstream Oil and Gas Business Activities, does not violate competition law based on the exceptions provided in Article 50 of Law No. 5 of 1999. The results show that this segmentation can enhance efficiency and management coordination within the distribution network, although strict oversight is still required to prevent harmful monopoly practices. The study also highlights the need for adaptive policies and responsive regulations to market dynamics to support healthy competition and economic sustainability. The conclusion of this research offers recommendations for regulators and stakeholders to improve the regulatory framework to foster a competitive and sustainable business climate in the natural gas industry."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Alfansyah
"Gas merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan oleh karena itu pengelolaannya tunduk ke dalam pengaturan Pasal 33 UUD 1945. Pengertian 'penguasaan oleh negara', yaitu mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), mengelola (beheeren), dan mengawasi (toezichthouden) di tangan Pemerintah, sebagai penyelenggara 'penguasaan oleh negara' dimaksud, atau badan-badan yang dibentuk untuk tujuan itu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 dan peraturan pelaksanaannya, maka kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dilaksanakan dengan mekanisme unbundling, dimana pengusahaannya dibagi menjadi: (i) usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, dan (ii) usaha niaga gas bumi melalui pipa. Dari sisi regulator Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas untuk pengaturan (regulasi, kebijakan) dalam bentuk Izin Usaha, dan BPH Migas untuk mengurus, mengelola dan mengawasi dalam bentuk Hak Khusus serta SKK Migas dalam pemberian alokasi pasokan gas.
Permasalahan yang terjadi adalah adanya tumpang tindih pengurusan antara Ditjen Migas yang menerbitkan Izin Usaha dan BPH Migas yang menetapkan Hak Khusus, serta SKK Migas yang memberikan alokasi pasokan gas, sehingga terkesan ada jenjang perijinan yang menyebabkan kurang efisien dan menimbulkan usaha dan biaya yang tidak perlu, timbul banyak trader sebagai implikasi pemberian izin usaha dan liberalisasi infrastruktur jaringan pipa menimbulkan ketidakefisienan yang disebabkan kurangnya penegakkan hukum/aturan (kurang diurus, dikelola dan diawasi), peraturan yang kurang sesuai, ada kesenjangan, tidak jelas, atau menimbulkan grey area atau multi tafsir (kurang diatur), dan kombinasi keduanya.
Regulasi gas bumi di Indonesia lebih liberal dari negara-negara liberal seperti di AS dan Eropa sehingga perlu di tata ulang regulasi gas bumi Indonesia yang sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 45 dengan konsep Agregator (Wholesale) Gas Bumi, dan menata ulang regulasi dengan fokus pada aspirasi nasional, Pengembangan Infrastruktur, Hak Khusus Keselarasan di sepanjang rantai nilai gas, Penentuan Tarif, PSO + Customer Protection, VIC - TSO/DSO + Shipper, Penggunaan Gas sebagai Bahan Bakar Transportasi, Penegakkan Regulasi oleh Pemerintah.

Natural Gas is one of the branches of production that are important to the state and therefore its management is subject to the provisions of Article 33 of the 1945 Constitution. "control by the state" defines as to regulate (regelen), administer (bestuuren), manage (beheeren), and supervise (toezichthouden) in the hands of the Government, as the organizers, or institution established for that purpose. With the enactment of Law No. No. 22 of 2001 and its implementing regulations, the business activities of natural gas through the pipeline should be a unbundling mechanism, where exertion is divided into: (i) transportation of natural gas through pipeline, and (ii) trading of natural gas through pipeline. From the side of the regulator which the Ministry of Energy and Mineral Resources cq. Directorate General of Oil and Gas for the regulation (regulatory, policy) in the form of the "Business License", and BPH Migas to administer, manage and supervise in the form of "Privilege" and SKK Migas for assignment gas supply allocation.
The problem that occurs is the existence of overlapping arrangement between the Directorate General of Oil and Gas which publishes Business License and BPH Migas which establishes Privilege, and SKK Migas for assignment gas supply allocation, so it seems there are levels of licensing that lead to less efficient and generate more efforts and unnecessary costs, many traders arise as implication to business licensing and pipelines infrastructure liberalization creating inefficiency due to lack of enforcement of laws and or rules (less administer, less managed and supervised), lack of appropriate regulations, there is a gap of regulations, the regulations not clear, or cause gray area or multiple interpretations (less regulated), and a combination of all.
