Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82337 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Fauziah Hambali
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang pertanggungjawaban direksi terhadap kebijakan bisnisnya yang menimbulkan kerugian bagi perseroan dan keuangan negara sehingga dianggap sebagai tindak pidana korupsi, manakala perseroan tersebut merupakan BUMN. Akan tetapi, menurut doktrin Business Judgment Rule, direksi tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Hal ini dapat dilihat pada contoh kasus pengadaan sewa menyewa pesawat yang melibatkan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airlines PT. MNA dan kasus penjualan aset perseroan oleh Direktur Utama PT. Industri Pangan Nusantara PT. INSAN. Adapun metode penelitian adalah penelitian hukum normatif. Doktrin Business Judgment Rule telah diakomodir dalam undang-undang, dengan melihat ketentuan Pasal 97 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan direksi karena kerugian yang terjadi akibat kebijakan bisnisnya, doktrin Business Judgment Rule dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana berdasarkan 2 dua hal yaitu noodtestand dan sifat melawan hukum materiil secara negatif. Doktrin Business Judgment Rule dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana berdasarkan sifat melawan hukum materiil secara negatif dalam kasus PT. MNA. Sedangkan dalam kasus PT. INSAN, kedudukan doktrin Business Judgment Rule dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana berdasarkan noodtestand.

ABSTRACT
This thesis discusses about the responsibility of the directors of its business decisions that cause losses for the company and state finance, Therefore, it is considered as a criminal act of corruption when the company is a State Owned Enterprise BUMN . However, according to Business Judgment Rule doctrine, directors cannot be appealed for their personal liability. It is observable in the case of procurement of aircrafts lease which involved former general manager of PT. Merpati Nusantara Airlines PT. MNA and in the case of company asset sale by President Director of PT. Food Industry Nusantara PT. INSAN. The research method used in this thesis is normative law research. Business Judgment Rule doctrine has been accommodated by law, subject to the provisions of Law of The Republic of Indonesia Number 40 of 2007, Article 97 paragraph 5 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The aforementioned cases, which is caused by losses of poor business decisions involving the directors, can be the excuse to abolish Business Judgment Rule doctrine by two 2 things noodtestand and negative unlawful nature of judicial law. Business Judgment Rule doctrine can serve as an excuse of criminal law abolition based on the negative unlawful nature of judicial law in PT. MNA case, whereas in PT. INSAN case, the position of Business Judgment Rule doctrine can be applied as an excuse of criminal law abolition based on noodtestand."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T50309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustina Arumsari
"Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Di samping memberikan kontribusi kepada penerimaan Negara dalam bentuk dividen, BUMN juga mempunyai peranan strategis lain yaitu menghasilkan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, pelopor sektor usaha yang yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta juga turut mengembangkan usaha kecil/koperasi. Sebagai pengurus BUMN Perseroan, direksi memegang peranan yang sangat penting agar tujuan pendirian BUMN tercapai. Dalam mengurus perseroan, direksi harus mengambil berbagai keputusan bisnis yang memiliki risiko. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah keputusan bisnis yang diambilnya merugikan perseroan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan perlindungan hukum kepada para direksi perseroan terbatas karena telah mengakomodasi doktrin fiduciary duty dan business judgment rule. Prinsip ini seharusnya juga berlaku di BUMN perseroan karena BUMN perseroan juga tunduk kepada prinsip-prinsip perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU PT dan UU BUMN. Ada dua masalah yang dianalisis menyangkut penerapan kedua doktrin tersebut dalam BUMN perseroan yaitu : bagaimana doktrin fiduciary duty dan business judgment rule yang berasal dari common law principles diserap dalam UU PT dan UU BUMN dan bagaimana penerapan doktrin tersebut dapat digunakan sebagai pembelaan diri direktur BUMN perseroan yang didakwa merugikan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa business judgment rule dalam UU PT berlaku sebagai standar of review. Unsur-unsur dalam business judgment rule diserap dalam UU PT ke dalam beberapa kualifikasi. Pembelaan diri sebagaimana kualifikasi tersebut bersifat kumulatif. Keberlakuan business judgment rule untuk direksi BUMN perseroan mengalami pergeseran dari wilayah hukum privat menjadi wilayah hukum publik karena definisi keuangan negara di pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan business judgment rule harus dilihat kasus demi kasus. Karena kualifikasi yang diserap dalam UU PT tidak secara jelas didefinisikan maka interpretasinya tergantung kepada pengetahuan hakim. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengertian keuangan negara dan agar dilakukan kejelasan atas kualifikasi business judgment rule untuk meminimalkan perbedaan interpretasi hakim.

