Ditemukan 9061 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Pustaka Baru press, 2014
342.02 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Koperasi Pelita Departemen Tenaga Kerja RI, 1997
R 344.01 IND u
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Bandung: Binacipta, 1982
342.02 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mohammad Tolchah Mansoer
Bandung: Alumni, 1983
342.02 MOH t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Iwan Gunawan
"Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali pasca reformasi 1998, secara mendasar mengubah sistem ketatanegaraan, terutama konsepsi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen "kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR" dan setelah amandemen berubah menjadi "kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Beberapa kewenangan MPR dikurangi dan tidak lagi berposisi sebagai lembaga tertinggi negara (supreme body) tetapi lembaga tinggi negara sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya. Beberapa permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini terkait dengan perubahan tersebut antara lain: pertama, bagaimana eksistensi prinsip musyawarah-mufakat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?; kedua, bagaimana Pelembagaan Prinsip Musyawarah-mufakat Setelah Amandemen UUD 1945 dan Implikasinya Terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia? Untuk menjawab permasalahan di atas, penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi historis dan komparatif dengan spesifikasi penelitian descriptif analitis. Pencarian data berupa bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier yang dibutuhkan dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, kemudian diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif untuk ditarik kesimpulan deskriptif yuridis. Dari hasil pengolahan dan analisis bahan-bahan hukum, ditemukan kesimpulan sebagai jawaban permasalahan sebagai berikut; pertama sebagai prinsip dasar penyelenggaraan negara, prinsip musyawarah mufakat senantiasa ada dalam lembaga permusyawaratan, baik secara kelembagaan sebagaimana dalam MPR, perwakilan permusyawaratan (anggota DPR dan anggota DPD) yang dipilih dalam pemilihan umum, materi permusyawaratan sebagaimana terlihat dalam kewenangan MPR dan mekanisme pengambilan keputusan; dan kedua, pelembagaan prinsip permusyawaratan setelah amandemen dapat dilihat dalam MPR dengan formasi dari dua sistem perwakilan yakni perwakilan partai politik (DPR) dan perwakilan daerah (DPD) . Proporsi kewenangan yang tidak berimbang serta sistem keanggotaan dalam MPR menyebabkan kekuataan yang tidak berimbang pula dalam mengambil berbagai keputusan sehingga sistem permusyawaratan perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia termasuk sistern yang unik, apakah tiga kamar, dua kamar atau satu kamar.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2006
342.05 ANA
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soegeng Prijodarminto
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1978
340 SOE p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A. Lazuardi P.
"Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan pengujian undang-undang terhadap UUD yang dikaitkan dengan gagasan perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Selama ini Mahkamah Konstitusi telah memutus ratusan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang. Dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus dengan pilihan tidak menerima, mengabulkan, atau menolak permohonan dari pemohon yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Namun telah terjadi perkembangan dalam putusan pengujian undang-undang yang dikeluarkannya disamping juga ada putusan yang kontroverisal. Akibatnya timbul gagasan untuk memperbaiki Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dalam RUU perubahannya memunculkan beberapa ketentuan baru yang menjadi bahan kajian penulis.
This thesis discusses about the implementation of the authority of Constitutional Court on judicial review of laws under 1945 Constitution associated with the idea of changing the Constitutional Court’s laws. In so far, Constitutional Court has decided hundreds of Constitutional review of laws. In the development of Constitutional Court, Constitutional Court not only decided the option of not accept, grant, and reject the petition of petitioners which has been determined in the Constitutional Court’s laws. However, the development on the decision of judicial review of laws which have been issued, in addition there are also some controversial decisions. So, the idea to fix the Constitutional Court’s laws in the draft legislation on amandments are bring out some new provisions which are the subject study of author."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25481
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Windy Christiani
"Penelitian ini membahas mengenai penyebab terhentinya proses legislasi Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender RUU KKG di DPR-RI. Urgensi penyusunan RUU KKG pertama kali dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anal KPPPA pada tahun 2009, namun, ditetapkan sebagai RUU Inisatif DPR-RI pada tahun 2010, dan terhenti pada tahun 2014. Selama proses penyusunannya, RUU KKG menuai perdebatan dari kalangan masyarakat sipil dan fraksi di DPR-RI. Argumen penelitian ini adalah tidak adanya komitmen politik dari anggota DPR-RI untuk menghasilkan Undang Undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender secara formal. Tidak adanya komitmen tersebut terlihat dalam perdebatan yang terjadi selama proses penyusunan RUU KKG sebagai akibat dari penolakan dua fraksi yang menolak penggunaan konsep gender pada RUU KKG. Untuk menganalisis kebijakan, penelitian ini menggunakan pendekatan ldquo;What rsquo;s Problem Represented to Be? rdquo; oleh Carol Lee Bacchi. Melalui pendekatan ini ditemukan bahwa proses legislasi RUU KKG memang sudah bemasalah karena diawali sebagai inisiatif eksekutif KPPPA dan diberikan kepada badan legislatif yang hampir keseluruhan anggotannya tidak memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan RUU KKG.