Natural gas regulation in Indonesia is more liberal than liberal countries such as the US and Europe so the need to reset the Indonesian natural gas regulations as mandated by the Constitution, namely Article 33 of the 1945 Constitution with the concept of Natural Gas Aggregators (Wholesale) and rearranging regulation with a focus on National Aspirations, Infrastructure Development, Special rights Alignment along the gas value chain, Determination of Rates, PSO + Customer Protection, VIC - TSO / DSO + Shipper, Use of Natural Gas as Transportation Fuel, Enforcement Regulation by the Government.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ikawati
"Pemerintah Indonesia melakukan pengaturan harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 58 tahun 2017. Peraturan tersebut belum mempertimbangkan daya beli konsumen gas bumi serta zona penetapan harga jual gas bumi ketika harga gas tersebut akan diterapkan. Tujuan studi ini adalah melakukan optimalisasi harga jual gas bumi hilir untuk sektor industri pada wilayah niaga yang ada di 46 kabupaten/kota. Optimalisasi dilakukan dengan memperhitungkan zona penetapan harga gas, net back produsen dan social welfare konsumen. Net back diperoleh dengan mengurangkan revenue penjualan gas bumi dengan biaya produksinya dari hulu sampai dengan hilir. Sedangkan social welfare diperoleh dari willingness to pay konsumen industri dikurangi harga jual gas bumi hilir. Perhitungan harga gas optimal dilakukan dengan metode optimasi multi obyektif untuk memperoleh titik optimum antara fungsi net back dan social welfare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zona gas pool merupakan zona penetapan harga jual gas bumi hilir yang optimal karena memberikan efek minimal bagi konsumen industri dan memberikan kemudahan implementasi bagi pemerintah dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. Selain itu, harga di gas pool dapat mencakup beberapa wilayah jaringan distribusi dengan tingkat kematangan pasar yang berbeda. Harga gas optimal pada zona gas pool berada pada rentang 8,63-16,99 USD/MMBTU dimana sebagian besar dari harga gas dari formula peraturan berada dalam rentang tersebut.

Indonesia regulates the pipeline gas selling price in oil and gas downstream business activities by issuing the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 58 of 2017. It has formulated the gas price by calculating the trading companies' internal rate of return and margin but has not yet considered the purchasing power of their consumers and the gas price zone determination for when the gas price will be implemented. The study aims to optimize the gas price for industrial sector in the existing sales areas in 46 districts. The optimization is conducted by considering the pricing zones, producer net backs, and consumer social welfare. Net back value is calculated by subtracting natural gas sales revenue with upstream and downstream production costs. Social welfare value is calculated from the willingness to pay of industrial consumers minus the pipeline gas selling price. The optimal gas price is calculated using multi-objective optimization method to obtain the optimum point between the net back and social welfare functions. The study found that the gas pool is an optimal pricing zone due to have minimum effect for consumers and easy implementation for trading gas companies and government. The gas pool price can cover several cities that have different levels of market maturity. The optimal gas price in gas pool is around 8,63-16,99 USD/MMBTU that most of gas price from the regulation formulation is on this range."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Harini
"Di Indonesia, industry minyak dan gas bumi merupakan industry strategis yang mendapatkan pengecualian dalam melakukan monopoli. Hal tersebut diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan timbul, ketika terdapat ketidakselarasan dalam beberapa aturan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sehingga, hal ini mengakibatkan PT. Pertamina Persero selaku Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam industry minyak dan gas bumi sering melakukan pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif, meliputi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan beberapa peraturan lainnya, seperti Peraturan Kementrian BUMN, dan pedoman dari Komisi Pengawas Persaingan Indonesia.
Monopoli dalam sektor Minyak dan Gas Bumi mendapat pengecualian menurut Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimana hal tersebut juga memiliki kaitan erat dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam mekanisme kegiatan minyak dan gas bumi yang membutuhkan investasi dalam bidang infrastruktur dan teknologi diadakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana dalam kegiatan tersebut tidak mendapat pengecualian dalam Pasal 51. Sehingga sebaiknya dalam diperlukan pengaturan yang jelas sektor apa saja yang mendapat pengecualian di Pasal 51 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan aturan yang pasti dalam mekanisme bisnis minyak dan gas bumi.

