Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120641 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Natasha Octaviany
"Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu: 1. Apa dasar pertimbangan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi secara umum dan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya? 2. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan? 3. Apa upaya hukum terhadap ditolaknya permohonan kreditor kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi? Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif.
Pada akhirnya, penulis memperoleh kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi secara umum salah satunya adalah pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan asuransi. Sedangkan dasar pertimbangan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya salah satunya adalah kemampuan keuangan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk membayar utang atau kewajiban.
Penulis menyarankan agar upaya hukum terhadap ditolaknya permohonan kreditor kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

After the enactment of Act No. 40 of 2014 concerning Insurance, the request for bankruptcy statement against insurance company may only be filed by the Financial Services Authority. Based on this, the author propose the main issues as 1. What is the basis of legal considerations of the Financial Services Authority in applying for bankruptcy statements against insurance companies in general and in applying for bankruptcy statement against PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya 2. What is the procedure for filing a bankruptcy statement against the insurance company by the Financial Services Authority 3. What are the legal stances against the rejection of a creditor 39 s application to the Financial Services Authority to apply for a bankruptcy statement against the insurance company This research uses the normative juridical approach with a descriptive typology.
In the end, the author conclude that the basic legal considerations of the Financial Services Authority in applying for bankruptcy statements against insurance companies in general one of them is the imposition of administrative sanctions against insurance companies. While the basis of legal considerations of the Financial Services Authority in applying for bankruptcy statement against PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya is one of them is the financial ability of PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya to pay debts or obligations.
The author suggests that the legal action against the rejection of the creditor rsquo s application to the Final Services Authority to apply for a bankcruptcy statement against the insurance company is clearly stipulated in the laws and regulation in the field of insurance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni’ma Ulinihayati
"Penelitian ini membahas mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian yaitu peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pengajuan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan pertimbangan OJK dalam mengajukan atau tidak mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi studi kasus PT AJ BAJ dan PT AJK. Metode penelitian tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan di Indonesia mengatur permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pihak selain OJK haruslah ditolak Pengadilan. OJK dalam mengajukan permohonan pailit PT AJBAJ dilandasi pertimbangan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap usaha perasuransian sehingga terhadap PT AJ BAJ yang memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 dan melanggar peraturan di bidang perasuransian, OJK melakukan permohonan pailit. Sedangkan untuk PT AJK, OJK menolak mengajukan permohonan pailit dengan pertimbangan walaupun telah terpenuhi syarat untuk dipailitkan namun OJK mempertimbangkan dampak ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap usaha perasuransian serta pertimbangan bahwa PT AJK sedang melakukan upaya penyehatan keuangan. Saran yang penulis ajukan bahwa kreditor, debitor dan pengadilan niaga harus memegang teguh bahwa kewenangan pengajuan permohonan pernyataan pailit merupakan kewenangan OJK dan hal tersebut tidak dapat disimpangi. Selain itu OJK seharusnya menetapkan batasan indikator mengenai dampak terhadap perekonomian dan menjaga kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) huruf f angka 1 POJK No. 28 Tahun 2015. 

This study examines the function of the Financial Services Authority in the application for bankruptcy statements of insurance companies. The focus of this research is related to the regulations in Indonesia that regulate the filing of applications for bankruptcy statements for insurance companies and the OJK's considerations in the application submission related to bankruptcy statements for insurance companies by using the case studies of PT AJ BAJ and PT AJK. Normative legal research uses library research and interview data collection methods utilized as a research method. The study's findings indicate that Indonesia's Financial Services Authority has jurisdiction over the laws, rules, and court rulings concerning applications for bankruptcy declarations for insurance companies. As a result, the Court must reject the application for a bankruptcy declaration made by partakers other than the OJK. To protect consumers and preserve public confidence in the insurance industry, OJK filed a petition for bankruptcy on behalf of PT AJ BAJ, which complies with Article 2 Paragraph 1 of Law No. 37 of 2004 and violates the insurance industry rules. As for PT AJK, OJK declined to file for bankruptcy though the bankruptcy requirements are met, OJK considers the economic impact, public confidence in the insurance business, and the fact that PT AJK is undergoing financial restructuring measures. According to the author, the OJK's jurisdiction grants an inviolable petition for bankruptcy, which creditors, debtors, and commercial courts must uphold. Furthermore, as mentioned in the explanation of Article 55 paragraph (1) Letter F Number 1 POJK Number 28 of 2015, OJK should define indicator limitations while keeping the economy in mind and upholding trust."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Rezki Amalia Aliyas
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dikaitkan dengan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Pelrindungan terhadap kepentingan para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode eksplanatoris dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan PKPU haruslah dimaknai sebagai bagian dari fungsi pengawasan kepada Perusahaan asuransi, untuk itu kewenangan OJK dalam pengajuan permohonan PKPU harus pula dimaknai hanya untuk dan atas nama Perusahaan asuransi. OJK tidak bisa membatasi hak para kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU karena melanggar prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHP; Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Baik pengawasan preventif maupun pengawasan represif yang dilakukan oleh OJK dalam industri asuransi hingga saat ini belum berjalan optimal. Hal tersebut ditandai dengan munculnya berbagai persoalan gagal bayar dari berbagai perusahaan asuransi di tanah air. Hal ini membuktikan OJK telah gagal melaksanakan pengawasan secara optimal. Untuk itu, dalam pengajuan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi, OJK tidak boleh membatasi hak para Kreditur di dalam mengajukan permohonan PKPU karena permohonan PKPU merupakan cara terbaik didalam menyelesaiakan persoalan hukum khususnya berkenaan dengan pembayaran klaim asuransi para nasabah yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.Hal ini penting guna mewujudkan pengawasan yang seimbang baik untuk kepentingan Kreditor maupun untuk kepentingan Debitur, yang pada akhirnya dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak dalam perjanjian asuransi.

