Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 182979 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sahertian, Levina Azalia
"Berdasarkan Rekomendasi FATF Nomor 8, perusahaan penyelenggara dompet elektronik termasuk salah satu penyedia jasa keuangan yang harus menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (PBI APU dan PPT). PBI APU dan PPT merupakan aturan yang secara spesifik dikeluarkan Bank Indonesia untuk mengatur terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Dompet Elektronik sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. Adapun persyaratan yang harus dimiliki dan dilakukan oleh perusahaan penyelenggara dompet elektronik mencakup tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, proses manajemen risiko, manajemen sumber daya manusia; dan sistem pengendalian internal. Penerapan PBI APU dan PPT dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan. Yaitu tahap persiapan, tahap eksekusi dan tahap evaluasi.

Based on FATF Recommendation No. 8, the electronic wallet company organizers is part of the financial institution that have to implement anti-money laundering and terrorism financing programs. This is clearly regulated in Law Number 8 Year 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Act, Law Number 9 Year 2013 Concerning the Prevention and Eradication of Terrorism Financing and Bank Indonesia Regulation Number 19/10/PBI/2017 regarding Implementation of Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Financing for the Provider of Payment System Services Other Than Banks and Organizers of Money Changer Business (PBI APU and PPT). PBI APU and PPT are rules specifically issued by Bank Indonesia to regulate in relation to anti-money laundering and prevention of terrorism financing programs which should be applied by Electronic Wallet Company Organizer as payment service provider. The requirements that must be possessed and performed by electronic wallet company organizer include the duties and responsibilities of the Board of Directors and active supervision of the Board of Commissioners, written policies and procedures, risk management processes, human resource management; and internal control systems. Application of PBI APU and PPT can be done through 3 (three) stages. Which are the preparation stage, execution stage and evaluation phase."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50340
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanungkalit, Nico Andreas
"Perusahaan Pembiayaan menjadi salah satu bagian dari usaha perbankan yang digunakan sebagai sarana dan prasarana bagi pelaku kejahatan untuk melakukan “tindak pidana pencucian uang” yang lebih dikenal dengan istilah money laundering. Secara sederhana, kegiatan money laundering dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni : placement, layering, dan integration.. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa Perusahaan Pembiayaan diwajibkan untuk menerapkan Program APU dan PPT dengan menugaskan unit kerja khusus dan membuat kebijakan dan Prosedur penerapan program APU dan PPT. Bahwa pada kenyataannya, keterbatasan dana dan alasan efisiensi membuat perusahaan pembiayaan lebih memilih untuk menempatkan fungsi tugas APU dan PPT ini disatukan dengan departement/divisi yang sudah ada sebelumnya. Namun, guna mengetahui adanya indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan, Perusahaan Pembiayaan telah membuat indikator yang dijadikan pedoman, antara lain : Pembayaran DP ≥ 75% dari harga kendaraan dengan nominal ≥ Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); melakukan pembayaran cicilan sebesar 5 (lima) kali cicilan atau lebih sekaligus; Pelunasan dipercepat dilakukan konsumen pada saat ≤ setengah tenor pembiayaan dan dengan nominal ≥ Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); Transaksi dilakukan oleh konsumen yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana; Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan yang diduga terkait dengan hasil kejahatan/tindak pidana.

