Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77080 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lutfira Abidarini
"Skripsi ini membahas mengenai pembatalan perkawinan akibat salah sangka mengenai diri suami. Penelitian ini difokuskan pada analisis yang dilakukan terhadap putusan No. 1103K/Pdt/2014. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kasus tersebut bermula dari diketahuinya hasil test DNA yang menyatakan bahwa Tergugat berjenis kelamin perempuan. Sebelum melakukan perkawinan dengan Penggugat, Tergugat telah merubah status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Mengenai perubahan status jenis kelamin tersebut, Tergugat tidak pernah memberitahu Penggugat. Kenyataan bahwa perkawinan tersebut adalah perkawinan antara sesama jenis dan terdapat salah sangka mengenai diri suami merupakan bukti tidak terpenuhinya syarat perkawinan sehingga perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Penulis menyarankan kepada setiap pasangan yang akan melangsungkan perkawinan untuk lebih terbuka kepada pasangannya.

This thesis discusses an annulment of marriage due to misunderstand about the husband. The study focused on the analysis of the decision no. 1103 K Pdt 2014. This study uses a form of normative juridical research with research typology descriptive and qualitative approach. A marriage may be nullified by non fulfilment of the preconditions for marriage on the part of either of the parties. The case starts from the knowing of DNA test result stating that the gender status of the Defendant is female. Prior to his marriage to the Plaintiff, the Defendant had changed his gender status from female to male. Regarding the change of gender status, the Defendant never told about that to the plaintiff. The fact that the marriage is a same sex marriage and there is a misunderstand about the husband is proof of non fulfillment of marital terms in order for the marriage to be annuled. The author suggests to every couple who will held a marriage to be more open to the partner.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chyka Yustika Anggraini
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah mengatur mengenai Pembatalan Perkawinan dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Hal-hal yang diatur mengenai Pembatalan Perkawinan di dalam UU Perkawinan sendiri adalah mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya suatu perkawinan. Bahwa secara keseluruhan dibatalkannya suatu perkawinan adalah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat bagi suami dan/atau isteri untuk melangsungkan perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu alasan suatu perkawinan dapat dimohonkan pembatalannya adalah karena terdapat salah sangka atas diri suami atau isteri. Ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya permohonan perkawinan yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor 1360 K/Pdt/2012, dimana Pemohon yang berkedudukan sebagai Isteri mendalilkan telah adanya salah sangka terhadap keadaan orientasi seksual Termohon—suami yang dinikahinya. Hakim pada Pengadilan Negeri maupun sampai dengan Mahkamah Agung, menolak adanya permohonan ini dengan alasan bahwa keadaan salah sangka tidak mencakup keadaan orientasi seksual dan perkawinan yang terjadi tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setelah dikaji lebih lanjut dapat dipahami bahwa perkawinan yang demikian sebenarnya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan yang mengamanatkan kehidupan perkawinan yang langgeng. Lebih lanjut, dikaitkan dengan kajian psikologis mengenai kelainan orientasi seksual, dapat dipahami bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari identitas diri seorang individu, sehingga merupakan bagian dari diri seseorang sebagaimana rumusan dari Pasal 27 ayat 2 UU Perkawinan. Untuk itu perkawinan yang demikian sepatutnya dibatalkan.