State-Owned Limited Liability Enterprise (SOE) has a very important role in developing national economic. In addition to give money to the state receipts inthe form of dividends, SOE has strategic roles in making public goods andservices, pioneer in some business sectors, a counterweight private power also developing small business. The SOE's board of directors holds a very important role to make sure that the purpose of SOE is achieved.In proposing the company, the board of directors shall take a variety of the business decision that bearing a risks. One of the risk that might happen to the business of his detrimental to the company. Law No.40/2007 on Limited Liability Company give a legal protection by accommodating the fiduciary duty and business judgment rule doctrines. Theseprinciples should also apply in SOE due to SOE is subject on limited liability company law. There are two problems concerning the application of that doctrines on SOE's : how the doctrines of fiduciary duty and business judgment rule comes from common law principles were absorbed in Law No.40/2007 on LimitedLiability Company and Law No.19/2003 on SOE? How the application of these doctrines can be used as self defense of SOE?s Director that charged in corruptioncase? From the research, we can concluded that the doctrines of fiduciary duty and business judgment rule we absorbed in Law No.40/2007 on Limited Liability Company and Law No.19/2003 on SOE. Business judgment rule doctrine was absorbed into several qualifications as a standard of review and it is a cumulative review. The application of that two doctrines to the SOE?s board of directors wereshifting from the area of private law to the public law area due to the definition of financial state scope according to article number 2 and 3 of the Law No.31/1999 jo Law No.20/2001 on Corruption Eradication. The application of business judgment rule should be seen a case by case. Because of qualifications that absorbed in Law No.40/2007 on Limited Liability Company wew not clearly defined, its interpretation depends on judge's understanding. So, we need a synchronization of all legislation that related to the definition of financial state scope and we also need to clarity on qualifications to do business judgment rule in order to minimize the difference between judge?s interpretation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jemarut, Wihelmus
"Ada dua pertanyaan dasar yang diuraikan dalam tulisan ini. Pertama, bagaimana pelaksanaan kewenangan Direksi dalam batasan doktrin "duty of care" dan "business judgement rule" Kedua, bagaimana penerapan "duty of care" dan "business judgment rule" dalam perkara No. 428/PDT.G/2013/PN.JKT.PST? Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni doktrinal, perundang-undangan dan kasus. Kesimpulan dari tulisan ini, yakni, pertama, doktrin duty of care merupakan dasar berlakunya doktrin "business judgment rule". Direksi mendapat perlindungan hukum berdasarkan teori "business judgment rule" apabila "duty of care" terpenuhi. Kedua, doktrin "duty of care" dan "business judgment rule" terpenuhi dalam putusan perkara No. 428/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Penulis menyarankan agar undang-undang perseroan terbatas perlu membuat ketentuan secara tegas tentang standar kehatihatian dan standar adanya itikad baik dalam mengurus perseroan.