The Finance Company is a part of banking business that used as a facility for criminals to do “Money Laundering Crimes” In simple terms, money laundering activities are grouped into three activities, namely: placement, layering, and integration.. Financial Services Authority Regulation No. 12/POJK.01/2017 concerning the Application of the Anti Money Laundering and Prevention of Terrorism Funding Program in the Financial Services Sector regulates that the Finance Company is required to implement the APU and PPT Program by assigning a special unit work and making policies and procedures for implement APU and PPT program. In the fact, funds limitation and efficiency reasons have made Finance Company prefer to place the APU and PPT tasks functions put together with exisiting departments/divisions. However, to be aware of any indications of suspictious financial transactions, the Finance Company has made indicators that used as guidelines, including DP payments ≥ 75% of the vehicles price with a nominal values ≥ Rp. 150.000.000 (one hundred and fifty milions rupiahs); make payments of 5 (five) installments or more at once; Accelerated repayment by consumer at or half the tenor of financing and with a nominal ≥ Rp.150.000.000 (one hundred and fifty milions rupiahs). Transactions by consumers who have been designated as suspects in criminal cases; Financial transactions carried out or canceled are suspected to be related to the proceeds of crime / crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T52489
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winny Wiyandany
"Peningkatan penggunaan Inovasi Keuangan Digital selain memberikan dampak positif bagi pihak penyelenggara dan masyarakat, namun juga memiliki risiko terjadinya penggunaan layanan Inovasi Keuangan Digital sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terkait hal ini, ternyata dalam pelaksanaan rezim APU-PPT di Indonesia, Inovasi Keuangan Digital belum termasuk ke dalam pihak pelapor sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan latar belakang tersebut, Pokok permasalahan yang diangkat pada penelitian ini antara lain bagaimana pengaturan mengenai prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia serta bagaimana penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan bentuk penelitian yuridis-normatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa peraturan mengenai IKD diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dan peraturan mengenai APU-PPT secara khusus dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Sedangkan terkait pelaksanaanya, berdasarkan hasil penelitian diketahui fakta bahwa kewajiban penerapan prinsip APU-PPT bagi Penyelenggara IKD akan efektif diberlakukan pada tahun 2022 dan telah dilakukan pembahasan terkait dengan rencana disertakannya Inovasi Keuangan Digital sebagai salah satu pihak pelapor dalam rezim APU-PPT. Saran yang diberikan Penulis yaitu penggolongan klaster IKD berdasarkan tingkat risiko adanya pencucian uang dan penyusunan pedoman teknis tata cara pengisian laporan bagi perusahaan fintech.

The increase of Digital Financial Innovations usage in addition to having a positive impact on both the operators and the public, also has the risk of its services being utilized as a means of money laundering and terrorism financing. Pertaining to this, it turns out that in the implementation of the AML/CFT regime in Indonesia, Digital Financial Innovations aren’t yet included as a reporting party as stipulated in the legislation. Based on this background, the main issues raised in this research includes how the Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) principles are regulated in the operation of Digital Financial Innovations in Indonesia and also how the Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism principles are implemented in Digital Financial Innovations in Indonesia. The research method used is analytical descriptive in the form of normative legal research.
From the results of the achieved research, it was known that the regulations regarding DFI are regulated in POJK Nomor 13/POJK.02/2018 and the regulations regarding AML/CFT are specifically regulated in POJK Nomor 12/POJK.01/2017 as amended by POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Meanwhile, on the subject of its implementation, based on the results of the research, it was known that the obligation to implement the AML/CFT principles for DFI Operators will be effective in 2022 and discussions concerning the plan to include Digital Financial Innovations as a reporting party in the AML/CFT regime has also been held. The recommendations that given by the author are classification of DFI Clusters based on the level of risk of money laundering and preparation of technical guidelines for filling out reports for fintech companies.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Sulistyowati
"Penelitian ini mengevaluasi konsistensi perencanaan dan penganggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di PPATK dikarenakan adanya kecenderungan inkonsistensi pada dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut. Tujuan penelitian untuk memberikan rekomendasi bagi PPATK dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat konsistensi perencanaan dan penganggaran PPATK tahun 2011 sebesar 31,06%, artinya tingkat konsistensi masih tergolong rendah. Pemahaman kurang memadai mengenai restrukturisasi program dan kegiatan menjadi masalah pokok inkonsistensi yang terjadi. Hasil penelitian menyarankan PPATK untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam bidang perencanaan dan penganggaran. Sinergisitas para pembuat kebijakan terkait perencanaan dan penganggaran menjadi faktor fundamental dalam mensukseskan pelaksanaan restrukturisasi program dan kegiatan.

