Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172502 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Y. Riyana Anggraeni
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi tersebut adalah "hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut" atau lebih dikenal dengan "asas legalitas". Akan tetapi, bila menyangkut pelaku pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, sangatlah tidak adil bila para pelakunya dapat terbebas dari kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik asas legalitas. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahwa pelanggaran HAM berat telah diakui sebagai prinsip umum hukum internasional sebagai salah satu kejahatan yang paling keji. Sejarah telah mencatat bahwa para pelaku kejahatan perang pada Perang Dunia ke II, telah dituntut melalui Mahkamah Internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Mahkamah ini merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menyimpangi asas legalitas, yaitu "asas retroaktif". Dengan asas retroaktif, hukum dapat diberlakukan surut. Penyimpangan ini bukanlah merupakan pelanggaran HAM, akan tetapi penyimpangan ini dilakukan karena justru untuk melindungi hak asasi manusia juga, yaitu hak asasi para korban, yang dilaksanakan dengan adanya berbagai persyaratan dan adanya suatu keadaan yang darurat sifatnya. Ketentuan mengenai asas legalitas dan asas retroaktif dapat ditemukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Asas legalitas adalah suatu asas dalam hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan tentang tidak berlaku surutnya suatu perundang-undangan (geen terug werkendekracht). Sedangkan asas retroaktif adalah asas dapat berlaku surutnya suatu peraturan atau perundang-undangan tersebut. Dalam konteks hukum pidana positif di Indonesia telah terjadi perkembangan dengan mulai dianutnya penerapan asas retroaktif dalam pencantumannya dalam peraturan perundang-undangan di samping asas legalitas yang selama ini dijadikan pegangan atau landasan penerapan hukum. Padahal, di dalam UUD 1945, Ketetapan MPR-RI dan beberapa undang-undang lainnya secara tegas telah dicantumkan larangan untuk menerapkan asas retroaktif tersebut. Fenomena perkembangan hukum yang berlaku secara universal telah menghadirkan norma "the principle of justice" yang berhadapan dengan norma "the principle of legality". Standar "pengecualian" hukum yang berlaku secara universal tersebut mengindikasikan: untuk kejahatan-kejahatan tertentu yang mengglobal dan bersifat internasional dapat diterapkan suatu penyimpangan asas retroaktif, yang setara atau sama halnya dengan penyimpangan asas locus delectie dan asas tempus delectie yang diterapkan selama ini dalam hukum pidana. Pembatasan yang dilakukan dengan atau melalui undang-undang tentang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang "berlaku surut" dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Peradilan HAM, sudah dipenuhi sebagaimana mestinya. Artinya, pelaksanaan asas retroaktif secara eksplisit sudah "dilakukan dengan atau melalui undang-undang", sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 dan pasal 43 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000."
300 JIS 2:1 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Pemberlakuan asas retroaktif dalam UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM merupakan kehendak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah menjadi duri dalam daging pemerintah Indonesia sejak zaman pemerintahan Soeharto. Kasus kekerasan seperti Timor Timur dan Tanjung Priok merupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang perlu diselesaikan.
"
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Made Darma Weda
"ABSTRAK
Salah satu hukum pidana yang terganggu di sini adalah asa non-retroaktif. Asas ini -yang sejak awal kemunculannya- dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan penguasa, kini tidak lagi diberlakukan untuk menjaring para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang merasa terlindungi karena asas retroaktif. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memberi pemahaman terhadap "grass violation of human rights", khususnnya dalam kaitannta dengan hukum pidana dan pemidanaan. Pemahaman terhadap perbedaan perlakukan hukum terhadap pelaku kejahatan berat (grave breaches), dengan memberlakukan hukum pidana secara retroaktif terhadap para pelaku. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif dalam peradilan pidana serta menemukan pemahaman secara lebih mendalam mengenai pemberlakuakn secara retroaktif, serta pemberlakuannya dalam kasus-kasus tertentu; mengkaji batas-batas pemberlakukan hukum pidana secara retroaktif serta eksistensinya dalam sistem hukum nasional."
2006
D1024
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Darma Weda
"ABSTRAK
Salah satu hukum pidana yang terganggu di sini adalah asa non-retroaktif. Asas ini -yang sejak awal kemunculannya- dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan penguasa, kini tidak lagi diberlakukan untuk menjaring para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang merasa terlindungi karena asas retroaktif. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memberi pemahaman terhadap "grass violation of human rights", khususnnya dalam kaitannta dengan hukum pidana dan pemidanaan. Pemahaman terhadap perbedaan perlakukan hukum terhadap pelaku kejahatan berat (grave breaches), dengan memberlakukan hukum pidana secara retroaktif terhadap para pelaku. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif dalam peradilan pidana serta menemukan pemahaman secara lebih mendalam mengenai pemberlakuakn secara retroaktif, serta pemberlakuannya dalam kasus-kasus tertentu; mengkaji batas-batas pemberlakukan hukum pidana secara retroaktif serta eksistensinya dalam sistem hukum nasional."
2006
D649
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arfi Pramusintho
"Penelitian ini mengkaji keberlakuan asas non-retroaktif dalam kewenangan penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait tindak pidana asal pencucian uang yang baru diberikan kewenangan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021. Asas non-retroaktif merupakan prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenakan sanksi pidana jika pada saat dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi belum secara jelas menerangkan apakah penerapan asas non-retroaktif dapat pula berlaku terhadap kewenangan PPNS. Skripsi ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi penerapan asas tersebut, khususnya dalam konteks tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian doktrinal yang merupakan kumpulan dan analisis dari aturan, asas, norma, atau panduan penafsiran, dan nilai-nilai. Penelitian ini dimulai dengan identifikasi sumber hukum yang akan diteliti, kemudian dilanjutkan dengan penafsiran dan analisis terhadap sumber hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas nonretroaktif dapat diterapkan terhadap PPNS berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, penelitian ini mengungkapkan adanya tantangan dalam penerapan asas non-retroaktif bagi PPNS dan juga saran membangun dalam penerapan asas non-retroaktif secara teori maupun praktik.

This research examines the applicability of the non-retroactive principle in the authority of Civil Servant Investigators (PPNS) related to the predicate crime of money laundering, which has just been given authority based on the Constitutional Court Decision (MK) Number 15/PUU-XIX/2021. The principle of non-retroactivity is a principle in criminal law which states that an act cannot be subject to criminal sanctions if at the time it is committed it has not been regulated as a criminal offense by statutory regulations. However, it has not been clearly explained whether the application of the non-retroactive principle can also apply to the authority of PPNS. This thesis aims to understand and evaluate the application of this principle, especially in the context of money laundering crimes in Indonesia. The research method conducted is doctrinal research method which is a collection and analysis of rules, principles, norms, or guidelines for interpretation, and values. This research begins with the identification of legal sources to be studied, then continued with the interpretation and analysis of the legal sources. The results show that the principle of non-retroactivity can be applied to PPNS based on existing provisions in the Criminal Code and Criminal Procedure Code. In addition, this research reveals the challenges in applying the non-retroactive principle for PPNS and also constructive suggestions in applying the non-retroactive principle in theory and practice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>