There are two main questions that explained in this research. First, how is the implementation of the authority of the Board of Directors in the frame of the doctrine ?duty of care? and "business judgment rule" Second, how is the implementation of doctrine ?duty of care? and "business judgment rule" in case No. 428/PDT.G/G/2013/PN.JKT.PST. The research method used in this writing is normative research method with three approaches: doctrinal, legislation, case. There are two conclusions that the researcher found from the research in this writing: First, the "duty of care" doctrine is the basic concept to implement the doctrine "business judgment rule". The board of director can get the legal protection based on the theory "business judgment rule" if the doctrine duty of care is fulfilled. Second, doctrine duty of care and business judgment rule is fulfilled in case No. 428/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. The researcher suggests that the legislation of Limited Liability Company (Ltd.) need to make the clear and assertive provision about the standard of circumspection and the standard of good intention from the Board of Director in managing the company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46967
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwina Kharisma
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai penerapan doktrin failing firm defense (FFD) sebagai pembelaan bagi merger antara perusahaan yang saling bersaing dimana secara prima facie merger tersebut bersifat anti-kompetisi. Penerapan doktrin FFD ini berlaku untuk memberikan perlawanan pada argumentasi awal yang diberikan oleh otoritas persaingan usaha untuk menghalangi suatu merger. Dalam skripsi ini Penulis akan memaparkan konsepsi dasar dari doktrin FFD serta sejarah penerapannya di Amerika dan Uni Eropa. Selain itu skripsi ini juga bertujuan untuk memaparkan beberapa kriteria uji (substantive test) FFD yang digunakan oleh otoritas persaingan usaha di Amerika dan Uni Eropa dalam menentukan kelayakan pembelaan bagi suatu merger yang bersifat anti-kompetisi dengan metode case study. Pemahaman mengenai kriteria pengujian doktrin FFD ini penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam penggunaan doktrin FFD oleh pelaku usaha serta memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sebelum merencanakan sebuah merger.

ABSTRACT
This study elaborates the application of failing firm defense (FFD) doctrine as a defense used to justify an otherwise anti-competitive merger involving failing firm/s. In particular, this doctrine applies in order to rebuff the prima facie argument forwarded by competition authority to block a merger. In this study, Writer explains the basic conception of FFD as well as the history of its implementation in the United States and European Union. Apart from that, this study is intended to provide comprehensive elaboration on the assessment of each element in FFD doctrine employed by competition authorities in the United States and European Union by way of case study. Thorough understanding on the legal tests in assessing the defense using FFD doctrine is imperative to avoid abuse of its application and to provide companies with adequate information to carefully plan their merger. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S257
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
"Latar Belakang Penelitian
Pada saat ini kita sudah memasuki Pelita kelima yang merupakan tahap akhir dari pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama. Pada akhir Pelita kelima harus tercipta landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus sehingga dalam Pelita keenam pembangunan di Indonesia dapat memasuki proses tinggal landas, untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri menuju terwujudnya masyarakat adil dan makinur berdasarkan Pancasila.
Sejak dicanangkannya pembangunan hukum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), pembangunan hukum di Indonesia pada hakekatnya menuntut adanya perubahan sikap mental sedemikian rupa dan menghendaki agar hukum tidak lagi hanya dipandang sebagai perangkat norma semata-mata melainkan hukum dipandang juga sebagai sarana untuk merubah masyarakat. Hukum tidak lagi berkembang dengan mengikuti masyarakat, melainkan hukum harus dapat memberikan arah kepada masyarakat sesuai dengan tahap-tahap pembangunan yang dilaksanakan.
Pembangunan hukum mengandung makna ganda pertama, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memperbaharui hukum positif sendiri sehingga sesuai dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian yang biasanya disebut sebagai modernisasi hukum. Kedua, ia bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk memfungsionalkan hukum dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan sosial sebagaimana dibutuhkan oleh suatu masyarakat yang sedang membangun.
Selanjutnya dalam GBHN, berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1988, mengenai sasaran pembangunan di bidang hukum antara lain digariskan bahwa :
"Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan kebenaran dan ketertiban dalam Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Selanjutnya dalam GBHN, ditegaskan bahwa
"Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat".
Pelita kelima (1989-1994) sama dengan Pelita-pelita sebelumnya akan memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi negara kita dengan titik berat pada sektor pertanian dan sektor industri. Namun dengan ditambahkan sekarang, bahwa prioritas di atas ditujukan kepada "mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara Industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja "(GBHN,1988). Kalimat terakhir ini tidak terdapat dalam rumusan-rumusan GBHN yang lalu. Penambahan yang lain adalah bahwa dalam sektor industri diberikan penekanan pada : "Industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Refani Anwar
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S23580
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Johanes Antonius
"Skripsi ini mencoba mengkaji dan membahas mengenai pertanggungjawaban direksi dalam hal pailitnya perseroan terbatas. Dalam melakukan kegiatan usaha perseroan dapat menggunakan modal sendiri (equity), tetapi dapat juga dengan meminjam berupa utang jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang didapatkan dengan perjanjian terhadap pihak ketiga. Bilamana utang tersebut tidak dapat dilunasi maka perseroan dapat dimohonkan pailit ke pengadilan niaga yang bila diputuskan pailit, maka harta kekayaannya akan dijadikan jaminan pelunasan kepada kreditor dan bila tidak cukup, direksi dapat dipertanggungjawabkan secara tanggung renteng. PErtanggungjawaban di atas dapat dimintakan apabila direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan perseroan yang menyebabkan perseroan pailit. PErtanggungjawaban Direksi ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PErseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pertanggungjawaban Direksi tersebut juga dilihat berdasarkan doktrin dalam Hukum Perseroan yakni Piercing The Corporate Veil. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai bagaimana hukum kepailitan dan perseroan mengatur kewahjiban Direksi dalam melakukan pengurusan perseroan khususnya pertanggungjawaban direksi dalam hal pailitnya perseroan terbatas.