This research evaluates the consistency between planning and budgeting on the Prevention and Eradication of The Crime of Money Laundering and Terrorism Financing Program in Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) because there is a tendency of inconsistency between planning and budgeting documents. The research main objective is to give recommendation to INTRAC on how to improve their knowledges and skills on how to make a good planning and budgeting documents. This research is using qualitative descriptive method. The result showed that the level of consistency between planning and budgeting in 2011 is 31.06%, it means still relatively low. The lack of understanding the restructuring programs and activites concepts was believed to be the main concern about inconsistency.The policy makers combined effort and collaboration is the fundamental key to accomplish a successful implementation of restructuring programs and activities."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T38638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Wind Kuncahyo
"Perkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam industri jasa keuangan, lebih dikenal dengan Financial Technology (Fintech) telah mendorong lahirnya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) baru sebagai alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha sekaligus pilihan sarana investasi bagi masyarakat, salah satu PJK baru tersebut adalah Penyelenggara Securities Crowdfunding. Dalam ekosistem Securites Crowdfunding terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu, Penerbit, Pemodal dan Penyelenggara/Platform. Securities Crowdfunding akan melibatkan sangat banyak orang sebagai Pemodal yang akan menginvestasikan dananya pada Penerbit berupa suatu badan usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Banyaknya jumlah Pemodal dengan nilai investasi yang bervariasi akan menghasilkan kumpulan dana sangat besar yang mengalir melalui mekanisme Securities Crowdfunding. Adanya aliran dana yang besar berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Penelitian ini akan mengkaji pengaturan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan menganalisis risiko TPPU dan TPPT yang dihadapi oleh Securities Crowdfunding. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu, menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder yakni buku, jurnal, maupun hasil penelitian. Penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara dengan narasumber. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Penyelenggara Securities Crowdfunding memiliki kewajiban untuk menerapkan program APU PPT namun diperlukan peraturan pelaksana sebagai panduan bagi Penyelenggara untuk mengimplementasikan program APU PPT. Adapun saran yang diberikan Penulis adalah perlunya diberikan waktu yang memadai bagi Penyelenggara untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan program APU PPT.

The development of information technology used in the financial services industry, better known as Financial Technology (Fintech), has prompted the establishment of new Financial Service Providers (FSP) as an alternative source of funding for the business world as well as a choice of investment facilities for the public. One of the FSP is Securities Crowdfunding. There are 3 (three) parties involved in the Securites Crowdfunding ecosystem, namely, the Issuer, the Investor, and the Platform. Securities Crowdfunding will involve a lot of people as investors who will invest their funds in the issuer in the form of a business entity including Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). The large number of investors with varying investment values will result in a very large pool of funds flowing through the Securities Crowdfunding mechanism. The existence of a large flow of funds has the potential to be used by criminals to commit Money Laundering (ML) and Terrorism Financing (TF) crimes. This study will research the regulation of the Anti-Money Laundering and Counter Terrorism Financing (AML CFT) program and analyze the ML risks faced by Securities Crowdfunding. This research is a legal research using normative juridical research methods. The author uses library materials consisting of primary legal materials such as laws and regulations, and secondary legal materials such as books, journals, and research finding. In addition, the author utilizes interviews to support the data. The conclusion obtained from this research is that Securities Crowdfunding Platform has an obligation to implement the AML-CFT program and a regulation is needed as a guide for the Platform to implement the program. The author suggests that it is necessary to give adequate time for the Platform to prepare themselves in implementing the AML-CFT program."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridho Suryadana Candrahasan
"Skripsi ini membahas mengenai konsep Agent Banking terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Konsep Agent Banking ini merupakan produk dari bank untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan tanpa harus pergi ke kantor cabang yang ada. Dengan adanya agent banking transaksi dapat dilakukan pada agen-agen yang ditunjuk oleh bank seperti kantor pos atau supermarket. Namun demikian, kemudahan bertransaksi yang diberikan oleh bank ini juga tidak luput dari peraturan yang sudah ada yaitu prinsip mengenal nasabah, dimana bank harus selalu mengedepankan prinsip ini sebelum melakukan transaksi. Hal ini menjadi hambatan bagi bank di Indonesia untuk memberlakukan konsep ini terkait dengan minimnya kelonggaran dalam peraturan mengenai prinsip mengenal nasabah. Dalam penelitian ini juga dikemukakan kemudahan- kemudahan yang ada pada peraturan prinsip mengenal nasabah di negara lain yang sudah menerapkan konsep agent banking untuk memberikan pembanding terhadap peraturan yang ada di Indonesia. Dengan adanya pembanding, dapat disimpulkan bahwa agent banking tetap dapat diberlakukan dengan tetap mengedepankan prinsip mengenal nasabah.