This study aims to analyze the authority of the financial services authority in submitting a postponement of debt payment obligations associated with the supervisory function of the Financial Services Authority and the protection of the interests of the parties. This research is a normative juridical research that uses an explanatory method with a conceptual approach and laws and regulations that are analyzed qualitatively. The results of the study show that the authority of the OJK in submitting a PKPU application must be interpreted as part of the supervisory function to insurance companies, for that the OJK's authority in submitting a PKPU application must also be interpreted only for and on behalf of the insurance company. OJK cannot limit the rights of creditors to apply for PKPU because it violates the principle of freedom of contract as regulated in Article 1338 of the Criminal Code; Article 27 paragraph (1) jo. Article 28 D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; Article 17 of Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights. Both preventive and repressive supervision carried out by OJK in the insurance industry have not yet run optimally. This is marked by the emergence of various problems of default from various insurance companies in the country. This proves that OJK has failed to carry out optimal supervision. For this reason, in submitting a PKPU application to an insurance company, OJK may not limit the rights of creditors in submitting a PKPU application because a PKPU application is the best way to resolve legal issues, especially with regard to payment of insurance claims for customers who are due and can be billed. This is important in order to realize balanced supervision both for the benefit of Creditors and for the interests of Debtors, which in the end can achieve justice for the parties in the insurance agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Ende Novia
"Menurut pasal 2 ayat 5 Undang ndash; Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. Saat ini kewenangan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan adanya Undang ndash; Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya PT. AJBAJ tanpa didahului dengan permohonan dari kreditor.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana kewenangan OJK dalam pengajuan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi dan pelaksanaannya dalam permohonan pailit terhadap PT. AJBAJ? Apakah hakim telah menerapkan prinsip ndash; prinsip hukum yang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap PT. AJBAJ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit yang diajukan OJK terhadap perusahaan asuransi dapat dilakukan tanpa didahului dengan permohonan dari kreditor sepanjang hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen. Dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT. AJBAJ hakim pada pengadilan tingkat pertama kurang cermat dalam memeriksa pokok perkara sehingga putusan yang diberikan kurang tepat, hal ini ternyata dalam putusan pada tingkat kasasi dimana hakim pada tingkat ini menyatakan putusan tingkat pertama tersebut dibatalkan.

According to Article 2 paragraph 5 Act Act No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts, bankruptcy filling for the insurance company can only be field by the Minister of Finance. Currently the authorities have been turning to the Otoritas Jasa Keuangan OJK in the presence of Law Law Number 21 Year 2011 concerning OJK. OJK filed a bankruptcy filling for PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya PT. AJBAJ without preceded by a request from the creditors.
The purpose of this research is to determine How the OJK authorized the filing of a bankruptcy petition against the insurance company and their implementation in a bankruptcy petition for PT. AJBAJ Do the judges have applied the principle the principle of the proper law in decisions for PT. AJBAJ This research is normative.
Results from the study showed that the application for a declaration of bankruptcy filed for the insurer OJK can be done without preceded by a request from the creditor to the extent they do in order to protect the interests of consumers. In the verdict of bankruptcy to PT. AJBAJ judge at first instance are less careful in examining the case until the verdict is given less precise, it was the decision on appeal where the judge at first instance verdict is declared to be canceled.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Velladia Zahra Taqiya
"Riset ini mengangkat permasalahan terkait pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Manajer Investasi Perusahaan Asuransi dalam pembelian reksa dana. Terdapat dua pokok permasalahan yang dianalisis yakni terkait dengan tata cara pengawasan dan studi kasus untuk membahas pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan. Riset terkait dengan tata cara pengawasan dilakukan melalui metode perbandingan hukum dengan negara Singapura dan Malaysia. Analisis pertanggungjawaban dilakukan dengan menganalisis secara yuridis normatif kasus PT Asuransi ABC.  Singkatnya, dari hasil riset ini diperoleh hasil bahwa pengawasan sudah dilakukan secara optimum dan berlapis dan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran dapat ditindak dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi, untuk meningkatkan respons aparat pengawas yang menemukan pelanggaran perlu peraturan tata cara penindakan temuan pelanggaran yang meliputi sanksi kelalaian bagi pengawas yang tidak menindak pelanggaran yang ditemukan agar kerugian yang timbul tidak terus membesar.