This thesis discusses the liability of directors in corporate bankruptcy. In conducting its activies the company, company can use their own capital or borrow debts acquired by the agreement to third parties. If the debt is not paid then the corporation may be filed to the commercial court to be declared bankruptcy. Accountability above can be requested if the board made a mistake or negligence in the management of the company that caused the company bankrupt. Accountability of Directors is reviewed as well as regulated in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies Board is also seen under the doctrine of the Company Law of the Piercing the Corporate Veil. In this thesis, the author discusses about how to manage corporate bankruptcy law and obligations of Directors in conducting the management company, especially the accountability of directors in the case of bankruptcy of a limited liability company."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S588
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdy Fardian Hidayat
"Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai antara "konsep pemisahan kekayaan pada badan hukum" sebagaimana diatur dalam UU BUMN dan UU PT dengan konsep "percampuran kekayaan pada keuangan negara" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara. "Konsep percampuran kekayaan dalam keuangan negara" tersebut menimbulkan konflik dalam penegakannya, karena aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat mengartikan kekayaan yang dimiliki oleh Bank BUMN termasuk ke dalam keuangan negara. Tidak samanya ketentuan peraturan perundang-undangan antara satu dengan yang lainnya, berimplikasi tidak menjamin kepastian hukum, karena di satu sisi, organ Bank BUMN seperti RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris berlaku atasnya "konsep pemisahan kekayaan pada badan hukum" ke dalam mekanisme dan kewenangan yang mereka miliki, namun di sisi lain aparat penegak hukum seperti KPK menggunakan "konsep percampuran kekayaan pada keuangan negara" dengan tidak mengindahkan mekanisme dan kewenangan organ Bank BUMN tersebut, sehingga Direktur tidak akan terbebas dari pembebanan tanggung jawab penuh secara pribadi atau tanggung jawab secara tanggung renteng manakala proses tindak pidana korupsi justru menghilangkan hak-haknya itu. Pembelaan diri Direktur Bank BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT sesungguhnya telah memenuhi persyaratan yang diatur berdasarkan doktrin business judgment rule. Satu unsur terpenting dalam pembelaan diri tersebut adalah asumsi hakim. Oleh karenanya, hakim sudah seharusnya menerapkan asumsi positif terlebih dahulu kepada Direktur Bank BUMN ketika Direktur yang bersangkutan ditarik sebagai pihak tergugat, hal ini dilakukan karena hakim tidak ada pada saat keputusan bisnis dibuat sehingga hakim tidak boleh menempatkan dirinya seakan menjadi Direktur ketika itu. Selain itu hakim tidak mempunyai kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang sama untuk menghasikan keputusan bisnis yang lebih baik/pantas/bernilai ketimbang keputusan bisnis Direktur yang bersangkutan. Hakim juga tidak bisa memposisikan dirinya menjadi Dewan Komisaris untuk menilai keputusan bisnis dari Direktur, karena selama: pelaksanaan kepengurusan Direktur tidak ditemukan adanya tindakan pencegahan dari Direktur Kepatuhan, dissenting opinions dari sesama anggota Direksi dan peringatan dari Dewan Komisaris, maka hakim tidak dapat membuat asumsi negatif apalagi hanya berdasarkan fakta dari pihak penggugat terhadap keputusan bisnis Direktur.