The focus of this study is the concept of agent banking related to the implementation of know your customer principal. The agent banking concept is a product issued by the bank intended to allows customers to conduct banking transactions without having to go to a branch office. With agent banking, transactions can be done on agents which is appointed by the banks such as the post office or supermarket. However, the ease of transactions provided by the banks not necessarily make the product have an immunity from the laws that already exist, namely the principle of Know Your Customer, which the bank must always put the principles in front before making a transaction. It is a disincentive for banks in Indonesia to enact these concepts related to the lack of flexibility in the regulation of Know Your Customer principles. In this study also suggested that there are easiness on the principle of Know Your Customer regulations in other countries that have implemented the agent banking concept of agent banking to provide a comparison of the existing regulations in Indonesia. With this comparison, it can be concluded that the banking agent can still be applied alongside the know your customer principles."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44801
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devinda Irvana Yunianda
"Memuncaknya kompleksitas aktivitas bisnis Bank memicu tantangan dan paparan risiko. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk mengatasi dan memitigasi risiko kepatuhan tersebut, Bank telah menetapkan Direktur yang bertanggung jawab atas fungsi kepatuhan. Dalam penerapannya, wajar dinyatakan bahwa Direktur Kepatuhan mempunyai 2 kaki, satu berada di bank dan satu berada di regulator termasuk OJK, Bank Indonesia dan PPATK. Direktur Kepatuhan merupakan unit yang independen dari fungsi-fungsi lain yang berkewajiban untuk mengimplementasikan program APU dan PPT. Penulis akan melakukan penelitian mengenai pengaturan APU dan PPT dan Fungsi pengaturan serta peran Direktur Kepatuhan dalam mencegah pencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme di Bank X. Skripsi ini adalah Penelitian Hukum Normatif yang menekankan pada deskriptif-analysis. Direktur Kepatuhan Bank X selalu bertanggung jawab bahwa Bank akan meninjau tujuan, strategi, dan kerangka kerja fungsi kepatuhan dengan program APU dan PPT yang telah dibentuk untuk mencerminkan praktik terbaik sesuai dengan peraturan. Satuan Kerja Kepatuhan wajib menyusun Standard Operational Procedure (SOP) kepatuhan sebagai pedoman bagi seluruh tingkatan bank. Peraturan dan kebijakan terkait kepatuhan dapat disosialisasikan kepada seluruh karyawan agar semua elemen bank mencerna penerapan peraturan mengenai implementasi program APU dan PPT, sehingga dapat mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saran kepada Bank X adalah prinsip independensi direktur kepatuhan harus dimaksimalkan dikarenakan setiap analisis pelaporan kepada OJK masih melewati Direktur Utama.