This research raises issues related to the supervision of the Financial Services Authority of Insurance Company Investment Managers in purchasing mutual funds. There are two main problems analyzed, namely related to the procedures for supervision and case studies to discuss accountability in the event of abuse. Research related to supervision procedures is carried out through the comparative method of law with Singapore and Malaysia. Liability analysis is carried out by analyzing the normative juridical case of PT Asuransi ABC. In short, the results of this research show that supervision has been carried out optimally and in layers and accountability for violations can be dealt with by applicable law. However, to improve the response of supervisory officers who find violations, it is necessary to have regulations on procedures for taking action against findings of violations which include sanctions for negligence for supervisors who do not act on violations found so that the losses incurred do not continue to grow. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Nona Diana Mariana Taruli Basa
"Manusia akan menghindari keadaan yang tidak pasti, yang berwujud dalam berbagai bentuk dan peristiwa yang disebut risiko. Terhadap risiko yang mungkin dihadapi, manusia berupaya untuk menghindarkan diri atau melimpahkannya kepada pihak lain, yang menjadi asal mula perasuransian. Asuransi juga merupakan lembaga penghimpun dana masyarakat. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan yang beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini akan membahas mengenai peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam pendirian perusahaan asuransi dan reasuransi serta perbedaan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi sebelum dengan sesudah adanya Otoritas Jasa Keuangan, dengan menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran dalam pendirian perusahaan asuransi dan reasuransi serta terdapat perbedaan pembinaan dan pengawasan perusahaan asuransi dan reasuransi sebelum dengan sesudah adanya Otoritas Jasa Keuangan.

Every person would avoid any state of being uncertain, that comes off as forms and events usually called risk. People would attempt to prevent themselves from any risk or delegate it to another party, which becomes the origin of insurance. Other than insurance is also an institution of public funds. Hence, management and supervision of insurance business are conducted by the Minister of Finance who later delegate them to Otoritas Jasa Keuangan. This research will discuss about the role of Otoritas Jasa Keuangan in establishment of insurance and reinsurance companies before and after Otoritas Jasa Keuangan, by using the methods of literature study. This research concludes that Otoritas Jasa Keuangan has a role in establishment of insurance and reinsurance companies, and there are differences in management and supervision of insurance and reinsurance companies before and after Otoritas Jasa Keuangan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55665
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumbur Halomoan
"Perkembangan industri keuangan di Indonesia cukup pesat dari tahun ke tahun, salah satunya adalah industri asuransi. Perkembangan industri asuransi perlu diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang ketat. Otoritas Jasa keuangan adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri asuransi. Dalam penelitian ini penulis akan membahas  mengenai pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap pada asuransi, produk asuransi yang diizinkan oleh OJK dan  pertanggungjawaban Otoritas Jasa keuangan apabila gagal dalam melakukan pengawasan seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan teori yang digunakan adalah teori pertanggungjawaban. Penulis menyimpulkan bahwa pengawasan Otoritas Jasa keuangan terhadap perusahaan asuransi perlu diperkuat. Oleh sebab itu diperlukan suatu dewan pengawas untuk memperkuat kinerja Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi perusahaan asuransi.