Marriage Regulation Number 1 Year 1994 as amended with The First Amendment of Marriage Regulation Number 16 Year 2019 (later on mentioned as “UU Perkawinan”) has regulated the annulment of marriage in the provisions of Article 22 through Article 28. UU Perkawinan regulates regarding what are the reasons that can be the cause of marriage being annulled. In general, the annulment of marriage can happen because of the conditions that already been established in UU Perkawinan is not fulfilled by the husband and/or the wife. In the provision of Article 27 verse (2) mentioned that one of the reason why marriage can be annulled is because there has been such misinterpretation towards the husband and/or the wife. This provision later became the main reason of marriage annulment petition that requested by the applicant in the case number 1360 K/Pdt/2012 in which the applicant has a legal standing as the wife that postulates that there had been some sort of misinterpretation towards her husband’s sexual orientation. Judges in Pengadilan Negeri and Mahkamah Agung rejected this petition with consideration that misinterpretation as mentioned in the provision of Article 27 verse 2 can not be applied for sexual orientation and there was no one in that marriage violates marriage law, thus, the petition can not be granted. However, after further study it can be understood that this kind of marriage is not comply with the provision of Article 1 UU Perkawinan which mandates that any marriage should expected to be last for a lifetime. Furthermore, related with physicology perspective regarding sexual orientation, it can be understood that sexual orientation is a part of the identity of an individual, therefore it is part of oneself as is mentioned in the Article of 27 verse (2) UU Perkawinan. For this reason such marriages should be cancelled."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzia Wulan Suci Siswanto
"Tulisan ini berfokus pada analisis mengenai pembatalan perkawinan karena salah sangka terhadap diri pasangan dalam Putusan No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan). Adapun metode penulisan yang digunakan adalah doktrinal dengan studi kepustakaan. Salah sangka terhadap diri pasangan didefinisikan ahli hukum dan para hakim terdahulu sebagai suatu penipuan identitas yang disengaja mengenai dirinya karena tidak terdapat pengaturan mendetail yang mendefinisikan salah sangka di dalam UU Perkawinan. Selaras dengan hal tersebut, Putusan No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn mengandung pokok perkara mengenai salah sangka mengenai diri istri yang diajukan oleh Pemohon. Pemohon menilai bahwa terdapat kebohongan mengenai latar belakang profesi, pendidikan, domisili, serta sikap Termohon yang tidak sesuai dengan sangkaannya sebelum perkawinan. Hakim dalam perkara mengabulkan permohonan Pemohon selaku suami secara seluruhnya dengan mempertimbangkan adanya kebohongan mengenai identitas diri istri selaku Termohon. Penulis menilai bahwa No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn telah sesuai dengan UU Perkawinan, tetapi tidak menyetujui pertimbangan hakim yang menafsirkan sikap pemarah Termohon dan percekcokan setelahnya sebagai suatu salah sangka, karena tidak relevan dengan penipuan identitas yang dilakukan Termohon dan merupakan sebab akibat dengan hak nafkah Termohon yang tertahan. Dalam menghadapi kekosongan hukum terkait salah sangka, hakim juga tidak mengakomodasi hukum agama Kristen yang dianut Pemohon dan Termohon serta memberi pertimbangan yang kurang cermat yang tidak didasarkan pada pengaturan selain UU Perkawinan. Penulis menilai bahwa hakim kurang mencerminkan penguasaan hukum. Dibutuhkan pula pengaturan yang spesifik mengenai definisi dan kategorisasi salah sangka untuk menciptakan kepastian hukum.

This paper analyzes marriage annulment due to false presumption towards the spouse in District Court Decision No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn with reference to Law No. 1 of 1974 which was amended by Law No. 16 of 2019 (Marriage Law). The writing method used is doctrinal method with literature study. False presumptions as the basis of marriage annulment has been defined by legal experts and previous judges as deliberate identity fraud regarding oneself due to unavailable provisions in defining false presumptions in the Marriage Law. In accordance with this, District Court Decision No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn contains the subject of the case regarding false presumptions submitted by the husband as Petitioner. The Petitioner considered that there were lies regarding the Respondent's professional background, education, domicile, and attitude which did not match Petitioner presumptions before the marriage. The judge granted the Petitioner's petition in its entirety taking into account the lies regarding the wife's identity as the Respondent. The author considers that No. 700/Pdt.G/2020/PN.Mdn was in accordance with the Marriage Law, but disagree with the judge's consideration which interpreted the Respondent's temperament and subsequent quarrel as a false presumptions, owing to the fact that it was irrelevant to the identity fraud committed by the Respondent and was a causality of the Respondent's livelihood being withheld. In facing the legal vacuum related to false presumptions, the judge also did not accommodate the Christian religious law adhered to by the Petitioner along with Respondent and gave inaccurate considerations that were not based on regulations other than the Marriage Law. In addition, the author considers that judges do not reflect their mastery of the law. Specific regulations are also needed regarding the definition and categorizations of false presumptions to contribute and construct legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chyka Yustika Anggraini
"

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah mengatur mengenai Pembatalan Perkawinan dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Hal-hal yang diatur mengenai Pembatalan Perkawinan di dalam UU Perkawinan sendiri adalah mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya suatu perkawinan. Bahwa secara keseluruhan dibatalkannya suatu perkawinan adalah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat bagi suami dan/atau isteri untuk melangsungkan perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu alasan suatu perkawinan dapat dimohonkan pembatalannya adalah karena terdapat salah sangka atas diri suami atau isteri. Ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya permohonan perkawinan yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor 1360 K/Pdt/2012, dimana Pemohon yang berkedudukan sebagai Isteri mendalilkan telah adanya salah sangka terhadap keadaan orientasi seksual Termohon—suami yang dinikahinya. Hakim pada Pengadilan Negeri maupun sampai dengan Mahkamah Agung, menolak adanya permohonan ini dengan alasan bahwa keadaan salah sangka tidak mencakup keadaan orientasi seksual dan perkawinan yang terjadi tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setelah dikaji lebih lanjut dapat dipahami bahwa perkawinan yang demikian sebenarnya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan yang mengamanatkan kehidupan perkawinan yang langgeng. Lebih lanjut, dikaitkan dengan kajian psikologis mengenai kelainan orientasi seksual, dapat dipahami bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari identitas diri seorang individu, sehingga merupakan bagian dari diri seseorang sebagaimana rumusan dari Pasal 27 ayat 2 UU Perkawinan. Untuk itu perkawinan yang demikian sepatutnya dibatalkan.