The increasing complexity of the Bank’s business activities results in greater challenges and risk exposures. In line with applicable regulations, to manage and mitigate compliance risk, the Bank has appointed Director in charge of the compliance function. In practice, it is generally stated that the Compliance Director has 2 legs, one in the bank and one in the regulator including the Financial Service Authority, Bank Indonesia and PPATK. The Compliance Director is considered a unit that is independent of other functions responsible for implementing the AML and CFT program.The author will conduct research on AML-CFT regulations and regulatory functions and the role of the Compliance Director in preventing money laundering and combating terrorism financing in Bank X. This Thesis is Normative Legal Research it emphasis on a Descriptive Analysis. The Compliance Director of Bank X always ensures that the Bank will review the objectives, strategies and framework of the compliance function with the AML and CFT program that have been prepared reflect best practices in accordance withthe regulations. Compliance Work Unit is obliged to establish Standard Operational Procedure (SOP) of compliance as a guide for all levels of the bank. Policies and procedures regarding compliance need to be socialized to all employees so that all elements of the bank understand the implementation of provisions related to the implementation of AML and CFT program, so as to prevent money laundering and terrorism financing. The recommendation to Bank X is that the principle of compliance director independence must be maximized because any mandatory reporting analysis to OJK must pass through the President Director."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Pratomo
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rahasia bank terhadap praktek pencucian uang (money laundering) di Indonesia dan menjelaskan hambatanhambatan yang muncul dalam penerapan rahasia bank terhadap praktek pencucian uang (money laundering) di Indonesia serta solusi penanggulangan dari faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum dalam mengungkapkan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kerahasiaan bank. Karena dari sini dapat diketahui sampai sejauh mana PPATK sebagai lembaga yang berwenang melakukan kinerja serta hambatan dalam menjalani tugasnya.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam karya tulis ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif. Penelitian ini bersifat deskriptik-analitik, yaitu memaparkan secara lengkap gambaran tentang tindak pidana money laundering dan penerapannya, hubungannya dilapangan yang ditinjau dengan ketentuan kerahasiaan bank, hambatan-hambatan dan penanggulangannya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan, untuk selanjutnya dilakukan analisis terhadap hal tersebut dengan menggunakan teknik analisis data nonstatistik dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya ketentuan rahasia bank, kepentingan antara nasabah dan bank dapat terlindungi. Di satu sisi, rahasia bank merupakan hal yang wajib dilakukan oleh bank dengan menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan hal ini merupakan prinsip yang sangat mendukung dan hal terpenting bank dalam melakukan kegiatan usaha. Pada sisi yang lain, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga merupakan peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh pihak penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka-terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang.
Dalam hal ini, kelemahan peraturan mengenai rahasia bank sudah bisa ditanggulangi dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, misalnya dengan adanya kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang istimewa dalam menerobos rahasia bank dan memberkan laporan tentang dugaan rekening berindikasi terhadap pencucian uang. Akan tetapi penerapan di lapangan masih terjadi penafsiran hukum yang berbeda antara pihak bank dengan penyidik, dengan kurangnya data yang diberikan sehingga menimbulkan ambiguitas dan koordinasi yang tidak jelas dilapangan, terutama masalah birokrasi dalam pengungkapan dan penanganan kasus yag dibawa ke pengadilan.
Implikasi penelitian ini di lapangan terutama dalam aspek penegakan hukum bagi pihak penyidik yaitu dengan meminta kepada tersangka atau terdakwa untuk memberikan kuasanya kepada polisi agar dapat menembus ketentuan rahasia bank dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk mengambil langkah yang tercepat, dengan mengingat birokrasi yang sangat ketat untuk mengajukan izin pembukaan rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia. Waktu pemberian izin membuka rahasia bank yang diberikan Gubernur Bank Indonesia adalah 14 (empat belas) hari, sementara teknologi yang sangat maju dapat menguntungkan tersangka atau terdakwa untuk memindahkan rekeningnya ke tempat lain hanya dalam hitungan menit. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya informasi atau bukti-bukti yang diperlukan oleh polisi untuk memproses tindak pidana tersebut.

This study aims to determine the application of bank secrecy against money laundering (money laundering) in Indonesia and describes the obstacles that arise in the application of bank secrecy against money laundering (money laundering) in Indonesia as well as mitigation solutions of the factors that hinder enforcement the law in revealing money laundering related to bank secrecy. Because from here it can be seen to what extent INTRAC as an institution that is authorized to exercise performance as well as obstacles in undergoing his job.
This type of research used in this paper the author is the legal research doctrinal / normative. This study is descriptive-analytic, which describes a complete picture of criminal money laundering and its application, its relationship in the field who reviewed with the provisions of bank secrecy, obstacles and overcome them. Types of data used are secondary data. Data collection techniques used, namely through the study of literature, for further analysis on the issue by using data analysis techniques non statistic with a qualitative approach.