In Indonesia, oil and gas industry is a strategic industry that get an exception in a monopoly. It is stipulated in Article 51 of Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Problems arise when there are inconsistencies in the rules in the Act No. 19 of 2003 on State Owned Enterprises, and Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas, as well as some of the Regulation of the Minister of State Owned Enterprises. Thus, this resulted in PT. Pertamina Persero as the State Owned Enterprises engaged in the oil and gas industry often committed violations in the field of business competition.
The method used in this research is normative juridical prescriptive, covering Act No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, Act No. 19 of 2003 on State Ownd Enterprises, Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas, and some other regulation, such as Regulation of the Ministry of State Owned Enterprises, and the guidelines of the Competition Supervisory Commission Indonesia.
Monopoly in the Oil and Gas have an exemption pursuant to Article 51 of Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition for the oil and gas sector is a strategic sector that concerns the lives of many people, where it is also closely linked with Article 33 of the Constitution of 1945. In the mechanism of oil and gas activities which require investments in infrastructure and technology held procurement of goods and services in which the event does not have an exemption under Article 51. Thus, should the need for clear regulations what sectors have an exemption in Article 51 of Law No. 5, 1999 and definite rules in the mechanism of the oil and gas business
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T46845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reita Wijaya
"Industri minyak dan gas bumi sangat berperan penting dalam perekonomian Indonesia sehingga pengelolaanya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Supaya kebutuhan akan gas bumi selalu terpenuhi, maka persediaan akan gas seharusnya dapat terpenuhi secara merata di seluruh daerah, bukan hanya memprioritaskan pada sektor perkotaan. PT.Perusahaan Gas Negara Tbk atau PT.PGN Tbk disinyalir melakukan monopoli yang bertentangan dengan undang-undang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti yang dilaporkan Lembaga Integral Demokrasi Indonesia (LIDI) pada Bulan November tahun 2013. Dimana kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.PGN Tbk, yaitu usaha pengangkutan dan usaha niaga seharusnya dipisah dan infrastruktur berupa pipa gas yang ada dapat digunakan oleh badan usaha lainnya. Melalui penelitian ini dilakukan analisa terhadap dugaan monopoli tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999.

Oil and gas industry plays an important role in the Indonesian economy and it has to be optimally provided prosperity and well-being of the people. In order for natural gas demand, then the gas supply should be evenly distributed throughout the region, not only prioritize the urban sector. However, in November 2013 Lembaga Integral Demokrasi Indonesia (LIDI) found indications that PT. Perusahaan Gas Negara Tbk or PT. PGN Tbk held a monopoly contrary to the laws of monopolistic practices and unfair business competition. The business activities conducted by PT. PGN Tbk such as, transportation business and commercial ventures, moreover the infrastructure should be separated in the form of an existing gas pipeline can be used by other entities. The purpose of this research is to analyze the indication monopoly linked to Law No. 5 of 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57040
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hafizh Ramdansyah
"Pengusahaan dan pemanfaatan dari gas bumi harus dilaksanakan secara arif dan bijaksana bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dikatakan terjadi perubahan fundamental dalam kegiatan usaha hilir gas bumi di Indonesia. Paradigma pemanfaatan dan usaha gas bumi dalam industri hilir sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan energi nasional perlu diimbangi dengan melakukan pengaturan secara menyeluruh atau memberi gambaran dari sisi pasokan dan pengaturan sumber, kesiapan infrastruktur dan transportasi atau pendisrtibusian gas bumi. Hal ini disebabkan bahwa akan adanya pula tuntutan dari lingkungan global untuk menerapkan sistem perdagangan bebas antar negara, sehingga dapat menciptakan keadaan usaha yang terbuka dan berdaya saing. Hal ini terlihat nyata pada semangat liberalisasi dengan terbukanya peran serta swasta dalam industri gas bumi secara nasional setelah disahkannya Undang-Undang tersebut. Pada dasarnya liberalisasi membutuhkan dua hal yaitu persaingan usaha yang sehat dan mekanisme pasar. Untuk dapat kondisi persaingan usaha yang sehat perlu dibentuk suatu equal playing field, karena bila terjadi persaingan tanpa ada kesetaraan yang ada adalah dominasi oleh pihak yang memiliki kekuatan. Pelaksanaan kegiatan usaha hilir gas bumi melalui persaingan usaha yang sehat merupakan sebuah fenomena yang positif dalam rangka perwujudan pembanguan ekonomi secara menyeluruh, sehingga kompetisi yang timbul dari persaingan akan berimbas terhadap kesejahteraan masyarakat.