The development of the financial business sector in Indonesia has been emerging rapidly, that inlcudes the insurance industry. As the insurance industry keeps growing, it should be followed by strict regulation and supervision insurance industry. Otoritas Jasa Keuangan or the Financial Services Authority of Indonesia (OJK) is a government institution that promotes and organize a system of regulations and supervisions that is integrated into the overall activities in the insurance sector. The objective of this research is, supervision conducted by OJK in the insurance industry misleading of permit issue for insurance product by OJK and to identify the accountability of OJK for the failure supervising duty which is reflected in the Jiwasraya case. The methodology used in this research is normative juridical and theory used is accountability theory. The conclusion of this research is that OJK needs to strengthen their supervision duties by enhancing precautionary regulation measures to insurance companies. In order to achieve such manner, a board of independent supervisory needs to be present to improve OJK as a regulatory and supervisory government institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Victor Juan Tanojo
"Surat Edaran OJK No.21/SEOJK.05/2015 mengatur mengenai tarif batas bawah premi asuransi yang menentukan harga minimum yang boleh ditetapkan perusahaan asuransi dalam menjual premi asuransinya. Ketentuan ini menimbulkan potensi terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat karena perusahaan asuransi akan menetapkan harga premi pada batas bawah yang telah ditentukan, meskipun perusahaan tersebut ternyata lebih efisien dan mampu menjual produk dengan harga premi yang lebih murah dari batas bawah yang ditetapkan.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa perusahaan asuransi telah terbukti melakukan praktik perjanjian penetapan harga yang dilarang secara per se illegal oleh UU No. 5 tahun 1999. Akan tetapi, meskipun telah terbukti, praktik tersebut pada akhirnya dapat dibenarkan, sebab hal tersebut dikecualikan dari ketentuan hukum persaingan usaha atas dasar melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

OJK Circular Letter No.21/SEOJK.05/2015 stipulates lowest limit tarif in insurance premium, which determines a particular minimum premium that could be charged by insurance companies in selling insurance. The contents of this OJK Circular Letter creates a potential unfair trade practices between insurance companies, because they will sell their product at the set limit tarif, despite the fact that they are being more efficient and hence capable of selling their product at a price that is lower than the set limit tarif.
The result of this research shows that insurance companies have evidently conducted unfair trade practices, in the form of "price fixing agreement", which is not allowed "per se illegal" by Indonesian Competition Law No. 5 of the year 1999. Albeit evidently proved, those practices are eventually justified, because they have been excluded from the Competition Law provision on the basis of implementing other prevailing law and therefore no regulations have been violated.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S63977
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Ekawati
"Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memiliki peraturan khusus terkait dengan
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau exit policy.
Pada pelaksanaan proses go private saat ini, OJK akan menerbitkan ruling letter yang
berisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Emiten sebelum melakukan go private.
Penelitian ini dilakukan dengan sudut pandang regulator dalam menentukan kebijakan
yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan menganalisis berbagai bahan /referensi hukum serta
menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam industri pasar modal. Emiten memiliki
kewajiban yang harus dilaporkan dan diumumkan secara berkala, namun berdasarkan
POJK 29/POJK.04/2015 terdapat kondisi tertentu Emiten yang dikecualikan untuk
melakukan pelaporan dan pengumuman. Emiten yang berada dalam kondisi tersebut dan
tidak melakukan permohonan go private akan menjadikan status Emiten menjadi tidak
jelas dan dapat merugikan pemegang saham publik. Kewenangan OJK dalam menetapkan
exit policy diatur dalam Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai kewenangan untuk mencabut efektifnya pernyataan
pendaftaran. Dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 UU OJK juga diatur bahwa OJK memiliki
kewenangan untuk membuat regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU
OJK. Atas dasar kewenangan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, OJK
menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“RPOJK”) tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang didalamnya mengatur mengenai
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Saat penelitian ini
disusun, RPOJK tersebut telah dimintakan tanggapan kepada asosiasi dan masyarakat
umum namun masih terdapat substansi yang perlu disesuaikan.

The Financial Services Authority ("OJK") does not yet have specific regulations relating
to changes in the status of a public company to a private company or an exit policy. In
the implementation of the current go private process, OJK will issue a ruling letter
containing the obligations that must be fulfilled by the Issuer before going private. This
research was conducted with a regulator's point of view in determining the policies that
must be taken to provide legal certainty regarding the change in status from a public
company to a private company. This research is a normative legal research conducted by
analyzing various legal materials/references and analyzing how the law is applied in the
capital market industry. Issuers have obligations that must be reported and announced
periodically, however, based on The Financial Services Authority Regulation Regulation
29/POJK.04/2015, there are certain conditions that the Issuer is exempted from reporting
and announcing. Issuers that are in this condition and do not request to go private will
make the Issuer's status unclear and may harm public shareholders. The authority of the
OJK in determining the exit policy is regulated in Article 9 letter h of Rule No. 21 of 2011
of The Financial Services Authority Law (UU OJK) which states that to carry out
supervisory duties, OJK has the authority to revoke the effectiveness of the registration
statement. Article 6 in conjunction with Article 8 of the UU OJK also stipulates that OJK
has the authority to make regulations which are the implementing regulations of the UU
OJK. On the basis of this authority and to provide legal certainty, OJK has compiled a
Draft Regulation of OJK ("RPOJK") concerning the Implementation of Activities in the
Capital Market which regulates the change in status from a public company to a private
company. When this research was compiled, the RPOJK has asked for a response from
the association and the general public but there are still substances that need to be
adjusted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>