Based on the analysis has been done writer, can be obtained the conclusion that the existence of bank secrecy provisions, between the customer and the bank's interests can be protected. On the one hand, bank secrecy is something that must be done by the bank using the principle of Know Your Customer (KYC) and this is a rinciple that is very supportive and most important banks in conducting business. On the other hand, the Act Money Laundering is also the rule of law must be upheld by the investigating authorities in the investigation and the investigation of suspects, accused of money laundering.
In this case, the weakness of bank secrecy regulations can be addressed by the Act Money Laundering, for example, by the authority of the Center for Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) is special in and through secret bank accounts give reports about the alleged indications of laundering money. However, application in the field still occur between different legal interpretation of the bank with the investigator, with the lack of data provided, giving rise to ambiguity and no apparent coordination in the field, especially the problem of bureaucracy in the disclosure and handling of cases brought to court.
The implications of this research in the field, especially in the aspect of law enforcement on the part of investigators that is by asking the give their proxies to the police in order to penetrate the bank secrecy provisions and obtain needed information from the bank concerned. It is intended to take the fastest, with a very tight given the bureaucracy to apply for license for establishment of bank secrecy from the Chairman of Bank Indonesia. When granting permission to open a secret bank that granted the Governor of Bank Indonesia is 14 (fourteen) days, while the highly advanced technology that can benefit the suspect or defendant to move his account to another place in just minutes. This can result in loss of information or evidence required by the police to process the crime.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28857
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia Anggun
"Penelitian ini menganalisis tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan melalui penyelenggara kegiatan penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Indonesia, menganalisis mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendaaan terorisme (TPPT) pada KUPVA BB yang dilakukan oleh Bank Indonesia serta upaya optimalisasi yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam rangka pencegahan TPPU dan TPPT pada penyelenggara KUPVA BB di Indonesia. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal yang menggabungkan data-data hasil analisis penelitian doktrinal dengan data empiris yang berasal dari hasil penelitian lapangan. Penulis mendapatkan data primer yang bersumber dari wawancara dengan Pengawas KUPVA BB dan Penyusun Kebijakan KUPVA BB dari Bank Indonesia serta FGD antara Bank Indonesia dengan Kementrian/Lembaga terkait serta Bank Indonesia dengan Asosiasi KUPVA BB dan Perwakilan 10 Besar KUPVA BB yang memiliki market share terbesar secara nasional. TPPU dan TPPT menjadi ancaman bagi negara Indonesia baik ancaman terhadap stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, ancaman terhadap kredibilitas Indonesia di mata internasional, ancaman terhadap risiko investasi dan TPPT menjadi ancaman bagi kedaulatan NKRI. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan legal mandat kepada Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur bagi Penyelenggara KUPVA BB. Penyelenggara KUPVA BB rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan TPPU dan TPPT sehingga Bank Indonesia perlu melakukan upaya mitigasi risiko TPPU dan TPPT pada Penyelenggara KUPVA BB. Tingginya risiko TPPU dan TPPT pada KUPVA BB, perkembangan teknologi, implementasi UU P2SK, kondisi geografis negara Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara lain serta status keanggotaan negara Indonesia sebagai Full Member FATF perlu ditindaklanjuti dengan upaya optimalisasi pencegahan TPPU dan TPPT pada penyelenggara KUPVA BB oleh Bank Indonesia baik dari sisi pengaturan, perizinan dan pengawasan, maupun kerjasama dengan Kementrian/Lembaga lain

