Ditemukan 114563 dokumen yang sesuai dengan query
Nizam Alija Nazarudin
"Perkembangan perdagangan internasional sejak adanya kemajuan teknologi seakan tidak mengenal batas-batas negara sehingga perdagangan barang antar negara semakin bebas dan membentuk pasar persaingan sempurna. Adanya praktek dumping yaitu persaingan dalam bentuk harga berupa diskriminasi harga atau menjual di bawah harga pasaran adalah imbas dari adanya pasar bebas yang bersaing untuk memperoleh keuntungan. Pengaturan untuk menanggulangi dampak negatif dari praktik dumping ditetapkan dalam Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 dan merupakan salah satu Multilateral Trade Agreements yang ditandatangani bersamaan dengan Agreement Establishing The World Trade Organization WTO. Praktik dumping yang dilarang menurut WTO adalah penjualan barang sejenis yang dibawah harga normal yang menyebabkan kerugian material di Industri dalam negeri. Sebagai anggota WTO, Indonesia wajib melindungi industri dalam negeri dari akibat negatif dumping dengan cara memberikan bea masuk antidumping kepada barang impor dan melindungi industri dalam negeri dari tuduhan dumping negara lain. Dengan adanya Komite Anti Dumping Indonesia KADI Indonesia mempunyai suatu lembaga yang bertugas untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang tidak adil dan memberikan perlindungan atau pembelaan terhadap produk-produk ekspor Indonesia yang dituduh dumping di Negara tujuan.
The development of international trade since the advent of technology as if not know the boundaries of the country so that trade goods between countries more free and form a perfect competition market. The existence of the practice of dumping the competition in the form of price in the form of price discrimination or selling below the market price is the impact of a free market competing for profit.The arrangement to address the negative impact of dumping practices is set out in the Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 and is one of the Multilateral Trade Agreements signed in conjunction with the World Trade Organization WTO Agreement Establishing. Dumping practices prohibited under the WTO are the sale of similar goods below the normal price causing material losses in the domestic Industry. As a member of the WTO, Indonesia is obliged to protect the domestic industry from the negative effects of dumping by providing import duties on anti dumping and protecting domestic industries from accusations of dumping of other countries. The existence of anti dumping BMAD action against Indonesia biodiesel export must be adjusted with Anti dumping Agreement so that justice in international trade can be achieved."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Shagi Algivary
"Dalam ilmu ekonomi, globalisasi menyebabkan menaiknya ketergantungan antar dunia ekonomi melalui perdagangan bebas. Untuk memastikan perdagangan yang bebas dan adil, terciptalah World Trade Organization. WTO membentuk peraturan dasar mengenai perdagangan bebas, terutama untuk negara yang menghadapi praktik perdagangan yan tidak adil, seperti dumping dan subsidi. Tindakan Antidumping dan tindakan imbalan adalah instrumen perlindungan industri dalam negeri yang dibentuk oleh WTO untuk mencegah perbuatan dumping dan subsidi yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri. Peraturan mengenai Antidumping dan Tindakan Imbalan diatur dalam agreement on the application of Article VI GATT 1994 danagreement on subsidies and countervailing measures. Tindakan dumping yang dilarang oleh World Trade Organization adalah penjualan suatu komoditi ke luar negeri yang jauh lebih murah dibandingkan dengan penjualan domestiknya yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri, dan tindakan subsidi yang dilarang oleh World Trade Organization,adalah kontribusi finansial yang spesifik dari pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri. Indonesia, sebagai salah satu anggota World Trade Organization, telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, termasuk anti-dumping code dansubsidies and countervailing measures. Ratifikasi persetujuan tersebut mewajibkan anggota World Trade Organizationuntuk diimplementasikan ke dalam Undang-undang. Karya tulis ini akan menganalisis implementasi perjanjian tersebut pada kasus penerapan tindakan Antidumping dan tindakan Imbalan oleh Amerika Serikat kepada produk kertas jenis coated paperdari Indonesia.
