"
ABSTRAKFungsi pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu fungsi budgetair sebagai sarana untuk penerimaan negara dan fungsi regulerend sebagai alat untuk melakukan pengaturan/regulasi. Dalam perkembangan dewasa ini penerimaan pajak memegang peranan yang semakin penting/dominan dalam penerimaan negara. Walaupun demikian pemungutan pajak juga harus memperhatikan beberapa asas pemungutan pajak yang oleh Adam Smith disebut sebagai four cannons, yang terdiri dari equality, certanity, convenience of payment dan efficiency. Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyempurnaan peraturan perundang-undangan pajak. Salah satu penyempurnaan itu dapat dilihat pada undang-undang nomor 10 tahun 1994 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak pengasilan, khususnya pada Pasal 11 mengenai penyusutan aktiva tetap.
Perubahan kebijakan penyusutan pajak yang bertujuan untuk mendekatkan pada praktik akuntansi komenrial dan akan memudahkan wajib pajak dari segu administrasi sesuai dengan asas efisiensi pemungutan pajak. Efisiensi di sini harus dilihat dari dua sisi baik Direktorat Jenderal pajak maupun wajib pajak, jadi bukan mengalihkan beban pemungutan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi dari kebijakan perubahan penyusutan fiscal yang telah diterapkan sejak tahun 1995. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan metode analisis teoretus dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang menggunakan 56 sampel dari wajib pajak badan yang sudah tercatat di bursa efek Jakarta.
Penelitian ini mendeskripsikan kebijakan penyusutan aktiva tetap yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum dan setelah adanya perubahan kebijakan penyusutan fiskal dan alasan-alasan yang menyertainya. Hasil analisis menujukan bahwa perubahan kebijakan penysutan fiskal tidak berdampak terhadap penerimaan negara tetapi dari segi administrasi menjadi lebih sederhana dan memudahkan khususnya bagi wajib pajak-pajak.
"