This research analyzes the typology of money laundering and terrorism financing conducted through non-bank foreign exchange providers (KUPVA BB) in Indonesia. It also examines the mitigation of money laundering (TPPU) and terrorism financing (TPPT) risks in KUPVA BB carried out by Bank Indonesia, as well as optimization efforts that can be undertaken by Bank Indonesia as the Supervisory and Regulatory Institution in preventing TPPU and TPPT among KUPVA BB providers in Indonesia. The study is structured using a doctrinal research method, combining data from the doctrinal analysis with empirical data obtained from field research. The primary data is sourced from interviews with supervisors of KUPVA BB and policy makers from Bank Indonesia, as well as Focus Group Discussions (FGD) between Bank Indonesia, relevant Ministries/Agencies, and the Association of KUPVA BB along with the Top 10 Representatives of KUPVA BB with the largest national market share. TPPU and TPPT pose threats to Indonesia, impacting economic stability, the integrity of the financial system, the country's credibility internationally, and investment risks, with TPPT further endangering the sovereignty of the Republic of Indonesia. The Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU P2SK) legally mandates Bank Indonesia as the Supervisory and Regulatory Institution for KUPVA BB providers. KUPVA BB providers are vulnerable to exploitation by criminals engaging in money laundering (TPPU) and terrorism financing (TPPT). Therefore, Bank Indonesia needs to make efforts to mitigate TPPU and TPPT risks among KUPVA BB providers. The high risks of TPPU and TPPT in KUPVA BB, technological advancements, the implementation of UU P2SK, Indonesia's geographical conditions bordering other countries, and Indonesia's status as a Full Member of FATF require follow-up actions to optimize the prevention of TPPU and TPPT among KUPVA BB providers by Bank Indonesia. This optimization includes regulatory measures, licensing and supervision, as well as collaboration with other Ministries/Agencies.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Imanuel Arinatio
"Pencucian uang merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang berasal dari kejahatan, oleh sebab itu perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam tesis ini, penulis membahas mengenai dua konsep penanganan tindak pidana pencucian uang yang berlaku di Indonesia saat ini. Di awal pembahasan, Penulis menjelaskan tentang kedua konsep tersebut beserta dengan pengaturannya menurut hukum positif di Indonesia. Selain itu Penulis juga menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan dari penerapan masing-masing konsep tersebut dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai sudut pandang dan penerapan pada di lapangan oleh aparat penegak hukum (Jaksa, Advokat, dan Hakim) terkait penerapan kedua konsep tersebut. Selanjutnya, Penulis juga menggunakan Putusan Pengadilan untuk melihat bagaimana salah satu konsep tersebut diterapkan dan mencari kemungkinan timbulnya permasalahan dengan diberlakukannya kedua konsep tersebut. Kesimpulan pada penelitian ini, pertama, konsep follow up crime menyebutkan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan, sedangkan konsep independent crime menyebutkan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Adapun kedua konsep tersebut mendapatkan pengaturan dalam UU PP-TPPU. Kedua, konsep tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Diadopsinya kedua konsep tersebut dalam UU PP-TPPU perbedaan sudut pandang antar penegak hukum dan adanya diversifikasi di lapangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, dalam putusan yang digunakan, terhadap penanganan pencucian uang seperti yang ada pada putusan berpotensi menimbulkan masalah ketika harta dari pencucian uang berasal dari suatu tindak pidana yang bukan lingkup dari tindak pidana asal dalam UU PP-TPPU.

Money laundering is the act which the proceeds of crime are made to appear legitimate. As such, it is categorized as a criminal offense. In this thesis, the author discusses two concepts for handling money laundering offenses. The author explains these concepts, their advantages and disadvantages, and how they are regulated under Indonesian law. The discussion also includes an analysis of the perspectives and applications in the field by law enforcement officials (prosecutors, advocates, and judges) regarding the implementation of these concepts. Furthermore, the author examines court decisions to see how one of the concepts is applied and to identify potential problems in the application of both concepts. In conclusion, the first concept defines money laundering as a continuing criminal offense, while the second concept treats it as an independent criminal offense. Both are regulated in Law number 8 of 2010. The adoption of these two concepts has led to differing viewpoints among law enforcers and inconsistencies in the field, resulting in legal uncertainty. Additionally, in the court decisions analyzed, the handling of money laundering has the potential to cause problems when the proceeds of money laundering originate from criminal acts that fall outside the scope of the original criminal act as defined in the PP-TPPU Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>