In economic terms, globalization leads to the increasing interdependence of world economies through free trade. To ensure global trade commences freely and fair, World Trade Organization was created. The WTO creates and embodies the ground rules for global trade, especially when a country faced with unfair trade practices, such as dumping and subsidy. Anti-dumping actions and Countervailing measures are instruments for the protection of domestic industries created by World Trade Organization to prevent dumping and subsidy that can threaten or cause injury to an industry. Regulation of anti-dumping and countervailing measures set out in the agreement on the application of Article VI GATT 1994 and agreement on subsidies and countervailing measures. Dumping practices prohibited by World Trade Organization is the sale of similar goods lower than normal prices that can threaten or cause injury to domestic industry, and subsidy practices prohibited by World Trade Organization is a specific financial contribution from government that can threaten or cause injury to an industry. Indonesia, as one of the members of World Trade Organization, has ratified the convention articles from the World Trade Organization by act No. 7 of 1994, including anti-dumping code and subsidies and countervailing measures. The ratification of the agreement obligates each member of World Trade Organization to implement the agreement in their national act. This paper analyzes the implementation of the agreement on the cases of the United States Anti-dumping and countervailing measures Implementation on certain coated paper from Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Miranti Widyasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23126
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Milka Marissa
"Tesis ini menganalisa mengenai konsistensi kebijakan dan metodologi/ tindakan Uni Eropa dalam memberlakukan tindakan anti-dumping (BMAD) terhadap ekspor biodiesel Indonesia, terhadap ketentuan hukum WTO, khususnya ADA (Anti-Dumping Agreement). Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian preskriptif. Hasil penelitian menyarankan agar memastikan adanya konsistensi regulasi nasional dengan seluruh ketentuan ADA demi meminimalisir pemberlakuan kebijakan maupun tindakan anti-dumping yang menyimpang dari ketentuan ADA dan ketentuan hukum WTO lainnya, dan dengan demikian menjaga kepentingan perdagangan internasional negara-negara sebagai sesama anggota WTO. WTO perlu melakukan peninjauan kembali atas legislasi anti-dumping nasional (misalnya, sebagaimana yang dilakukan terhadap komitmen anggota WTO melalui Trade Policy Review Mechanism), dengan tujuan menemukan atau mencegah inkonsistensi regulasi ?as rules? terhadap ketentuan hukum ADA, sehingga jika terdapat inkonsistensi tersebut, tidak sampai berlanjut diberlakukan ?as conduct? terhadap negara-negara lain dalam praktek perdagangan internasional. Selain itu, negara-negara berkembang juga perlu mendapat perhatian khusus dari WTO sehubungan dengan isu dominasi negara-negara maju (developed country) dalam menerapkan tindakan anti-dumping terhadap negara-negara berkembang (developing country) yang berpotensi memiliki latar belakang proteksionisme terhadap industri domestik negara maju tersebut.
This thesis analyzes the consistency of policies and methodologies as well as EU?s action in imposing anti-dumping measures (BMAD) against Indonesia?s biodiesel exports, in accordance with the WTO law, especially the ADA (Anti-Dumping Agreement). This thesis uses the method of normative legal research as to result in a prescriptive advice. The results of this study suggest that a country (WTO Member) ensures consistency of their national legislation, in accordance with the WTO laws in general and the provisions of ADA in particular, in order to minimize the implementation of anti-dumping measures that deviate from the provisions of the ADA and the WTO laws in general, and thus will save the trade interests of countries as fellow members of the WTO. It is also important for the WTO to conduct a review towards the national anti-dumping legislation (such as, the Trade Policy Review Mechanism which is implemented upon the accession commitments of the WTO Members), in regard to find as well as prevent inconsistency ?as rules? to the provisions of ADA, and in the event of such inconsistency, the inconsistent rules shall not be executed "as conduct" as misconducts towards any countries within the international trade practice. Moreover, developing countries need special concern from the WTO in respect of the issue of domination by the developed countries regarding the implementation of anti-dumping measures against the developing countries, which is potentially based on protectionism to their domestic industries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41742
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
London: Kluwer Law International, 1996
341.754 ANT
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ditanika Karisma Nur Tristita
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T52479
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dimas Cipta Anugrah
"
ABSTRAKProsedur penyelesaian sengketa dagang dalam WTO diatur dalam artikel XXII dan XXIII GATT 1994 dan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Menurut Pasal 3.7 DSU, sasaran dan tujuan utama sistem penyelesaian sengketa WTO adalah menjamin penyelesaian yang positif bagi suatu sengketa dan sistem ini sangat cenderung menyelesaikan sengketa melalui konsultasi daripada proses pengadilan. Penyelesaian sengketa ini dilaksanakan dengan beberapa cara yang diatur dalam DSU, yaitu konsultasi atau negosiasi, pemeriksaan oleh Panel dan Appelate Body, arbitrase, dan good offices, conciliation, dan mediation, dengan yurisdiksi yang bersifat integrated, compulsory, dan contentious. Berdasarkan Pasal 3.2 DSU, sistem penyelesaian sengketa WTO bertujuan untuk memelihara hak dan kewajiban negara anggotanya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan WTO (covered agreement). Sengketa dapat muncul ketika suatu negara menetapkan suatu kebijakan perdagangan tertentu yang bertentangan dengan komitmennya di World Trade Organization (WTO) atau mengambil kebijakan yang kemudian merugikan kepentingan negara lain. Negara - negara anggota WTO telah sepakat bahwa jika ada negara anggota yang melanggar peraturan perdagangan WTO, negara - negara anggota tersebut akan menggunakan sistem penyelesaian multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil. Salah satu jalan keluar, dan merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa, apabila pihak pelanggar tidak dapat melaksanakan rekomendasi/putusan DSB adalah retaliasi atau penangguhan konsesi. Pasal 22 ayat 6 DSU.
