Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian konflik norma peraturan perundang-undangan memlalui jalur mediasi yang dilakukan oleh lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. Berlakunya Permenkumham No. 2 Tahun 2019 ini kemudian memunculkan permasalahan, yang itu berkaitan degan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan konflik norma peraturan perundang-undangan melalui mediasi dan mengenai mekanisme mediasi itu sendiri dan akibat hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Kemenkumham tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan konflik norma peraturan perundang-undangan melalui mediasi dan penyelesaian konflik norma peraturan perundang-undangan melalui mediasi tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Kemenkumham maupun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian dalam hal mekanisme mediasi yang digunakan merupakan suatu kekeliruan, karena mediasi merupakan mekanisme yang biasa diterapkan dalam perkara yang bersifat privat, dimana para pihak bertindak untuk dan atas namanya sendiri. sehingga menjadi aneh apabila mediasi digunakan dalam penyelesaian konflik norma peraturan perundang-undangan yang normanya mengatur secara umum. Adapun hasil dari mediasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memiberikan dampak hukum terhadap keberlakuan dari norma peraturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Abstract
This research discusses the conflict completion of legislative norm through mediation path which is held by Ministry of Justice and Human Rights based on Justice and Human Rights Ministry Regulation No. 2/2019 about Completion Disharmony of Regulation by Mediation. The validity of Justice and Human Rights Ministry Regulation No. 2/2019 brings some problems up which related to authority of Ministry of Justice and Human Right on completing conflict of legislative norm by mediation, the mediation mechanism, and legal consequences. This study is normative which used statute, historical, and conceptual approach. The result showed Ministry of Justice and Human Rights did not has any authority for completing legislative norm by mediation and conflict compelation of legislative norm through mediation is not include in duties and function of the Ministry of Justice and Human Rights or Directorate General of Legislation. Moreover, mediation mechanism used by Justice and Human Rights Ministry is a mistake. Mediation is a mechanism which is used on private cases, in which the parties act and to their name self. As a result, mediation is a weird feature if it used for completing legislative norm conflict which was created for general norm. Its outcomes have no binding legal force and no legal consequence on the validity of legislative norm which was agreed.
"Skripsi ini menjelaskan mengenai pengaturan mediasi dalam perkara pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, pembahasan dalam skripsi ini akan mengerucut dan membahas kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan mediasi atas perkara pidana medis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, tipe penelitian deskriptif dan preskriptif, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer serta sekunder, melalui alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian dan kajian disimpulkan bahwa ketentuan mengenai mediasi dalam perkara pidana tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun terdapat beberapa instrumen hukum lain yang dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan mediasi dalam perkara pidana, yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan beberapa peraturan Kepolisian. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, mediasi dalam perkara pidana dilandasi dengan kewenangan kepolisian untuk melakukan diskresi. Pengaturan terkait mediasi perkara pidana hendaknya dikembangkan dalam peraturan perundang-undangan karena hingga saat ini tidak terdapat peraturan yang kuat kedudukan hukum regulasinya dan secara tegas (konkret-operasional/aplikatif) mengatur mengenai mediasi dalam penyelesaian perkara pidana. Adapun untuk saat ini, pelaksanaan mediasi perkara pidana berdasarkan kewenangan diskresi kepolisian hendaknya dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan manfaat kepada banyak pihak.
This thesis seeks answers concerning the mediation arrangements in criminal cases according to the applicable laws and regulations in Republic of Indonesia. The discussion in this thesis will specifically explains the authority of the National Police of Indonesia in mediating medical criminal cases. The research method that being used is juridical-normative, descriptive and prescriptive research using secondary data in the form of primary and secondary legal materials, through data collection tools in the form of literature studies, and interview research. The research concluded that mediation in criminal cases is not regulated in the Criminal Law Act and the Criminal Procedure Code. However, there are several other legal instruments that can be used as guidelines in carrying out mediation in criminal cases, such as Law No. 2 of 2002 and several police regulations. In Law No. 2 of 2002, mediation in criminal cases is being conducted based on the authority of the police to conduct discretion.The regulations concerning mediation of criminal case should be developed in the legislation because currently there are not any strong legal basis (whether concrete-operational/applicative) that governs the mediation mechanism related to the settlement of criminal cases. As for now, the implementation of criminal case mediation based on the discretion of the police should be carry out based on consideration to provide benefits to many parties.
"