The exploitation and utilization of natural gas need to be wisely implemented for the greatest prosperity of the citizens. After Law No. 22 2001 on Oil and Gas was enacted, there has been a fundamental change in the downstream sector activities of natural gas industry in Indonesia. The paradigm of natural gas utilization and business in the downstream sector as a spearhead in the implementation of the national energy needs to be balanced by making a comprehensive arrangement or providing a big picture of supply side and source arrangements, infrastructure and transportation readiness or natural gas distribution. This is because there will be demands from the global environment to implement a free trade system among countries in order to create an open and competitive business. It is evident in the spirit of liberalization which private sector given opportunity to participate in the gas industry after Law No. 22 2001 was passed. Basically liberalization requires two things fair business competition and market mechanism. Fair business competition can only be realized by forming an equal playing field. If there is a competition without equality, so there will be a domination by party which has power. The implementation of downstream sector activities of natural gas industry through fair business competition is a positive phenomenon in the realization of economic development as a whole, so that competition arising from the rivalry will affect the community rsquo s welfare."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indira Ryandhita
"Tulisan ini mengomparasikan dua skema Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Indonesia, yakni Kontrak Bagi Hasil dengan skema Cost Recovery dan Kontrak Bagi Hasil dengan skema Gross Split. Tulisan ini juga menganalisis bagaimana penerapan asas keseimbangan serta aspek-aspek dalam hukum perjanjian terpenuhi di dalam Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Gross Split. Tulisan ini disusun dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Skema ini hadir sebagai upaya Pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengurusan kekayaan alam minyak dan gas bumi di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi sehingga menarik minat para investor untuk berinvestasi dalam kegiatan usaha hulu migas. Dalam Kontrak Bagi Hasil dengan skema Gross Split, tidak ada lagi komponen pengembalian biaya operasi yang dibayarkan pemerintah kepada kontraktor. Padahal, hal tersebut kerap dianggap sebagai pemenuhan asas keseimbangan dalam Kontrak Bagi Hasil dengan skema Cost Recovery. Dalam skema Gross Split, Pemerintah berupaya melakukan pemenuhan asas keseimbangan melalui pemotongan birokrasi, persentase split yang lebih menguntungkan bagi kontraktor jika dibandingkan dengan skema Cost Recovery, ketentuan mengenai komponen variabel dan progresif, tambahan split dalam hal komersialisasi lapangan tidak mencapai nilai keekonomian tertentu, serta pemberian insentif pajak untuk menarik minat investor.

This writing compares two schemes of Production Sharing Contracts for Oil and Gas in Indonesia, namely the Contract with Cost Recovery scheme and the Contract with Gross Split scheme. It also analyzes how the principle of balance and aspects of contract law are fulfilled within the Contract with Gross Split scheme. This writing is structured using a normative juridical research approach. The Gross Split Production Sharing Contract is an agreement in Upstream Oil and Gas Business activities based on the principle of sharing gross production without an operational cost recovery mechanism. This scheme is a governmental effort aimed at continuously optimizing the management of the natural resources of oil and gas in Indonesia, with the goal of enhancing efficiency to attract investor interest in investing in upstream oil and gas activities. In the Contract with Gross Split scheme, there is no longer a component of operational cost recovery paid by the government to the contractors. However, this component is often considered a fulfillment of the balance principle in the Contract with Cost Recovery scheme. In the Gross Split scheme, the government seeks to achieve balance through bureaucracy cutting, a more favorable percentage split for the contractors compared to the Cost Recovery scheme, provisions regarding variable and progressive components, additional splits in the event of field commercialization not reaching a certain economic value, and providing tax incentives to attract investor interest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Henry Yulius Winnes
"Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka terjadi restrukturisasi dalam pelaksanaan pengusahaan gas bumi melalui pipa di Indonesia. Sebelumnya, pengusahaan dilaksanakan dengan mekanisme bundling, dimana ruang lingkup pengusahaan tersebut meliputi tapi tidak terbatas pada : penyediaan gas bumi, pembangunan dan pengusahaan fasilitas pipa pengangkutan sampai pemasaran gas bumi kepada konsumen akhir. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009, maka pengusahaan gas bumi melalui pipa dilaksanakan dengan mekanisme unbundling, dimana pengusahaannya dibagi menjadi : (i) usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, dan (ii) usaha niaga gas bumi melalui pipa. Usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa memiliki sifat monopoli alamiah karena pertimbangan efisiensi secara ekonomi terkait dengan investasi, pengoperasian dan pemeliharaan. Sedangkan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilaksanakan melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. Persaingan usaha yang sehat dapat terealisasi, apabila terdapat peran Pemerintah sebagai pengatur dan pengawas atas pelaksanaan pengusahaan gas bumi melalui pipa.