ABSTRACTDispute settlement procedure in the WTO set in article XXII and XXIII of GATT 1994 and the Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). According to Article 3.7 DSU, major goals and objectives of the WTO dispute settlement system is to ensure a positive solution to a dispute and the system is very likely to resolve disputes through consultation rather than litigation. Dispute resolution is implemented in several ways set out in the DSU, namely consultation or negotiation, examination by the Panel and the Appelate Body, arbitration and good offices, Conciliation and mediation, with jurisdictions that are integrated, compulsory, and contentious. Pursuant to Article 3.2 DSU, the WTO dispute settlement system aims to preserve the rights and obligations of Member States under the provisions contained in the WTO Agreement (covered agreement). Disputes can arise when a country sets a certain trade policies that are contrary to the commitments in the World Trade Organization (WTO) or take out a policy which then harm the interests of other countries. Countries - WTO members have agreed that if member countries that violate trade rules of the WTO, the country - the member states will use the multilateral settlement system rather than take unilateral action. This means that these countries should comply with agreed procedures and respect the decision taken. One way out, and it is the last resort in resolving disputes, if the offender can not implement the recommendation / decision DSB is retaliation or suspension of concessions. Article 22, paragraph 6 DSU."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44881
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2000
S24021
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Farr, Sebastian
Polandia: Pallandian Law Publishing Ltd., 1998
341.754 Far e
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Lumbuun, Topane Gayus
"Dalam rangka liberalisasi perdagangan dunia, keberhasilan Indonesia melalui forum kerjasama ekonomi antar bangsa telah mampu menempatkan posisi Indonesia sebagai negara anggota yang cukup aktif berperan di Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organisation), melalui ratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organisation sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 maka kedudukan Indonesia dalam mewujudkan tata perekonomian dunia yang seimbang dan adil dalam pergaulan masyarakat Internasional semakin nyata. Ini membuktikan bahwa liberalisasi ekonomi telah pula membawa implikasi hukum bagi setiap negara anggota yang tergabung dalam keanggotaan WTO termasuk Indonesia. Salah satu hal mendasar merupakan tindak lanjut isu globalisasi dalam rangka WTO, Indonesia telah melakukan langkah konkrit dengan mengadopsi Ketentuan Pasal VI Pelaksanaan GATT 1994 tentang Anti Dumping sebagai kerangka hukum formal anti dumping nasional. Kelahiran UU Nomor 7 Tahun 1994 merupakan momentum dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri guna menghadapi tingkat persaingan yang semakin tajam dalam perdagangan bebas yang mengutamakan efisiensi di segala bidang utamanya sektor perdagangan dan industri untuk mendorong volume ekspor ke berbagai pasaran di luar negeri. Dengan membentuk lembaga pemerintah yang dikenal dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bertugas untuk menerima pengaduan, mengadakan penyelidikan, pembuktian setiap kasus yang dituduhkan terhadap pengusaha Indonesia yang melakukan dumping oleh negara asing, demikian juga sebaliknya lembaga ini mempunyai kewenangan untuk melindungi dunia usaha serta mewakili industri dalam negeri dari serbuan barang dumping yang dapat berdampak buruk terhadap daya saing industri dalam negeri dengan pengenaan sanksi anti dumping atas impor barang dumping di pasaran Indonesia. Kerangka Hukum formal pengaturan anti dumping dalam urutan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dibentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disertai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dalam implementasinya. Kebijakan Pemerintah Indonesia (Menperindag RI) melalui pembentukan KADI dalam mengantisipasi importasi barang dumping sebagai dampak perdagangan bebas, secara formal sudah mampu meletakkan kepentingan dunia usaha dalam peningkatan daya saing, akan tetapi masih perlu kiranya digaris bawahi sejauhmana ketentuan anti dumping nasional akan mampu melindungi produsen/eksportir dalam negeri dari pihak asing, sebab dalam prakteknya tuduhan dumping sering dikaitkan dengan kepentingan lain di luar perdagangan misalnya proteksi yang bertentangan dengan asas GATT itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36499
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library