Marriage Regulation Number 1 Year 1994  as amended with The First Amendment of Marriage Regulation Number 16 Year 2019 (later on mentioned as “UU Perkawinan”) has regulated the annulment of marriage in the provisions of Article 22 through Article 28. UU Perkawinan regulates regarding what are the reasons that can be the cause of marriage being annulled. In general, the annulment of marriage can happen because of the conditions that already been established in UU Perkawinan is not fulfilled by the husband and/or the wife. In the provision of Article 27 verse (2) mentioned that one of the reason why marriage can be annulled is because there has been such misinterpretation towards the husband and/or the wife. This provision later became the main reason of marriage annulment petition that requested by the applicant in the case number 1360 K/Pdt/2012 in which the applicant has a legal standing as the wife that postulates that there had been some sort of misinterpretation towards her husband’s sexual orientation. Judges in Pengadilan Negeri and Mahkamah Agung rejected this petition with consideration that misinterpretation as mentioned in the provision of Article 27 verse 2 can not be applied for sexual orientation and there was no one in that marriage violates marriage law, thus, the petition can not be granted. However, after further study it can be understood that this kind of marriage is not comply with the provision of Article 1 UU Perkawinan which mandates that any marriage should expected to be last for a lifetime. Furthermore, related with physicology perspective regarding sexual orientation, it can be understood that sexual orientation is a part of the identity of an individual, therefore it is part of oneself as is mentioned in the Article of 27 verse (2) UU Perkawinan. For this reason such marriages should be cancelled. 

 