As Law Number 22, 2001 regarding Oil and Gas already been enacted, the implementation of Natural Gas Pipeline Enterprise in Indonesia is restructurized. Before, the Natural Gas Pipeline Enterprise was bundled, where the scope of the enterprise included but not limited to : natural gas provision, pipeline facilities development and bussiness, up to marketing the natural gas to the end consumers. By enacting the Law Number 22, 2001, and the implementation rule of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 19, 2009, then, the Natural Gas Pipeline Enterprise is unbundled, where the business is divided into : (i) enterprise of natural gas pipeline transportation, and (ii) enterprise of natural gas marketing. The nature of the natural gas pipeline transportation enterprise is monopoly referring to the economic efficiency in investment, operation and maintenance. Otherwise, the enterprise of natural gas marketing can be conducted in a fair competition mechanism which is accordingly ruled by Law Number 22/2001. A fair competition can be reinforced if the government plays role as a regulator and supervisor to the business of natural gas pipeline enterprise.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30426
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizqy Agusta Primananda
"Penerapan pengaturan terhadap Izin Usaha Minyak dan Gas dalam sektor hilir oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum dan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ialah para pelaku usaha yang membutuhkan perolehan izin migas sektor hilir selama tahun 2017 hingga tahun 2021 sudah dapat melalui daring, namun terdapat perbedaan signifikan dari tahun ke tahun disebabkan terdapat perubahan peraturan maupun mekanisme perolehan perizinannya itu sendiri. Berdasarkan pendapat penulis setelah melakukan penguraian unsur dari ketiga peraturan yang telah diteliti memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Hal ini menjadi penting untuk meninjau kembali penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menjalankan pemerintahan guna mewujudkan good governance untuk Indonesia yang lebih maju. Dalam menyusun tulisan ini, Penulis mencari dan mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan yang terjadi dalam penerbitan izin tersebut. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam menetapkan kriteria syarat tolak ukur dalam kemudahan berbisnis karena pada saat ini Ease of Doing Business sudah tidak berlaku lagi semenjak berlakunya Undang- undang Cipta Kerja, tetapi khususnya mekanisme kepastian administrasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Terkait penetapan risiko sebuah usaha, pemerintah harus membentuk badan atau tim pengendali khususnya untuk menjamin kemudahan berusaha dan akibatnya, khusus ataupun badan terkait. Agar para pelaku usaha tidak perlu berulang kali bergerak ke satu kementerian dan atau lembaga hinga ke kementerian dan atau lembaga untuk pemenuhan syarat dalam memperoleh perizinan.

The application of regulation on Oil and Gas Business Permits in the downstream sector by the Directorate General of Oil and Gas before and after the ratification of Government Regulation no. 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services, business actors who need to obtain downstream oil and gas permits during 2017 to 2021 can already go online, but there are significant differences from year to year due to changes in regulations and the mechanism for obtaining the permit itself. Based on the author's opinion, after analyzing the elements of the three regulations that have been studied, it has its own advantages and disadvantages. It becomes important to review the application of the General Principles of Good Governance (AUPB) in running the government in order to realize good governance for a more advanced Indonesia. In compiling this paper, the author seeks and collects secondary data related to legal theory and implementation practices that occur in the issuance of the permit. The government must provide legal certainty in determining the criteria for benchmarking conditions in the ease of doing business because at this time the Ease of Doing Business is no longer valid since the enactment of the Job Creation Act, but in particular the administrative certainty mechanism in Law Number 30 of 2014. business, the government must form a controlling body or team in particular to ensure the ease of doing business and consequently, specifically or related bodies. So that business actors do not need to repeatedly move from one ministry and or institution to another to meet the requirements for obtaining permits."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>