There is a disintegration in Indonesian rules between separation equity concept in artificial person who ruled by State Enterprise Law and Corporation Law with unite equity concept in state equity who ruled in Article 2 Letter g State Equity Law. The unite equity concept give conlicts in practical, which is KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) can argued with that concept where state enterprise equity is belong to state equity. This opinion can give misinterpretation within those rules and give the negative implication which is when State Bank organs stand with the separation equity concept in corporation mechanism and its authority even that corporation is a state enterprise, the other hand, law enforcement by KPK used unite equity concept in state enterprise and they didn't even care with those corporation's mechanism and it's authority as separate entity from their shareholders. The major problem is Director can not be free from personal liability or share liability with the other Directors if he already be judge with that misconcept by KPK. Therefore the rights of Director to defend himself with corporation mechanism and it?s authority is very limited or even gone. Actually, the defends of Director who ruled in Article 97 (5) in Corporation Law, are already qualified based on business judgment rule doctrine. One of the most important defend for Director is "assumption". Therefore judge should have a good assumption to State Bank Director when that director become a plaintiff in court. The reason is judge was not there when the business made by Director and judge didn?t even had capability, knowledge, dan experience which can give more value or more benefit in business decision than Director's. Furthermore, judge is not Commissaries who can give a judgment to Director's business decision because as long as no warning action from Compliance Director and no dissenting opinions from the other Directors and of course no rejection from Commissaries to those Director?s business decisions, then judge can not make negative assumption to Director."
2009
T26169
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fisse, Brent
New York: Cambridge University Press, 1993
364 Fis c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Dewi Maya Br.
"

Dalam arti yang lebih kompleks sekaligus sederhana, abuse (abnormal use) of power dapat dimaknai sebagai sebuah akibat dari gagalnya pengendalian internal (internal control). Di dalam industri perbankan sendiri, prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan patokan utama dalam pembentukan dan pemeliharaan hubungan antara Bank dengan masyarakat. Kendati direksi dan komisaris memikul tanggungjawab hukum dengan porsinya masing-masing, namun terdapat batasan-batasan tertentu mengenai kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko dari keputusan atau tindakan pengawasan yang telah diambilnya. Dengan demikian direksi dan komisaris dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan bisnis maupun aksi-aksi korporasi dalam kegiatan usaha perbankan. Namun pada praktiknya, ketika dihadapkan pada kasus dugaan kejahatan perbankan, Majelis Hakim tidak selalu mempergunakan konsep Business Judgement Rule (BJR) sebagai  immunity doctrine bagi direksi untuk menangkis tuduhan White Collar Crime yang ditujukan atas keputusan atau tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh direksi dan komisaris. Hal ini menyebabkan kesenjakan antara das sein dengan das solen. Sehingga disini diperlukan sebuah penelitian dalam bentuk tesis, dengan identifikasi masalah yaitu; Pertama, Bagaimana penerapan Prudential Principle dalam pemberian kredit di Indonesia?. Kedua, Bagaimana penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam memeriksa dan memutus kasus dugaan tindak pidana perbankan di Indonesia?  

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.

Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa ketika keputusan atau tindakan pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris tersebut telah didasari iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty), serta penuh dengan tanggungjawab, maka seharusnya Direksi berhak atas immunity doctrine.

 


In a more complex and at the same time simple, abnormal use of power can be interpreted as a result of the failure of internal control. Within the banking industry itself, the principle of prudence is the main benchmark in the formation and maintenance of relations between the Bank and the public. However, in practice, when faced with cases of suspected banking crime, the Panel of Judges does not always use the concept of the Business Judgment Rule as the immunity doctrine for the directors to fend off alleged criminal acts aimed at decisions or supervisory actions that have been carried out by the board of directors and commissioners. This causes a gap between them. So that we need a research in the form of a thesis, with problem identification; First, how is the application of the precautionary principle in lending in Indonesia? Second, how is the application of BJR principles in examining and deciding cases of suspected banking crime in Indonesia?

The research method used is a normative juridical research method, with descriptive analytical research specifications.

From the results of this study, it is concluded that when the decisions or supervisory actions taken by the directors and commissioners are based on good faith, have taken into account the interests of the company, are based on adequate knowledge / data, are not wasting and are not on personal interests, and are full of responsibility, then BJR can be applied.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>