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widiyaningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22220
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisza Nurchayatie
"Perkawinan adalah merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini memberikan sikap landasan tegas bahwa untuk menentukan sahnya suatu perkawinan adalah bila perkawinan tersebut telah dilakukan menurut hukum masing -masing agama dan kepercayaannya. Ada juga asas dalam perkawinan, yaitu asas kekal abadinya perkawinan, penyimpangan dari asas tersebut selain perceraian adalah pembatalan perkawinan yang merupakan tindakan pengadilan berupa keputusan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan itu tidak sah sehingga dianggap tidak pernah ada. Ada syarat dan alasan untuk melakukan pembatalan perkawinan dan hanya orang-orang tertentu yang diberikan hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan dengan memenuhi batas waktu pengajuannya. Pembatalan tersebut berakibat terhadap kedudukan (status) anak. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan tanya jawab spontan kepada instansi yang terkait untuk mencari jawaban terhadap masalah yang ada.
Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pembatalan perkawinan dilakukan bila perkawinan tidak memenuhi syarat materi dan formil, dan diajukan dengan memenuhi alasan sebagaimana ditetapkan undang-undang. Adanya batas waktu pengajuan hanya bila perkawinan dilakukan di bawah ancaman dan adanya salah sangka terhadap diri suami atau isteri sebelum perkawinan, sedangkan untuk alasan lain tidak ada batas waktu. Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan, sehingga mereka tetap berkedudukkan (berstatus) sebagai anak sah dan tetap mendapat haknya sebagaimana anak sah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36539
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yunita Neni Susiandari
"Pembatalan perkawinan yang telah dilangsungkan masih terjadi di masyarakat karena ada kemungkinan perkawinan tersebut cacat hukum. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menyebabkan perkawinan tidak sah, sehingga akan memberikan kesempatan kepada pihak terentu untuk membatalkan perkawinan. Dari uraian tersebut, timbul masalah apa yang menjadi peyebab suatu perkawinan dapat dibatalkan. Bagaimana sahnya perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Bagaimana akibat kelalaian Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap wali nikah dan calon mempelai apabila dilihat dari segi perbuatan melawan hukum. Penulisan Tesis ini mengunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder.
Metode analisis penelitian adalah metode kwalitatif sehingga menghasilkan data yang evaluatif analisis. Menurut Undang-undang Perkawinan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri dua orang saksi dapat diminta pembatalannya oleh para keluarga dalam garis lurus keatas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri. Poligami tanpa dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan undangundang serta perkawinan dibawah ancaman hukum dan perkawinan yang dilangsungkan tanpa izin dan yang melanggar larangan perkawinan dapat dimintakan pembatalannya.
Sahnya perkawinan apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum berlangsungnya perkawinan harus diadakan penelitian dan pemeriksaan untuk mengetahui apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan. Prinsip ketelitian dan sikap kehatihatian yang dimiliki pegawai pencatat nikah bersifat mutlak. Konsep perbuatan melawan hukum secara luas yaitu tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga hukum tidak tertulis. Akibat kelalaian Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sebelum perkawinan dilangsungkan merupakan perbuatan melawan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sipayung, Adresau
"Dalam peraturan UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam terdapat ketentuan tentang rukun-rukun dan syarat-syarat pelaksanaan perkawinan yang sah. Adanya penyimpangan dari rukun dan syarat-syarat perkawinan yang sah berupa pemalsuan identitas jenis kelamin dapat menjadikan tujuan dari perkawinan rusak. Sehingga dengan sebab itu dapat diajukan permohonan pembatalan perkawinan. Untuk hukum Islam tentang pembatalan perkawinan itu terdapat konsep pembatalan fasid dan fasakh yang mana memiliki ketentuan sebab-sebab yang berbeda dalam menentukan perkawinan itu batal demi hukum ataupun dapat dibatalkan dengan menggunakan putusan pengadilan. Dari peraturan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, jika ditelaah lebih lanjut maka ditemukan adanya pengaturan yang tidak secara rinci dan spesifik dalam menentukan pembatalan yang disebabkan pemalsuan identitas jenis kelamin. Oleh karena dilatarbelakangi hal tersebut, penulis tertarik membuat skripsi Pembatalan Perkawinan Terhadap Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin. Penulisan skripsi ini digunakan metode yuridis normatif dengan cara mengolah bahan pustaka atau data sekunder dengan alat pengumpulan data studi dokumen. Untuk metode pengelolahan dan analisis data digunakan metode kualitatif. Setelah dilakukan penelitian dari skripsi ini, ditemukan bahwa Pemalsuan identitas jenis kelamin melanggar syarat utama perkawinan yang mana kedua calon mempelai haruslah laki-laki dan perempuan. Sehingga perkawinan dapat dimohonkan pembatalan perkawinan yang mana dalam hukum Islam disebut pembatalan fasid dengan akibat perkawinan ?batal demi hukum?.
In the regulations of Law No. 1 of 1974 and the provisions of Islamic law are the pillars and the terms of the implementation of legal marriage. Deviations pillars and requirements valid marriage in the form of gender identity fraud can make a destination wedding becomes damaged. So as to cause it can petition for annulment of marriage. For Islamic law on the Annulment of marriage there is the concept Annulment of fasid and fasakh which has provisions different causes in determining the marriage null and void or can be canceled by using the court decision. In Act No. 1 of 1974 and KHI if studied further will find rules that are not detailed and specific in determining what caused the cancellation of gender identity fraud. Therefore this backdrop, the authors are interested in creating a essay about Marriage annulment against gender identity fraud according to UU No. 1 Tahun 1974 ang KHI. This essay used normative juridical method by processing of library materials or secondary data by means of data collection study document. After doing research of this essay, it was found that gender identity fraud contravene the essential requirements weddings where the bride and groom must be a male and female. So that the marriage can be requested annulment of marriage which in Islamic law is called the Annulment of fasid due to marriage "null and void"."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S58166
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahadiani Kireina
"ABSTRAK
Untuk dapat melangsungkan perkawinan terdapat syarat-syarat yang harus
dipenuhi. Apabila terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka perkawinan
tersebut dapat diajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan. Namun pada
kenyataannya alasan untuk pembatalan perkawinan tidak hanya karena syaratsyarat
perkawinan yang tidak terpenuhi, tapi juga karena alasan salah sangka atau
penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 dan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Bentuk penulisan
ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum
yang terdapat di peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
pembatalan perkawinan. Pada penulisan ini, Penulis melakukan analisis terhadap
pertimbangan hakim dalam putusan nomor 678/Pdt.G/2015/PA.Mdn apakah
sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai
pembatalan perkawinan. Alasan pembatalan perkawinan dalam kasus ini adalah
karena salah sangka atau penipuan yang diajukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Namun pada putusan dinyatakan bahwa hanya suami atau isteri saja yang dapat
mengajukan pembatalan perkawinan karena salah sangka atau penipuan ini.
Sehingga dalam penulisan ini Penulis melakukan analisis apakah seorang Pegawai
Pencatat Nikah dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan alasan salah
sangka atau tidak. Ternyata dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis,
ditemukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah dapat pula mengajukan pembatalan
perkawinan dengan alasan salah sangka atau penipuan. Penulis menyarankan
kepada setiap pasangan sebelum melangsungkan perkawinan untuk mengenal
pasangannya, untuk Pegawai Pencatat Nikah diharap untuk lebih cermat dalam
melakukan penelitian berkas persyaratan perkawinan dan untuk hakim diharapkan
dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mengacu pada rumusan pasal
tertentu, tapi juga berani melakukan penemuan hukum.