This study discusses the cessation of the legislation process of the Gender Equality and Equity Bill (RUU KKG) in House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/ DPR-RI). The urgency of the drafting RUU KKG was first undertaken by the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (KPPPA) in 2009, however, was stipulated as a Bill initiated by the DPR-RI in 2010, and later was suspended in 2014. During the drafting process, RUU KKG reaps debates from civil society and fractions (fraksi) within the DPR-RI. The argument of this study focuses on the absence political commitment amongst members of DPR-RI to produce a legislation that formally promote gender equality and equity. The lack of such commitment manifested in the debate that took place during the drafting of RUU KKG where only two party fractions objected the bill and insisted on misunderstanding the concept of 'gender'. In the analysis, this research uses "What's Problem Represented to Be?" approach by Carol Lee Bacchi. Through the approach, this study conveys that the RUU KKG's legislation process in the DPR-RI had been problematic since the beginning because it started as a hand-over "initiatives" from the executive (KPPPA) and given to the legislative body whose members in general had not possessed political commitment to producing a national policy for promoting gender equality."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Nur Ghenasyarifa Albany Tanjung
"Pembentukan undang-undang selama ini bersifat periodik, tidak mencerminkan perencanaan yang berkelanjutan, dan tidak efektif. Hal ini tergambar dengan berakhirnya periode masa keanggotaan DPR RI saat ini maka berakhir pula pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan undang-undang periode selanjutnya dimulai dari awal. Carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 hadir sebagai solusinya. Penelitian ini menganalisis mengenai konsep carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; implementasi dan kendala dalam penerapan mekanisme carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024; serta konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik. Hasil penelitian tersebut bahwa carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 terjadi dalam hal sudah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR RI sebelumnya, dengan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD dapat dimasukan ke dalam Prolegnas periode masa keanggotaan DPR RI selanjutnya. Carry over sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 merupakan padanan kata untuk RUU luncuran atau luncuran pembahasan yang dikenal dalam penyusunan Prolegnas tahunan, yang terjadi antar tahun dalam periode masa keanggotaan DPR yang sama. Implementasi carry over dalam pembentukan undang-undang dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024, pada umumnya sama seperti pembentukan undang-undang pada umumnya, yang membedakan adalah RUU yang dibentuk pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2019-2024 tidak melewati tahap penyusunan lagi karena dianggap sudah dijalankan pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019. Kendala dalam penerapan carry over adalah belum tersedianya peraturan pelaksana, konsep carry over multitafsir, dan politik hukum terkait pembentukan undang-undang yang dinamis. Konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik adalah carry over dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan perundang-udangan yang bertujuan untuk pemenuhan cita hukum. Saran dari penelitian ini hendaknya mekanisme carry over dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dapat disosialisasikan dengan lebih masif lagi dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mekanisme carry over serta mekanisme carry over dilaksankan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan undang-undang yang baik, yang sesuai dengan cita hukum bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
The law-making process so far has been periodic, does not reflect sustainable planning, and is not effective. This is illustrated by the end of the current period of The Indonesia House of Representatives, so the law-making process is also ending, so that the law-making process for the next period starts from beginning. Carry over of the law-making process according to Article 71A Act No. 15 of 2019 is present as a solution. This study analyzes the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 and prior to the enactment of Act Number 15 of 2019; implementation and constraints on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024; and carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process. The results of this study show that the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 occurred in the event that the Inventory List of Problems has been discussed during the previous of The Indonesia House of Representatives period, with the agreement of the The Indonesia House of Representatives, President, and/or The House of Regional Representatives, that it can be included in the Prolegnas of the next period of The Indonesia House of Representatives. The carry-over concept on the law-making process of prior to the enactment of Act Number 15 of 2019, is the equivalent of the launch bill or launch discussion which is known in the preparation of the annual Prolegnas, which occurs between years within the same period of The Indonesia House of Representative. The implementation on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024 is generally the same as the formation of laws in general, what distinguishes is the bill that was making during of The Indonesia House of Representative period 2019-2024, does not pass the drafting stage again because it is considered to have been implemented during period 2014-2019. Constraints in implementing carry-over include the unavailability of implementing regulations, the concept of carry-over with multiple interpretations, and legal politics related to dynamic of law-making process. Carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process are carry over in the law-making process in accordance with the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process that aim to fulfill legal ideals. The suggestion from this research are that the carry-over mechanism of the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 can be more massively socialized; a Government Regulation has been established to regulate further provisions on the carry over mechanism; and the carry-over mechanism is carried out by taking into the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process which are in accordance with the ideals of national law as reflected in Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library