ABSTRACT
In order to perform marriage there are requirement that must be fulfilled, in the
case where those requirement are not fulfilled then the marriage could be
submitted to the court for annulment. However, the reason for annulment of a
marriage does not only happen because the marriage requirements are not
fulfilled, but can also happen because of false presumptions as stated in article 27
(2) Regulation Number 1 Year 1974 and Article 72 (2) Compilation of Islamic
Law. The writing of this research juridical normative means this the research is
based on the norm that is written on the marriage regulation which states about the
annulment of marriage. In this research the writer made an analysis on the court
judgment Number 678/Pdt.G/2015/PA.Mdn, in which the write finds out if the
judgement goes according to the marriage regulation. The reason for marriage
annulment in this case is because of false presumptions and deceit, which was
submitted by the marriage registrar. However, the court judgment states that only
husband or wife are eligible to submit a request for a marriage annulment on the
ground of deceit or false presumptions. In this research, the writer made an
analysis on the ability of the marriage registrat to submit a marriage annulment.
This Research shows that marriage registrar is authorized to submit a cancelation
request of marriage on the basis of deceit and false presumptions. The writer here
suggest that every couple must know each other well before performing marriage,
while for the marriage registrar I hope that they are more attentive and meticulous
on the file for the marriage requirement, while for judge the writer hopes that the
judgement does not only base on a particular article of regulation but being also
bold enough to do legal discovery."
2017
S66339
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disriyanti Laila
"Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian dilanjutkan dengan ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Pencatatan perkawinan disini bukan semata-mata merupakan tindakan administratif saja akan tetapi merupakan jaminan kepastian hukum adanya suatu perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai akibatnya tidak akan memperoleh akta perkawinan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak ada dan tidak diakui oleh negara. Kemudian akan timbul suatu persoalan apabila perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut akan diajukan pembatalannya. Dalam pembatalan perkawinan, yang dibatalkan adalah perkawinan yang sudah dilangsungkan kemudian dibatalkan dengan suatu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi sama sekali. Pembatalan perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah pembatalan terhadap perkawinan yang memang diakui keberadaannya oleh negara, yang dapat dibuktikan dengan adanya suatu akta perkawinan. Sehingga pembatalan perkawinan atas perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 karena perkawinan yang tidak dicatatkan bukanlah perkawinan yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan. Sedangkan dalam metode analisis data mempergunakan metode pendekatan kualitatif, dimana analisis dilakukan terhadap data yang wujudnya bukan berupa angka. Dengan demikian penelitian ini menghasilkan sifat deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara luas terhadap fakta yang melatarbelakangi permasalahan pembatalan perkawinan atas perkawinan yang tidak dicatatkan, kemudian menganalisis fakta tersebut dengan bantuan data yang diperoleh sehingga memberikan alternatif.

Article 2 section 1 Law No. 1 of 1974 concerning Marriage describe that a marriage is legal, if it is committed within the rule of its religions and believes. Go on, section 2 describe that a marriage shall be registered according to the law in a ruling time. A marriage registration cannot be describe as a merely act but it is a legal base of a marriage. At the end, the unregistered marriage as a consequences will not have a marriage decree, which is the marriage will be consider never happen and will not be recognize by country indeed. It is will cause a problem if the unregistered marriage is being submitted it annulment. In annulment of marriage, the one that will be annul is a marriage that has already been done and than by the decision of court is terminated and take place from when the marriage already committed until the marriage will be consider never happen at all. The annulment of marriage under Law No.1 of 1974 is, annulment meant for a marriage that acknowledge by the country, which can be prove with the marriage decree. Therefore the annulment of unregistered marriage is not regulated in Law No.1 of 1974, since the unregistered marriage can not be consider as a marriage under Law No.1 of 1974. The Method that being used is a normative law exploration method. The Data that being used are secondary data which are data that achieve by study of library documentations. The analyze data method is using a comprehensive qualitative method, where the analyze is used for data that appear to be not a number. Based on that fact this exploration will develop an analyze description type, which will make a overview from a basis fact concerning annulment of marriage for the unregistered married, afterward analyze the fact until find the alternative solution through the analysis that has been done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21353
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>